web analytics
Connect with us

Opini

Membangun Kesetaraan di Bulan Penuh Berkah

Published

on

Disiplin Positif : Mendisiplinkan Anak Tanpa Kekerasan

Ruliyanto

Pembahasan tentang bulan Ramadhan yang penuh berkah ini seakan tidak ada habisnya. Kita bisa melihat dari berbagai sisi dan dari sudut pandang yang berbeda. Bulan ini, penulis merefleksikan Ramadhan dari perspektif kesetaraan dalam membangun hubungan. Penulis membawanya sedekat mungkin dengan kehidupan sehari-hari pembaca.

Penulis yakin sebagian besar pembaca sudah sering mendengar kata kesetaraan. Baik itu dengar pendapat pada pertemuan desa/instansi lain atau berbagai kajian yang telah dilakukan di wilayahnya. Kita selalu mengatakan bahwa setiap orang harus setara, tetapi apakah kita benar-benar mengerti apa arti kata kesetaraan? Sudahkah kita juga mengimplementasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari? Pertanyaan ini menjadi pemantik bagi kita semua.

Kesetaraan berasal dari kata setara atau sama. Setara didefinisikan oleh KBBI sebagai sama, sama panjang, sebanding, relatif dan seimbang. Dari pengertian tersebut kita dapat melihat lebih dalam tentang arti kesetaraan. Dari perspektif kesetaraan, dalam membangun hubungan, ada laki-laki dan perempuan yang memiliki hak dan status yang sama. Tidak ada yang lebih dominan atau mendominasi dari pihak lainnya.

Ketika kita mencoba menariknya ke dalam kehidupan keluarga kita sehari-hari. Saat ini, banyak keluarga yang masih mempertahankan budaya patriarki. Budaya yang memandang laki-laki sebagai otoritas utama dalam sistem sosial kita. Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya ini sudah mengakar dan diwarisi dari nenek moyang kita. Namun, bukan tidak mungkin kita mengubah hal tersebut, setidaknya dimulai dari diri kita sendiri.

Kita bisa mulai dengan mendefinisikan pasangan kita sebagai seseorang yang berjalan berdampingan. Tempatkan mereka di setara dengan kita. Pembagian peran yang adil, sehingga tidak ada pihak yang merasakan beban ganda. Kita sering mendengar kiasan bahwa perempuan berasal dari tulang rusuk laki-laki. Mengapa tidak berasal dari tulang kepala atau bahkan tulang kaki ? Kiasan tersebut bisa kita artikan bahwa antara laki-laki dan perempuan harusnya berjalan beriringan, saling melengkapi dan saling menghargai satu sama lainnya. Di bulan Ramadhan ini saatnya kita untuk bermuhasabah diri untuk meningkatkan kualitas diri.

Kita dapat melihat bahwa selama bulan Ramadhan beban seorang perempuan bertambah dari biasanya. Perempuan selalu di domestifiksi untuk menyelesaikan pekerjaan dapur. Tidak hanya itu saja, mereka juga masih dibebani dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya. Misalnya saat puasa atau sahur, kebanyakan laki-laki hanya menunggu di ruang makan sambil menonton TV. Seharusnya peran-peran seperti ini bisa dikerjasamakan. misalnya laki-laki menyiapkan tempat buka puasa bersama sedangkan perempuan menyiapkan yang lainnya. Pria juga dapat melakukan tugas lain untuk meringankan beban perempuan atau pasangannya.

Kita semua tahu bahwa di bulan Ramadhan, pekerjaan sekecil apa pun akan diberikan pahala berkali-kali lipat. Alangkah baiknya jika kita dapat menggunakan bulan yang penuh berkah ini untuk berbagi peran dengan pasangan kita. Tidak perlu menunjukkan superioritas dan maskulinitas dalam sebuah  hubungan. Ketika kita memilih untuk menjalin hubungan dengan pasangan kita, kita juga harus bertanggung jawab atas pilihan itu.

Mungkin pembahasan kita masih terlalu dangkal untuk membahas arti kata kesetaraan. Dari sudut pandang penulis, setidaknya ada sedikit pemahaman tentang kesetaraan yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Dugaan Kekerasan Seksual di Malang dan PR Besar Perlindungan Anak

Published

on

Mitra Wacana

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang bukan sekadar perkara hukum yang sedang diproses polisi. Ini adalah cermin retak tentang bagaimana relasi kuasa, budaya diam, dan penghormatan buta terhadap figur agama bisa berubah menjadi ruang subur bagi kekerasan yang berlangsung lama, berlapis, dan nyaris tak tersentuh. Dari laporan yang sudah muncul, dugaan itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan sedikitnya enam santriwati yang kini berani melapor setelah mendapat pendampingan.

Yang membuat kasus ini makin berat adalah posisi pelaku yang diduga bukan orang luar, melainkan pengasuh pesantren sendiri, bahkan dalam laporan terbaru juga disebut melibatkan anaknya. Artinya, kekerasan tidak terjadi di pinggir sistem, tetapi justru dari pusat otoritas yang semestinya menjadi penjaga moral dan keamanan. Dalam situasi seperti ini, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan rasa takut, rasa malu, dan tekanan sosial untuk diam.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa kasus ini baru terbongkar setelah ada aduan keluarga korban kepada organisasi pendamping, Yakuza Maneges, yang kemudian membawa perkara itu ke kepolisian. Dari sana, muncul keterangan bahwa para korban adalah santri, sebagian masih di bawah umur, dan dugaan kekerasan seksualnya berlangsung bukan dalam hitungan hari atau bulan, melainkan bertahun-tahun. Salah satu keterangan bahkan menyebut praktik serupa telah ada sejak sekitar 25 tahun lalu.

Ini penting dicatat: kasus seperti ini jarang sekali berdiri sendiri. Biasanya ada pola. Ada ruang yang tertutup, ada otoritas yang terlalu besar, ada korban yang tidak punya daya tawar, dan ada lingkungan yang lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi anak. Kompas pernah menyoroti bahwa manipulasi informasi, penyangkalan demi nama baik, dan minimnya pelaporan membuat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan terus langgeng.

Dalam banyak kasus, kekerasan baru terbuka justru setelah korban dewasa, setelah bertahun-tahun memendam, atau setelah ada pihak luar yang berani membantu. Itu sebabnya setiap kasus yang muncul ke publik bukan berarti baru terjadi, melainkan sering kali baru terbongkar.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan cuma “siapa pelakunya”, tetapi “kenapa ini terus terjadi di lingkungan pendidikan agama?”. Jawabannya tidak sederhana, tetapi pola dasarnya cukup jelas: relasi kuasa yang ekstrem, ruang yang tertutup, dan budaya penghormatan yang sering kebablasan menjadi kepatuhan tanpa kritik. Ketika santri diajarkan patuh total kepada kiai atau pengasuh, batas antara hormat dan takut bisa kabur.

Di titik itu, pelaku tidak perlu kekerasan terang-terangan setiap saat. Cukup dengan posisi sosial, pengaruh spiritual, ancaman halus, atau iming-iming tertentu, korban bisa dibuat ragu untuk bicara. Dalam laporan detikJatim, ada dugaan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok, bahkan memberi uang agar korban tidak speak up. Pola semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan hanya soal dorongan seksual pelaku, tetapi soal kontrol dan dominasi.

Bagi aktivis perlindungan anak, ini adalah alarm keras. Anak tidak berada dalam posisi setara dengan orang dewasa, apalagi dengan tokoh yang dianggap punya kuasa moral. Karena itu, sekalipun sebuah lembaga punya reputasi baik, kerangka berpikirnya harus tetap kritis: begitu ada indikasi kekerasan, yang pertama harus dipikirkan adalah keselamatan anak, bukan wajah lembaga.

Dari sudut pandang HAM, kasus ini bukan sekadar pelanggaran moral atau penyimpangan pribadi. Ini adalah pelanggaran atas hak anak untuk hidup aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan tanpa ancaman. Negara tidak cukup hadir dengan pernyataan prihatin; negara harus memastikan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, dan pemulihan berjalan nyata.

Masalahnya, dalam kasus-kasus di lingkungan keagamaan, institusi sering bertindak seperti benteng yang melindungi reputasi sendiri. Itu menciptakan situasi impunitas, yaitu keadaan ketika pelaku merasa bisa lolos karena sistem di sekitarnya ikut melindungi. Dalam perspektif HAM, impunitas adalah bagian dari masalah, bukan efek samping. Kalau korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan, maka pelanggaran sudah terjadi dua kali: sekali oleh pelaku, sekali oleh sistem yang lambat atau abai.

Karena itu, peran aparat, Kementerian Agama, dan pengelola pesantren tidak boleh berhenti pada retorika. Kemenag sendiri sudah menyebut perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dan telah mendorong langkah preventif lewat PMA 73/2022. Tetapi aturan hanya berarti jika dijalankan, diawasi, dan memiliki konsekuensi bagi yang melanggar.

Salah satu kekeliruan paling umum dalam merespons kasus seperti ini adalah menyamakan kritik terhadap pelaku dengan serangan terhadap agama. Padahal yang disorot adalah penyalahgunaan otoritas di ruang pendidikan agama, bukan ajarannya. Justru jika lembaga ingin dihormati, ia harus paling keras melawan pelecehan yang terjadi di dalamnya.

Kekeliruan lain adalah menyuruh korban diam demi menjaga nama baik pesantren. Ini logika lama yang selalu berujung buruk: korban dipaksa menanggung trauma sendirian, sementara pelaku diberi ruang untuk terus berkuasa. Dalam bahasa gerakan perlindungan anak, itu bukan perlindungan, itu pembiaran.

Ada juga kecenderungan publik untuk hanya marah sesaat ketika kasus meledak, lalu lupa setelah beberapa hari. Padahal yang dibutuhkan adalah perubahan struktural: jalur aduan yang aman, pengawasan independen, pendidikan consent, sanksi tegas, dan keberanian memutus budaya tutup mulut. Tanpa itu, kasus akan terus muncul dengan nama tempat yang berbeda, tetapi pola yang sama.

Kalau negara dan lembaga serius, maka yang harus dibangun bukan sekadar reaksi sesudah kasus, melainkan ekosistem pencegahan. Pesantren harus punya mekanisme pelaporan yang ramah terhadap korban, rahasia, dan tidak bergantung pada orang yang mungkin justru menjadi bagian dari masalah. Korban harus bisa mengakses pendampingan psikologis, medis, dan hukum tanpa diintimidasi.

Selain itu, harus ada pemisahan cepat antara korban dan terduga pelaku agar tidak ada potensi intimidasi lanjutan. Pemeriksaan latar belakang pengasuh, pelatihan perlindungan anak, audit internal, dan pengawasan eksternal harus menjadi standar, bukan opsi. Kemenag dan aparat tidak boleh membiarkan pesantren berjalan seolah-olah berada di luar jangkauan akuntabilitas publik.

Yang paling penting, budaya lama harus diputus: budaya menyelamatkan nama lembaga dengan mengorbankan anak. Selama logika itu masih hidup, kekerasan akan terus mencari celah. Dan selama pelaku merasa dilindungi oleh kekuasaan, bukan takut pada hukum, maka korban berikutnya hanya menunggu waktu.

Kasus di Malang ini seharusnya tidak dibaca sebagai skandal sesaat, melainkan sebagai peringatan keras bahwa ruang pendidikan agama pun bisa menjadi ruang paling rentan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol. Yang perlu dilawan bukan agama, melainkan penyalahgunaan otoritas atas nama agama. Dan yang harus ditempatkan di pusat bukan reputasi lembaga, melainkan keselamatan anak dan martabat manusia.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending