Opini
Mempromosikan Jurnalisme Warga
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana

Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Citizen journalism (jurnalisme warga) atau kini lebih popular disebut CJ tengah menjadi fenomena dalam dunia berita, seolah menjadi angin segar bagi warga masyarakat yang memiliki minat agar dapat terlibat langsung dalam bidang pemberitaan. Bahkan secara kasat mata CJ semakin digandrungi warga. Jurnalisme warga merupakan keterlibatan warga dalam memberitakan sesuatu. Artinya, setiap warga masyarakat tanpa memandang status sosial, ekonomi, latar belakang pendidikan dan keahlian dapat merencanakan, menggali, mencari, mengolah, melaporkan informasi dalam bentuk tulisan/gambar/foto/kalimat dan video kepada orang lain melalui media visual maupun cetak. Walhasil, warga masyarakat atau tegasnya setiap orang dapat menjadi penyumbang berita. Tentunya berita tersebut yang memenuhi kaidah-kaidah pemberitaan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jurnalisme warga merupakan suatu transmisi yang memberikan pengertian kepada kita semua bahwa warga bukan sekedar sebagai penerima warta (berita) namun boleh berperan sebagai penyumbang warta atau pewarta. Supaya tidak terjadi salah kaprah mengenai jurnalisme warga, maka sebagai warga kita perlu menggaris bawahi bahwa CJ tidaklah pas disebut wartawan, namun CJ adalah pewarta warga. Karena menjadi wartawan sudah pasti terikat pada kode etik pemberitaan yang tidak bisa diganggu gugat, lebih dari itu meminjam istilah penulis online Bambang Widanarko, wartawan harus melakukan cover both side (memberitakan dari dua sisi) terhadap suatu isu dan yang paling krusial adalah wajib melakukan penelusuran suatu berita. Sedangkan pewarta warga, biasanya tidak perlu melakukan hal tersebut. Berdasakan pengetahuan yang saya ketahui, CJ biasanya berpegang terhadap etika pemberitaan dan etika berinternet.
Menurut laporan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), bahwa pada 2014 pengguna internet di Indonesia kini telah mencapai angka 88, 1 juta. Oleh karena itu jika kita disesuaikan dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 252,5 juta jiwa, maka pengguna internet di Indonesia mengalami pertumbuhan 16,2 juta jiwa dari total 71,9 juta pengguna di tahun 2013. Hal ini tentu saja dapat kita jadikan acuan bahwa warga masyarakat mempunyai kecenderungan yang semakin naik terhadap penggunaan internet.
Saat ini, baik koran, majalah, buletin tidak hanya dapat dijumpai secara cetak namun dengan mudah dapat juga diakses melalui internet. Hal ini, boleh jadi merupakan strategi oleh sang pemilik sebagai salah satu bentuk antisipasi kehilangan para pembacanya. Kita boleh jadi sepakat bahwa internet di satu sisi dianggap dapat memberikan pengaruh negatif oleh sebahagian masyarakat, namun di sisi lain internet juga memiliki kemampuan menggalang dukungan secara masif bagi warga. Kita pasti masih ingat pemilu presiden tahun lalu, dengan mengandalkan internet sebagai jejaring sosial, telah memberikan warna baru dalam menyedot perhatian (dukungan) publik. Atau misalnya sebut saja peristiwa penggulingan pemerintah di Tunisa dan Mesir adalah contoh nyata kuatnya kekuatan internet telah menjadi “mata dan telinga” bagi sebahagian besar masyarakat dunia.
Sedangkan untuk situasi di Indonesia saking mudahnya mendapatkan telepon seluler (HP), telah menyediakan atau bahkan menciptakan peluang yang lebih terbuka terhadap jurnalisme warga terutama melalui media-mesia sosial semacam Youtube, BBM, FB, twitter dan aplikasi lainnya. Menurut Firmansyah S. Hamdani selain di media sosial yang berbasis internet dan telepon genggam, jurnalisme warga dapat disalurkan melalui media konvensional, seperti: selebaran dan majalah dinding serta siaran radio atau melalui pendekatan bercerita yang dapat lebih efektif menyampaikan pesan kepada masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam kemampuan baca-tulis atau bahkan penyandang difabilitas tertentu.
Maka, menurut hemat saya tidaklah terlalu berlebihan kalau setiap orang memiliki harapan yang besar bahwa kemudahan akses internet tidak hanya sekedar untuk “bersenang-senang”, namun lebih dari itu dapat difungsikan sebagai upaya untuk menyebrkan berita public, lebih-lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Saya meyakini apabila hal ini terjadi maka akan mempercepat terjadinya perbaikan pelayanan melalui proses keterbukaan informasi publik yang dihasilkan oleh masyarakat melalui jurnalisme warga.
Jurnalisme warga agar tidak menimbulkan “fitnah” harus dibarengi dengan catatan bahwa informasi yang akan dibagi ke-dalam ruang publik tidaklah sekedar keluh-kesah, umpatan atau bahkan caci-maki yang semuanya dapat berujung pada opini pribadi yang tidak mendasarkan pada peristiwa faktual (berdasarkan fakta). Apabila hal ini yang terjadi, sungguh saya khawatir tidak menjadi bagian dari jurnalisme. Sebab kita semua perlu memahami bahwa makna secara umum kata “jurnal” adalah catatan peristiwa, bukan catatan opini pribadi. Oleh karenanya saya merasa kita semua memiliki tanggung jawab mempromosikan kembali bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mengakses dan ikut terlibat dalam kegiatan jurnalisme berdasarkan ketertarikan akan tema tertentu serta mengangkat peristiwa di lingkungan sekitar. Semoga
You may like
Opini
Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia
Published
1 week agoon
24 July 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret
Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:
- Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis.
- Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada orang-orang terdekat mereka.
- Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
- Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.
Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.
Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.
Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.
Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia






