Arsip
Modul Kesehatan Reproduksi Remaja Luar Sekolah

Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi landasan semua
perundang-undangan yang ada menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir, batin, dan
sehat. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanahkan bahwa setiap
orang berhak memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi
yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan Pemerintah 61 tahun 2014 tentang
kesehatan reproduksi telah memasukkan kesehatan reproduksi remaja sebagai salah satu jenis
layanan yang merupakan suatu dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja
dalam rangka menjaga kesehatan reproduksi. Pada pasal 11 No. 1 menyatakan bahwa pelayanan
kesehatan reproduksi remaja bertujuan untuk mencegah dan melindungi remaja dari perilaku
seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan
reproduksi dan mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan
bertanggung jawab. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa pelayanan tersebut dilaksanakan salah
satunya melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi pada proses pendidikan formal
dan nonformal. Serangkaian aturan telah menunjukkan pentingnya melaksanakan pendidikan
kesehatan reproduksi bagi remaja.
Arsip
Bakesbangpol Bantul Serahkan SKTO kepada Mitra Wacana, Perkuat Legalitas Organisasi

Published
2 months agoon
7 May 2025By
Mitra Wacana
Bantul — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bantul resmi menyerahkan Surat Keterangan Teregistrasi Organisasi (SKTO) kepada Perkumpulan Mitra Wacana pada Rabu (7/5/2025). Penyerahan dokumen legalitas ini dilakukan oleh Nur Al Bait selaku perwakilan Bakesbangpol Bantul, menandai keberhasilan proses pembaruan status organisasi masyarakat sipil (OMS) tersebut.
Acara serah terima berlangsung di kantor Bakesbangpol Bantul dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dari Mitra Wacana hadir Koordinator Media dan Pengelolaan Pengetahuan Robi Setiyawan. Sementara dari Bakesbangpol, turut hadir Nur Al Bait.
Nur Al Bait menyatakan, “SKTO ini menjadi bukti komitmen Mitra Wacana dalam memenuhi ketentuan administratif dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kami harap ini menjadi langkah awal untuk sinergi yang lebih produktif.” Dokumen SKTO tersebut merupakan hasil revisi akta notaris dan pemenuhan persyaratan yang telah dikoordinasikan sejak kunjungan Mitra Wacana pada 16 April 2025 lalu.
Dengan diterimanya SKTO, Mitra Wacana kini dapat melanjutkan kegiatan operasional secara resmi, termasuk program advokasi, pendidikan kritis, dan pendampingan kelompok marginal di wilayah Bantul. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.