web analytics
Connect with us

Rilis

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Disahkan?

Published

on

Poster diskusi

Latar belakang

Pertengahan Mei tahun 2017, kasus pelecehan seksual terjadi di Bogor, Jawa Barat. Korbannya anak usia 4,5 tahun di sebuah sekolah TK oleh penjaga sekolah. Kasus ini mencuat setelah orangtua korban yang melaporkan kepada pihak berwajib diminta untuk berdamai. Padalah kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius.

Kasus kekerasan seksual setiap tahun terus meningkat. Komnas perempuan dalam catatan akhir tahun menyebutkan bahwa kekerasan seksual di ranah KDRT/personal tahun ini, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di tahun ini data perkosaan dalam perkawinan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Adapun Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).

Mitra Wacana WRC adalah lembaga yang juga bekerja untuk penghapusan kekerasan seksual pada anak di wilayah Banjarnegara. Kerja yang dilakukan adalah mendidik perempuan dan anak untuk ikut aktif melakukan pencegahan kekerasasan seksual melalui Desa. temuan terkahir di tahun 2016 sebanyak 36 kasus kekerasan seksual di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kekerasan seksual sangat berdampak buruk bagi korban untuk seumur hidupnya. Kerugian korban menyangkut masa depan. Beberapa kebijakan yang ada tentang kekerasan seksual seperti KUHP belum memberikan rasa keadilan bagi korban, selain kebijakan hanya mengurusi pelaku dan masih mengabaikan pihak korban.

Pelayanan untuk korban kekerasan selama ini juga belum maksimal. Lembaga layanan yang disediakan pemerintah seperti P2TP2A di setiap Kabupaten belum memiliki anggaran yang memadai. Pemeriksaan oleh pihak berwenang meskipun sudah ada unit PPA, namun masih menggunakan KUHP sebagai acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Kesadaran tentang penting hadirnya sebuah kebijakan yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual sangat mendesak. Keresahan ini melahirkan inisiatif untuk mengahdirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini menunggu pengesahan. Untuk itulah Mitra Wacana WRC bermaskud menyelenggrakan diskusi.

Tujuan

1. Sosialisasi penting adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
2. Adanya penjelasan tentang inisiatif dan proses penyusunan RUU Pengkapusan Kekerasan seksual
3. Sosialisasi materi yang dimuat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
4. Mendiskusikan tentang kekuatan dan kelemahan RUU PKS

Narasumber

1. Wariyatun, S.H
2. Eka Septi Wulandari, S.H

Pelaksanaan

Hari/tanggal  : Selasa, 17 Oktober 2017
Tempat        : Mitra Wacana WRC Gedongan Baru RT 06/RW 43 Pelem Wulung No.42 Banguntapan Bantul, DIY 55198
Waktu        : Pukul 13.00 s.d 15.00

Poster diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Poster diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekspresi

Edukasi Pencegahan Kekerasan Anak di Jalan Bagi Pendidik di Kulon Progo

Published

on

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo mengadakan edukasi untuk mencegah kekerasan anak di jalan. Sosialisasi ini diadakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Rabu (6/3/2024). Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo, Bowo Pristiyanto, mengatakan bahwa 50 kepala SMA/SMK diundang dalam sosialisasi ini. Mereka diharapkan menjadi agen informasi dalam mencegah kekerasan anak di jalan.

Bowo menilai sekolah dapat menjadi tempat untuk mencegah kekerasan anak di jalan. Guru dapat berkomunikasi langsung dengan orang tua murid untuk memberikan edukasi tentang pencegahan kekerasan. Bowo juga melihat bahwa anak-anak di Kulon Progo sering berkumpul di berbagai lokasi hingga larut malam. Hal ini meningkatkan risiko terjadinya kekerasan.Bowo berharap wali pelajar juga berperan dalam mencegah kekerasan anak di jalan. Menurutnya para guru merupakan garda terdepan dalam pendidikan anak.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, mengatakan bahwa terdapat 17 kasus kekerasan anak di jalan yang dilaporkan dari tahun 2023 hingga awal Maret 2024. Kasus ini terjadi di 8 kapanewon, dengan Pengasih dan Wates sebagai yang terbanyak dengan 8 kasus. Rifai menduga bahwa sebenarnya ada lebih banyak kasus kekerasan anak di jalan yang tidak dilaporkan.

Wahyu Tanoto dari Organisasi Kemasyarakatan Mitra Wacana mengatakan bahwa pandangan orang dewasa terhadap anak sering kali memperkuat stigma dan perlakuan tidak adil terhadap anak. Tanoto mengatakan bahwa orang dewasa, termasuk pendidik, perlu mengubah sudut pandangnya terhadap anak dengan cara melibatkan mereka dalam proses pencegahan kekerasan. Tanoto juga mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki banyak peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang dapat dijadikan pedoman dalam mencegah kekerasan terhadap anak di jalan. “Yang terpenting sekarang adalah implementasi dan pengawasan yang serius.”. Ujarnya. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending