Rilis
Membincang Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 seolah tertutup oleh maraknya pemberitaan tentang kasus terorisme dan korupsi serta fenomena klitih, terutama di Yogyakarta yang selama ini “diklaim” sebagai kotanya pendidikan. Salah satu persoalan yang saat ini tengah hangat diperbincangkan dalam PPDB adalah mulai diberlakukannya sistem zonasi.
Sistem zonasi ini berlaku mulai tahun 2017/2018 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 tahun 2017 yang didalamnya mengatur bahwa calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah berdasarkan zonanya di lihat dari alamat Kartu Keluarga. Disatu sisi sistem zonasi ini dianggap dapat menaikkan “derajat” setiap sekolah, yaitu bahwa setiap sekolah harus menjadi sekolah favorit. Namun, di sisi lain penerapan sistem zonasi masih membingungkan bagi sebagian besar calon peserta didik karena rentan manipulasi, terutama jarak sekolah dari rumah calon peserta didik.
Semestinya, pendidikan mampu membebaskan para peserta didiknya, tidak sebaliknya malah membingungkan. Jika dalam proses awal penerimaan peserta didiknya sudah bermasalah bagaimana dengan kualitas pendidikannya? Apakah pendidikan hanya sekedar memeporoleh nilai dan ijazah?
Atas dasar itulah Mitra Wacana WRC, mengangkat tema tentang sistem zonasi PPDB sebagai tema talkshow yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 18 Juli 2017
Tempat : Radio Sonora 97.4 FM Jogja
Waktu : 11.00 – 12.00 WIB
Narasumber : Budhi Masthuri, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan DIY
You may like
Berita
Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Published
2 hours agoon
22 April 2026By
Mitra Wacana
Jakarta — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun bagi hadirnya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pemerintah menyambut positif pengesahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PRT yang mayoritas merupakan perempuan.
Undang-Undang PPRT mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dengan berlandaskan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, serta kesejahteraan. Dalam regulasi ini, PRT memiliki hak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain itu, mekanisme perekrutan PRT diatur dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam ketentuannya, P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dari pekerja.
Undang-Undang ini juga memberikan batasan terkait siapa yang termasuk PRT. Individu yang bekerja dalam hubungan berbasis adat, kekerabatan, atau pendidikan tidak dikategorikan sebagai PRT. Sementara itu, pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang telah menikah tetap diakui hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengawasan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan pelaksanaan undang-undang ini, dengan melibatkan perangkat masyarakat seperti RT dan RW. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan serta memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga berjalan secara efektif.
Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Merajut Perdamaian dari Akar Rumput: AFSC dan YKPI Apresiasi Dampak Program Mitra Wacana di Baciro

Mitra Wacana Terlibat dalam FGD untuk Mengkaji Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak bersama Biro Kesejahteraan Setda DIY

Mitra Wacana Terlibat dalam FGD untuk Mengkaji Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak bersama Biro Kesejahteraan Setda DIY

Merajut Perdamaian dari Akar Rumput: AFSC dan YKPI Apresiasi Dampak Program Mitra Wacana di Baciro

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Trending
Berita8 hours agoMitra Wacana Terlibat dalam FGD untuk Mengkaji Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak bersama Biro Kesejahteraan Setda DIY
Berita2 hours agoMerajut Perdamaian dari Akar Rumput: AFSC dan YKPI Apresiasi Dampak Program Mitra Wacana di Baciro
Berita2 hours agoDisahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga





