web analytics
Connect with us

Opini

Modus Baru Pedagangan Orang

Published

on

modus perdanganan online
Waktu dibaca: 2 menit
Mitra wacana

Ruliyanto

Oleh : Ruliyanto ( Divisi Media Mitra Wacana )

Modus perdagangan yang digunakan oleh calo memang sangat beragam, merekrut dengan memberi iming – iming sampai dengan melakukan ancaman, penyekapan bahkan penculikan. sekarang ini modus -modus secara langsung seperti itu sudah mulai bergeser ke media sosial. Perkembangan media sosial yang begitu pesat ternyata juga dimanfaatkan oleh para calo untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dijelaskan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 ayat 1 bahwa unsur – unsur Perdagangan orang antara lain tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mengungkapkan bahwa tindak pidana perdaganan orang ini merupakan masalah transnasional, kejahatan internasional dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Setelah terjadi moratorium penempatan tenaga kerja indonesia di timur tengah maka malaysia dan singapura digunakan oleh para pelaku perdaganan orang ini menjadi daerah transit. Hal ini perlu kita pahami bersama bahwasanya perdagangan orang itu bukan hanya permasalahan satu wilayah saja akan tetapi merupakan masalah bangsa yang harus mendapat perhatian khusus karena terjadadi pelanggaran HAM.

Dari hasil pengamatan selama ini, ada 5 daerah yang sangat rentan terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjadi perhatian dari Kementrian PPPA diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa di daerah lain juga terjadi praktik perdagangan orang. Perdagangan orang tidak hanya terjadi kepada orang yang akan bekerja ke luar negeri saja, akan tetapi terjadi di negeri sendiri seperti beberapa provinsi lain yang juga ditemukan banyak kasus praktik prostitusi.

Menurut Ajun Komisaris Chuck Putranto, Kepala Sub-unit TPPO Bareskrim Polri mengungkapkan sejak tahun 2014 ada 2.516 jumlah korban TPPO dengan 499 kasus dan 207 tersangka. Pada tahun 2017 korban TPPO mencapai 1.451 orang dengan korban perempuan dewasa 1350 dan 89 anak perempuan.

Hal ini menjadikan keprihatinan bersama sehingga pemerintah perlu adanya sinergitas dan kerjasama yang baik antar lembaga dan tidak berjalan sendiri – sendiri baik ditingkatan pusat, provinsi maupun kota / kabupaten agar proses penanganan TPPO lebih mudah. Tentunya kita berharap agar segala macam Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak terjadi di sekitar kita apalagi menimpa orang – orang yang kita sayangi. Oleh karena itu peran serta masyarakat untuk melaporkan TPPO yang diketahuinya sangat diharapkan oleh pemerintah agar proses penangannya lebih cepat.

 

Referensi : Kompas, Jum’at 12 Oktober 2018

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian