web analytics
Connect with us

Rilis

Menuju P3A yang Mandiri dan Berprestasi

Published

on

Dokumentasi pertemuan P3A Susukan Banjarnegara. Foto: Nata

Mitra Wacana WRC mengadakan pelatihan hak anak dan pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA) dengan peserta anggota forum Cahaya Wanita Banjarnegara (CAWANBARA) pada Rabu, Kamis dan Jum’at, tanggal 7 – 9 Juni 2017 di Kecamatan Susukan.

Peserta pelatihan sebanyak 27 orang, terdiri dari anggota Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Women Care, Lentera Hati, ketua tim penggerak PKK se-Kecamatan Susukan. Turut hadir Kipty Solikhin, istri camat.

Materi pelatihan selama tiga hari membahas hak anak, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, alur pelaporan kasus, diskusi penemuan dan penanganan kasus yang pernah dilakukan oleh peserta, kesehatan reproduksi dan undang-undang perlindungan anak. Di akhir sesi pelatihan terbentuk forum Cahaya Wanita Susukan (CAWANSUSU) yang merupakan bagian dari CAWANBARA.

Pembentukan forum CAWANSUSU dilakukan oleh P3A Women Care dan Lentera Hati dengan tujuan mencoba memperluas jaringan di lingkungan Kecamatan Susukan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual yaitu dengan melibatkan ketua tim penggerak PKK se-Kecamatan Susukan.

Deklarasi kerjasama antara P3A Women Care dan Lentera Hati dengan ketua tim penggerak PKK se-Kecamatan Susukan dilakukan di Balai Desa Karangjati pada Jumat, 9 Juni 2017 dengan nama forum Cawan Susu, Mantap (Cahaya Wanita Susukan, Mandiri Tangguh Peduli).  Susukan Aman ! KSTA Lawan ! Stop KSTA ! Wani Ngomong, Wani Lapor, Aja Meneng Bae !!! (Nata Eka Saptiana dan Purwanti).

*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Published

on

Sumber foto: Headline

Perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki babak baru. Hingga akhir April 2026, aparat kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan intensif dengan menetapkan sejumlah tersangka serta mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara lembaga tersebut.

Polresta Yogyakarta mengonfirmasi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah gelar perkara. Penyidik menduga terdapat pola kekerasan yang tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang dan sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Motif di balik tindakan tersebut hingga kini masih dalam pendalaman.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari mantan karyawan yayasan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 di lokasi daycare yang berada di kawasan Umbulharjo. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya praktik kekerasan, termasuk dugaan anak-anak yang diikat serta ditempatkan di ruang sempit yang tidak layak.

Dari total sekitar 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 balita diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal. Beberapa di antaranya bahkan berusia di bawah dua tahun, kelompok usia yang sangat rentan terhadap dampak trauma jangka panjang.

Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat merespons temuan ini. Otoritas setempat memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Atas dasar itu, pemerintah langsung menutup sementara fasilitas tersebut dan membuka kemungkinan penutupan permanen setelah proses evaluasi selesai. Langkah ini juga diiringi dengan koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban serta keluarga mereka.

Lebih jauh, pemerintah kota berencana melakukan penyisiran terhadap seluruh daycare di wilayah Yogyakarta guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan standar pengasuhan anak. Upaya ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Lembaga tersebut mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen, sekaligus meminta aparat menelusuri lebih dalam pihak pemilik dan pola pengelolaan yang memungkinkan praktik kekerasan tersebut terjadi. KPAI juga menekankan urgensi penegakan regulasi yang lebih ketat, baik dalam proses pendaftaran maupun pengawasan lembaga penitipan anak, tidak hanya di Daerah Istimewa Yogyakarta tetapi juga di wilayah lain di Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak masih menyisakan celah. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan daycare, jaminan keamanan dan kesejahteraan anak semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.

Ruliyanto 

Continue Reading

Trending