Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan semua
perundang-undangan yang ada menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan
sehat. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap
orang berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi
yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah 61 tahun 2014 tentang
kesehatan reproduksi telah memasukkan kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu jenis
layanan yang merupakan suatu dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja
dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi. Pada pasal 11 No. 1 menyatakan bahwa pelayanan
kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan melindungi remaja dari perilaku
seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan
reproduksi dan mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan
bertanggung jawab. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan salah
satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi pada proses pendidikan formal
dan nonformal. Serangkaian aturan telah menunjukkan pentingnya melaksanakan pendidikan
kesehatan reproduksi bagi remaja.