web analytics
Connect with us

Rilis

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Disahkan?

Published

on

Poster diskusi

Latar belakang

Pertengahan Mei tahun 2017, kasus pelecehan seksual terjadi di Bogor, Jawa Barat. Korbannya anak usia 4,5 tahun di sebuah sekolah TK oleh penjaga sekolah. Kasus ini mencuat setelah orangtua korban yang melaporkan kepada pihak berwajib diminta untuk berdamai. Padalah kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius.

Kasus kekerasan seksual setiap tahun terus meningkat. Komnas perempuan dalam catatan akhir tahun menyebutkan bahwa kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di tahun ini data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Adapun Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).

Mitra Wacana WRC adalah lembaga yang juga bekerja untuk penghapusan kekerasan seksual pada anak di wilayah Banjarnegara. Kerja yang dilakukan adalah mendidik perempuan dan anak untuk ikut aktif melakukan pencegahan kekerasasan seksual melalui Desa. temuan terkahir di tahun 2016 sebanyak 36 kasus kekerasan seksual di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kekerasan seksual sangat berdampak buruk bagi korban untuk seumur hidupnya. Kerugian korban menyangkut masa depan. Beberapa kebijakan yang ada tentang kekerasan seksual seperti KUHP belum memberikan rasa keadilan bagi korban, selain kebijakan hanya mengurusi pelaku dan masih mengabaikan pihak korban.

Pelayanan untuk korban kekerasan selama ini juga belum maksimal. Lembaga layanan yang disediakan pemerintah seperti P2TP2A di setiap Kabupaten belum memiliki anggaran yang memadai. Pemeriksaan oleh pihak berwenang meskipun sudah ada unit PPA, namun masih menggunakan KUHP sebagai acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Kesadaran tentang penting hadirnya sebuah kebijakan yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual sangat mendesak. Keresahan ini melahirkan inisiatif untuk mengahdirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini menunggu pengesahan. Untuk itulah Mitra Wacana WRC bermaskud menyelenggrakan diskusi.

Tujuan

1. Sosialisasi penting adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
2. Adanya penjelasan tentang inisiatif dan proses penyusunan RUU Pengkapusan Kekerasan seksual
3. Sosialisasi materi yang dimuat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
4. Mendiskusikan tentang kekuatan dan kelemahan RUU PKS

Narasumber

1. Wariyatun, S.H
2. Eka Septi Wulandari, S.H

Pelaksanaan

Hari/tanggal  : Selasa, 17 Oktober 2017
Tempat        : Mitra Wacana WRC Gedongan Baru RT 06/RW 43 Pelem Wulung No.42 Banguntapan Bantul, DIY 55198
Waktu        : Pukul 13.00 s.d 15.00

Poster diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Poster diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Published

on

Mitra Wacana dan Kelompok P3A Pesisir Desa Banaran, Kab. Kulon Progo, Yogyakarta menyelenggarakan pertemuan rutin yang dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026,  kegiatan ini berlangsung di Warung Raos Ndeso, Desa Banaran, Kab. Kulon Progo. Pertemuan rutin kali ini memiliki agenda kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana sebagai pendamping dengan materi sampaikan bertajuk Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan yang mendalam kepada ibu-ibu anggota Pesisir tentang kekerasan yang terjadi kepada anak berbasis online, isu ini relevan di era sekarang yang pesatnya teknologi digital.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Ngatinem selaku Ketua P3A Pesisir, melalui sambutannya ia menyampaikan bahwa pertemuan kali ini diselenggarakan tidak hanya untuk pertemuan rutin kelompok P3A Pesisir tetapi diagendakan dengan kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak berbasis gender online, dimana sosialisasi ini memberikan edukasi kepada ibu-ibu anggota Pesisir mengenai bahaya ruang digital bagi anak-anak. Setelah sambutan dari Ibu Ngatinem, sesi sosialisasi dimulai dengan dipandu oleh Ruly sebagai tim dari Mitra Wacana. Materi yang dibawakan berfokus pada bagaimana orang tua mengenali apa itu kekerasan pada anak berbasis gender online serta bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan agar anak terhindar dari kekerasan berbasis online.

Dalam pemaparannya, Ruly menyampaikan pentingnya pendampingan dan kehadiran peran orang tua dalam penggunaan gadget untuk pencegahan kekerasan berbasis gender online  pada anak, “anak tidak selalu berani bercerita, kitalah yang membuka ruang komunikasi dengan anak. Kemudian jangan sekedar melarang anak untuk bermain gadget tetapi jadilah pendamping dalam dunia digital.” jelasnya. Pencegahan yang bisa dilakukan agar anak tidak mengalami kekerasan berbasis online dengan membuat kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gadget, hadir dan mendampingi anak, memberi edukasi mengenai privasi sejak dini kepada anak, serta memberi rasa aman kepada anak untuk bercerita atau membangun komunikasi baik dengan anak.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan diskusi yang interaktif, peserta diajak untuk membagikan pengalaman, tanggapan, dan dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Beberapa peserta juga memberi tanggapan terkait dua gambar yang memperlihatkan perbedaan sikap orang tua dalam menghadapi anak yang menggunakan gadget.

Di akhir kegiatan, pihak Mitra Wacana dan kelompok P3A Pesisir menyampaikan harapan agar sosialisasi yang diselenggarakan dapat membuka wawasan serta memberikan pengetahuan baru kepada ibu-ibu anggota Pesisir. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong para orang tua untuk memberikan perlindungan, pendampingan serta membangun komunikasi yang baik kepada anak-anak mereka.

Kegiatan sosialisasi ini menjadikan komitmen bagi Mitra Wacana dan kelompok P3A Pesisir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak dari berbagai tindakan kekerasan fisik maupun berbasis online. Melalui sosialisasi ini masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko, bentuk kekerasan berbasis online, cara pencegahan serta mekanisme untuk melaporkan tindakan kekerasan berbasis online. Diharapkan masyarakat dapat memberikan ruang dan lingkungan yang aman untuk anak, baik di dunia nyata atau di ruang digital.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading

Trending