web analytics
Connect with us

Rilis

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Disahkan?

Published

on

Poster diskusi

Latar belakang

Pertengahan Mei tahun 2017, kasus pelecehan seksual terjadi di Bogor, Jawa Barat. Korbannya anak usia 4,5 tahun di sebuah sekolah TK oleh penjaga sekolah. Kasus ini mencuat setelah orangtua korban yang melaporkan kepada pihak berwajib diminta untuk berdamai. Padalah kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius.

Kasus kekerasan seksual setiap tahun terus meningkat. Komnas perempuan dalam catatan akhir tahun menyebutkan bahwa kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di tahun ini data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Adapun Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).

Mitra Wacana WRC adalah lembaga yang juga bekerja untuk penghapusan kekerasan seksual pada anak di wilayah Banjarnegara. Kerja yang dilakukan adalah mendidik perempuan dan anak untuk ikut aktif melakukan pencegahan kekerasasan seksual melalui Desa. temuan terkahir di tahun 2016 sebanyak 36 kasus kekerasan seksual di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kekerasan seksual sangat berdampak buruk bagi korban untuk seumur hidupnya. Kerugian korban menyangkut masa depan. Beberapa kebijakan yang ada tentang kekerasan seksual seperti KUHP belum memberikan rasa keadilan bagi korban, selain kebijakan hanya mengurusi pelaku dan masih mengabaikan pihak korban.

Pelayanan untuk korban kekerasan selama ini juga belum maksimal. Lembaga layanan yang disediakan pemerintah seperti P2TP2A di setiap Kabupaten belum memiliki anggaran yang memadai. Pemeriksaan oleh pihak berwenang meskipun sudah ada unit PPA, namun masih menggunakan KUHP sebagai acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Kesadaran tentang penting hadirnya sebuah kebijakan yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual sangat mendesak. Keresahan ini melahirkan inisiatif untuk mengahdirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini menunggu pengesahan. Untuk itulah Mitra Wacana WRC bermaskud menyelenggrakan diskusi.

Tujuan

1. Sosialisasi penting adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
2. Adanya penjelasan tentang inisiatif dan proses penyusunan RUU Pengkapusan Kekerasan seksual
3. Sosialisasi materi yang dimuat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
4. Mendiskusikan tentang kekuatan dan kelemahan RUU PKS

Narasumber

1. Wariyatun, S.H
2. Eka Septi Wulandari, S.H

Pelaksanaan

Hari/tanggal  : Selasa, 17 Oktober 2017
Tempat        : Mitra Wacana WRC Gedongan Baru RT 06/RW 43 Pelem Wulung No.42 Banguntapan Bantul, DIY 55198
Waktu        : Pukul 13.00 s.d 15.00

Poster diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Poster diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Catatan Program Partisipasi Perempuan untuk Mencegah Ekstremisme Kekerasan Di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta 2018

Published

on

Fenomena Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) saat ini masih menjadi iserius yang perlu mendapat perhatian semua pihak, baik aktivis, lembaga negara, ormas, maupun LSM. Sebab, realitas dan pelanggaran intoleransi masih tampak pada isu
terorisme, kasus pembubaran diskusi dengan dalih keyakinan agama tertentu, dan pemaksaan kelompok keyakinan tertentu yang ingin mengubah dasar negara dengan ideologinya. Peristiwa penyerangan salah satu rumah ibadah (Gereja Ludwig, Yogyakarta) pada Februari 2018 lalu menjadi contoh nyata ancaman dan teror terhadap umat agama lain.

Continue Reading

Trending