Arsip
Modul Kesehatan Reproduksi Remaja Luar Sekolah
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan semua
perundang-undangan yang ada menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan
sehat. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap
orang berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi
yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah 61 tahun 2014 tentang
kesehatan reproduksi telah memasukkan kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu jenis
layanan yang merupakan suatu dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja
dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi. Pada pasal 11 No. 1 menyatakan bahwa pelayanan
kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan melindungi remaja dari perilaku
seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan
reproduksi dan mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan
bertanggung jawab. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan salah
satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi pada proses pendidikan formal
dan nonformal. Serangkaian aturan telah menunjukkan pentingnya melaksanakan pendidikan
kesehatan reproduksi bagi remaja.
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Arsip
Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana
Published
2 weeks agoon
4 April 2026By
Mitra Wacana
Kegiatan kunjungan koordinasi dan penguatan jejaring dalam rangka pengumpulan data Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Cluster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dilaksanakan pada Jumat (3/4) di kantor Mitra Wacana.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah Peddy dan Fahmi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit-Rehsos-RTS & KPO). Kehadiran tim bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung serta memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga pendamping di tingkat lapangan.

Kunjungan tersebut diterima oleh Wahyu Tanoto selaku Ketua Mitra Wacana, bersama beberapa staff: Muazim, Mansur, dan Ruli. Dalam suasana dialog yang terbuka, pihak Mitra Wacana memaparkan profil organisasi, termasuk visi, misi, serta ruang lingkup kerja yang selama ini berfokus pada isu kemanusiaan dan pelindungan kelompok rentan.
Selain itu, Mitra Wacana juga berbagi pengalaman dalam melakukan pendampingan dan advokasi, khususnya terkait isu perdagangan orang. Berbagai praktik baik (best practices), tantangan di lapangan, serta strategi intervensi yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.
Hal ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika kasus serta kebutuhan riil yang dihadapi korban.
Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, maupun komunitas lokal.
Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat sekaligus memperkuat respons perlindungan sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendamping, sehingga upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan memperluas kerja sama di masa mendatang. (Tnt).










