Opini
Menebar Spirit Hari Ibu Bagi Perlindungan Buruh Migran
Published
14 years agoon
By
Mitra Wacana

Titik Istiyawatun Khasanah
Oleh Titik Istiyawatun Khasanah
Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember sesungguhnya mengandung makna penting tidak saja bagi perempuan tetapi juga seluruh bangsa. Kongres Perempuan Indonesia I merupakan peristiwa penting dalam sejarah bangsa ini yang menjadi tonggak bagi ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Agenda-agenda penting dibahas dan diperjuangkan dalam kongres yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928 dan dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera tersebut.
Di dalamnya, perempuan berjuang untuk mendapatkan kesempatan yang sama merebut kemerdekaan dan terlibat dalam berbagai aspek pembangunan bangsa. Issue mengenai perdagangan anak-anak dan perempuan, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, pernikahan usia dini bagi perempuan dibahas pada kongres tersebut. Situasi ini menunjukkan betapa perempuan kala itu telah mampu melepaskan diri dari belenggu patriarkhi, menunjukkan eksistensi dirinya, memiliki kemampuan kritis dan semangat untuk bersatu padu mencapai satu perubahan bermakna bagi bangsa.
Persoalannya, spirit yang terkandung dalam Kongres Perempuan Indonesia I ini seolah terus tereduksi oleh waktu dan kepentingan rejim penguasa. Hari Ibu sepertinya telah mengalami distorsi makna yang cukup signifikan oleh rangkaian domestifikasi terhadap perempuan yang dilakukan penguasa Orde Baru selama 32 tahun. Perempuan menjadi terbelenggu kembali oleh budaya patriarkhi yang seolah sengaja dilanggengkan oleh rejim demi status quo. Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan penting dalam masyarakat praktis terbatasi. Sehingga, perempuan menjadi sulit untuk menyuarakan kepentingannya. Akibatnya, persoalan perempuan marak terjadi mulai dari peminggiran perempuan dalam berbagai pengambilan keputusan public, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kekerasan yang dihadapi oleh para buruh migran perempuan.
Derita Buruh Migran Perempuan
Beberapa waktu belakangan ini, media banyak melansir berbagai bentuk kekerasan yang menimpa para buruh migran perempuan kita. Nasib tragis banyak dialami mereka, mulai dari kekerasan seksual, tidak menerima gaji, terancam hukuman mati, hingga eksekusi hukuman pancung. Masih lekat dalam benak kita bagaimana penderitaan keluarga Ruyati, buruh migran perempuan asal Sukatani Bekasi yang menerima hukuman pancung pada 18 Juni 2011 lalu karena dituduh membunuh majikannya. Juga Kikim Komalasari yang dibunuh oleh majikannya, Satinah asal Semarang, Tuti Tursilawati asal Majalengka, Tarsini, yang kesemuanya terancam hukuman mati di negara tempat mereka bekerja.
Ketika dilihat lebih dalam lagi, penderitaan yang dialami oleh para buruh perempuan kita tersebut sebenarnya telah dimulai sejak mereka berada di dalam negeri. Mereka tergiur untuk bekerja di luar negeri karena kondisi yang memaksa dalam keluarganya. Kemiskinan menjadi satu dorongan kuat mengapa mereka memutuskan untuk bekerja sebagai buruh migran. Persoalan KDRT seperti yang dialami oleh Satinah, juga merupakan factor pendorong kuat dalam hal ini. Akibat ditinggalkan oleh suaminya, Satinah terpaksa harus menghidupi keluarganya sendirian. Sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain menerima tawaran bekerja ke luar negeri demi untuk bertahan hidup.
Bukan itu saja, dari pengalaman bekerja penulis dengan masyarakat di akar rumput, terlihat betapa banyak buruh migran perempuan kita mengalami penderitaan berlipat. Eksploitasi ekonomi tidak hanya dilakukan oleh majikan mereka, tetapi juga oleh pasangan mereka di rumah. Pada saat para buruh migran perempuan ini sedang berjuang memperpanjang nafas keluarga, mereka harus mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Belenggu budaya yang mengunggulkan laki-laki merupakan biang dari segala penderitaan yang dialami oleh para buruh migran perempuan. Konstruksi dan stigma bahwa perempuan adalah sosok yang lemah menjadikan mereka rentan mengalami kekerasan. Konstruksi ini pula yang mengakibatkan banyak di antara para buruh migran kita mengalami penderitaan berlipat. Di tempat kerja, kekerasan seksual dan fisik mengancam mereka. Sementara di saat yang sama, pasangan yang ditinggalkannya di rumah berpotensi menjadikan mereka sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Parahnya, negara sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka pun hingga saat ini belum bisa menjalankan fungsinya secara optimal.
Spirit Hari Ibu Membebaskan Derita buruh Migran Perempuan
Melihat penderitaan yang dialami oleh para buruh migran perempuan tersebut, sudah menjadi tuntutan agar persoalan ini segera bisa diatasi. Banyaknya kasus kekerasan yang dialami para buruh migran kita, menunjukkan betapa negara hingga saat ini belum cukup mampu menangani persoalan yang ada. Benar bahwa banyak kebijakan dan tindakan telah dilakukan, mulai dari penertiban administrasi pemberangkatan TKI hingga moratorium. Hanya saja, di banyak tempat, pelaksanaan dari kebijakan yang ada masih kurang optimal. Seperti dalam pengurusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Sepertidilansir oleh Kedaulatan Rakyat pada September lalu, proses penerbitan KTKLN di Cilacap misalnya, masih demikian rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Mereka arus mondar mandir ke satu ruangan ke ruangan lain untuk menanyakan prosedur yang jelas mengurus KTKLN. Itu baru persoalan administratif. Dalam hal yang lebih substantif, berkaitan dengan bargaining position pemerintah kita terhadap pemerintah tempat para buruh migran kita bekerja juga masih cenderung kurang. Hal ini nampak pada banyaknya eksekusi hukuman mati yang dialami oleh para pekerja migran kita.
Sudah saatnya negara meningkatkan kapasitas diplomasinya juga kapasitas membongkar mafia penyalur tenaga kerja yang mengakibatkan tingginya kekerasan terhadap buruh migran. Negara juga harus segera meningkatkan komitmennya memberantas tindakan-tindakan korup aparat yang mengakibatkan terjadinya berbagai tindakan pemalsuan dan penipuan terhadap para buruh migran yang pada gilirannya berakibat pada kekerasan di negara tempat mereka bekerja.
Pada tingkatan masyarakat, penting bagi kelompok-kelompok perempuan hingga akar rumput merubah paradigma gerakannya menjadi lebih substantif. Spirit Kongres Perempuan tahun 1928 sudah semestinya menjadi pendorong bagi munculnya gerakan yang lebih bermakna. Dalam konteks perlindungan terhadap buruh migran perempuan, penting bagi kelompok-kelompok perempuan untuk melakukan gerakan yang memberdayakan, mulai dari transformasi informasi mengenai bagaimana agar menjadi buruh migran yang aman, melakukan penguatan ekonomi, hingga berdialog dengan penyelenggara negara untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran perempuan serta melakukan upaya pencegahan agar kasus-kasus kekerasan terhadap buruh migran tidak semakin meluas.
You may like
Opini
Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital
Published
6 days agoon
29 July 2026By
Mitra Wacana

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia
Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.
Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.
Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.
Dua Konsep Cinta Diri
Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.
Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.
Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.
Pengakuan Sosial Era Modern
Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.
Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.
Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.
Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.
Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.
Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.
Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition





