web analytics
Connect with us

Opini

Organisasi Mahasiswa: Esensi, Suka, dan Duka

Published

on

Sumber gambar: Freepik

       Zahid Fatiha
Mahasiswa tahun kedua dan pengamat organisasi mahasiswa

Organisasi mahasiswa, 95% mahasiswa pasti pernah mengikuti organisasi sebagai bagian dari perjalanan kuliahnya. Entah yang mengikutinya karena tuntutan himpunan ataupun yang mengikutinya karena fomo dengan organisasi yang memiliki embel-embel relasi. Organisasi mahasiswa secara umum memang tempat yang baik sebagai sarana pengembangan bagi mahasiswa baik dari segi skill, pengalaman, hingga relasi. Penulis pun hingga titik ini dalam semester kesekiannya menempuh kuliah S1 masih mengikuti dan mencari-cari kesempatan dalam organisasi mahasiswa baik dalam ataupun luar kampus.

Organisasi mahasiswa dengan segala macam kegiatan dan tujuannya selalu menjadi hal yang diantisipasi dan dikerjakan secara sungguh-sungguh oleh para mahasiswa terlibat, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa mahasiswa menggangap organisasinya lebih serius daripada kuliahnya entah karena kecintaannya atau karena pola pikirnya yang sudah melenceng. Mulai dari acara bakti sosial, konser, hingga aksi demo besar-besaran di jalan raya ataupun gedung DPRD setempat, kegiatan-kegiatan ini selalu memberi dampak dan kesan bagi para mahasiswa yang mengikutinya entah itu dalam artian baik ataupun buruk. Penulis melihat tidak ada yang salah dari organisasi yang menjalankan kegiatannya, hanya saja yang penulis rasakan dari pengalaman yang telah didapatnya merasa bahwa perlu adanya landasan yang kuat dalam melaksanakan atau menjalankan kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh organisasi pada kita. Pentingnya ditanamkan esensi atau landasan yang kuat dan menginspirasi dalam melaksanakan kegiatan, tidak bisa hanya sekedar fomo tidak mau ketinggalan atau mengikuti tradisi dari kating-kating sebelumnya. Karena apabila nantinya tidak ada landasan yang kuat dalam menjalankan kegiatan, yang dirasakan oleh para mahasiswa hanyalah capek dan lelah pada akhirnya.

Esensi pada dasarnya merupakan suatu alasan terkait mengapa suatu hal itu perlu ada atau dilaksanakan. Esensi yang kuat nantinya dapat melahirkan dampak yang kuat dan manfaat yang luas bagi banyak pihak. Thomas Aquinas sendiri mengatakan bahwa ‘esensi merupakan apanya sesuatu terlepas persoalan itu ada atau tidak’. Bingung kan? Tapi setidaknya itu lebih baik dari ‘persoalan yang ada terlepas apanya ada atau tidak’.

Bagaimana suatu persoalan dapat lahir tanpa adanya hal yang dipersoalkan? Begitulah realitas dari kegiatan berorganisasi pada saat ini, bergerak kesana kemari hanya berdasar pada perintah dan tradisi sehingga kegiatan yang dilaksanakan pun terlaksana tanpa nilai yang dapat diberikan. ‘Dilaksanakan karena tahun lalu begini’ atau ‘dilaksanakan karena instruksi dari ketua/pembina/dosen’, semua itu pada dasarnya hanyalah landasan eksternal yang seharusnya mendorong esensi yang sudah tertanam dalam diri para mahasiswa agar kegiatan dapat terlaksana lebih baik. Tapi pada kenyataannya, mahasiswa cenderung mengandalkan landasan eksternal tersebut sehingga pada akhirnya mahasiswa tidak mendapat pengalaman dan kesan yang baik dari usaha yang telah dilaksanakannya.

Sekecil apapun itu, perlu ditanamkan esensi bagi para mahasiswa dalam dirinya sebelum memutuskan untuk bergabung dalam organisasi mahasiswa agar dapat benar-benar mendapatkan manfaat dan sisi baiknya dari dunia organisasi itu sendiri. Kalian para mahasiswa bukanlah buruh yang mengerjakan kegiatan-kegiatan tersebut seolah-olah keberlangsungan hidup kalian dipertaruhkan atau kalian mengerjakannya agar dapat bertahan hidup. Organisasi mahasiswa seharusnya dapat menjadi tempat untuk menebar kebermanfaatan baik untuk masyarakat atau diri sendiri dengan cara yang paling sesuai bagi masing-masing. Tidak masalah apabila gagal atau tidak sempurna, selama itu semua dikerjakan berdasar pada esensi yang ditanam dalam diri masing-masing. Ibaratnya, bukankah lebih baik kita gagal ketika mengerjakannya secara sungguh-sungguh daripada gagal karena mengikuti perintah? Pada akhirnya, memang tidak menjawab terkait esensi apa yang harus ditanam dalam diri masing-masing karena itu memang bukan ranah penulis untuk menentukan. Bagian esensi disini memang lebih mengarah pada ‘mengapa esensi begitu penting bagi mahasiswa dalam berorganisasi?’ dan tulisan ini semoga dapat memberikan sedikit jawaban atau gambaran.

Organisasi mahasiswa umumnya merupakan saksi utama perjalanan seorang mahasiswa dalam menjalankan kehidupan kampusnya. Banyak suka dan duka yang terlalu kompleks untuk diceritakan, mulai dari pengalaman danusan di siang hari yang panas hingga berhasil menjalankan konser yang meriah, semua itu memiliki ceritanya masing-masing. Penulis pun memiliki banyak suka duka dalam menjalani kehidupan sebagai anggota dari organisasi mahasiswa ini. Penulis sekiranya belajar banyak sekali dari pengalaman yang rasanya sulit untuk diungkapkan dalam kata-kata, pengalaman-pengalaman ini rasanya dipelajari bukan untuk mendapatkan nilai bagus lagi melainkan agar dapat lebih baik dalam menjalani hidup kedepannya.

Organisasi dengan beragam ceritanya banyak memberikan hal-hal positif dalam hidup penulis sendiri, banyak momen-momen indah yang membuat setidaknya hidup penulis memiliki beberapa cerita indah yang dapat diceritakan. Organisasi mahasiswa umumnya menjadi tempat pertama seorang mahasiswa yang idealis dan egois melihat realita. Apabila penulis disuruh untuk mendeskripsikan pengalaman ini dalam satu kata, penulis akan memilih kata ‘lucu’ untuk mendeskripsikannya. Mengapa lucu? lucu dikarenakan dengan segala hal yang diketahuinya ternyata manusia memiliki opsi untuk tidak berbuat apa-apa, lebih tepatnya memang tidak bisa melakukan apa-apa. Momen-momen seperti itu kadang kalanya memang akan datang menghampiri. Bila memang nantinya kalian tidak bisa melakukan apa-apa saat momen itu tiba, setidaknya di momen-momen selanjutnya kalian sudah mendapat gambaran mengenai apa yang sebaiknya dilakukan.

Tidak perlu terlalu memikirkan apa yang disampaikan di paragraf sebelumnya, semua yang terjadi pasti ada artinya dan seringnya itu memberikan dampak atau pelajaran yang baik walau prosesnya tidak akan menjamin selalu baik. Secara filosofis, itulah hal baik yang penulis pelajari dari kehidupannya dalam organisasi mahasiswa. Secara material, banyak hal-hal yang didapatkan dari organisasi mahasiswa. Sebutlah mulai dari relasi dengan banyak kalangan hingga pengetahuan terkait menyelenggarakan acara yang meriah dan sukses. Hal-hal seperti ini akan sangat mungkin didapatkan oleh kalian baik secara sadar ataupun tidak sadar. Nilai-nilai inilah yang tidak diajarkan oleh dosen atau siapapun di dalam ruang kelas, nilai-nilai yang didasarkan atas pengalaman memang sampai kapanpun tidak akan pernah disampaikan di dalam ruang kelas sehingga organisasi mahasiswa adalah salah satu tempat yang memungkinkan kalian untuk mendapatkannya.

Dalam kehidupan, tidak semuanya akan berjalan dengan baik. Dalam berorganisasi juga tidak menutup kemungkinan ada masalah-masalah yang akan sangat sulit untuk dihindari bahkan diatasi. Disini permasalahan utama yang penulis alami ialah politik dalam berorganisasi, ternyata dulu penulis begitu egois dan menyepelekan terkait politik dalam berorganisasi ini. Nyatanya politik yang hadir sama seramnya dengan bagaimana politik yang saat ini ada di pemerintahan, mulai dari siasat di balik layar hingga koalisi & oposisi. Semua itu nyata adanya dalam kehidupan berorganisasi dan hal itulah yang dulu penulis abaikan sehingga menjadi salah satu kesalahan terbesar penulis dulu. Banyak yang dapat terjadi dalam waktu singkat, dalam waktu singkat semua yang kalian kenal dapat berubah menjadi sangat asing walau pada kenyataannya itu masih tempat yang sama.

Secara khusus, masih banyak masalah-masalah yang dapat menghampiri kalian dalam kehidupan berorganisasi. Secara umum pun banyak juga masalah-masalah yang tidak dapat disepelekan seperti masalah mengurus anggaran hingga masalah komunikasi dengan pihak ketiga dalam menyelenggarakan acara. Masalah-masalah tersebut menuntut kalian untuk dapat bergerak cepat diatas bergerak tepat sehingga tidak menutup kemungkinan kalian akan sering menutup lubang dengan menggali lubang. Tapi ingatlah bahwa dalam berorganisasi kadang apabila kalian yang menggali lubang, bukan kalian juga yang harus menutupinya. Setidaknya itu satu pelajaran yang diharapkan berguna bagi kalian.

Pada akhirnya, kalian sebagai mahasiswa harus benar-benar memanfaatkan masa perkuliahan kalian. Disini penulis tidak mengatakan bahwa dengan memanfaatkan kalian harus mengikuti organisasi, disini penulis hanya mengatakan bahwa berorganisasi adalah salah satu cara memanfaatkan kehidupan perkuliahan kalian yang penulis tambahkan dengan esensi, suka, dan duka yang didasarkan pada kehidupan penulis. Atas apa yang terjadi, penulis hanya ingin mengatakan bahwa penulis tidak menyesalinya sama sekali. Penulis hanya berharap dapat menjadi lebih baik kedepannya, dan begitu juga dengan kalian. Harapannya tulisan ini dapat sedikit membantu kalian dalam memahami makna dari organisasi mahasiswa itu sendiri dan dapat membuat cerita kalian lebih baik dengan insight yang telah penulis berikan.

 

“Kekuatan dan keindahan adalah berkah kaum muda, kesederhanaan adalah bunga dari usia tua.” — Democritus

“Tidak ada namanya gagal, yang ada hanya sukses atau belajar. Bila tidak sukses, maka itu artinya kita masih harus belajar hingga sukses.”

“Jangan ragu mengambil kesempatan di masa muda. Habiskan kegagalanmu selagi muda.”

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending