web analytics
Connect with us

Opini

Menjadi Kader WOCA yang Tangguh

Published

on

Tim pembuat film pencegahan KSTA Karangjati Banjarnegara

Oleh Budi Mulyani (Anggota P3A WOCA Karangjati Banjarnegara)

Segala puji hanya bagi Allah SWT, kami memujinya lalu memohon pertolongan padaNya, kami memohon ampunan dan bertaubat kepadaNya. Kami berlindung dari keburukkan dan kejelekan diri kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tidak akan ada yang dapat memberinya petunjukj. Rasa syukur yang tiada terhingga pada diri saya pribadi khususnya, dan pada kader-kader di desa kami yang sudah banyak sekali mendapat ilmu dari Mitra Wacana yaitu suatu lembaga sosial dari Jogjakarta.

Ilmu yang sebelumnya kami tidak tau sama sekali, ilmu yang mungkin akan sangat berguna untuk sepanjang jaman.Juga pelatihan-pelatihan yang tidak akan di dapatkan dari lembaga-lembaga yang ada. Dari pelatihan tentang pembuatan undang-undang desa, tentang mengatasi KDRT, KSTA, sampai pelatihan kewirausahaan.

Masalah yang sangat riskan di era sekarang ini adalah kekerasan seksual terhadap anak, sungguh hati saya sangat gemas dan sakit hati bila mendengar atau membaca dan melihat kasus tersebut di TV. Dari dampak KSTA itu sungguh bisa merusak generasi yang akan datang karena seorang anak bila sudah mengalami kekerasan seksual, mentalnya pastedown, minder, tidak bergairah, mudah marah, sensitif bahkan sampai ada yang stress belum lagi dampak fisik, susah tidur, napsu makan hilang sehingga mudah sakit. Yang lebih fatal lagi adalah mengalami kerusakan organ tubuh, kehilangan selaput dara dan sangat mengenaskan bila terjadi kehamilan dan tidak ada yang bertanggungjawab, masya Allah.

Untuk itu saya sebagai orang tua mengajak pada para kader di Women Care untuk jangan bosan-bosannya menyuarakan kampanye anti kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA). Kita galang organisasi ini untuk selalu berkoordinasi agar tidak terjadi KSTA. Kita lindungi anak cucu kita untuk menyongsong masa depannya. Gemakan terus anti KSTA.

Pencegahan KSTA juga penting dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan untuk generasi muda dan juga orang tua yang mempunyai anak remaja. Karena diakui atau tidak pendidikan anak itu tidak bisa lepas dari pendidikan yang didapat dari kedua orangtuanya. Dan keharmonisan dalam rumah tangga adalah faktor yang sangat mendukungnya untuk tercapainya kesuksesan pada anak. Untuk itu, sangatlah penting apabila kita juga mengutamakan menberikan penyuluhan pada orangtua terutama yang mempunyai anak remaja.

Hal yang harus dihindari adalah KDRT, ini faktor yang sangat penting karena seorang anak pastilah bercermin pada kedua orang tuanya. Apabila di dalam rumah sudah tidak mendapatkan ketentraman dan kedamaian, seorang anak pastilah sudah tidak kehilangan satu haknya yaitu hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua. Bagaimana orangtua akan memebrikan kasih sayang yang maksimal pada anaknya, bila hubungan suami-istri sudah tidak harmonis lagi. Apabila situasi rumah sudah tidak nyaman lagi pasti si anak akan mencari kedamaian di luar, mungkin pada temannya atau bahkan pada kekasihnya. Nah…disinilah awal dari sebuah hubungan seksual. Dari situasi anak yang masih belum bisa terjadi karena dia merasa nyaman sharing pada temannya.
Jadi alangkah baiknya kalau kita sebagai kader di P3A, kita sering-sering memberi penyuluhan dan sosialisasi pada orang tua.

 Tidak kalah pentingnya sebagai orang tua kita harus bisa mengawasi anaknya baik di rumah maupun diluar rumah, organisasi karang taruna, remaja masjid, dll. Sangat bisa membantu untuk remaja berkegiatan yang positif, wadah yang sangat efektif bagi kegiatan remaja (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending