Oleh Mumammad Mansur
Kulon Progo, Jumat (15/12/2023). Dalam rangka memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulon Progo melakukan sosialisasi UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada stakeholder di Kabupaten Kulon Progo. Dinsos PPPA menggandeng Mitra Wacana sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.
Bertempat di ruang sermo komplek gedung perkantoran Pemerintah Daerah Kulon Progo kegiatan sosialisasi ini mengundang perwakilan dari seluruh kapanewon, forum anak, perwakilan dari Polsek dan pegiat NGO di Kulon Progo. Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Asisten pemerintahan Jazir Ambar Warsa untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara resmi. Dalam sambutannya Jazir menyampaikan perlunya dukungan semua pihak dalam pengapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
” Merupakan tugas negara untuk melakukan pemenuhan terhadap hak warga, termasuk kepada perempuan dan anak untuk terbebas dari kekerasan, namun demikian pemerintah tidak bisa sendiri harus ada sinergi dari semua pihak baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat untuk bersama sama dalam upaya ini. Ungkap Jazir dalam sambutannya.
Dalam sambutannya Jazir juga menyampaikan data bahwa 1 dari 4 perempuan pernah mengalami tindakan kekerasan dalam hidupnya, bahkan sampai tahun 2022 kemarin Dinsos PPPA Kabupten Kulon Progo mencatatkan ada 102 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Istiyatun selaku narasumber dari Mitra wacana dalam pemaparannya juga menyampaikan faktor penyebab dari berbagai tindak kekerasan kepada perempuan dan anak adalah ketimpangan gender, dan juga budaya patriarki yang masih lekat di masyarakat kita. Budaya patriarki menempatkan perempuan dan anak sebagai subotrdinat yang membuat mereka rentan untuk diperlakukan tidak adil.
Istiatun juga menyinggung subtansi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini memiliki tujuan untuk : 1). mencegah terjadinya kekerasan seksual, 2) menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidakberulangan kasus kekerasan seksual.