Opini
Mengelola Emosi di Masa Pandemi
Published
5 years agoon
By
Mitra WacanaDi masa wabah ini, saya tahu saya mungkin bersikap tidak adil pada sebagian orang karena seolah melarang mereka menyimpan secercah harapan di tengah realitas yang menyesakkan. Sungguh maksud saya bukan demikian. Saya hanya berharap lebih banyak orang tidak berusaha menghindari emosi yang dipandang negatif seperti ketakutan, kepanikan, kecemasan.
Setiap emosi punya dua sisi. Semua emosi bisa menjadi negatif maupun positif. Emosi yang dianggap positif seperti cinta pun bisa menjadi negatif ketika berlebihan dan menjadi obsesi yang tidak berpijak pada realitas. Pernah jadi sasaran obsesi seperti ini? Saya pernah. Dan sungguh, bagi si penerima, emosi macam itu tidak ada positif-positifnya. Optmisime berlebihan juga demikian. Ia dapat membuat kita lengah dan mengendurkan upaya di saat perjuangan belum berhasil, perjalanan belum usai.
Pada masa wabah ini rasa cemas dan takut mungkin akan menjadi teman kita dalam jangka cukup panjang. Vaksin tak akan ditemukan dalam beberapa hari ke depan. Kematian demi kematian akan menjadi kabar rutin bagi kita selama beberapa waktu. Resesi ekonomi akan terjadi di seluruh dunia apapun langkah yang diambil pemerintah dan lembaga kesehatan dunia. Entah itu lockdown, PSBB, social distancing, apa pun.
Kita akan menghadapi hari-hari penuh ketidakpastian dan penuh berita kematian seperti ini bukan hanya dalam hitungan minggu. Bahkan mungkin bukan hanya bulan.
Pesimis? Tidak. Ini realistis. Karena itu, wajar bila banyak orang terlanda kepanikan, ketakutan, kesedihan dalam kadar yang jauh lebih tinggi daripada normal. Jauh di atas ambang batas yang dapat mereka toleransi biasanya.
Namun, sebagai mantan penderita gangguan emosi yang suicidal, izinkan saya berbagi pemahaman yang saya peroleh susah payah: Emosi itu cuma seperti lampu indikator yang boleh diabaikan. Kadang, lampu itu menyala sekadar akibat instalasi yang keliru. Emosi tak selalu merepresentasikan realitas. Ia bukan titah yang harus selalu dipatuhi. Ia hanya pemberi pesan. Andalah penentu tindak lanjutnya.
Di sisi lain, emosi adalah sumber motivasi atau pendorong tindakan. Emosi kuat yang dilandasi realitas seharusnya bukan dihindari, tapi dimanfaatkan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat. Rasa takut misalnya, tidak buruk dalam dirinya sendiri. Bila dimanfaatkan dengan baik, ia bisa menjadi motivasi sangat kuat untuk menghindari hal-hal yang bisa berbahaya, semisal keluar rumah selama wabah.
Dalam diri saya emosi takut ini nampaknya melandasi ketertarikan semi obsesif pada berbagai artikel tentang covid-19, termasuk data-data rumit penuh angka dan tabel. Saya bahkan termotivasi untuk belajar tentang istilah teknis kesehatan yang biasanya saya skip begitu saja.
See, emosi seperti takut pun bisa menjadi peluang untuk belajar dan bertumbuh. Kita hanya harus bisa mengendalikannya. Kendalikan dan arahkan emosi, jangan sampai terlindas olehnya. Bagaimana caranya? Sebagian sudah pernah saya singgung di tulisan lain.
Satu tips tambahan: bila emosi kuat sedang melanda, cari pereda sementara. Redakan dulu gejala fisik yang mengganggu seperti detakan keras jantung dan napas yang memburu dengan teknik pernapasan, meditasi, atau zikir. Alihkan perhatian pada sesuatu yang menyenangkan seperti menonton film atau memasak bersama keluarga.
Namun setelah intensitas emosi turun, jangan tolak atau sangkal realitas. Berlatihlah kembali menatap informasi dan data. Terimalah rasa cemas dan takut sebagai suatu kewajaran dan manfaatkan emosi-emosi itu. Iya. Manfaatkan. Emosi-emosi ini bisa sangat berguna.
Bukankah rasa cemas yang menggerakkan orang-orang untuk membuat berbagai aksi sosial di tengah wabah ini? Tentu empati berperan di situ, tapi empati adalah kemampuan merasakan emosi orang lain, termasuk emosi cemas, sedih dan takut karena wabah ini. Merasakan emosi negatif orang lain membuat kita mengambil langkah-langkah yang bernilai positif karena bermanfaat bagi banyak orang.
Tapi bagaimana kalau berlebihan hingga mengganggu fungsi mental normal? Ya kembali lagi ke kata kunci: kendalikan. Bila Anda belum sanggup melakukannya sendiri, anda bisa meminta bantuan. Entah itu dari orang-orang tercinta, sahabat terpercaya, atau konselor profesional.
Yang saya minta cuma satu: jangan sekali-kali menghindari rasa takut, panik, cemas, dengan cara mengaburkan atau bahkan menolak kenyataan. Terlalu menekankan banyaknya pasien yang sembuh atau berbagai “keberhasilan” penanganan covid-19 di luar segala bolong yang seharusnya masih bisa ditambal, berpotensi melonggarkan kewaspadaan. Di masa pandemi, bila ini Anda lakukan, Anda berisiko membahayakan bukan hanya diri Anda, tapi banyak orang.
Sulit? Iya memang. Tapi jangan khawatir. Tubuh kita luar biasa. Ada mekanisme stres yang dapat menurunkan imunitas bila dibiarkan berlarut-larut, tapi ada pula mekanisme agar stres itu memotivasi kita mencari solusi, mengulurkan tangan pada orang lain, merekatkan hubungan, menguatkan ketahanan mental. Ada adrenalin, tapi ada juga oxytocin.
Wabah ini membuat kita tidak bisa pergi jauh dari rumah, jadi ini waktu yang sangat tepat untuk memulai perjalanan yang paling penting: perjalanan ke dalam diri sendiri.
Opini ini juga diterbitkan di: https://neswa.id/artikel/mengelola-emosi-di-masa-pandemi/
You may like
Opini
Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Published
2 weeks agoon
30 December 2024By
Mitra WacanaPenulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)
“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.
Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.
Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.
Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.
Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.
Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.
Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.
Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.
Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.
Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.
Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.
Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.
Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.
Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.
Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.
Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.
Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.
Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.
Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.
Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.
Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.