Kulonprogo
Mitra Wacana Adakan Pelatihan Administrasi Organisasi Untuk P3A Se-Kokap
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Senin,26/02/2024 bertempat di rumah makan Bebek Brontak Wates, Kulonprogo, Mitra Wacana mengadakan pelatihan untuk komunitas perempuan di wilayah Kapanewon Kokap. Pelatihan yang dilakukan oleh Mitra Wacana kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang administrasi organisasi.
Pelatihan ini dilakuan rencananya akan selama 2 hari dengan beberapa materi terkait administrasi organisasi. Dihari pertama materi yang disampaikan berkaitan dengan surat – menyurat dan teknik melakukan pengarsipan dokumen.
Pelatihan terkait administrasi ini di fasilitasi oleh Elva Delvina dan Mona Iswandari dari Divisi Keuangan Mitra Wacana dan didampingi dari staf lapangan wilayah kokap. Setidaknya ada 7 orang yang hadir dari 12 undangan dari perwakilan masing-masing organisasi. Ada beberapa alasan peserta undangan tidak semuanya hadir, ada yang saudaranya meninggal, ada beberapa yang tidak bisa mengendarai motor sedangkan dirasa peserta tempatnya yang cukup jauh. Salah satu kendala diwilayah kokap memang jarak antar desa yang lumayan jauh, dan minimnya fasilitas tempat pelatihan yang aksesebel untuk semua desa.

Peserta berlatih membuat notulensi laporan kegiatan
Pelatihan dihari pertama di buka oleh Mansur dengan doa bersama dan penyusunan kontrak belajar. Sesi pelatihan dilanjutkan pemaparan materi dan diskusi bersama Elva tentang surat menyurat dan pengarsipan. Sesi ini peserta diajak kembali untuk mengingat tentang pelajaran bahasa indonesia bagaimana menyusun surat dan mengenali bagian-bagian surat. Karena rat-rata peserta merupakan kader desa tidak jarang juga membuat surat tapi memang setelah mengikuti sesi ini peserta mengetahui ada beberapa kesalahan yang mereka lakukan dalam membuat surat.
Ratmini salah seorang peserta menyampaikan komentarnya, bahwa seringkali tidak memperhatikan bagian-bagian surat tapi dirasa penting harus ada, misalnya kop surat.
“ ya kadang, saya pas membuat surat tidak saya kasih kop surat mbak, karena sekarang undangan hanya via wa, tanggal pembuatan surat juga kadang tidak diperhatikan, hanya bagian isi yang diutamakan jelas”, terangnya.
Setelah berpraktek membuat surat resmi dengan cetak ataupun elektronik, peserta kemudian diajak berpraktek untuk melakukan foldering dalam proses pengarsipan. Disini peserta merasa ada pembelajaran baru tentang bagaimana memperlakukan arsip, dimana kebanyakan arsip seperti surat masuk dan keluar tidak dicatat bahkan disimpan. Salahsatunya komentar dari mbak wulan salah satu peserta dari kalirejo, “kalau kami baru tahu mbak seharusnya ada perlakuan khsusus terkait dokumen, kayak surat, biasanya kami lakukan mencatat itu untuk keuangan arsip itu jarang bahkan belum pernah kami lakukan”, ungkapnya.
Setelah sesi praktek elva memberikan beberapa catatan penting dalam kegiatan pelatihan. Yaitu sebagai organisasi yang baik mestinya ada management yang baik juga terkait administrasi hal ini penting untuk memperkuat kredibilitas organisasi ketika akan bekerjasama dengan pihak lain.

Peserta berlatih pencatatan surat menyurat dan pengarsipan
Selasa 27/02/24, sesi lanjutan tentang pelatihan adminitrasi organisasi. Di hari kedua ini peserta diajak untuk mengenali bukti verifikasi kegiatan selain bukti keuangan, yaitu berupa notulensi dan juga foto kegiatan. Beberapa peserta juga sudah memiliki pengalaman dalam menyusun notulensi, salah sarunya jenis notulensi yang berupa rangkuman. Namun di sesi ini, perserta dikenalkan bentuk notulensi yang berbeda yaitu notulensi harfiah dimana hal ini memberikan informasi yang lebih detail dalam merekam jalannya kegiatan rapat.
Sesi selanjutnya kemudian peserta diajak untuk mengenali bukti verikasi kegiatan lainnya yaitu laporan kegiatan. Dalam pembuatan laporan kegiatan dikenalkan dengan metode jurnalistik dengan metode 5 W 1 H dimana di dalam laporan memuat informasi siapa yang terlibat dalam kegiatan, dimana kegiatan berlangsung, kapan kegiatan tersebut dilaksanakan, tentang apa kegaiatan tersebut dan tujuannya, terakhir bagaimana proses kegiatan itu berlangsung.
Kegiatan dihari kedua ini cukup mendapatkan animo dari peserta dengan dihadiri oleh 9 orang dari 12 peserta yang diundang sebagai perwakilan organisasi. Kegiatan hari kedua ditutup dengan foto bersama dengan seluruh peserta yang hadir. (mansur)
You may like
Berita
Mitra Wacana Menjadi Narasumber pada Pelatihan Konvensi Hak Anak Dinsos PPA Kulon Progo
Published
2 months agoon
27 February 2026By
Mitra Wacana
Kulon Progo, 26 Februari 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Kamis (26/2) di Aula Adikarto Gedung Kaca Kompleks Pemerintah Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan Muazim dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama. Pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kapanewon se-kabupaten Kulon Progo, institusi kesehatan, lembaga Pendidikan, tokoh lintas agama, organisasi masyarakat sipil seperti PKK dan forum anak, hingga unsur TNI/Polri dan media massa.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder serta meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat sipil dalam mendukung pemenuhan hak anak di Kulon Progo sehingga terwujudnya suatu daerah yang layak anak.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernawati Sukesi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa masih banyak persoalan klasik perlindungan anak seperti kekerasan, perkawinan anak, dan ketimpangan akses layanan dasar masih menjadi tantangan di lapangan. Termasuk juga kemajuan teknologi digital yang sangat mempengaruhi berbagai aspek bagi anak “Kondisi ini menunjukkan masih adanya hak-hak anak yang belum terpenuhi secara optimal. Maka diperlukan upaya kolaboratif yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujarnya.
Fakta dan Data Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Kulon Progo
Data UPT PPA Kulon Progo mencatat kenaikan kasus kekerasan anak dari 26 kasus menjadi 40 kasus pada tahun 2025. Selain itu, layanan konseling perkawinan usia anak di Puspaga Binangun Kulon Progo juga meningkat, dari 50 kasus pada 2024 menjadi 52 kasus pada 2025.
Di sektor Pendidikan, perwakilan dinas Pendidikan juga menyampaikan tantangan yang dihadapi untuk mendorong program wajib belajar 13 tahun. Data dari kementrian angka anak putus sekolah (ATS) di Kulon Progo mencapai 2.100 orang. Ia menegaskan masih ada ribuan anak yang putus sekolah dan sulit diajak kembali belajar, baik di sekolah formal maupun paket kesetaraan. “Pendidikan adalah salah satu hak anak, namun kami juga mengalami tantangan untuk mendorong program ini, karena tidak ada kemauan dari anak itu sendiri”.
Perlindungan dan Pendidikan Anak Harus Sesuai Prinsip Hak Anak
Muazim menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan ekonomi dan eksploitasi, masih menjadi persoalan serius. Termasuk juga tidak boleh adanya diskriminasi bagi anak, termasuk bagi anak yang lahir tanpa pengakuan ayah secara formal. Setiap anak berhak atas identitas yang jelas, layanan kesehatan yang layak, serta perlindungan fisik dan psikologis.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus KTD yang berujung pada keputusan yang diambil orang dewasa untuk “menikahkan anak” sebagai jalan keluar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi yang utama, termasuk juga dengan mendengarkan pendapat anak” tegasnya.
Salah satu peserta dari lembaga pendidikan menyampaikan pertanyaan terkait tantangan dan dilema yang dihadapi guru dalam mendidik siswa. “Kami para guru ini sering merasa bingung dalam menegur maupun mengingatkan siswa tanpa melanggar hak-hak anak yang disampaikan tadi mas? Padahal tujuan kami juga baik, yaitu untuk kebaikan siswa itu sendiri”.
Muazim menanggapi pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada rumus pasti agar siswa patuh terhadap guru. Namun, sekolah perlu memiliki suatu kebijakan atau SOP, misalnya kebijakan anti-perundungan serta penerapan metode pembelajaran sesuai Konvensi Hak Anak. Selain itu, penting bagi setiap instansi, lembaga, maupun sektor yang bekerja dengan anak untuk memiliki kode etik (code of conduct) dalam berinteraksi dengan anak. Kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan (safeguarding) bagi lembaga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penguatan Komitmen Pemenuhan Hak Anak melalui Konvensi Hak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan khusus, tanpa diskriminasi, serta berhak atas kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut dirinya.
Indonesia sendiri sudah berkomitmen menjalankan KHA dengan meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Maka sejak saat itu, Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan praktik perlindungan anak.
Dalam konteks lokal, Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Di dalamnya, terdapat tiga pilar utama mewujudkan KLA, yaitu penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, peran serta semua pihak, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung. Dalam implementasinya, pemda telah membentuk gugus tugas KLA, yang diharapkan mampu motor penggerak lintas sektor. Saat ini, capaian KLA Kabupaten Kulon Progo masih berada pada kategori Madya, sehingga diharapkan ada penguatan kolaborasi dan komitmen bersama semua pihak.
Pesan Penutup
Muazim menyampaikan bahwa, Indonesia tidak kekurangan aturan dalam perlindungan anak. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah implementasinya. Salah satunya terlihat dair masih ada anak Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan Indoensia-Malaysia yang kesulitan memperoleh identitas, serta risiko eksploitasi anak dalam rantai pasok dunia usaha.
“Perilaku dan keputusan anak dipengaruhi oleh banyak faktor: keluarga, lingkungan, pengalaman masa kecil, hingga rung digital. Maka dalam KHA, kerjasama lintas sector menjadi kewajiban. Melindungi anak bukan hanya tugas satu pihak saja ,ini tanggung jawab kita Bersama. Mari bersinergi mewujudkan system perlindungan yang terintegrasi, karena setiap anak berhak tumbuh dalam kasih saying, martabat dan kesempatan yang sama” tutupnya.










