web analytics
Connect with us

Opini

P3A; Pusat Pengetahuan dan Perubahan

Published

on

Dokumentasi pertemuan rutin P3A SEJOLI Punggelan Banjarnegara. Foto: FB P3A SEJOLI

Oleh Arif Sugeng Widodo

Perjuangan kaum perempuan untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan gender antara di pedesaan dan perkotaan tampaknya lebih terlihat di wilayah perkotaan. Hal tersebut tidak lepas dari masalah akses pengetahuan dan sebaran informasi yang lebih mudah didapat oleh warga kota. Pengetahuan menjadi modal penting dalam gerakan perubahan. Sejauh ini, pusat-pusat pengetahuan lebih banyak tersedia di kota. Tempat pendidikan, dari sekolah dasar sampai universitas dengan kualitas bagus lebih banyak tersedia di kota besar. Pembangunan yang tidak merata menyebabkan desa minim akses pengetahuan. Desa tersingkirkan dalam tata kelola pembangunan negara sedangkan kota dianggap pusat pembangunan dan peradaban. Sehingga menjadi “wajar” akses pengetahuan dan gerakan perubahan tumbuh subur di kota. Konsep pembangunan yang berpusat pada kota membuat desa kurang mendapat perhatian, akses terhadap pengetahuan juga tidak sebagus dan selengkap di kota.

Gerakan perubahan di desa terkesan lambat, sehingga menjadi penting membangun pusat pengetahuan yang mudah diakses oleh masyarakat. Di desa, pusat pengetahuan bisa dibangun oleh masyarakat desa dengan mandiri penuh semangat gotong royong. Salah satunya membentuk komunitas atau memaksimalkan komunitas atau organisasi yang sudah ada di desa sebagai motor penggerak perubahan dengan memproduksi, menyediakan, dan menyebarkan pengetahuan di desa. Sebagai contoh adalah Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A).

Hadirnya P3A di desa merupakan tempat bagi perempuan untuk belajar dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan persoalan perempuan dan anak. P3A, dibentuk oleh perempuan desa yang memiliki komitmen memajukan kaum perempuan. Mereka merasa perlu memiliki organisasi yang bisa menjadi tempat belajar dan mewadahi aspirasi mereka serta bisa melakukan kerja-kerja sosial yang memperjuangkan persoalan perempuan dan anak di desa mereka. Ada Sembilan (9) P3A di Kabupaten Kulon Progo dan empat (4) Kabupaten Banjarnegara. P3A di kabupaten tersebut memberikan gambaran bahwa perempuan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Hal tersebut bisa menjawab keraguan bahwa desa sulit untuk maju karena warganya kurang aktif bergerak. Warga desa, dalam hal ini perempuan, memberikan pesan, saat mereka mempunyai akses terhadap berbagai aktifitas pembangunan desa mereka bisa melakukan yang terbaik. Namun, jika akses tersebut belum ada, mereka akan memperjuangkannya. Hal tersebut telah dilakukan oleh P3A.

Berbagai persoalan bisa dibahas di organisasi tersebut, dari persoalan kebutuhan hidup, hak-hak perempuan, perdagangan, pertanian, persoalan sosial dan kesehatan. Beberapa contoh komunitas atau organisasi desa yang bisa berperan menjadi tempat belajar bersama di desa adalah P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) di Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta dan Banjarnegara, Jawa Tengah. P3A di dua kabupaten tersebut bisa menjadi salah satu contoh gerakan perubahan yang dilakukan oleh perempuan.

Sebagai organisasi baru, P3A melakukan penyadaran warga dan pemnagku kepentingan tentang bentuk baru suatu organisasi perempuan desa. P3A memberikan gambaran bahwa organisasi perempuan desa tidak sekedar kumpulan arisan, namun lebih dari itu mampu melakukan berbagai macam aktifitas lainnya yang sebelumnya belum pernah dilakukan; dialog dengan pemerintah desa, membahas aturan hukum, workshop, diskusi tematik, pelatihan, outbond, juga advokasi (baik kasus maupun kebijakan di desa). Sebagian P3A bahkan ada yang menginisiasi terbentuknya TBM (Taman Bacaan Masyarakat). Sebagai contoh, di Kulon Progo P3A bekerjasama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan OPSD (Omah Perempuan Sinau Desa). Hal ini sungguh luar biasa, tidak hanya bagi warga desa pada umumnya tapi juga bagi anggota P3A. Sebelumnya, mereka tidak membayangkan mampu melakukan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kesadaran terhadap pentingnya keadilan dan kesetaraan gender di desa.

Perhatian utama saat ini berupaya menjadikan P3A menjadi motor penggerak perubahan di desa. Ada dua kata penting yang perlu digaris bawahi yaitu “penggerak” dan “perubahan”. Perubahan seperti apa yang ingin diperjuangkan khususnya yang berkaitan dengan isu keadilan dan kesetaraan gender serta persoalan perempuan dan anak? Perubahan itu mengacu masih adanya berbagai persoalan yang ada di desa. Masing-masing desa punya kekhasan persoalannya sendiri. Namun, masih adanya dominasi laki-laki dalam lingkup domestik maupun publik hampir bisa ditemui di banyak desa. Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan seksual, perdagangan orang, dan masih dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap perempuan merupakan persoalan yang sering ditemui.

Jika berbagai persoalan dibiarkan, maka akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Persoalan-persoalan tersebut menjadi kerja besar bagi masyarakat dan pemerintah, khususnya kelompok perempuan. Kenapa kelompok perempuan? karena tanpa ada perjuangan dari kelompok perempuan, tidak mudah mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Dalam hal ini kelompok perempuan seperti P3A bisa diandalkan menjadi motor penggerak perubahan di desa.

Motor penggerak ini berkaitan dengan peran P3A dalam “menghapus” budaya patriarki, yaitu budaya yang menempatkan laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Budaya patriarki saat ini masih kental. Budaya ini mengisyaratkan bahwa peran publik adalah milik laki-laki dan peran domestik adalah milik perempuan, yang mempengaruhi pola relasi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan. Perempuan akhirnya tidak terbiasa berdiskusi dan berdebat dalam ruang publik. Jika perempuan semakin pemalu maka akan dinilai “semakin perempuan” oleh masyarakat. Sehingga jika ada perempuan yang berani bicara dalam ruang-ruang publik maka lebih banyak dicibir dari pada dipuji. Mereka menilai perempuan yang gemar berbicara di ruang publik dianggap tidak pantas, karena ruang publik dianggap milik laki-laki. Dalam hal ini peran P3A menjadi sangat vital sebagai agen perubahan di desa, khususnya mengubah budaya patriarki yang merugikan perempuan.

Ketika awal berdiri, P3A di Kulon Progo dan Banjarnegara mendapatkan pendampingan dari Mitra Wacana. Namun perlu disadari bahwa berbagai pendampingan yang dilakukan oleh LSM, Ormas bahkan oleh pemerintah itu tidak berlangsung selamanya. Kemandirian dan keberlanjutan P3A sebagai organisasi independen di desa perlu didorong, agar kerja-kerja terhadap tema perempuan dan anak tetap berjalan. Menjaga semangat P3A sebagai rumah bersama, tempat belajar dan tempat  mengampanyekan nilai-nilai keadilan gender harus terus dilakukan. P3A adalah milik warga desa yang membantu kemajuan desa di masa kini dan masa depan.

Gerak aktivitas P3A juga tidak hanya sebatas di desa, tapi diharapkan juga bisa membangun jejaring lintas desa sehingga kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh P3A bisa lebih kuat. Hal tersebut sudah dilakukan oleh P3A di Banjarnegara yang membuat forum di tingkat kecamatan dan juga kabupaten. Sebagai contoh di Banjarnegara, Kecamatan Susukan terdapat Cawan Susu (Cahaya Wanita Susukan) dan di Kecamatan Punggelan ada Forum Perempuan Punggelan, sedangkan di tingkat kabupaten ada forum Cawan Bara (Cahaya Wanita Banjarnegara). Tentu, gerakan P3A di dua desa di kecamatan Susukan dan kecamatan Punggelan masih bagian kecil dari wilayah kabupaten Banjarnegara yang memiliki banyak kecamatan dan desa. Sehingga akan sangat bagus bila gerakan P3A di dua kecamatan tersebut bisa diadopsi oleh berbagai desa dan kecamatan di Banjarnegara. Hal yang dibutuhkan adalah adanya sosialisasi keberadaan dan kegiatan P3A. Jika ini dilakukan maka desa lain mengetahui manfaat belajar bersama P3A. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan mendorong keberadaan P3A di desa-desa di seluruh wilayah Banjarnegara. 

Saat ini, di Kulon Progo forum komunikasi antar P3A belum terwujud. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi P3A yang berada di Kabupaten Kulon Progo memperluas pengaruh positif mereka di banyak desa melalui forum tingkat kecamatan dan kabupaten. Pada tingkat kabupaten sebenarnya sudah ada inisiasif, namun perlu dikawal hingga tuntas sehingga forum yang sudah direncanakan untuk bisa terwujud. Jika forum ditingkat kabupaten terbentuk, maka advokasi terhadap persoalan perempuan dan anak yang menjadi perhatian P3A bisa dilakukan lebih komprehensif.

Masih ada pekerjaan rumah yang dihadapi P3A, oleh karenanya perlu membangun sinergi dengan banyak elemen yang ada di desa. Hal tersebut merupakan keharusan  agar berbagai persoalan bisa terselesaikan. P3A perlu berinteraksi dengan pemerintah desa dan masyarakat pada umumnya. Persoalan perempuan dan anak dapat dimasukkan dalam kebijakan desa dan hal tersebut penting untuk dilakukan. P3A perlu mengawal perencanaan pembangunan desa melalui forum-forum desa seperti musdus (musyawarah dusun), musrenbangdes (musyawarah pengembangan desa) maupun musdes (musyawarah desa).

P3A juga bisa mengangkat isu perempuan dan anak dalam obrolan sehari-hari. Hal tersebut penting dilakukan agar persoalan yang ada benar-benar dibahas dan dicari solusinya. P3A bisa memainkan peran yang strategis, di satu sisi P3A bisa menjadi mitra strategis pemerintah desa tapi disisi lain bisa menjadi kritikus mengingatkan pemerintah desa jika kurang maksimal atau melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya. P3A bisa mendorong pemerintahan desa yang inklusif (terbuka) di desanya, sehingga kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan desa. Salah satu bentuk pemerintahan yang inklusif tersebut adalah adanya ruang partisipasi kelompok miskin, disabilitas, perempuan kepala rumah tangga dalam pembangunan desa, dan kelompok lainnya. Tentu hal tersebut bisa dilakukan jika P3A kuat. Sehingga penting membangun P3A yang kuat baik dari segi sumber daya manusianya, pengetahuannya, dan juga pendanaannya.

Bisa dibayangkan, jika P3A ini bisa diadopsi oleh seluruh desa yang ada di Indonesia maka gerakan perempuan di tingkat desa menjadi gerakan masif dan P3A bisa menjadi motor perubahan dengan dampak luas karena dilakukan di seluruh desa di Indonesia. Tentu hal tersebut merupakan impian, akan tetapi tidak mustahil diwujudkan dengan upaya sistematis. Jika gerakan perempuan dilakukan secara merata di desa,  maka perjuangan perempuan untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara dengan laki-laki optimis bisa terwujud. Tugas berat sudah menanti P3A untuk melahirkan perubahan yang lebih baik. Sebagai penutup, ada kutipan menarik dari bintang film Jim Carrey “Jika anda menyerah pada mimpi anda, apa yang tersisa?” Bersama P3A mari wujudkan masyarakat yang setara dan adil gender di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Click with Caution: Keeping Indonesian Kids Safe Online

Published

on

Sumber: Freepik
 

Author: Sarah Crockett (Intern from Australia)

The world has become increasingly interconnected, with the use of smartphones and the internet skyrocketing globally. Children and young adults in particular are heavy users of social media and are at the forefront of digital usage. This rise in digital engagement has brought with it a host of opportunities, but also significant risks for young users. As children navigate the online world, they are increasingly exposed to dangers such as cyberbullying, online sexual exploitation, and harmful content. Addressing online safety is thus an urgent priority for all countries. However, Indonesian children in particular have a high rate of access to the internet and all of the potential accompanying issues. 
 
According to the 2023 report by Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), over 80% of children aged 10-17 in Indonesia have access to the internet, with the majority engaging through mobile devices. Popular platforms include TikTok, YouTube, WhatsApp, and Instagram, often used without adequate supervision. While internet use can support learning and creativity, it also poses challenges when digital literacy and parental guidance are lacking. Many parents are less, or totally unfamiliar with some or all of these platforms, making it difficult to warn against same of the dangers of online engagement.
 
Children in Indonesia face a range of online risks. Cyberbullying has become prevalent on social media and there is also a risk of online grooming and sexual exploitation. These issues are exacerbated by the anonymity and accessibility of online communication, the ability of individuals to hide their identity emboldens them in their actions. ECPAT Indonesia noted a significant rise in online child sexual exploitation cases during the COVID-19 pandemic. Exposure to harmful content, including pornography, hate speech, and graphic violence, is also widespread and frequently insufficiently regulated. Girls in particular are more at risk of facing online harassment and discrimination.
 
Indonesia has enacted several laws to address online risks, including Law No. 11/2008 on Electronic Information and Transactions and Law No. 35/2014 on Child Protection. While these frameworks provide a foundation for action, enforcement remains inconsistent, and child-specific digital protections are still evolving. The Ministry of Communication and Information (Kominfo) has launched digital literacy campaigns, but their reach and impact vary. Regional disparities and limited teacher training further constrain effective implementation.
 
To address this growing concern, the Indonesian government is preparing stronger safeguards for children on digital platforms. Inspired by recent steps taken by countries like Australia, Indonesia is considering a law that would restrict access to social media for users under the age of 16. The move follows increasing reports of online abuse and growing concerns among parents, educators, and child protection advocates. There has been a mixed response to this proposed safeguard, with some feeling it is overly restrictive and authoritarian while others feel it is a necessary measure to protect the mental health and safety of Indonesia’s children.
 
Kominfo is also working on interim child protection guidelines. These guidelines aim to regulate digital content, enforce stricter age verification mechanisms, and compel social media companies to take greater responsibility for harmful content on their platforms. While some critics worry about overregulation and the potential to limit young people’s access to information, many experts argue that the safety of children must come first. “Digital literacy alone is not enough,” says a child rights activist based in Jakarta. “We need infrastructure, policy, and corporate accountability to protect our children in cyberspace.”
 
There are various strategies that can be utilised to improve the safety of children online. In the home parents can be empowered with tools and knowledge about how to protect their children’s safety online through workshops. Schools can implement digital literacy programs into the curriculum to help children to understand the potential risks. Reporting systems for instances of online abuse can be created and made readily accessible and child-protection laws can also be enhance and updated to reflect the current online landscape.
 
Online safety for children in Indonesia is a pressing concern requiring coordinated action across sectors. With its growing digital youth population, Indonesia is well-positioned to lead regional efforts in child online protection. Prioritizing inclusive, culturally sensitive, and rights-based strategies will help ensure that all children can explore the digital world safely and confidently.
 
References
• APJII. (2023). Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet Indonesia.
• ECPAT Indonesia. (2020). Online Child Sexual Exploitation in Indonesia.
• Kominfo. (2023). Digital Literacy Campaigns.
• Raharjo, B. (2022). Digital Parenting in Indonesia: Challenges and Cultural Contexts.
• UNICEF Indonesia. (2021). Digital Literacy for Children and Adolescents in Indonesia.
• UNICEF Office of Research – Innocenti. (2020). Growing Up in a Connected World.
• UNESCO Jakarta. (2019). Safe Internet Use for Indonesian Youth.

Continue Reading

Trending