Opini
Menapaki “Kembang 6 Rupa”
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Menapaki “Kembang 6 Rupa”
“Kembang 6 Rupa” adalah seri film dokumenter pendek tentang 6 remaja perempuan yang tengah menghadapi masa depan di kampung halamannya. “Kembang 6 Rupa” diproduksi oleh Yayasan Kampung Halaman, organisasi nirlaba yang berbasis di Yogyakarta (didirikan pada tahun 2006) yang berkolaborasi dengan 6 (enam) sutradara dan 6 (enam) remaja perempuan di Indramayu, Sumedang, Kuningan, Sleman, Sumbawa dan Wamena.
Acara bedah film ini diselenggaran oleh Yayasan Kampung Halaman dan Yayasan Festival Film Dokumenter ini dilaksanakan di Ruang Seminar Taman Budaya Yogyakarta (TBY) Jl. Sriwedani No. 1 Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta pada Jum’at, 9 Desember 2016. Film dokumenter ini mengisahkan cerita kehidupan enam remaja perempuan mengenai persoalan pendidikan, kebebesan berkeyakinan, mobilitas, ketenagakerjaan, kebebasan berpendapat, masalah pekerjaan, keluarga, dan keadilan gender.
Dalam upaya meraih mimpi dan cita-citanya, setiap manusia termasuk remaja, membutuhkan akses mobilitas, baik mobilitas akan pengetahuan maupun fisik. Akses mobilitas remaja diantaranya adalah keluarga, pendidikan, agama, teknologi, pekerjaan, peraturan dan kebijakan. Dari banyak akses tersebut, keluarga adalah akses utama dengan memberikan dukungan adil antara perempuan dan laki-laki, karakter terbuka dan berpikiran maju.
Film pendek Kembang 6 Rupa dibuat secara kolaborasi antara Kampung Halaman (KH), remaja dan pembuat film. Sejak Juli 2014, proses dialog mulai dibangun antara KH, pembuat film, remaja subjek, keluarga dan komunitas. Keterlibatan semua pihak menjadi nafas dengan semangat saling memberdayakan. Kini semua orang dapat belajar dari kegigihan dan perjuangan wanita dibalik keterbatasan yang mereka miliki dan hambatan yang datang silih berganti.
Dalam pemutaran dan diskusi, Kampung Halaman ingin mencari tahu tentang hal-hal yang selama ini belum tepat ketika melihat remaja perempuan, hal yang tidak terungkap karena tidak disadari atau sengaja didiamkan. Trailer film kembang 6 rupa dapat dilihat di :
https://www.youtube.com/watch?v=QmA-nAzSuPw
https://www.youtube.com/watch?v=81scVgeTjbE
Berikut adalah sinopsis dari “Kembang 6 Rupa”
DURASI 17 menit 15 detik
Sutradara : Ady Mulyana
Anih Kurniasih (15 tahun) dari Desa Cigugur, Kuningan, Jawa Barat yang meyakini agama leluhurnya: Sunda Wiwitan. Berdasar- kan alasan negara hanya mengakui enam agama resmi, Anih dan keluarganya senantiasa mengalami diskriminasi. Sejak lahir, ia tercatat sebagai anak angkat dari kedua orangtua kandungnya. Pernikahan orangtuanya dianggap tidak sah. Akibatnya, Anih dan adik-adiknya kesulitan untuk mendapatkan akte kelahiran dan surat administrasi kependudukan lainnya. Disadari atau tidak, yang dialami Anih adalah diskriminasi terstruktur. Sampai kapan hal ini terus berlangsung? Bisakah Anih memperoleh pendidikan setinggi mungkin sesuai dengan cita-citanya?
Isu : Kebebasan Berkeyakinan sesuai UUD, Pemerintahan yang Adil, Kualitas Pendidikan
Sumbawa
Haruskah ke Negeri Lain?
DURASI 15 menit 31 detik
Sutradara : Anton Susil
Maesarah (17 tahun) adalah satu dari remaja dari Pulau Bungin, Sumbawa yang ingin mem- perbaiki kehidupan keluarganya dengan bekerja di Malaysia. Untuk dapat dikirim ke Malaysia, SMK tempat Maesarah (Mae) bersekolah me minta calon pekerja seperti Mae untuk menyiapkan biaya sebesar Rp. 2 juta. Saat Mae mencari informasi dari tetangga yang sudah memberangkatkan anak mereka ke Malaysia, dia menemukan adanya indikasi adanya jaring laba-laba seputar biaya keberangkatan yang melibatkan pihak sekolahnya.
Isu : Kemiskinan, Kualitas Pendidikan, Keadilan Gender, Pekerjaan Layak
Sleman
Bangun Pemuda! Pemudi Sudah
DURASI 08 menit 38 detik
Sutradara : Michael A.C Winanditya
Nala Sahita Putri (17 tahun), anggota perempuan yang sangat kritis di GAMA 55, sebuah sub Karang Taruna di Dusun Krapyak, Desa Wedomar- tani, DIY. Berdiri sejak 1984, GAMA 55 diharapkan menjadi salah satu ujung tombak masyarakat khususnya dari pihak orang tua untuk menjadi wadah bagi remajanya ikut membangun dusun. Itukah yang terjadi? Bagaimana kerjasama antara anggota perempuan dan anggota laki-laki GAMA 55? Kenapa anggota perempuan dianggap tidak memiliki potensi? Benarkah?
Isu : Keadilan Gender dan Kebebasan Berpendapat.
Wamena
Agnes, Pewaris Budaya Dunia ?
DURASI 06 menit 50 detik
Sutradara: Arief Hartawan
Agnes Asso (17 tahun), remaja perempuan dari Distrik Asolokobal (11 KM dari Wamena, Papua). Kehamilan dan kelahiran putrinya membuat sekolah Agnes terhenti di kelas 1 SMA. Karena sampai saat ini Agnes belum juga dinikahi oleh pasangannya, maka untuk menyambung kehidupannya sebagai orangtua tunggal, Agnes mengandalkan keterampilannya mengan- yam dan menjual noken. Bisakah noken memenuhi kebutuhan sehari-hari dan impian untuk melanjutkan sekolah?
Isu : Kualitas Pendidikan dan Keadilan Gender
Miang Meng Jakarta (Aku Ingin Ke Jakarta)
14 menit 29 detik
Sutradara: Opan Rinaldi
Ika (16 tahun) dari Desa Amis, Indramayu sangat ingin bekerja ke Jakarta. Masa lalu yang buruk membuat Ika memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya saat di SMP. Usianya yang belum cukup, dan keinginan ibunya agar dia tetap tinggal di Indramayu membuatnya frustasi. Segala upaya dia lakukan agar segera pergi dari Amis. Akankah Ika terus bertahan di kampungnya?
Isu : Kemiskinan, Kualitas Pendidikan, Keadilan Gender dan Pekerjaan Layak
Sumedang
Bintang di Pelupuk Mata (Tak Tampak)
DURASI 16 menit 03 detik
Sutradara : Dwi Sujanti Nugraheni
Pipit Fitrianti (16 tahun) dari Desa Cibeureum Wetan, Sumedang adalah gadis ceria yang sudah kenyang diberi stigma sebagai “cabe-cabean” oleh orang-orang di kampungnya. Stigma itu yang membuat prestasi Pipit tidak diakui. Padahal Pipit adalah murid dan atlet berprestasi. Cita-citanya tak muluk, ia hanya ingin menjadi guru olahraga atau guru matematika, tapi jalan penuh rintang sepertinya akan menghadang, bahkan pihak sekolahnya enggan mendukung cita-cita Pipit. Siapa seharusnya yang mendukung Pipit?
Isu: Keadilan Gender dan Kualitas Pendidikan
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)













