Opini
Membangun dari Desa
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana

arif sugeng widodo
Oleh: Arif Sugeng Widodo
Pembangunan di Indonesia yang cenderung kota sentris membuat pembangunan terpusat di kota-kota besar khususnya Jakarta. Warga di daerah, khususnya daerah-daerah yang secara ekonomi kurang berkembang, banyak warganya mencari penghidupan di kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Medan, Surabaya, Makassar dan kota lainnya. Maka muncul istilah urbanisasi yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota. Pembangunan yang berpusat pada kota tersebut, menjadi daya tarik bagi warga di daerah yang ingin mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk berbondong-bondong bekerja ke kota. Arus migrasi tersebut pada akhirnya menimbulkan masalah sampai sekarang tidak saja bagi kota tapi juga bagi desa.
Saat ini, khususnya kota Jakarta kepadatannya boleh disebut parah. Masalah permukiman, ketersediaan lahan, dan kemacetan lalu lintas menjadi persoalan yang tidak mudah diselesaikan. Namun arus migrasi tidaklah berhenti. Kita dengan mudah bisa melihat bahwa arus migrasi ke kota tetaplah tinggi namun ada tren lain yang menjadi tujuan migrasi untuk mencari penghidupan yang lebih layak, tidak ke kota besar di negeri sendiri namun ke negeri lain atau yang lazim disebut sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
Migrasi ke-negara lain, ternyata lebih diminati oleh sebahagian besar warga masyarakat. Hal tersebut terbukti dengan “banjirnya” TKI ke luar negeri dengan membawa satu harapan mampu memenuhi dan mencukupi kebutuhan keluarga yang berada di desa. Beberapa negara tujuan TKI masih di Asia, yaitu Malaysia, Singapura, Korea, Hongkong dan Arab Saudi. Perlu untuk disimak bahwa adanya arus TKI tersebut patut menjadi perhatian serius. Semakin besar jumlah TKI maka akan semakin banyak masalah yang muncul, seperti yang kerap diberitakan di media massa. Beberapa permasalahan tersebut adalah adanya tindakan kekerasan (fisik, ekonomi dan seksual), hingga pembunuhan yang menimpa TKI saat bekerja di luar negeri. Masalah lain yang kerap dialami oleh para TKI adalah penipuan oleh majikan dan penyalur tenaga kerja, bahkan tindakan diskriminasi baik oleh negara tujuan maupun oleh pemerintah Indonesia sendiri. Persoalan lain-pun kerap muncul khususnya yang dialami Tenaga Kerja Wanita, misalnya “pengkhianatan” oleh pasangan/suami; ditinggal menikah, perselingkuhan, uang kiriman habis atau bahkan diceraikan.
Rentetan kejadian yang kerap menimpa TKI khususnya TKW, menimbulkan keprihatinan bersama, bukan hanya TKW yang bersangkutan tapi juga warga negara yang mempunyai empati terhadap kasus yang menimpa TKW di negeri seberang. Kepedulian warga masyarakat itu salah satunya saat adanya TKW yang di vonis hukuman mati tapi bisa bebas dengan cara membayar sejumlah denda yang ditentukan . Warga Indonesia yang peduli atas kasus tersebut, bersama-sama menggalang dukungan mengumpulkan uang koin sebagai bentuk kepedulian sesama warga yang sebenarnya merupakan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah yang kurang mampu “melindungi” warga di negara lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa di tingkat masyarakat, kepedulian terhadap orang lain masih ada dan menjadi modal sosial dalam membangun Indonesia. Tuntutan agar pemerintah benar-benar peduli terhadap warganya cukup besar melalui usulan pembangunan yang tidak terpusat hanya di kota besar akan tetapi juga di daerah. Inilah yang menjadi tonggak lahirnya Undang-Undang N0.6 Tentang Desa yang telah disahkan pada 2014.
Adanya undang-undang desa tersebut membuka ruang pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, sehingga masalah urbanisasi dan migrasi ke luar negeri bisa ditekan karena desa memberi sumber ekonomi yang diperlukan. Paling tidak, desa bisa mencegah praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi melalui program penguatan informasi pada masyarakat. Desa mampu membuka ruang-ruang partisipasi bagi warganya dalam menyusun program desa sehingga majunya suatu desa merupakan kemajuan bersama. Partisipasi yang dimaksud adalah semakin terbukanya ruang keterlibatan perempuan dalam aspek perencanaan, pengawasan, implementasi dan evaluasi. Karena, di beberapa daerah tertentu ada warga masyarakatnya menjadi TKI di luar negeri akan tetapi ada juga yang memutuskan untuk berhenti dan tinggal kembali di desa. Mantan buruh migran perempuan inilah yang bisa masuk untuk terlibat dalam kegiatan desa. Pengalaman mereka dapat menjadi pengalaman dan sumber pengetahuan saat desa membuat kebijakan, khususnya yang berkaitan erat dengan TKI.
*Tulisan ini awalnya direncanakan untuk tajuk rencana di Buletin Mitra Media, eh space nya terbatas…..
Opini
Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial
Published
2 days agoon
23 June 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.
Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.
Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.
Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.
Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?
- Maksim Kearifan
Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)
Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.
- Maksim Kedermawanan
Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Penghargaan
Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)
Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”
- Maksim Kesederhanaan
Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Kemufakatan
Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.
Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)
Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.
- Maksim kesimpatian
Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya.
Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)
Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.
Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier








