Opini
Menebar Spirit Hari Ibu Bagi Perlindungan Buruh Migran
Published
13 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Titik Istiyawatun Khasanah
Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember sesungguhnya mengandung makna penting tidak saja bagi perempuan tetapi juga seluruh bangsa. Kongres Perempuan Indonesia I merupakan peristiwa penting dalam sejarah bangsa ini yang menjadi tonggak bagi ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Agenda-agenda penting dibahas dan diperjuangkan dalam kongres yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928 dan dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera tersebut.
Di dalamnya, perempuan berjuang untuk mendapatkan kesempatan yang sama merebut kemerdekaan dan terlibat dalam berbagai aspek pembangunan bangsa. Issue mengenai perdagangan anak-anak dan perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan dibahas pada kongres tersebut. Situasi ini menunjukkan betapa perempuan kala itu telah mampu melepaskan diri dari belenggu patriarkhi, menunjukkan eksistensi dirinya, memiliki kemampuan kritis dan semangat untuk bersatu padu mencapai satu perubahan bermakna bagi bangsa.
Persoalannya, spirit yang terkandung dalam Kongres Perempuan Indonesia I ini seolah terus tereduksi oleh waktu dan kepentingan rejim penguasa. Hari Ibu sepertinya telah mengalami distorsi makna yang cukup signifikan oleh rangkaian domestifikasi terhadap perempuan yang dilakukan penguasa Orde Baru selama 32 tahun. Perempuan menjadi terbelenggu kembali oleh budaya patriarkhi yang seolah sengaja dilanggengkan oleh rejim demi status quo. Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan penting dalam masyarakat praktis terbatasi. Sehingga, perempuan menjadi sulit untuk menyuarakan kepentingannya. Akibatnya, persoalan perempuan marak terjadi mulai dari peminggiran perempuan dalam berbagai pengambilan keputusan public, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kekerasan yang dihadapi oleh para buruh migran perempuan.
Derita Buruh Migran Perempuan
Beberapa waktu belakangan ini, media banyak melansir berbagai bentuk kekerasan yang menimpa para buruh migran perempuan kita. Nasib tragis banyak dialami mereka, mulai dari kekerasan seksual, tidak menerima gaji, terancam hukuman mati, hingga eksekusi hukuman pancung. Masih lekat dalam benak kita bagaimana penderitaan keluarga Ruyati, buruh migran perempuan asal Sukatani Bekasi yang menerima hukuman pancung pada 18 Juni 2011 lalu karena dituduh membunuh majikannya. Juga Kikim Komalasari yang dibunuh oleh majikannya, Satinah asal Semarang, Tuti Tursilawati asal Majalengka, Tarsini, yang kesemuanya terancam hukuman mati di negara tempat mereka bekerja.
Ketika dilihat lebih dalam lagi, penderitaan yang dialami oleh para buruh perempuan kita tersebut sebenarnya telah dimulai sejak mereka berada di dalam negeri. Mereka tergiur untuk bekerja di luar negeri karena kondisi yang memaksa dalam keluarganya. Kemiskinan menjadi satu dorongan kuat mengapa mereka memutuskan untuk bekerja sebagai buruh migran. Persoalan KDRT seperti yang dialami oleh Satinah, juga merupakan factor pendorong kuat dalam hal ini. Akibat ditinggalkan oleh suaminya, Satinah terpaksa harus menghidupi keluarganya sendirian. Sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain menerima tawaran bekerja ke luar negeri demi untuk bertahan hidup.
Bukan itu saja, dari pengalaman bekerja penulis dengan masyarakat di akar rumput, terlihat betapa banyak buruh migran perempuan kita mengalami penderitaan berlipat. Eksploitasi ekonomi tidak hanya dilakukan oleh majikan mereka, tetapi juga oleh pasangan mereka di rumah. Pada saat para buruh migran perempuan ini sedang berjuang memperpanjang nafas keluarga, mereka harus mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Belenggu budaya yang mengunggulkan laki-laki merupakan biang dari segala penderitaan yang dialami oleh para buruh migran perempuan. Konstruksi dan stigma bahwa perempuan adalah sosok yang lemah menjadikan mereka rentan mengalami kekerasan. Konstruksi ini pula yang mengakibatkan banyak di antara para buruh migran kita mengalami penderitaan berlipat. Di tempat kerja, kekerasan seksual dan fisik mengancam mereka. Sementara di saat yang sama, pasangan yang ditinggalkannya di rumah berpotensi menjadikan mereka sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Parahnya, negara sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka pun hingga saat ini belum bisa menjalankan fungsinya secara optimal.
Spirit Hari Ibu Membebaskan Derita buruh Migran Perempuan
Melihat penderitaan yang dialami oleh para buruh migran perempuan tersebut, sudah menjadi tuntutan agar persoalan ini segera bisa diatasi. Banyaknya kasus kekerasan yang dialami para buruh migran kita, menunjukkan betapa negara hingga saat ini belum cukup mampu menangani persoalan yang ada. Benar bahwa banyak kebijakan dan tindakan telah dilakukan, mulai dari penertiban administrasi pemberangkatan TKI hingga moratorium. Hanya saja, di banyak tempat, pelaksanaan dari kebijakan yang ada masih kurang optimal. Seperti dalam pengurusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Sepertidilansir oleh Kedaulatan Rakyat pada September lalu, proses penerbitan KTKLN di Cilacap misalnya, masih demikian rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Mereka arus mondar mandir ke satu ruangan ke ruangan lain untuk menanyakan prosedur yang jelas mengurus KTKLN. Itu baru persoalan administratif. Dalam hal yang lebih substantif, berkaitan dengan bargaining position pemerintah kita terhadap pemerintah tempat para buruh migran kita bekerja juga masih cenderung kurang. Hal ini nampak pada banyaknya eksekusi hukuman mati yang dialami oleh para pekerja migran kita.
Sudah saatnya negara meningkatkan kapasitas diplomasinya juga kapasitas membongkar mafia penyalur tenaga kerja yang mengakibatkan tingginya kekerasan terhadap buruh migran. Negara juga harus segera meningkatkan komitmennya memberantas tindakan-tindakan korup aparat yang mengakibatkan terjadinya berbagai tindakan pemalsuan dan penipuan terhadap para buruh migran yang pada gilirannya berakibat pada kekerasan di negara tempat mereka bekerja.
Pada tingkatan masyarakat, penting bagi kelompok-kelompok perempuan hingga akar rumput merubah paradigma gerakannya menjadi lebih substantif. Spirit Kongres Perempuan tahun 1928 sudah semestinya menjadi pendorong bagi munculnya gerakan yang lebih bermakna. Dalam konteks perlindungan terhadap buruh migran perempuan, penting bagi kelompok-kelompok perempuan untuk melakukan gerakan yang memberdayakan, mulai dari transformasi informasi mengenai bagaimana agar menjadi buruh migran yang aman, melakukan penguatan ekonomi, hingga berdialog dengan penyelenggara negara untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran perempuan serta melakukan upaya pencegahan agar kasus-kasus kekerasan terhadap buruh migran tidak semakin meluas.
You may like
Opini
Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta: Penguatan Jaringan Untuk Kesetaraan Gender dan HAM
Published
2 days agoon
17 January 2025By
Mitra WacanaPada Kamis, 16 Januari 2025, Mitra Wacana menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini disambut langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Ibu Istiatun. Sebanyak enam perwakilan dari LBH APIK hadir dalam kunjungan ini, membawa semangat untuk memperkuat jaringan kerja sama antara kedua lembaga yang memiliki visi serupa dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kunjungan dimulai dengan sesi perkenalan dan presentasi dari Mitra Wacana. Wahyu Tanoto memaparkan sejarah berdirinya organisasi ini, fokus isu yang diusung, serta berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan mendorong kesetaraan gender di Indonesia. Presentasi ini menjadi kesempatan bagi LBH APIK untuk memahami lebih dalam tentang pendekatan dan strategi yang diterapkan oleh Mitra Wacana dalam menangani berbagai isu krusial, seperti kekerasan berbasis gender, akses terhadap keadilan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Setelah sesi presentasi, diskusi hangat dan interaktif pun berlangsung. Kedua lembaga berbagi pengalaman tentang tantangan yang dihadapi dalam menjalankan misi masing-masing. LBH APIK, yang berfokus pada layanan bantuan hukum untuk perempuan korban kekerasan, berbagi cerita mengenai kompleksitas kasus dan berbagai tantangan yang dihadapi. Di sisi lain, Mitra Wacana membagikan strategi pemberdayaan berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat lokal dalam upaya advokasi dan edukasi.
Dalam diskusi ini, kedua pihak juga menjajaki potensi kolaborasi di masa depan. Salah satu ide yang mencuat adalah kemungkinan mengadakan program bersama dalam penanganan korban. Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak perempuan, terutama di wilayah pedesaan, yang sering kali menjadi korban kekerasan namun minim akses terhadap informasi dan bantuan hukum.
LBH APIK menyampaikan harapannya agar pertemuan ini menjadi awal dari hubungan yang lebih erat antara kedua lembaga. Mereka mengapresiasi pendekatan inklusif Mitra Wacana yang berfokus pada pemberdayaan akar rumput, dan menilai hal ini sebagai pelengkap yang ideal untuk layanan hukum yang mereka berikan.
Sementara itu, Mitra Wacana menyambut baik inisiatif LBH APIK untuk menjalin kemitraan yang lebih strategis. “Kerja sama seperti ini penting untuk memperkuat dampak yang ingin kita capai. Dengan bersinergi, kita dapat menjangkau lebih banyak perempuan yang membutuhkan dukungan,” ujar Ibu Istiatun.
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang menjanjikan untuk menciptakan kolaborasi yang lebih solid antara Mitra Wacana dan LBH APIK Yogyakarta. Dengan menggabungkan keahlian dan pengalaman masing-masing, kedua lembaga berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan HAM di Indonesia.