Opini
Menebarkan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Published
12 years agoon
By
Mitra Wacana

Wahyu Tanoto
Oleh Wahyu Tanoto
Masih saja ada pendapat berkembang di tengah masyarakat bahwa perbincangan mengenai seksualitas dianggap tabu atau lazim disebut saru, atau bahkan istilah yang lebih familiar adalah ora diajari mengko teyeng dewek (meskipun tidak diajari nanti bisa melakukan sendiri). Pendapat ini seolah di amini dan maklumi oleh sebagian besar masyarakat karena persoalan seksualitas adalah wilayah pribadi yang tidak perlu dibagi dengan orang lain. Namun, fakta dilapangan berkata lain banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban kekerasan seksual. Perhatikanlah data yang dilansir oleh Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Gender dan Anak (PPTBGA) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengungkapkan, selama Januari 2014 telah menerima 22 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak [1].
Perbincangan mengenai kesehatan seksual dan reproduksi memang bukan hal yang mudah, karena konotasinya seolah dianggap mengajari bagaimana melakukan hubungan seksual. Sehingga, ada keengganan (untuk tidak bilang abai) ditengah masyarakat untuk mencari informasi yang benar dan tepat berkaitan dengan persoalan kesehatan reproduksi. Walhasil, banyak kita dengar dan kita lihat berita adanya remaja melakukan aborsi akibat dari kehamilan tidak dikehendaki. Akankah hal ini terus terulang?
Memberikan informasi yang benar dan tepat tentang pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini diyakini dapat menyalurkan pemahaman anak akan kondisi tubuhnya, pemahaman akan lawan jenisnya dan pemahaman untuk menghindarkan dari pecehan dan kekerasan seksual. Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang dimaksud di sini adalah anak mulai dikenalkan mengenal identitas diri dan keluarga, mengenal anggota-anggota organ tubuh secara biologis beserta fungsinya, dapat menyebutkan ciri-ciri tubuh dan yang tidak kalah penting adalah mengajarkan kepada anak bahwa tidak perkenankan ada orang lain yang menyentuh organ reproduksi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi merupakan suatu proses panjang yang terus-menerus perlu dilakukan. Artinya, tidak ada cara ampuh dan instan untuk mengajarkannya selain dengan metode bertahap sejak dini. Kita dapat memberikan informasi awal yang mudah dicerna dan sederhana kepada anak, hal ini dapat dimulai dari bagaimana cara membersihan/mencuci alat kelamin, lalu meningkat dengan diperkenalkannya anatomi tubuh secara biologis bersama fungsinya serta dampaknya.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi pada anak, yaitu dapat dimulai dengan memperkenalkan kepada anak dalam membersihkan alat kelaminnya sendiri. Dengan cara memberikan pengertian kepada anak untuk membersihkan alat genitalnya dengan benar setelah buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB), anak dapat belajar mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain.
Pendidikan tersebut secara tidak langsung dapat mengajarkan anak untuk tidak sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan alat kelaminnya, karena faktanya banyak dijumpai persitiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh orangtua. Sedangkan cara lain yang dapat digunakan sebagai media mengenalkan tubuh dan ciri-ciri tubuh antara lain melalui gambar/poster, lagu dan permainan. Pemahaman pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi di usia dini diharapkan agar anak dapat memperoleh informasi yang benar dan tepat serta terukur.
Selanjutnya cara penyampaian pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi-pun sebaiknya tidak vulgar, karena akan berdampak tidak positif terhadap anak. Di sini, melihat faktor usia menjadi penting untuk memperhatikannya. Artinya, ketika akan mengajarkan anak mengenai pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, perlu melihat sasaran yang dituju. Karena ketika anak sudah diajarkan mengenai seksualitas, biasanya anak akan kristis dan ingin tahu tentang berbagai hal yang berkaitan dengan seksualitas. Sedangkan jika jika menunda memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi pada saat anak mulai memasuki usia remaja, maka hal tersebut dipandang relative agak terlambat. Karena di tengah kemajuan teknologi yang terus berkembang, tidaklah sulit memperoleh informasi dari internet dan teman sebaya saat usia remaja telah mengetahui tentang seksualitas dan informasi yang didapat cenderung dari sudut pandang yang kurang bertanggung jawab.
Akhirnya dengan mengajarkan dan memberikan bekal pendidikan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi pada anak, diharapkan dapat menghindarkan anak dari risiko negatif. Dengan sendirinya anak diharapkan akan mengetahui secara bertahap, mendalam kemudian memahami mengenai seksualitas secara benar, tepat, terukur dan bertanggung jawab.
[1] https://www.kabar3.com/news/2014/02/kasus-kekerasan-seksual-anak-meningkat-di-banyumas
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)





