Opini
P3A; Pusat Pengetahuan dan Perubahan
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Arif Sugeng Widodo
Perjuangan kaum perempuan untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan gender antara di pedesaan dan perkotaan tampaknya lebih terlihat di wilayah perkotaan. Hal tersebut tidak lepas dari masalah akses pengetahuan dan sebaran informasi yang lebih mudah didapat oleh warga kota. Pengetahuan menjadi modal penting dalam gerakan perubahan. Sejauh ini, pusat-pusat pengetahuan lebih banyak tersedia di kota. Tempat pendidikan, dari sekolah dasar sampai universitas dengan kualitas bagus lebih banyak tersedia di kota besar. Pembangunan yang tidak merata menyebabkan desa minim akses pengetahuan. Desa tersingkirkan dalam tata kelola pembangunan negara sedangkan kota dianggap pusat pembangunan dan peradaban. Sehingga menjadi “wajar” akses pengetahuan dan gerakan perubahan tumbuh subur di kota. Konsep pembangunan yang berpusat pada kota membuat desa kurang mendapat perhatian, akses terhadap pengetahuan juga tidak sebagus dan selengkap di kota.
Gerakan perubahan di desa terkesan lambat, sehingga menjadi penting membangun pusat pengetahuan yang mudah diakses oleh masyarakat. Di desa, pusat pengetahuan bisa dibangun oleh masyarakat desa dengan mandiri penuh semangat gotong royong. Salah satunya membentuk komunitas atau memaksimalkan komunitas atau organisasi yang sudah ada di desa sebagai motor penggerak perubahan dengan memproduksi, menyediakan, dan menyebarkan pengetahuan di desa. Sebagai contoh adalah Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A).
Hadirnya P3A di desa merupakan tempat bagi perempuan untuk belajar dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan persoalan perempuan dan anak. P3A, dibentuk oleh perempuan desa yang memiliki komitmen memajukan kaum perempuan. Mereka merasa perlu memiliki organisasi yang bisa menjadi tempat belajar dan mewadahi aspirasi mereka serta bisa melakukan kerja-kerja sosial yang memperjuangkan persoalan perempuan dan anak di desa mereka. Ada Sembilan (9) P3A di Kabupaten Kulon Progo dan empat (4) Kabupaten Banjarnegara. P3A di kabupaten tersebut memberikan gambaran bahwa perempuan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Hal tersebut bisa menjawab keraguan bahwa desa sulit untuk maju karena warganya kurang aktif bergerak. Warga desa, dalam hal ini perempuan, memberikan pesan, saat mereka mempunyai akses terhadap berbagai aktifitas pembangunan desa mereka bisa melakukan yang terbaik. Namun, jika akses tersebut belum ada, mereka akan memperjuangkannya. Hal tersebut telah dilakukan oleh P3A.
Berbagai persoalan bisa dibahas di organisasi tersebut, dari persoalan kebutuhan hidup, hak-hak perempuan, perdagangan, pertanian, persoalan sosial dan kesehatan. Beberapa contoh komunitas atau organisasi desa yang bisa berperan menjadi tempat belajar bersama di desa adalah P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) di Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta dan Banjarnegara, Jawa Tengah. P3A di dua kabupaten tersebut bisa menjadi salah satu contoh gerakan perubahan yang dilakukan oleh perempuan.
Sebagai organisasi baru, P3A melakukan penyadaran warga dan pemnagku kepentingan tentang bentuk baru suatu organisasi perempuan desa. P3A memberikan gambaran bahwa organisasi perempuan desa tidak sekedar kumpulan arisan, namun lebih dari itu mampu melakukan berbagai macam aktifitas lainnya yang sebelumnya belum pernah dilakukan; dialog dengan pemerintah desa, membahas aturan hukum, workshop, diskusi tematik, pelatihan, outbond, juga advokasi (baik kasus maupun kebijakan di desa). Sebagian P3A bahkan ada yang menginisiasi terbentuknya TBM (Taman Bacaan Masyarakat). Sebagai contoh, di Kulon Progo P3A bekerjasama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan OPSD (Omah Perempuan Sinau Desa). Hal ini sungguh luar biasa, tidak hanya bagi warga desa pada umumnya tapi juga bagi anggota P3A. Sebelumnya, mereka tidak membayangkan mampu melakukan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kesadaran terhadap pentingnya keadilan dan kesetaraan gender di desa.
Perhatian utama saat ini berupaya menjadikan P3A menjadi motor penggerak perubahan di desa. Ada dua kata penting yang perlu digaris bawahi yaitu “penggerak” dan “perubahan”. Perubahan seperti apa yang ingin diperjuangkan khususnya yang berkaitan dengan isu keadilan dan kesetaraan gender serta persoalan perempuan dan anak? Perubahan itu mengacu masih adanya berbagai persoalan yang ada di desa. Masing-masing desa punya kekhasan persoalannya sendiri. Namun, masih adanya dominasi laki-laki dalam lingkup domestik maupun publik hampir bisa ditemui di banyak desa. Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan seksual, perdagangan orang, dan masih dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap perempuan merupakan persoalan yang sering ditemui.
Jika berbagai persoalan dibiarkan, maka akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Persoalan-persoalan tersebut menjadi kerja besar bagi masyarakat dan pemerintah, khususnya kelompok perempuan. Kenapa kelompok perempuan? karena tanpa ada perjuangan dari kelompok perempuan, tidak mudah mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Dalam hal ini kelompok perempuan seperti P3A bisa diandalkan menjadi motor penggerak perubahan di desa.
Motor penggerak ini berkaitan dengan peran P3A dalam “menghapus” budaya patriarki, yaitu budaya yang menempatkan laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Budaya patriarki saat ini masih kental. Budaya ini mengisyaratkan bahwa peran publik adalah milik laki-laki dan peran domestik adalah milik perempuan, yang mempengaruhi pola relasi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan. Perempuan akhirnya tidak terbiasa berdiskusi dan berdebat dalam ruang publik. Jika perempuan semakin pemalu maka akan dinilai “semakin perempuan” oleh masyarakat. Sehingga jika ada perempuan yang berani bicara dalam ruang-ruang publik maka lebih banyak dicibir dari pada dipuji. Mereka menilai perempuan yang gemar berbicara di ruang publik dianggap tidak pantas, karena ruang publik dianggap milik laki-laki. Dalam hal ini peran P3A menjadi sangat vital sebagai agen perubahan di desa, khususnya mengubah budaya patriarki yang merugikan perempuan.
Ketika awal berdiri, P3A di Kulon Progo dan Banjarnegara mendapatkan pendampingan dari Mitra Wacana. Namun perlu disadari bahwa berbagai pendampingan yang dilakukan oleh LSM, Ormas bahkan oleh pemerintah itu tidak berlangsung selamanya. Kemandirian dan keberlanjutan P3A sebagai organisasi independen di desa perlu didorong, agar kerja-kerja terhadap tema perempuan dan anak tetap berjalan. Menjaga semangat P3A sebagai rumah bersama, tempat belajar dan tempat mengampanyekan nilai-nilai keadilan gender harus terus dilakukan. P3A adalah milik warga desa yang membantu kemajuan desa di masa kini dan masa depan.
Gerak aktivitas P3A juga tidak hanya sebatas di desa, tapi diharapkan juga bisa membangun jejaring lintas desa sehingga kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh P3A bisa lebih kuat. Hal tersebut sudah dilakukan oleh P3A di Banjarnegara yang membuat forum di tingkat kecamatan dan juga kabupaten. Sebagai contoh di Banjarnegara, Kecamatan Susukan terdapat Cawan Susu (Cahaya Wanita Susukan) dan di Kecamatan Punggelan ada Forum Perempuan Punggelan, sedangkan di tingkat kabupaten ada forum Cawan Bara (Cahaya Wanita Banjarnegara). Tentu, gerakan P3A di dua desa di kecamatan Susukan dan kecamatan Punggelan masih bagian kecil dari wilayah kabupaten Banjarnegara yang memiliki banyak kecamatan dan desa. Sehingga akan sangat bagus bila gerakan P3A di dua kecamatan tersebut bisa diadopsi oleh berbagai desa dan kecamatan di Banjarnegara. Hal yang dibutuhkan adalah adanya sosialisasi keberadaan dan kegiatan P3A. Jika ini dilakukan maka desa lain mengetahui manfaat belajar bersama P3A. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan mendorong keberadaan P3A di desa-desa di seluruh wilayah Banjarnegara.
Saat ini, di Kulon Progo forum komunikasi antar P3A belum terwujud. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi P3A yang berada di Kabupaten Kulon Progo memperluas pengaruh positif mereka di banyak desa melalui forum tingkat kecamatan dan kabupaten. Pada tingkat kabupaten sebenarnya sudah ada inisiasif, namun perlu dikawal hingga tuntas sehingga forum yang sudah direncanakan untuk bisa terwujud. Jika forum ditingkat kabupaten terbentuk, maka advokasi terhadap persoalan perempuan dan anak yang menjadi perhatian P3A bisa dilakukan lebih komprehensif.
Masih ada pekerjaan rumah yang dihadapi P3A, oleh karenanya perlu membangun sinergi dengan banyak elemen yang ada di desa. Hal tersebut merupakan keharusan agar berbagai persoalan bisa terselesaikan. P3A perlu berinteraksi dengan pemerintah desa dan masyarakat pada umumnya. Persoalan perempuan dan anak dapat dimasukkan dalam kebijakan desa dan hal tersebut penting untuk dilakukan. P3A perlu mengawal perencanaan pembangunan desa melalui forum-forum desa seperti musdus (musyawarah dusun), musrenbangdes (musyawarah pengembangan desa) maupun musdes (musyawarah desa).
P3A juga bisa mengangkat isu perempuan dan anak dalam obrolan sehari-hari. Hal tersebut penting dilakukan agar persoalan yang ada benar-benar dibahas dan dicari solusinya. P3A bisa memainkan peran yang strategis, di satu sisi P3A bisa menjadi mitra strategis pemerintah desa tapi disisi lain bisa menjadi kritikus mengingatkan pemerintah desa jika kurang maksimal atau melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya. P3A bisa mendorong pemerintahan desa yang inklusif (terbuka) di desanya, sehingga kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan desa. Salah satu bentuk pemerintahan yang inklusif tersebut adalah adanya ruang partisipasi kelompok miskin, disabilitas, perempuan kepala rumah tangga dalam pembangunan desa, dan kelompok lainnya. Tentu hal tersebut bisa dilakukan jika P3A kuat. Sehingga penting membangun P3A yang kuat baik dari segi sumber daya manusianya, pengetahuannya, dan juga pendanaannya.
Bisa dibayangkan, jika P3A ini bisa diadopsi oleh seluruh desa yang ada di Indonesia maka gerakan perempuan di tingkat desa menjadi gerakan masif dan P3A bisa menjadi motor perubahan dengan dampak luas karena dilakukan di seluruh desa di Indonesia. Tentu hal tersebut merupakan impian, akan tetapi tidak mustahil diwujudkan dengan upaya sistematis. Jika gerakan perempuan dilakukan secara merata di desa, maka perjuangan perempuan untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara dengan laki-laki optimis bisa terwujud. Tugas berat sudah menanti P3A untuk melahirkan perubahan yang lebih baik. Sebagai penutup, ada kutipan menarik dari bintang film Jim Carrey “Jika anda menyerah pada mimpi anda, apa yang tersisa?” Bersama P3A mari wujudkan masyarakat yang setara dan adil gender di Indonesia.
You may like
Opini
Kebiasaan Untung Sendiri dan Rusaknya Aturan Bersama
Published
2 months agoon
23 February 2026By
Mitra Wacana

Vinsensius, S.Fil., M.M. akademisi dan penulis kajian filsafat moral, budaya, dan ekonomi perilaku. Aktif mengajar di perguruan tinggi serta menulis opini populer.
Ada tipe orang yang selalu punya alasan. Ia melanggar aturan sedikit, tapi merasa itu wajar. Ia mengambil keuntungan kecil, tapi merasa tidak merugikan siapa pun. Baginya, yang penting urusannya beres dan dirinya aman.
Masalahnya, pola seperti ini sering dibungkus dengan kalimat, “Sudah biasa begitu.” Kebiasaan akhirnya menjadi tameng. Orang tidak lagi bertanya apakah tindakannya benar, melainkan apakah tindakannya umum dilakukan.
Di titik ini, kita perlu belajar dari Immanuel Kant. Ia bukan filsuf yang bicara rumit untuk membingungkan orang. Inti pesannya sederhana: lakukan hanya tindakan yang pantas dilakukan oleh semua orang.
Kant percaya bahwa moralitas tidak ditentukan oleh kebiasaan atau keuntungan. Moralitas ditentukan oleh kewajiban. Artinya, kita bertindak benar bukan karena takut ketahuan, bukan karena ingin dipuji, dan bukan karena ingin untung. Kita bertindak benar karena itu memang benar.
Coba bayangkan satu hal sederhana. Jika semua orang menerobos lampu merah karena merasa jalan sedang sepi, apa yang akan terjadi? Mungkin awalnya tidak apa-apa. Tapi jika semua orang berpikir sama, kekacauan tinggal menunggu waktu.
Begitu juga dalam kehidupan sosial. Jika semua pegawai memanipulasi laporan sedikit saja, jika semua pejabat mengambil keuntungan kecil saja, jika semua warga mencari celah aturan demi dirinya, lama-lama sistem akan rapuh.
Kant menyebut prinsipnya sebagai imperatif kategoris. Jangan takut dengan istilahnya. Maksudnya begini: sebelum bertindak, tanyakan pada diri sendiri, “Apakah saya rela jika semua orang melakukan hal yang sama?”
Jika jawabannya tidak, maka kemungkinan besar tindakan itu tidak bermoral. Sederhana, tapi tegas.
Masalah terbesar manusia modern bukan tidak tahu aturan. Kita tahu aturan. Kita tahu mana yang benar dan mana yang salah. Masalahnya, kita sering merasa diri kita pengecualian.
Kita merasa pelanggaran kecil tidak akan berdampak besar. Kita berkata, “Ah, cuma saya saja.” Padahal, setiap orang yang berkata demikian sedang menambah satu batu kecil pada bangunan ketidakadilan.
Lebih berbahaya lagi, kebiasaan untung sendiri ini membentuk karakter. Awalnya mungkin kecil. Lama-lama menjadi pola. Dan pola itu akhirnya membentuk pribadi yang selalu menghitung keuntungan sebelum menghitung kebenaran.
Kant juga mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat. Jika kita melanggar aturan demi keuntungan pribadi, sering kali kita menjadikan orang lain sebagai sarana. Kita memakai sistem, memakai kepercayaan orang, bahkan memakai hukum untuk kepentingan diri.
Mungkin secara hukum kita tidak tertangkap. Tapi secara moral, kita sudah menggerogoti kepercayaan bersama. Dan tanpa kepercayaan, masyarakat tidak akan bertahan lama.
Lalu apa solusinya? Apakah kita harus menjadi orang yang kaku dan terlalu idealis? Tidak. Moralitas bukan soal menjadi sempurna. Moralitas soal konsisten.
Pertama, biasakan bertanya sebelum bertindak. Latih diri dengan satu pertanyaan sederhana: “Bagaimana jika semua orang melakukan ini?” Pertanyaan ini bisa menjadi rem yang kuat.
Kedua, bedakan antara kebiasaan dan kebenaran. Tidak semua yang lazim itu benar. Jangan jadikan kalimat “sudah biasa” sebagai pembenaran. Justru kebiasaan perlu diuji ulang secara berkala.
Ketiga, bangun keberanian untuk berbeda. Jika lingkungan terbiasa mencari celah, orang yang taat aturan sering dianggap aneh. Tapi perubahan selalu dimulai dari orang yang berani tidak ikut arus.
Keempat, mulai dari hal kecil. Disiplin waktu, jujur dalam laporan, tidak memotong antrean, tidak memanfaatkan jabatan untuk keluarga. Tindakan kecil yang konsisten jauh lebih kuat daripada pidato moral panjang.
Kelima, bangun budaya saling mengingatkan, bukan saling membiarkan. Banyak pelanggaran bertahan karena semua orang diam. Padahal, diam sering kali berarti setuju.
Kita mungkin tidak bisa mengubah sistem besar sendirian. Namun kita bisa memastikan bahwa diri kita tidak ikut merusaknya. Itu sudah langkah penting.
Hidup bersama membutuhkan aturan. Aturan membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bisa bertahan jika orang bertindak bukan demi untung sendiri, melainkan demi kebaikan bersama.
Menjadi orang yang berpegang pada kewajiban memang tidak selalu menguntungkan secara cepat. Tapi dalam jangka panjang, itulah fondasi masyarakat yang adil dan kuat.
Pada akhirnya, peradaban tidak hancur karena satu kejahatan besar. Ia runtuh karena terlalu banyak orang merasa wajar untuk sedikit saja tidak jujur.
Di situlah kita perlu tegas pada diri sendiri. Bukan karena takut dihukum, melainkan karena kita ingin hidup dalam masyarakat yang bisa dipercaya. Dan itu selalu dimulai dari pilihan pribadi yang sederhana.










