Berita
P3A dan Media Desa Galur melaksanakan Pelatihan Keuangan Keluarga
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Yunia Andini
Pada tanggal 18-19 Januari 2024, P3A dan Media Desa Galur telah melaksanakan Pelatihan Keuangan Keluarga. Pelatihan ini diadakan di Resto Bukit Cubung dan dihadiri oleh sepuluh anggota P3A dan dua anggota Media Desa.

Pada hari pertama, CO memetakan harapan dan kekhawatiran peserta. Beberapa harapan dari peserta antara lain, dapat mengelola keuangan, dapat mengetahui bagaimana mengelola keuangan di keluarga, biar keuangan gak amburadul, mendapat solusi dari lebih besar pasak daripada tiang, bisa memisahkan uang untuk usaha dan rumah tangga, pemasukan dan pengeluaran dapat dicatat secara rinci.
Sedangkan kekhawatiran dari peserta meliputi belum bisa menyesuaikan materi hari ini, tidak ada pendapatan kurang, kehujanan dan ada angin, tidak bisa menyisihkan uang belanja atau boros, kurang bisa menyerap ilmu dalam kehidupan sehari-hari, tidak ada waktu membuat anak jadi masalah dalam keluarga, pulang terlalu sakit, dan hujan deras, kurang fokus, tidak dapat mempraktikan ilmu.
Berdasarkan harapan dan kekhawatiran yang muncul dari peserta CO kemudian membuat kontrak belajar, yang disepakati oleh seluruh peserta. Kontrak belajar ini bertujuan untuk membantu mencapai harapan dan meminimalkan kekhawatiran.
Setelah menyepakati kontrak belajar, sesi selanjutnya adalah mengirimkan materi oleh Mbak Elva Delvia. Hal-hal yang disampaikan Mbak Elva antara lain masalah keuangan, apa itu pengelolaan keuangan rumah tangga, mengapa pengelolaan keuangan rumah tangga itu penting, bagaimana mengelola keuangan rumah tangga, tahapan-tahapan pengelolaan keuangan rumah tangga, perencanaan, dan langkah-langkah menyusun perencanaan .

Pada tahap penyampaian materi ini, peserta juga aktif dalam forum. Mereka banyak membagikan bagaimana tantangan-tantangan dalam mengelola keuangan keluarga selama ini. Peserta juga aktif bertanya kepada pemateri seputar pengelolaan keuangan keluarga.
Aktivitas peserta selanjutnya adalah praktik. Pada sesi praktik ini peserta diminta untuk mempraktekan bagaimana menentukan impian dan membuat perencanaan keuangan rumah tangga. Hasil praktik dari peserta akan direview pada hari selanjutnya.
Di hari kedua, yaitu tanggal 19 Januari 2024. Kegiatan dimulai dengan mereview materi pada hari pertama. CO memilih peserta secara acak, dan menanyakan materi apa yang paling diingat pada pelatihan hari pertama. Jawaban dari peserta antara lain adalah tabungan sebaiknya direncanakan di awal, bukan sisa dari penghasilan bulanan. Ada juga yang menjawab tahapan-tahapan perencanaan. Lalu ada yang menjawab, bagaimana merencanakan impian keluarga, agar bisa direncanakan.
Selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Mbak Mona Iswandari beberapa hal yang disampaikan Mbak Mona antara lain, bagaimana cara menyalurkan keuangan rumah tangga dan pentingnya memiliki keuangan yang sehat, serta apa saja ciri-ciri keuangan yang sehat.
Pada hari kedua sesi prakteknya adalah bagaimana cara menghitung apakah keuangan keluarga setiap peserta sehat atau tidak dan apa saja indikatornya.

Pada pelatihan kali ini, kami sangat mengapresiasi semangat belajar P3A dan Media Desa Galur, karena pelatihan ini diadakan bersamaan dengan terjadinya badai Anggrek yang menerpa hampir di seluruh wilayah DIY. Meski angin kencang dan hujan deras, serta baju setengah basah, mereka tetap hadir dan antusias selama pelatihan.
You may like

Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!
Berita
Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya
Published
3 days agoon
10 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman di Yogyakarta, menggelar kegiatan webinar series yang bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang “Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan untuk membedah akar masalah, kerentanan dan jalan keluar dari perdagangan orang di Indonesia.
Dalam webinar series pertama, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang menggelar kegiatan pada hari Jumat (10/07/2026). Materi yang diangkat dalam diskusi webinar series pertama dengan judul Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Pada webinar series pertama ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE.
Webinar dibuka oleh Muazim dari Mitra Wacana sebagai moderator acara, menyampaikan bahwa perdagangan orang sekarang ini semakin berkembang, dengan melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan korban perdagangan orang yang semakin meluas dari berbagai latar belakang.
Diskusi diawali dengan pemaparan materi pertama oleh akademisi Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, dalam paparannya Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa UU PTPPO No. 21 2007, masih sangat relevan, melihat dari wajah perdagangan orang yang tidak berubah tetapi bertambah. Dalam praktek perdagangan orang terdapat 6 proses yaitu, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya memiliki peraturan dalam menangani TPPO seperti, UU No. 21 2007, UU No. 18 2017, UU No. 6 2011. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa saling mengisi gap dengan peraturan lain, namun pada aturan ini masih terdapat celah yang menyebabkan kebingungan, serta pada UU PTPPO terdapat masalah dalam implementasinya.
Sri Wiyanti turut menyoroti problem norma dalam UU PTPPO yang perlu dipertimbangkan untuk diubah yaitu dengan melihat problem substansi hukum, problem penegakan hukum, dan problem budaya hukum. Hal tersebut karena problem norma dalam UU PTPPO bersifat tumpang tindih dan saling berkaitan.
“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti.
Kemudiam Diskusi dilanjutkan oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia berada di tier dua dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Kemudian Trisna menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada serapan pekerja sektor formal dengan adanya fenomena Lapar Kerja” yang diakibatkan adanya krisis ekonomi, hal tersebut menyebabkan lonjakan PHK yang diperburuk kurangnya upaya pemerintah dalam menjangkau kelompok usia produktif untuk memperoleh informasi terkait migrasi yang aman.
Di era sekarang, TPPO semakin dinormalisasi melalui media sosial terkhusus pada Facebook. Kebanyakan orang terpaksa melakukannya untuk bertahan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran negara, Trisna menyampaikan, “Dimana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial.”
Trisna juga menyoroti persoalan hukum TPPO pada korban anak yang memiliki permasalahan terkait penyesuaian dengan Protokol Palermo. Protokol Palermo menjelaskan bahwa anak dalam kasus TPPO jaminan tidak dimuat dalam UU TPPO. Kemudian terdapat catatan kerangka hukum tentang pelindungan pekerja migran dan kerja paksa, dimana UU PPMI tidak secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, sama dengan Sri Wiyanti, Trisna juga menyoal restitusi bagi korban terdapat 80% putusan tidak menjelaskan ada atau tidaknya restitusi pada korban, oleh karena itu, perlu adanya pembahasan dan memformulasi ulang bagaimana mekanisme restitusi bagi korban.
Kegiatan webinar series pertama berjalan lancar, para hadirin juga tampak antusias dalam menyimak setiap materi-materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara, tak tertinggal dengan sesi tanya jawab yang diisi dengan pertanyaan-pertanyaan bervariasi dari peserta webinar. Beberapa pertanyaan berfokus pada, bagaimana Implementasi UU TPPO hari ini, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan agar UU TPPO bisa menjadi payung hukum perlindungan perdagangan orang.
Pada penghujung acara kegiatan webinar series pertama, dua narasumber memberikan closing statement dengan harapan kepada seluruh Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang untuk terus mengawal dan saling bahu-membahu dalam menangani persoalan perdagangan orang, serta mendukung kajian untuk mendorong perbaikan dalam sisi hukum terkait PTPPO di Indonesia.
(Magang UNS)









