Berita
P3A Rengganis melakukan Asistensi Administrasi Organisasi & Analisis SWOT
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Alfi Ramadhani
Minggu, 28 Januari 2024 P3A Rengganis melakukan Asistensi administrasi organisasi. Dalam pertemuan kali ini dihadiri banyak peserta dari anggota P3A Rengganis, suami, dan bahkan anak-anak anggota karena memang tidak ada batasan atau larangan membawa anggota keluarga. Terlebih lagi karena kegiatan dilakukan di hari Minggu yang merupakan hari keluarga bagi mereka. Jadi selama orang tua melakukan diskusi, anak-anak bermain disekitar lokasi, dengan pengawasan.

Acara dipandu oleh MC yaitu mbak Atun. Meski mbak Atun masih malu-malu, namun akhirnya bersedia menjadi MC. Acara ddibuka dengan berdoa menurut kepercayaan yang dianut, selanjutnya adalah perayaan ketua P3A Rengganis. Dalam Berbagai Bu Sekti merasa senang karena kelompok sangat kompak hadir pada hari ini, bahkan membawa orang-orang ke rumahnya. Ini menampilkan bahwa P3A Rengganis ini adalah keluarga. Mungkin baru pak Harijo dan mas Ari yang mau hadir sebagai suami dari anggota P3A.
Acara selanjutnya adalah Asistensi yang difasilitatori oleh CO. Co menjelaskan apa arti asistensi itu dan tujuan. Setelah itu juga menjelaskan pentingnya kelengkapan administrasi di dalam sebuah kelompok. Setelah berdiskusi, Co menyimpulkan bahwa sebenarnya anggota sudah paham tentang pentingnya kelengkapan administrasi, namun karena kekurangan anggota, sehingga banyak yang mendobel kerjaan. Bu Udi mengatakan bahwa meskipun orangnya sedikit tetapi bisa memberikan semua kebutuhan. Hal ini dinilai positif, karena kualitas kelompok dapat diandalkan. Namun negatifnya adalah jika ada satu atau dua orang saja yang tidak datang, maka akan keteteran. Sehingga, diharapkan anggota lain bisa belajar untuk melakukan tugas-tugas seperti MC dan notulensi.

Melihat banyaknya anggota yang datang pada pertemuan ini, dan masih ada banyak waktu untuk berdiskusi. Bersama menyepakati kepada peserta untuk menganalisis kondisi kelompok. Hal ini juga ditujukan untuk menambah rasa kepemilikan kelompok bagi anggota yang baru.
Sebelum memulai, ada icebreaking terlebih dahulu untuk meningkatkan konsentrasi. Setelah itu anggota dibagian menjadi 2 kelompok dengan berhitung. Setiap kelompok diminta untuk menganalisis kondisi P3A Rengganis dengan SWOT. Setelah itu, setiap kelompok mendiskusikan hasil diskusi mereka. Setiap orang mendapat giliran menyampaikan poin dan menjelaskan poin yang dimaksud. Hal ini bertujuan menumbuhkan rasa percaya diri anggota, terutama yang masih baru dan belum berani untuk menyuarakan pendapat.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan diskusi serta penyampaian pendapat terkait apa yang dipresentasikan kelompok. Acara ditutup oleh CO dan dilanjutkan dengan yang lain-lain. Lain-lain diisi dengan pengumuman dari Bu Sekti tentang acara pembuatan proposal pembudidaya ikan. Selain itu mbak Yuni juga menawarkan program dari kalurahan yang juga tentang pemberian bantuan pengembang ikan.

karena infonya belum lengkap, mbak Yuni diminta untuk mencari info mendaftar sebagai anggota kelompok tersebut. Karena kalau bisa mendapat dua sumber bantuan, maka lebih baik. Selanjutnya acara menentukan lokasi pertemuan bulan depan, yaitu di Bu Atik. Nantinya karena harus melihat kondisi rumah sebelum pemilu.
You may like

Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!
Berita
Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya
Published
3 days agoon
10 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman di Yogyakarta, menggelar kegiatan webinar series yang bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang “Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan untuk membedah akar masalah, kerentanan dan jalan keluar dari perdagangan orang di Indonesia.
Dalam webinar series pertama, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang menggelar kegiatan pada hari Jumat (10/07/2026). Materi yang diangkat dalam diskusi webinar series pertama dengan judul Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Pada webinar series pertama ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE.
Webinar dibuka oleh Muazim dari Mitra Wacana sebagai moderator acara, menyampaikan bahwa perdagangan orang sekarang ini semakin berkembang, dengan melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan korban perdagangan orang yang semakin meluas dari berbagai latar belakang.
Diskusi diawali dengan pemaparan materi pertama oleh akademisi Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, dalam paparannya Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa UU PTPPO No. 21 2007, masih sangat relevan, melihat dari wajah perdagangan orang yang tidak berubah tetapi bertambah. Dalam praktek perdagangan orang terdapat 6 proses yaitu, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya memiliki peraturan dalam menangani TPPO seperti, UU No. 21 2007, UU No. 18 2017, UU No. 6 2011. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa saling mengisi gap dengan peraturan lain, namun pada aturan ini masih terdapat celah yang menyebabkan kebingungan, serta pada UU PTPPO terdapat masalah dalam implementasinya.
Sri Wiyanti turut menyoroti problem norma dalam UU PTPPO yang perlu dipertimbangkan untuk diubah yaitu dengan melihat problem substansi hukum, problem penegakan hukum, dan problem budaya hukum. Hal tersebut karena problem norma dalam UU PTPPO bersifat tumpang tindih dan saling berkaitan.
“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti.
Kemudiam Diskusi dilanjutkan oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia berada di tier dua dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Kemudian Trisna menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada serapan pekerja sektor formal dengan adanya fenomena Lapar Kerja” yang diakibatkan adanya krisis ekonomi, hal tersebut menyebabkan lonjakan PHK yang diperburuk kurangnya upaya pemerintah dalam menjangkau kelompok usia produktif untuk memperoleh informasi terkait migrasi yang aman.
Di era sekarang, TPPO semakin dinormalisasi melalui media sosial terkhusus pada Facebook. Kebanyakan orang terpaksa melakukannya untuk bertahan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran negara, Trisna menyampaikan, “Dimana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial.”
Trisna juga menyoroti persoalan hukum TPPO pada korban anak yang memiliki permasalahan terkait penyesuaian dengan Protokol Palermo. Protokol Palermo menjelaskan bahwa anak dalam kasus TPPO jaminan tidak dimuat dalam UU TPPO. Kemudian terdapat catatan kerangka hukum tentang pelindungan pekerja migran dan kerja paksa, dimana UU PPMI tidak secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, sama dengan Sri Wiyanti, Trisna juga menyoal restitusi bagi korban terdapat 80% putusan tidak menjelaskan ada atau tidaknya restitusi pada korban, oleh karena itu, perlu adanya pembahasan dan memformulasi ulang bagaimana mekanisme restitusi bagi korban.
Kegiatan webinar series pertama berjalan lancar, para hadirin juga tampak antusias dalam menyimak setiap materi-materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara, tak tertinggal dengan sesi tanya jawab yang diisi dengan pertanyaan-pertanyaan bervariasi dari peserta webinar. Beberapa pertanyaan berfokus pada, bagaimana Implementasi UU TPPO hari ini, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan agar UU TPPO bisa menjadi payung hukum perlindungan perdagangan orang.
Pada penghujung acara kegiatan webinar series pertama, dua narasumber memberikan closing statement dengan harapan kepada seluruh Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang untuk terus mengawal dan saling bahu-membahu dalam menangani persoalan perdagangan orang, serta mendukung kajian untuk mendorong perbaikan dalam sisi hukum terkait PTPPO di Indonesia.
(Magang UNS)









