Rilis
Mendorong Nalar Kritis Pemilih Pemula
Published
12 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Rindang Farihah
Setiap warga negara Indonesia mempunyai untuk hak dipilih dan memilih. Begitu pula dengan para pemuda yang dalam konteks ini biasa disebut sebagai pemilih pemula. Pemilih pemula ini berusia 17 tahun ke atas. Dalam pemilu 2014 terdaftar ada 186.612.255 pemilih dari jumlah tersebut 20-30% nya atau sekitar 60 juta adalah pemuda atau pemilih pemula.. Tentunya jumlah suara yang potensial untuk di bidik oleh partai politik.
Banyak kalangan menilai, pemilih pemula cenderung tidak mau menggunakan hak pilih nya dikarenakan mereka apatis terhadap situasi perpolitikan di Indonesia yang di warnai praktek korupsi, perempuan dan intrik. Di sisi lain karakter pemilih pemula yang rata-rata berusia remaja cenderung anti kemapanan, pro perubahan dan status quo. Namun disisi lainnya lagi, nilai positifnya mereka cenderung independen, mandiri tidak mau di setir sehingga jauh dari praktek money politik.
Namun pertanyaannya adalah, tugas siapa mendidik para pemilih pemula ini? Apakah KPU? ataukah Partai Politik? ataukah Sekolah? atau Orang Tua? Banyak informasi yang seharusnya diiperoleh mereka. Terkait apa itu PEMILU, tahapan-tahapan pemilu, partai-partai peserta pemilu, dsb. Para pemilih pemula ini harus faham betul tentang visi misi partai-partai peserta pemilu serta agenda kerja partai. Karena ini adalah pengalaman pertama mereka, jangan sampai sekedar memilih. Mereka berhak memperoleh informasi seluas-luasnya.
Pada dasar nya memberikan pendidikan politik kepada anak-anak kita adalah tugas bersama. KPU hanyalah lembaga khusus yang ditunjuk oleh negara sebagai penyelenggara PEMILU. Pendidikan politik tidak seharusnya diberikan ketika mendekati Pemilu. Pendidikan politik bisa diberikan setiap saat, bahkan oleh lembaga pendidikan, melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Bahkan sebenarnya kegiatan pemilihan ketua kelas, ketua OSIS di sekolah pun sebenarnya adalah kegiatan politik, sehingga bisa dijadikan pembelajaran politik oleh mereka.
Satu hal yang harus selalu ditekankan mengenai upaya penyadaran bagi pemilih pemula ini untuk menggunakan hak pilihnya adalah dengan mengingatkan manfaat dan kerugian ketika tidak menggunakan hak pilihnya, bahwa bagaimana pemilu ini nanti menentukan masa depan bangsa ini, karena terkait siapa yang akan memimpin negara ini dan kebijakan seperti apa yang diusulkan oleh anggota DPR, lalu kebijakan seperti apa dan pemimpin seperti apa yang di inginkan oleh mereka. Dengan penyadaran seperti ini harapannya mereka akan dengan penuh kesadaran dan kerelaan datang ke pos pemiliihan dan menggunakan hak pilihnya.
Terutama pemilih pemula perempuan, sangat penting buat mereka untuk menggunakan hak pilihnya, sebagai pihak yang selama ini rentan menjadi korban kekerasan, baik di wilayah domestik, publik juga kekerasan oleh negara. Bagaimana negara seringkali tidak hadir ketika mereka butuh perlindungan, juga banyak nya Perda Diskriminatif yang di syahkan di era Otonomi Daerah. Jadi, pilihlah caleg yang benar-benar mengerti kebutuhan perempuan dan bersedia memperjuangkan hak kalian.
You may like
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
3 weeks agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.







