Opini
P3A; Pusat Pengetahuan dan Perubahan
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Arif Sugeng Widodo
Perjuangan kaum perempuan untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan gender antara di pedesaan dan perkotaan tampaknya lebih terlihat di wilayah perkotaan. Hal tersebut tidak lepas dari masalah akses pengetahuan dan sebaran informasi yang lebih mudah didapat oleh warga kota. Pengetahuan menjadi modal penting dalam gerakan perubahan. Sejauh ini, pusat-pusat pengetahuan lebih banyak tersedia di kota. Tempat pendidikan, dari sekolah dasar sampai universitas dengan kualitas bagus lebih banyak tersedia di kota besar. Pembangunan yang tidak merata menyebabkan desa minim akses pengetahuan. Desa tersingkirkan dalam tata kelola pembangunan negara sedangkan kota dianggap pusat pembangunan dan peradaban. Sehingga menjadi “wajar” akses pengetahuan dan gerakan perubahan tumbuh subur di kota. Konsep pembangunan yang berpusat pada kota membuat desa kurang mendapat perhatian, akses terhadap pengetahuan juga tidak sebagus dan selengkap di kota.
Gerakan perubahan di desa terkesan lambat, sehingga menjadi penting membangun pusat pengetahuan yang mudah diakses oleh masyarakat. Di desa, pusat pengetahuan bisa dibangun oleh masyarakat desa dengan mandiri penuh semangat gotong royong. Salah satunya membentuk komunitas atau memaksimalkan komunitas atau organisasi yang sudah ada di desa sebagai motor penggerak perubahan dengan memproduksi, menyediakan, dan menyebarkan pengetahuan di desa. Sebagai contoh adalah Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A).
Hadirnya P3A di desa merupakan tempat bagi perempuan untuk belajar dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan persoalan perempuan dan anak. P3A, dibentuk oleh perempuan desa yang memiliki komitmen memajukan kaum perempuan. Mereka merasa perlu memiliki organisasi yang bisa menjadi tempat belajar dan mewadahi aspirasi mereka serta bisa melakukan kerja-kerja sosial yang memperjuangkan persoalan perempuan dan anak di desa mereka. Ada Sembilan (9) P3A di Kabupaten Kulon Progo dan empat (4) Kabupaten Banjarnegara. P3A di kabupaten tersebut memberikan gambaran bahwa perempuan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Hal tersebut bisa menjawab keraguan bahwa desa sulit untuk maju karena warganya kurang aktif bergerak. Warga desa, dalam hal ini perempuan, memberikan pesan, saat mereka mempunyai akses terhadap berbagai aktifitas pembangunan desa mereka bisa melakukan yang terbaik. Namun, jika akses tersebut belum ada, mereka akan memperjuangkannya. Hal tersebut telah dilakukan oleh P3A.
Berbagai persoalan bisa dibahas di organisasi tersebut, dari persoalan kebutuhan hidup, hak-hak perempuan, perdagangan, pertanian, persoalan sosial dan kesehatan. Beberapa contoh komunitas atau organisasi desa yang bisa berperan menjadi tempat belajar bersama di desa adalah P3A (Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak) di Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta dan Banjarnegara, Jawa Tengah. P3A di dua kabupaten tersebut bisa menjadi salah satu contoh gerakan perubahan yang dilakukan oleh perempuan.
Sebagai organisasi baru, P3A melakukan penyadaran warga dan pemnagku kepentingan tentang bentuk baru suatu organisasi perempuan desa. P3A memberikan gambaran bahwa organisasi perempuan desa tidak sekedar kumpulan arisan, namun lebih dari itu mampu melakukan berbagai macam aktifitas lainnya yang sebelumnya belum pernah dilakukan; dialog dengan pemerintah desa, membahas aturan hukum, workshop, diskusi tematik, pelatihan, outbond, juga advokasi (baik kasus maupun kebijakan di desa). Sebagian P3A bahkan ada yang menginisiasi terbentuknya TBM (Taman Bacaan Masyarakat). Sebagai contoh, di Kulon Progo P3A bekerjasama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan OPSD (Omah Perempuan Sinau Desa). Hal ini sungguh luar biasa, tidak hanya bagi warga desa pada umumnya tapi juga bagi anggota P3A. Sebelumnya, mereka tidak membayangkan mampu melakukan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kesadaran terhadap pentingnya keadilan dan kesetaraan gender di desa.
Perhatian utama saat ini berupaya menjadikan P3A menjadi motor penggerak perubahan di desa. Ada dua kata penting yang perlu digaris bawahi yaitu “penggerak” dan “perubahan”. Perubahan seperti apa yang ingin diperjuangkan khususnya yang berkaitan dengan isu keadilan dan kesetaraan gender serta persoalan perempuan dan anak? Perubahan itu mengacu masih adanya berbagai persoalan yang ada di desa. Masing-masing desa punya kekhasan persoalannya sendiri. Namun, masih adanya dominasi laki-laki dalam lingkup domestik maupun publik hampir bisa ditemui di banyak desa. Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan seksual, perdagangan orang, dan masih dijumpai perlakuan diskriminatif terhadap perempuan merupakan persoalan yang sering ditemui.
Jika berbagai persoalan dibiarkan, maka akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Persoalan-persoalan tersebut menjadi kerja besar bagi masyarakat dan pemerintah, khususnya kelompok perempuan. Kenapa kelompok perempuan? karena tanpa ada perjuangan dari kelompok perempuan, tidak mudah mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Dalam hal ini kelompok perempuan seperti P3A bisa diandalkan menjadi motor penggerak perubahan di desa.
Motor penggerak ini berkaitan dengan peran P3A dalam “menghapus” budaya patriarki, yaitu budaya yang menempatkan laki-laki lebih unggul daripada perempuan. Budaya patriarki saat ini masih kental. Budaya ini mengisyaratkan bahwa peran publik adalah milik laki-laki dan peran domestik adalah milik perempuan, yang mempengaruhi pola relasi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan. Perempuan akhirnya tidak terbiasa berdiskusi dan berdebat dalam ruang publik. Jika perempuan semakin pemalu maka akan dinilai “semakin perempuan” oleh masyarakat. Sehingga jika ada perempuan yang berani bicara dalam ruang-ruang publik maka lebih banyak dicibir dari pada dipuji. Mereka menilai perempuan yang gemar berbicara di ruang publik dianggap tidak pantas, karena ruang publik dianggap milik laki-laki. Dalam hal ini peran P3A menjadi sangat vital sebagai agen perubahan di desa, khususnya mengubah budaya patriarki yang merugikan perempuan.
Ketika awal berdiri, P3A di Kulon Progo dan Banjarnegara mendapatkan pendampingan dari Mitra Wacana. Namun perlu disadari bahwa berbagai pendampingan yang dilakukan oleh LSM, Ormas bahkan oleh pemerintah itu tidak berlangsung selamanya. Kemandirian dan keberlanjutan P3A sebagai organisasi independen di desa perlu didorong, agar kerja-kerja terhadap tema perempuan dan anak tetap berjalan. Menjaga semangat P3A sebagai rumah bersama, tempat belajar dan tempat mengampanyekan nilai-nilai keadilan gender harus terus dilakukan. P3A adalah milik warga desa yang membantu kemajuan desa di masa kini dan masa depan.
Gerak aktivitas P3A juga tidak hanya sebatas di desa, tapi diharapkan juga bisa membangun jejaring lintas desa sehingga kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh P3A bisa lebih kuat. Hal tersebut sudah dilakukan oleh P3A di Banjarnegara yang membuat forum di tingkat kecamatan dan juga kabupaten. Sebagai contoh di Banjarnegara, Kecamatan Susukan terdapat Cawan Susu (Cahaya Wanita Susukan) dan di Kecamatan Punggelan ada Forum Perempuan Punggelan, sedangkan di tingkat kabupaten ada forum Cawan Bara (Cahaya Wanita Banjarnegara). Tentu, gerakan P3A di dua desa di kecamatan Susukan dan kecamatan Punggelan masih bagian kecil dari wilayah kabupaten Banjarnegara yang memiliki banyak kecamatan dan desa. Sehingga akan sangat bagus bila gerakan P3A di dua kecamatan tersebut bisa diadopsi oleh berbagai desa dan kecamatan di Banjarnegara. Hal yang dibutuhkan adalah adanya sosialisasi keberadaan dan kegiatan P3A. Jika ini dilakukan maka desa lain mengetahui manfaat belajar bersama P3A. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan mendorong keberadaan P3A di desa-desa di seluruh wilayah Banjarnegara.
Saat ini, di Kulon Progo forum komunikasi antar P3A belum terwujud. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi P3A yang berada di Kabupaten Kulon Progo memperluas pengaruh positif mereka di banyak desa melalui forum tingkat kecamatan dan kabupaten. Pada tingkat kabupaten sebenarnya sudah ada inisiasif, namun perlu dikawal hingga tuntas sehingga forum yang sudah direncanakan untuk bisa terwujud. Jika forum ditingkat kabupaten terbentuk, maka advokasi terhadap persoalan perempuan dan anak yang menjadi perhatian P3A bisa dilakukan lebih komprehensif.
Masih ada pekerjaan rumah yang dihadapi P3A, oleh karenanya perlu membangun sinergi dengan banyak elemen yang ada di desa. Hal tersebut merupakan keharusan agar berbagai persoalan bisa terselesaikan. P3A perlu berinteraksi dengan pemerintah desa dan masyarakat pada umumnya. Persoalan perempuan dan anak dapat dimasukkan dalam kebijakan desa dan hal tersebut penting untuk dilakukan. P3A perlu mengawal perencanaan pembangunan desa melalui forum-forum desa seperti musdus (musyawarah dusun), musrenbangdes (musyawarah pengembangan desa) maupun musdes (musyawarah desa).
P3A juga bisa mengangkat isu perempuan dan anak dalam obrolan sehari-hari. Hal tersebut penting dilakukan agar persoalan yang ada benar-benar dibahas dan dicari solusinya. P3A bisa memainkan peran yang strategis, di satu sisi P3A bisa menjadi mitra strategis pemerintah desa tapi disisi lain bisa menjadi kritikus mengingatkan pemerintah desa jika kurang maksimal atau melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya. P3A bisa mendorong pemerintahan desa yang inklusif (terbuka) di desanya, sehingga kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan bisa berpartisipasi dalam pembangunan desa. Salah satu bentuk pemerintahan yang inklusif tersebut adalah adanya ruang partisipasi kelompok miskin, disabilitas, perempuan kepala rumah tangga dalam pembangunan desa, dan kelompok lainnya. Tentu hal tersebut bisa dilakukan jika P3A kuat. Sehingga penting membangun P3A yang kuat baik dari segi sumber daya manusianya, pengetahuannya, dan juga pendanaannya.
Bisa dibayangkan, jika P3A ini bisa diadopsi oleh seluruh desa yang ada di Indonesia maka gerakan perempuan di tingkat desa menjadi gerakan masif dan P3A bisa menjadi motor perubahan dengan dampak luas karena dilakukan di seluruh desa di Indonesia. Tentu hal tersebut merupakan impian, akan tetapi tidak mustahil diwujudkan dengan upaya sistematis. Jika gerakan perempuan dilakukan secara merata di desa, maka perjuangan perempuan untuk mewujudkan relasi yang adil dan setara dengan laki-laki optimis bisa terwujud. Tugas berat sudah menanti P3A untuk melahirkan perubahan yang lebih baik. Sebagai penutup, ada kutipan menarik dari bintang film Jim Carrey “Jika anda menyerah pada mimpi anda, apa yang tersisa?” Bersama P3A mari wujudkan masyarakat yang setara dan adil gender di Indonesia.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








