web analytics
Connect with us

Rilis

Membincang Persoalan Perempuan

Published

on

Banner talkshow radio KIS Selasa 29 Agustus 201

Panduan Talkshow Radio

Tema            : Membincang Persoalan Perempuan
Narasumber : Lily Purba
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Agustus 2017
Jam              : 14.00-15.00 WIB
Radio            : Radio Kartika Indah Suara Jogja, Jl Sonosewu Baru 465 Yogyakarta
Host              : Okti Purbandari

Pengantar

Seiring dengan berkembangnya kemajuan negara, pelbagai permasalahan masih kerap dijumpai oleh (terutama) perempuan dan anak. Bukan hanya persoalan fisik, psikis, ekonomi dan seksual namun narkoba, trafficking, perlindungan tenaga kerja perempuan, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum, lansia, disabilitas serta persoalan lainnya.

Impian untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya menjadi tantangan nyata bagi bangsa ini yang baru saja merayakan kemerdekaan ke 72, terlebih Salah satu tujuan dari pembangunan berkelanjutan (SDG) adalah kesetaraan gender.

Meskipun Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, dan peraturan yang diterbitkan kepala daerah. Ironisnya, masih ada produk hukum yang mendiskriminasi perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan daerah diskriminatif yang menghambat pemenuhan hak-hak perempuan. Lalu bagaimana sebaiknya kita bersikap dengan masih banyaknya persoalan yang dihadapi perempuan dan anak? Dimana posisi perempuan dan anak dalam proses pembangunan?

Panduan

1. Bisa diceritakan tentang kegiatan anda ?
2. Apa komentar anda tentang pembangunan berkelanjutan, terutama untuk kesetaraan gender ?
3. Sejauh ini apa sebenarnya persoalan yang kerap dialami perempuan, baik di Indonesia dan ASEAN ?
4. Selain persoalan kekerasan fisik, psikis dan ekonomi ada perdagangan manusia yang dihadapi bangsa ini. Bagaimana anda melihat hal ini?
5. Menurut anda apakah negara sudah cukup hadir untuk melindungi perempuan dan anak ?
6. Ada yang beranggapan jika HAM adalah produk negara Barat yang tidak cocok dengan Indonesia, apa komentar anda?
7. Apa komentar anda tentang Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (ACWC) yang beberapa waktu lalu menyelenggarakan pertemuan di Indonesia ?
8. Menurut anda apa yang perlu dilakukan agar persoalan-persoalan tersebut diatas bisa diselesaikan ?
9. Kalimat penutup

Wahyu Tanoto

Divisi Media

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Published

on

Sumber foto: Headline

Perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki babak baru. Hingga akhir April 2026, aparat kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan intensif dengan menetapkan sejumlah tersangka serta mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara lembaga tersebut.

Polresta Yogyakarta mengonfirmasi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah gelar perkara. Penyidik menduga terdapat pola kekerasan yang tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dan sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Motif di balik tindakan tersebut hingga kini masih dalam pendalaman.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mantan karyawan yayasan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 di lokasi daycare yang berada di kawasan Umbulharjo. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya praktik kekerasan, termasuk dugaan anak-anak yang diikat serta ditempatkan di ruang sempit yang tidak layak.

Dari total sekitar 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 balita diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Beberapa di antaranya bahkan berusia di bawah dua tahun, kelompok usia yang sangat rentan terhadap dampak trauma jangka panjang.

Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat merespons temuan ini. Otoritas setempat memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Atas dasar itu, pemerintah langsung menutup sementara fasilitas tersebut dan membuka kemungkinan penutupan permanen setelah proses evaluasi selesai. Langkah ini juga diiringi dengan koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban serta keluarga mereka.

Lebih jauh, pemerintah kota berencana melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare di wilayah Yogyakarta guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan standar pengasuhan anak. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Lembaga tersebut mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen, sekaligus meminta aparat menelusuri lebih dalam pihak pemilik dan pola pengelolaan yang memungkinkan praktik kekerasan tersebut terjadi. KPAI juga menekankan urgensi penegakan regulasi yang lebih ketat, baik dalam proses pendaftaran maupun pengawasan lembaga penitipan anak, tidak hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak masih menyisakan celah. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan daycare, jaminan keamanan dan kesejahteraan anak semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.

Ruliyanto 

Continue Reading

Trending