Rilis
Menuju P3A yang Mandiri dan Berprestasi
Published
9 years agoon
By
Mitra Wacana
Mitra Wacana WRC mengadakan pelatihan hak anak dan pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA) dengan peserta anggota forum Cahaya Wanita Banjarnegara (CAWANBARA) pada Rabu, Kamis dan Jum’at, tanggal 7 – 9 Juni 2017 di Kecamatan Susukan.
Peserta pelatihan sebanyak 27 orang, terdiri dari anggota Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Women Care, Lentera Hati, ketua tim penggerak PKK se-Kecamatan Susukan. Turut hadir Kipty Solikhin, istri camat.
Materi pelatihan selama tiga hari membahas hak anak, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, alur pelaporan kasus, diskusi penemuan dan penanganan kasus yang pernah dilakukan oleh peserta, kesehatan reproduksi dan undang-undang perlindungan anak. Di akhir sesi pelatihan terbentuk forum Cahaya Wanita Susukan (CAWANSUSU) yang merupakan bagian dari CAWANBARA.
Pembentukan forum CAWANSUSU dilakukan oleh P3A Women Care dan Lentera Hati dengan tujuan mencoba memperluas jaringan di lingkungan Kecamatan Susukan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual yaitu dengan melibatkan ketua tim penggerak PKK se-Kecamatan Susukan.
Deklarasi kerjasama antara P3A Women Care dan Lentera Hati dengan ketua tim penggerak PKK se-Kecamatan Susukan dilakukan di Balai Desa Karangjati pada Jumat, 9 Juni 2017 dengan nama forum Cawan Susu, Mantap (Cahaya Wanita Susukan, Mandiri Tangguh Peduli). Susukan Aman ! KSTA Lawan ! Stop KSTA ! Wani Ngomong, Wani Lapor, Aja Meneng Bae !!! (Nata Eka Saptiana dan Purwanti).
*Tulisan ini juga dimuat di buletin Mitra Media edisi 4, September 2017
You may like
Berita
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Published
18 hours agoon
14 July 2026By
Mitra Wacana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.
“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”
Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.
Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.
Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.
Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.
(Magang UNS)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)





