Opini
Mengelola Emosi di Masa Pandemi
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Di masa wabah ini, saya tahu saya mungkin bersikap tidak adil pada sebagian orang karena seolah melarang mereka menyimpan secercah harapan di tengah realitas yang menyesakkan. Sungguh maksud saya bukan demikian. Saya hanya berharap lebih banyak orang tidak berusaha menghindari emosi yang dipandang negatif seperti ketakutan, kepanikan, kecemasan.
Setiap emosi punya dua sisi. Semua emosi bisa menjadi negatif maupun positif. Emosi yang dianggap positif seperti cinta pun bisa menjadi negatif ketika berlebihan dan menjadi obsesi yang tidak berpijak pada realitas. Pernah jadi sasaran obsesi seperti ini? Saya pernah. Dan sungguh, bagi si penerima, emosi macam itu tidak ada positif-positifnya. Optmisime berlebihan juga demikian. Ia dapat membuat kita lengah dan mengendurkan upaya di saat perjuangan belum berhasil, perjalanan belum usai.
Pada masa wabah ini rasa cemas dan takut mungkin akan menjadi teman kita dalam jangka cukup panjang. Vaksin tak akan ditemukan dalam beberapa hari ke depan. Kematian demi kematian akan menjadi kabar rutin bagi kita selama beberapa waktu. Resesi ekonomi akan terjadi di seluruh dunia apapun langkah yang diambil pemerintah dan lembaga kesehatan dunia. Entah itu lockdown, PSBB, social distancing, apa pun.
Kita akan menghadapi hari-hari penuh ketidakpastian dan penuh berita kematian seperti ini bukan hanya dalam hitungan minggu. Bahkan mungkin bukan hanya bulan.
Pesimis? Tidak. Ini realistis. Karena itu, wajar bila banyak orang terlanda kepanikan, ketakutan, kesedihan dalam kadar yang jauh lebih tinggi daripada normal. Jauh di atas ambang batas yang dapat mereka toleransi biasanya.
Namun, sebagai mantan penderita gangguan emosi yang suicidal, izinkan saya berbagi pemahaman yang saya peroleh susah payah: Emosi itu cuma seperti lampu indikator yang boleh diabaikan. Kadang, lampu itu menyala sekadar akibat instalasi yang keliru. Emosi tak selalu merepresentasikan realitas. Ia bukan titah yang harus selalu dipatuhi. Ia hanya pemberi pesan. Andalah penentu tindak lanjutnya.
Di sisi lain, emosi adalah sumber motivasi atau pendorong tindakan. Emosi kuat yang dilandasi realitas seharusnya bukan dihindari, tapi dimanfaatkan untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat. Rasa takut misalnya, tidak buruk dalam dirinya sendiri. Bila dimanfaatkan dengan baik, ia bisa menjadi motivasi sangat kuat untuk menghindari hal-hal yang bisa berbahaya, semisal keluar rumah selama wabah.
Dalam diri saya emosi takut ini nampaknya melandasi ketertarikan semi obsesif pada berbagai artikel tentang covid-19, termasuk data-data rumit penuh angka dan tabel. Saya bahkan termotivasi untuk belajar tentang istilah teknis kesehatan yang biasanya saya skip begitu saja.
See, emosi seperti takut pun bisa menjadi peluang untuk belajar dan bertumbuh. Kita hanya harus bisa mengendalikannya. Kendalikan dan arahkan emosi, jangan sampai terlindas olehnya. Bagaimana caranya? Sebagian sudah pernah saya singgung di tulisan lain.
Satu tips tambahan: bila emosi kuat sedang melanda, cari pereda sementara. Redakan dulu gejala fisik yang mengganggu seperti detakan keras jantung dan napas yang memburu dengan teknik pernapasan, meditasi, atau zikir. Alihkan perhatian pada sesuatu yang menyenangkan seperti menonton film atau memasak bersama keluarga.
Namun setelah intensitas emosi turun, jangan tolak atau sangkal realitas. Berlatihlah kembali menatap informasi dan data. Terimalah rasa cemas dan takut sebagai suatu kewajaran dan manfaatkan emosi-emosi itu. Iya. Manfaatkan. Emosi-emosi ini bisa sangat berguna.
Bukankah rasa cemas yang menggerakkan orang-orang untuk membuat berbagai aksi sosial di tengah wabah ini? Tentu empati berperan di situ, tapi empati adalah kemampuan merasakan emosi orang lain, termasuk emosi cemas, sedih dan takut karena wabah ini. Merasakan emosi negatif orang lain membuat kita mengambil langkah-langkah yang bernilai positif karena bermanfaat bagi banyak orang.
Tapi bagaimana kalau berlebihan hingga mengganggu fungsi mental normal? Ya kembali lagi ke kata kunci: kendalikan. Bila Anda belum sanggup melakukannya sendiri, anda bisa meminta bantuan. Entah itu dari orang-orang tercinta, sahabat terpercaya, atau konselor profesional.
Yang saya minta cuma satu: jangan sekali-kali menghindari rasa takut, panik, cemas, dengan cara mengaburkan atau bahkan menolak kenyataan. Terlalu menekankan banyaknya pasien yang sembuh atau berbagai “keberhasilan” penanganan covid-19 di luar segala bolong yang seharusnya masih bisa ditambal, berpotensi melonggarkan kewaspadaan. Di masa pandemi, bila ini Anda lakukan, Anda berisiko membahayakan bukan hanya diri Anda, tapi banyak orang.
Sulit? Iya memang. Tapi jangan khawatir. Tubuh kita luar biasa. Ada mekanisme stres yang dapat menurunkan imunitas bila dibiarkan berlarut-larut, tapi ada pula mekanisme agar stres itu memotivasi kita mencari solusi, mengulurkan tangan pada orang lain, merekatkan hubungan, menguatkan ketahanan mental. Ada adrenalin, tapi ada juga oxytocin.
Wabah ini membuat kita tidak bisa pergi jauh dari rumah, jadi ini waktu yang sangat tepat untuk memulai perjalanan yang paling penting: perjalanan ke dalam diri sendiri.
Opini ini juga diterbitkan di: https://neswa.id/artikel/mengelola-emosi-di-masa-pandemi/
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)







