
Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Citizen journalism (jurnalisme warga) atau kini lebih popular disebut CJ tengah menjadi fenomena dalam dunia berita, seolah menjadi angin segar bagi warga masyarakat yang memiliki minat agar dapat terlibat langsung dalam bidang pemberitaan. Bahkan secara kasat mata CJ semakin digandrungi warga. Jurnalisme warga merupakan keterlibatan warga dalam memberitakan sesuatu. Artinya, setiap warga masyarakat tanpa memandang status sosial, ekonomi, latar belakang pendidikan dan keahlian dapat merencanakan, menggali, mencari, mengolah, melaporkan informasi dalam bentuk tulisan/gambar/foto/kalimat dan video kepada orang lain melalui media visual maupun cetak. Walhasil, warga masyarakat atau tegasnya setiap orang dapat menjadi penyumbang berita. Tentunya berita tersebut yang memenuhi kaidah-kaidah pemberitaan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jurnalisme warga merupakan suatu transmisi yang memberikan pengertian kepada kita semua bahwa warga bukan sekedar sebagai penerima warta (berita) namun boleh berperan sebagai penyumbang warta atau pewarta. Supaya tidak terjadi salah kaprah mengenai jurnalisme warga, maka sebagai warga kita perlu menggaris bawahi bahwa CJ tidaklah pas disebut wartawan, namun CJ adalah pewarta warga. Karena menjadi wartawan sudah pasti terikat pada kode etik pemberitaan yang tidak bisa diganggu gugat, lebih dari itu meminjam istilah penulis online Bambang Widanarko, wartawan harus melakukan cover both side (memberitakan dari dua sisi) terhadap suatu isu dan yang paling krusial adalah wajib melakukan penelusuran suatu berita. Sedangkan pewarta warga, biasanya tidak perlu melakukan hal tersebut. Berdasakan pengetahuan yang saya ketahui, CJ biasanya berpegang terhadap etika pemberitaan dan etika berinternet.
Menurut laporan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), bahwa pada 2014 pengguna internet di Indonesia kini telah mencapai angka 88, 1 juta. Oleh karena itu jika kita disesuaikan dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 252,5 juta jiwa, maka pengguna internet di Indonesia mengalami pertumbuhan 16,2 juta jiwa dari total 71,9 juta pengguna di tahun 2013. Hal ini tentu saja dapat kita jadikan acuan bahwa warga masyarakat mempunyai kecenderungan yang semakin naik terhadap penggunaan internet.
Saat ini, baik koran, majalah, buletin tidak hanya dapat dijumpai secara cetak namun dengan mudah dapat juga diakses melalui internet. Hal ini, boleh jadi merupakan strategi oleh sang pemilik sebagai salah satu bentuk antisipasi kehilangan para pembacanya. Kita boleh jadi sepakat bahwa internet di satu sisi dianggap dapat memberikan pengaruh negatif oleh sebahagian masyarakat, namun di sisi lain internet juga memiliki kemampuan menggalang dukungan secara masif bagi warga. Kita pasti masih ingat pemilu presiden tahun lalu, dengan mengandalkan internet sebagai jejaring sosial, telah memberikan warna baru dalam menyedot perhatian (dukungan) publik. Atau misalnya sebut saja peristiwa penggulingan pemerintah di Tunisa dan Mesir adalah contoh nyata kuatnya kekuatan internet telah menjadi “mata dan telinga” bagi sebahagian besar masyarakat dunia.
Sedangkan untuk situasi di Indonesia saking mudahnya mendapatkan telepon seluler (HP), telah menyediakan atau bahkan menciptakan peluang yang lebih terbuka terhadap jurnalisme warga terutama melalui media-mesia sosial semacam Youtube, BBM, FB, twitter dan aplikasi lainnya. Menurut Firmansyah S. Hamdani selain di media sosial yang berbasis internet dan telepon genggam, jurnalisme warga dapat disalurkan melalui media konvensional, seperti: selebaran dan majalah dinding serta siaran radio atau melalui pendekatan bercerita yang dapat lebih efektif menyampaikan pesan kepada masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam kemampuan baca-tulis atau bahkan penyandang difabilitas tertentu.
Maka, menurut hemat saya tidaklah terlalu berlebihan kalau setiap orang memiliki harapan yang besar bahwa kemudahan akses internet tidak hanya sekedar untuk “bersenang-senang”, namun lebih dari itu dapat difungsikan sebagai upaya untuk menyebrkan berita public, lebih-lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Saya meyakini apabila hal ini terjadi maka akan mempercepat terjadinya perbaikan pelayanan melalui proses keterbukaan informasi publik yang dihasilkan oleh masyarakat melalui jurnalisme warga.
Jurnalisme warga agar tidak menimbulkan “fitnah” harus dibarengi dengan catatan bahwa informasi yang akan dibagi ke-dalam ruang publik tidaklah sekedar keluh-kesah, umpatan atau bahkan caci-maki yang semuanya dapat berujung pada opini pribadi yang tidak mendasarkan pada peristiwa faktual (berdasarkan fakta). Apabila hal ini yang terjadi, sungguh saya khawatir tidak menjadi bagian dari jurnalisme. Sebab kita semua perlu memahami bahwa makna secara umum kata “jurnal” adalah catatan peristiwa, bukan catatan opini pribadi. Oleh karenanya saya merasa kita semua memiliki tanggung jawab mempromosikan kembali bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mengakses dan ikut terlibat dalam kegiatan jurnalisme berdasarkan ketertarikan akan tema tertentu serta mengangkat peristiwa di lingkungan sekitar. Semoga