Opini
Menebarkan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi
Published
10 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Wahyu Tanoto
Masih saja ada pendapat berkembang di tengah masyarakat bahwa perbincangan mengenai seksualitas dianggap tabu atau lazim disebut saru, atau bahkan istilah yang lebih familiar adalah ora diajari mengko teyeng dewek (meskipun tidak diajari nanti bisa melakukan sendiri). Pendapat ini seolah di amini dan maklumi oleh sebagian besar masyarakat karena persoalan seksualitas adalah wilayah pribadi yang tidak perlu dibagi dengan orang lain. Namun, fakta dilapangan berkata lain banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban kekerasan seksual. Perhatikanlah data yang dilansir oleh Pusat Pelayanan Terpadu Berbasis Gender dan Anak (PPTBGA) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengungkapkan, selama Januari 2014 telah menerima 22 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak [1].
Perbincangan mengenai kesehatan seksual dan reproduksi memang bukan hal yang mudah, karena konotasinya seolah dianggap mengajari bagaimana melakukan hubungan seksual. Sehingga, ada keengganan (untuk tidak bilang abai) ditengah masyarakat untuk mencari informasi yang benar dan tepat berkaitan dengan persoalan kesehatan reproduksi. Walhasil, banyak kita dengar dan kita lihat berita adanya remaja melakukan aborsi akibat dari kehamilan tidak dikehendaki. Akankah hal ini terus terulang?
Memberikan informasi yang benar dan tepat tentang pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi sejak dini diyakini dapat menyalurkan pemahaman anak akan kondisi tubuhnya, pemahaman akan lawan jenisnya dan pemahaman untuk menghindarkan dari pecehan dan kekerasan seksual. Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang dimaksud di sini adalah anak mulai dikenalkan mengenal identitas diri dan keluarga, mengenal anggota-anggota organ tubuh secara biologis beserta fungsinya, dapat menyebutkan ciri-ciri tubuh dan yang tidak kalah penting adalah mengajarkan kepada anak bahwa tidak perkenankan ada orang lain yang menyentuh organ reproduksi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi merupakan suatu proses panjang yang terus-menerus perlu dilakukan. Artinya, tidak ada cara ampuh dan instan untuk mengajarkannya selain dengan metode bertahap sejak dini. Kita dapat memberikan informasi awal yang mudah dicerna dan sederhana kepada anak, hal ini dapat dimulai dari bagaimana cara membersihan/mencuci alat kelamin, lalu meningkat dengan diperkenalkannya anatomi tubuh secara biologis bersama fungsinya serta dampaknya.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyampaikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi pada anak, yaitu dapat dimulai dengan memperkenalkan kepada anak dalam membersihkan alat kelaminnya sendiri. Dengan cara memberikan pengertian kepada anak untuk membersihkan alat genitalnya dengan benar setelah buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB), anak dapat belajar mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain.
Pendidikan tersebut secara tidak langsung dapat mengajarkan anak untuk tidak sembarangan mengizinkan orang lain membersihkan alat kelaminnya, karena faktanya banyak dijumpai persitiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh orangtua. Sedangkan cara lain yang dapat digunakan sebagai media mengenalkan tubuh dan ciri-ciri tubuh antara lain melalui gambar/poster, lagu dan permainan. Pemahaman pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi di usia dini diharapkan agar anak dapat memperoleh informasi yang benar dan tepat serta terukur.
Selanjutnya cara penyampaian pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi-pun sebaiknya tidak vulgar, karena akan berdampak tidak positif terhadap anak. Di sini, melihat faktor usia menjadi penting untuk memperhatikannya. Artinya, ketika akan mengajarkan anak mengenai pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, perlu melihat sasaran yang dituju. Karena ketika anak sudah diajarkan mengenai seksualitas, biasanya anak akan kristis dan ingin tahu tentang berbagai hal yang berkaitan dengan seksualitas. Sedangkan jika jika menunda memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi pada saat anak mulai memasuki usia remaja, maka hal tersebut dipandang relative agak terlambat. Karena di tengah kemajuan teknologi yang terus berkembang, tidaklah sulit memperoleh informasi dari internet dan teman sebaya saat usia remaja telah mengetahui tentang seksualitas dan informasi yang didapat cenderung dari sudut pandang yang kurang bertanggung jawab.
Akhirnya dengan mengajarkan dan memberikan bekal pendidikan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi pada anak, diharapkan dapat menghindarkan anak dari risiko negatif. Dengan sendirinya anak diharapkan akan mengetahui secara bertahap, mendalam kemudian memahami mengenai seksualitas secara benar, tepat, terukur dan bertanggung jawab.
[1] http://www.kabar3.com/news/2014/02/kasus-kekerasan-seksual-anak-meningkat-di-banyumas
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
3 weeks agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).