web analytics
Connect with us

Opini

Media Online dan Perubahan Sosial

Published

on

arif sugeng widodo

Arif Sugeng Widodo

Oleh Arif Sugeng Widodo

Di masa era serba teknologi ini segala informasi beredar begitu cepat. Informasi bisa kita peroleh dalam hitungan detik. Kejadian yang terjadi sekian ribu mil jauhnya pun bisa segera kita ketahui dengan bantuan teknologi informasi. Perkembangan yang pesat setelah tahun 2000-an merupakan bentuk revolusi tidak saja dari sudut pandang teknologi itu sendiri tapi juga secara sosial.

Teknologi informasi telah membawa perubahan dalam banyak hal tidak saja perkembangan teknologi informasi itu sendiri tapi juga dampak ikutan dari teknologi tersebut. Macam-macam media informasi tersedia saat ini untuk memberikan berbagai macam informasi kepada manusia.Media sosial yang menjamur dan berkembang akhir-akhir ini merupakan bentuk perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat. Adanya facebook dan twitter sebagai media sosial yang paling banyak pemakainya merupakan bentuk betapa media sosial dibutuhkan.

Belum lagi saat ini juga berkembang media chatting berbasis media seluler seperti Whatsapp, BBM, Line dll. Perkembangan media sosial berbasis teknologi informasi merupakan bentuk revolusioner manusia membangun interaksi dengan model dan pendekatan baru. Media sosial saat ini menjadi bagian dari kebutuhan utama manusia. Media sosial dalam membangun interaksi cukup mudah, cakupan interaksinyapun bisa sangat luas sehingga mempermudah manusia dalam menggunakannya.

Media sosial bisa digolongkan sebagai ruang publik yang digunakan manusia untuk melakukan berbagai interaksi komunikatif. Ruang publik ini bisa dikatakan ruang yang demokratis dalam membangun interaksi dan juga bisa menyaring berbagai macam pandangan baik yang berlawanan maupun mendukung. Konsep ruang publik sebagai media komunikatif yang demokratis telah diungkapkan oleh Jurgen Habermas seorang filsuf jerman pengikut mazhab frankfrut yang lebih dikenal sebagi mazhab teori kritis. Di dalam ruang publik ini masyarakat bisa mengungkapkan opini, gagasan, bahkan kritik terhadap suatu hal dengan bebas. Pendekatan tersebut saat ini benar-benar bisa terlihat pada penggunaan media sosial di internet. Media sosial menjadi ruang publik yang popular yang dipakai masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas komunikasi. Komunikasi yang terbangun di media sosial bisa sangat beragam bentuk, maksud, dan tujuannya.

Media sosial bisa saja dipakai untuk kepentingan silaturahim, kangen-kangenan biasa, bisa jadi arena diskusi menarik, bisa juga jadi arena perdebatan yang berakhir permusuhan, media sosial juga bisa dipakai sebagai aksi perlawanan, protes, kritik maupun menjadi gerakan revolusi. Media sosial bisa menggantikan media-media tradisonal yang dahulu kala dipakai sebagai wadah ruang interaksi. Jaman dulu orang perlu surat yang dikirim ke teman organisasi untuk mengajak rapat yang sampainya surat bisa sampai dalam hitung hari bahkan minggu. Dulu orang harus memakai telegram untuk memberikan pesan pada sanak saudara maupun kolega untuk hal-hal yang sangat penting dan mendesak. Saat ini segala kesulitan teknis berkaitan interaksi manusia bisa diminimalisir, bahkan untuk rapatpun saat ini bisa hanya memakai grup dalam facebook maupun whatsapp atau memakai skype. Ruang publik saat ini hadir dalam ruang-ruang yang lebih personal, mudah diakses dan tidak mahal.

Pemanfaatan media sosialpun bisa dilakukan untuk berbagai hal dari yang positif sampai negatif. Pemanfaatan media sosial yang cakupannya cukup luas ini tentu memiliki dampak baik positif maupun negatif. Banyak kejahatan saat ini juga memanfaatkan media sosial tapi banyak juga perubahan-perubahan sosial menuju sesuatu yang baik juga memakai media sosial. Sebagai sebuah alat, dampak penggunaan media sosial tergantung orang yang memakainya, apakah untuk berbuat kejahatan maupun kebaikan. Istilah cyber crime saat ini tentu tidak asing di telinga kita, banyak kejahatan berdasar pemanfaatan teknologi informasi salah satunya melalui media sosial. Tapi perlu digaris bawahi juga media sosial memberikan manfaat yang banyak bagi manusia.

Gerakan-gerakan sosial saat ini cukup marak memakai jasa media sosial. Revolusi mesir disebut-sebut sebagi revolusi facebook karena adanya pemanfaatan media sosial tersebut. Kasus prita misalnya mendapatkan dukungan yang besar juga dari media sosial facebook sampai-sampai ada gerakan koin untuk prita yang diinisiasi di facebook. Contoh lain terkait adanya kritik pengguna media sosial terhadap pemerintah mengenai lambatnya respon pemerintah menangani kasus TKI di Malaysia atau Arab Saudi, memberikan terapi kejut kepada pemerintah bahwa media sosial mempunyai kekuatan sebagai wadah rakyat memberikan pengawasan. Respon yang cepat dari media sosial merupakan aksi masa yang tidak bisa dianggap remeh. Gerakan dunia maya saat ini menjadi salah satu pilihan untuk mewujudkan perubahan sosial di masyarakat dan negara.

Kasus buruknya pelayanan kesehatan,pendidikan, hukum, TKI dll memerlukan kontrol alternatif dari masyarakat agar ada perubahan dan perbaikan. Media sosial telah berhasil menjadi ruang publik yang demokratis sebagai wahana masyarakat memberikan dorongan dan masukan-masukan alternatif kepada pemerintah. Dalam beberapa kasus pemanfaatan web untuk penggalangan dukungan berupa petisi sudah dilakukan beberapa kali, salah satunya web change.org. Petisi yang dikumpulkan ini merupakan semacam surat terbuka yang didukung oleh berbagai orang dari berbagai macam latarbelakang. Petisi ini akan memberikan gambaran pada pemerintah bahwa masyarakat berhak memberikan suara serta idenya secara langsung dan tentunya pemerintah wajib mendengarakan keluhan rakyatnya.

Ruang publik yang dibangun lewat media sosial merupakan kemajuan teknologi yang patut disukuri, tidak saja ruang ini akan mempermudah interaksi sosial masyarakat tapi juga mendorong berbagai macam perubahan sosial lewat partisipasi aktif warganya. Memang ada sejumlah kritik bahwa penggunaan tekhnologi informasi yang berlebihan bisa mengurangi kualitas interaksi fisik antar manusia. Tentu hal itu juga penting untuk diperhatikan, pemanfaatan teknologi informasi khususnya media sosial secara proporsional sesuai kebutuhan penting untuk dilakukan agar tidak mengurangi kualitas relasi antar manusia. Sehingga manusia tidak terjebak sebagai objek teknologi tapi tetap memposisikan sebagai subjek yang punya otoritas mengendalikan teknologi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Pantangan Dalam Budaya Mayarakat Minangkabau

Published

on

Sumber foto: goodnewsfromindonesia

Annisa Aulia Amanda
Mahasiswi Sastra Indonesia di Universitas Andalas

Dalam budaya kemasyarakatan, bahasa telah lama berfungsi sebagai saluran utama untuk bertukar informasi, sebelum munculnya bahasa tertulis. Melalui perkataan yang diucapkan, individu memiliki kapasitas untuk menyebarkan adat istiadat dan praktik dalam kelompoknya masing-masing, yang pada akhirnya membentuk identitas dan perilaku khas komunitas tersebut. Bahasa dan budaya saling mempengaruhi dan berkaitan satu dengan yang lain. Hal ini sesuai dengan pandangan Sibarani bahwa bahasa dan budaya perlu dipelajari bersama-sama untuk memahami berbagai aspek kehidupan manusia (Maulana, Rafiq dan Septiani 2024).

Kebudayaan bahasa ini, yang pada dasarnya merupakan landasan kebudayaan, bertahan dalam beberapa kurun waktu karena diwariskan dari generasi ke generasi, khususnya bahasa lisan. Evolusi budaya lisan tradisional yang sudah berlangsung lama mengambil berbagai bentuk, baik melalui sastra lisan atau dalam bentuk folklor. Istilah folklor berasal dari bahasa Inggris yaitu folklore, istilah ini diciptakan oleh William John Thomas pada tahun 1846 (Dundes, 1965). Beliau menjelaskan bahwa Folklore adalah gabungan dari dua kata yaitu folk dan lore; folk mengacu pada sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan lore mewakili adat istiadat, tradisi, dan pengetahuan budaya yang diwariskan dalam komunitas tersebut. Kolektif masyarakat ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain suku, agama, pendidikan, dan letak geografis yang penting kolektif ini memiliki satu faktor yang sama.

Bisa dikatakan bahwa folklor adalah bagian dari kebudayaan suatu masyarakat daerah tertentu yang tersebar dan diwariskan—sedikitnya 2 generasi (130-150 tahun)—di antara kolektif masyarakat tertentu, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun disertai dengan gerak isyarat atau alat bantu pengingat (Danandjaja, 1985). Salah satu kategori folklor adalah ungkapan kepercayaan yang hidup dalam suatu kelompok bermasyarakat. Kepercayaan rakyat atau takhayul menyangkut terhadap kepercayaan dan praktik (Danandjaja, 1985). Praktik ini mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan praktik spiritual dalam kolektif kebudayaan. Setiap budaya memiliki kepercayaannya masing-masing, salah bentuknya berupa ungkapan larangan.

Di Minangkabau, berbagai daerah terdapat ungkapan larangan yang disebut dengan “pantangan”. Pantangan bukanlah sekadar candaan untuk menakut-nakuti seseorang. Dalam Budaya Minangkabau hal itu menjadi sebuah didikan oleh orang yang lebih tua kepada yang lebih muda. Pantangan menjadi salah bentuk bahasa yang mencerminkan nilai budaya masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau yang sering ungkapan larangan ini pada anak-anak, remaja, atau pada seseorang yang mencoba hal baru.

Pantangan ini diturunkan dari generasi ke generasi namun sayangnya eksistensinya mulai terancam akibat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pantangan. Minangkabau adalah suku yang penuh dengan berbagai tradisi, namun pada tahun 1900-an mulai terjadi perubahan terhadap adat Minangkabau yang diakibatkan fenomena modernisasi (Koentjaraningrat, 1985). Secara perlahan perkembangan teknologi dunia digital mempengaruhi perkembangan tradisi dan kebudayaan tradisional. Masyarakat lupa atau bahkan tidak mengenal lagi pantangan yang pernah ada di Minangkabau.

Berikut beberapa pantangan yang ditemukan dan makna kulturalnya;

 

Jan manyapu tangah malam, tasapu razaki beko.

“Jangan menyapu di malam hari, atau rezekimu akan tersapu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak menyapu di malam hari, atau rezekinya akan hilang. Menurut logika hal ini tak dapat diterima. Namun secara kultural, menyapu di malam hari akan membuat rezeki akan ikut tersapu. Hal ini adalah didikan agar seseorang tidak menyapu di malam hari karena dapat mengganggu istirahat orang lain.

 

Padusi jan acok-acok malala, ndak laku beko do.

“Perempuan jangan suka berkeliaran, nanti tidak ada lelaki yang mau menikahi.”

Secara leksikal, data di tas bermakna larangan untuk perempuan untuk berkeliaran (atau pergi bukan untuk hal yang penting) karena nantinya tidak akan ada lelaki yang ingin menikahinya. Memang secara logika tidak ada kaitan antara kedua hal tersebut. Namun secara kultural, pantangan ini adalah didikan untuk perempuan Minangkabau. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan melindungi perempuan dari hal-hal yang buruk yang dapat terjadi di luar rumah.

 

Jan mandi lamo-lamo, di sapo beko.

“Jangan mandi terlalu lama, atau kamu akan kesurupan.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak mandi terlalu lama atau orang tersebut akan kesurupan. Secara kultural, data di atas bermakna bahwa kamar mandi merupakan tempat membersihkan diri sehingga tak boleh terlalu lama di dalamnya. Jika dilanggar, akibatnya akan mengalami kesurupan. Pantangan ini sebenarnya adalah didikan untuk anak-anak agar tidak bermain-main di kamar mandi, karena dapat terjatuh, kedinginan atau mengalami hal buruk lainnya.

 

Jan lalok magrib-magrib, taimpik hantu beko.

“Jangan tidur ketika menjelang malam, atau kamu akan ditindih hantu.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidur ketika jadwal salat Magrib, atau orang itu akan mengalami ketindihan hantu.  Secara kultural, waktu Magrib menjadi waktu yang sakral bagi masyarakat Minangkabau yang umumnya beragama Islam. Waktu salat Magrib adalah jadwal untuk menunaikan salat. Karena hal itu, pantangan ini menjadi nasihat agar seseorang segera melaksanakan kewajibannya yaitu salat Magrib.

 

Jan mangaluh wakatu kadai rami, langang beko.

“Jangan mengeluh ketika toko sedang ramai, nanti sepi.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk pedagang agar tidak mengeluh ketika dagangannya ramai atau akibatnya dagangannya akan sepi. Secara kultural, masyarakat Minangkabau menganggap mengeluh ketika dagangan ramai sama saja tidak bersyukur atas hal yang telah diberikan Tuhan. Pantangan ini menjadi didikan untuk seseorang agar tidak seseorang agar tidak mengeluh atas apa yang telah terjadi dan tak lupa bersyukur atas berkah yang diberikan Tuhan.

 

Jan makak-makak wakatu malam, berang setan beko.

“Jangan berisik di malam hari, nanti setan marah.”

Secara leksikal, data di atas bermakna larangan untuk tidak berisik di malam hari, atau nanti setan marah. Secara kultural, malam menjadi waktu bagi orang-orang untuk beristirahat. Penggunaan kata “setan” dilakukan untuk menakuti orang-orang agar menghargai waktu orang lain yang ingin istirahat di malam hari. Pantangan ini adalah didikan untuk seseorang agar tidak mengganggu waktu istirahat orang lain

 

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pantangan di masyarakat Minangkabau merupakan cerminan nilai, adab, sosial, dan kepercayaan masyarakat Minangkabau yang diwariskan turun-temurun. Pantangan ini berfungsi sebagai pendidikan, peringatan, dan nasihat bagi generasi yang lebih muda. Meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, bahkan tidak rasional, pantangan memiliki fungsi penting dalam masyarakat Minangkabau.

Di masa sekarang, pantangan Minangkabau dianggap tidak lagi relevan dan mulai dilupakan hingga tak diketahui keberadaannya oleh generasi muda. Padahal keberadaan pantangan penting karena merupakan warisan budaya yang kaya dan berharga. Pantangan memberikan wawasan bagaimana masyarakat Minangkabau dulunya memandang suatu hal dan bagaimana berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Pantangan menjadi aturan tak tertulis yang memberikan pendidikan kepada generasi muda.

 

 

 

Padang, 10 Maret 2025

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending