Rilis
Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Disahkan?
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Latar belakang
Pertengahan Mei tahun 2017, kasus pelecehan seksual terjadi di Bogor, Jawa Barat. Korbannya anak usia 4,5 tahun di sebuah sekolah TK oleh penjaga sekolah. Kasus ini mencuat setelah orangtua korban yang melaporkan kepada pihak berwajib diminta untuk berdamai. Padalah kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius.
Kasus kekerasan seksual setiap tahun terus meningkat. Komnas perempuan dalam catatan akhir tahun menyebutkan bahwa kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di tahun ini data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Adapun Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).
Mitra Wacana WRC adalah lembaga yang juga bekerja untuk penghapusan kekerasan seksual pada anak di wilayah Banjarnegara. Kerja yang dilakukan adalah mendidik perempuan dan anak untuk ikut aktif melakukan pencegahan kekerasasan seksual melalui Desa. temuan terkahir di tahun 2016 sebanyak 36 kasus kekerasan seksual di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kekerasan seksual sangat berdampak buruk bagi korban untuk seumur hidupnya. Kerugian korban menyangkut masa depan. Beberapa kebijakan yang ada tentang kekerasan seksual seperti KUHP belum memberikan rasa keadilan bagi korban, selain kebijakan hanya mengurusi pelaku dan masih mengabaikan pihak korban.
Pelayanan untuk korban kekerasan selama ini juga belum maksimal. Lembaga layanan yang disediakan pemerintah seperti P2TP2A di setiap Kabupaten belum memiliki anggaran yang memadai. Pemeriksaan oleh pihak berwenang meskipun sudah ada unit PPA, namun masih menggunakan KUHP sebagai acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Kesadaran tentang penting hadirnya sebuah kebijakan yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual sangat mendesak. Keresahan ini melahirkan inisiatif untuk mengahdirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini menunggu pengesahan. Untuk itulah Mitra Wacana WRC bermaskud menyelenggrakan diskusi.
Tujuan
1. Sosialisasi penting adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
2. Adanya penjelasan tentang inisiatif dan proses penyusunan RUU Pengkapusan Kekerasan seksual
3. Sosialisasi materi yang dimuat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
4. Mendiskusikan tentang kekuatan dan kelemahan RUU PKS
Narasumber
1. Wariyatun, S.H
2. Eka Septi Wulandari, S.H
Pelaksanaan
Hari/tanggal : Selasa, 17 Oktober 2017
Tempat : Mitra Wacana WRC Gedongan Baru RT 06/RW 43 Pelem Wulung No.42 Banguntapan Bantul, DIY 55198
Waktu : Pukul 13.00 s.d 15.00
You may like
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






