web analytics
Connect with us

Berita

P3A Rengganis melakukan Asistensi Administrasi Organisasi & Analisis SWOT

Published

on

Oleh Alfi Ramadhani

Minggu, 28 Januari 2024 P3A Rengganis melakukan Asistensi administrasi organisasi. Dalam pertemuan kali ini dihadiri banyak peserta dari anggota P3A Rengganis, suami, dan bahkan anak-anak anggota karena memang tidak ada batasan atau larangan membawa anggota keluarga. Terlebih lagi karena kegiatan dilakukan di hari Minggu yang merupakan hari keluarga bagi mereka. Jadi selama orang tua melakukan diskusi, anak-anak bermain disekitar lokasi, dengan pengawasan.

Acara dipandu oleh MC yaitu mbak Atun. Meski mbak Atun masih malu-malu, namun akhirnya bersedia menjadi MC. Acara ddibuka dengan berdoa menurut kepercayaan yang dianut, selanjutnya adalah perayaan ketua P3A Rengganis. Dalam Berbagai Bu Sekti merasa senang karena kelompok sangat kompak hadir pada hari ini, bahkan membawa orang-orang ke rumahnya. Ini menampilkan bahwa P3A Rengganis ini adalah keluarga. Mungkin baru pak Harijo dan mas Ari yang mau hadir sebagai suami dari anggota P3A.

Acara selanjutnya adalah Asistensi yang difasilitatori oleh CO. Co menjelaskan apa arti asistensi itu dan tujuan. Setelah itu juga menjelaskan pentingnya kelengkapan administrasi di dalam sebuah kelompok. Setelah berdiskusi, Co menyimpulkan bahwa sebenarnya anggota sudah paham tentang pentingnya kelengkapan administrasi, namun karena kekurangan anggota, sehingga banyak yang mendobel kerjaan. Bu Udi mengatakan bahwa meskipun orangnya sedikit tetapi bisa memberikan semua kebutuhan. Hal ini dinilai positif, karena kualitas kelompok dapat diandalkan. Namun negatifnya adalah jika ada satu atau dua orang saja yang tidak datang, maka akan keteteran. Sehingga, diharapkan anggota lain bisa belajar untuk melakukan tugas-tugas seperti MC dan notulensi.

 

Melihat banyaknya anggota yang datang pada pertemuan ini, dan masih ada banyak waktu untuk berdiskusi. Bersama menyepakati kepada peserta untuk menganalisis kondisi kelompok. Hal ini juga ditujukan untuk menambah rasa kepemilikan kelompok bagi anggota yang baru.

Sebelum memulai, ada icebreaking terlebih dahulu untuk meningkatkan konsentrasi. Setelah itu anggota dibagian menjadi 2 kelompok dengan berhitung. Setiap kelompok diminta untuk menganalisis kondisi P3A Rengganis dengan SWOT. Setelah itu, setiap kelompok mendiskusikan hasil diskusi mereka. Setiap orang mendapat giliran menyampaikan poin dan menjelaskan poin yang dimaksud. Hal ini bertujuan menumbuhkan rasa percaya diri anggota, terutama yang masih baru dan belum berani untuk menyuarakan pendapat.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan diskusi serta penyampaian pendapat terkait apa yang dipresentasikan kelompok. Acara ditutup oleh CO dan dilanjutkan dengan yang lain-lain. Lain-lain diisi dengan pengumuman dari Bu Sekti tentang acara pembuatan proposal pembudidaya ikan. Selain itu mbak Yuni juga menawarkan program dari kalurahan yang juga tentang pemberian bantuan pengembang ikan.

karena infonya belum lengkap, mbak Yuni diminta untuk mencari info mendaftar sebagai anggota kelompok tersebut. Karena kalau bisa mendapat dua sumber bantuan, maka lebih baik. Selanjutnya acara menentukan lokasi pertemuan bulan depan, yaitu di Bu Atik. Nantinya karena harus melihat kondisi rumah sebelum pemilu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Published

on

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni untuk memperingati pengesahan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 16 Juni 2011. Pengesahan konvensi ini merupakan kemenangan bersejarah bagi gerakan pekerja rumah tangga global yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh hak, perlindungan, dan martabat yang sama dengan pekerja lainnya.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah standar ketenagakerjaan internasional, pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang harus dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan prinsip kerja layak. Sejak saat itu, 16 Juni diperingati di berbagai belahan dunia sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan melawan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi yang masih dialami jutaan pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran.

Di Indonesia, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun ini memiliki arti yang sangat penting. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT, negara akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi undang-undang tersebut harus terus dikawal agar benar-benar mampu mengubah kehidupan jutaan pekerja rumah tangga, bukan sekadar menjadi pencapaian simbolik. Pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksana yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial.

Namun demikian, Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT saja belum cukup. Pemerintah Indonesia hingga hari ini masih menolak meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ILO 189 merupakan instrumen internasional paling penting yang menjamin hak pekerja rumah tangga atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial. Penolakan ratifikasi Konvensi ILO 189 pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

Situasi ini menjadi semakin mendesak jika melihat posisi Indonesia dalam sistem migrasi kerja global. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran (PRT migran) terbesar di kawasan Asia Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor kerja domestik dan perawatan. PRT Migran Indonesia bekerja di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Makau, dan berbagai negara lainnya untuk mengisi kebutuhan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pekerjaan domestik yang menopang kehidupan sosial serta ekonomi negara-negara tujuan.

Di Hong Kong saja terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dan sekitar 90 persen di antaranya bekerja sebagai PRT migran. Realitas ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, merupakan salah satu tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia di kawasan Asia Pasifik.

PRT igran Indonesia sesungguhnya merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, pekerja migran Indonesia mengirim remitansi senilai sekitar US$14 hingga US$15,7 miliar atau setara lebih dari Rp 220 triliun. Remitansi tersebut membantu jutaan keluarga keluar dari kemiskinan, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, memperkuat ekonomi rumah tangga, serta menjadi modal usaha bagi banyak keluarga di daerah asal migran. Dengan kata lain, PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.

Namun, kontribusi ekonomi yang sangat besar tersebut tidak pernah diikuti dengan pengakuan hak yang setara. Negara menikmati devisa yang dihasilkan pekerja rumah tangga migran, tetapi terus menolak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi mereka. Kelompok pekerja yang membantu negara menghasilkan devisa dan mengurangi kemiskinan justru terus mengalami diskriminasi struktural. Pemerintah Indonesia masih gagal mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja formal lainnya. Selama bertahun-tahun,PRT dikecualikan dari berbagai perlindungan ketenagakerjaan dan masih menghadapi stigma bahwa pekerjaan domestik bukanlah pekerjaan yang sesungguhnya.

Mayoritas PRT Migran Indonesia adalah perempuan. Karena itu, diskriminasi terhadapPRT Migran tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi berbasis gender yang selama ini meremehkan kerja perawatan dan kerja domestik sebagai pekerjaan yang dianggap “kodrat” bagi perempuan. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai dan layak dilindungi, maka negara turut melanggengkan ketidakadilan gender yang menjadi akar kerentanan jutaan pekerja rumah tangga migran Indonesia.

Diskriminasi tersebut juga tercermin dalam tata kelola migrasi kerja Indonesia. Dalam rezim “pelindungan” pekerja migran saat ini, PRT Migran merupakan satu-satunya kelompok pekerja yang tidak diberikan hak untuk mengakses mekanisme kontrak kerja mandiri sebagaimana sektor pekerjaan lainnya. Akibatnya, PRT Migran dipaksa bergantung pada perusahaan penempatan yang mengambil alih proses perekrutan dan penempatan. Kebijakan ini membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan hubungan kerjanya sendiri, memperkuat ketergantungan terhadap perantara, meningkatkan biaya migrasi, serta menciptakan relasi kuasa yang rentan terhadap eksploitasi. Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan.

Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Indonesia yang selama ini berupaya menampilkan diri sebagai champion country dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) dan sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Tidak mungkin sebuah negara mengklaim sebagai pemimpin dalam tata kelola migrasi global sambil menolak meratifikasi instrumen internasional paling penting bagi pekerja rumah tangga dan pada saat yang sama mempertahankan kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran. Selama negara menolak menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga migran, maka klaim kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola migrasi yang berpusat pada hak asasi manusia tidak lebih dari sekadar retorika diplomatik.

Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kerja layak bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga harus menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri, mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, serta memastikan seluruh kebijakan migrasi kerja didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.

Selama pemerintah menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang mendiskriminasi pekerja rumah tangga migran, maka negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang mereka alami. Dalam kondisi demikian, diamnya negara bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan keberpihakan pada sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending