web analytics
Connect with us

Kulonprogo

P3A Srikandi Adakan Public Speaking tentang Bullying

Published

on

Oleh Alfi Ramadhani 

Rabu, 27 maret 2024 p3A Srikandi melaksanakan pertemuan di bulan maret yang juga merupakan bulan Ramadan. Pertemuan dilakukan sore hari menjelang berbuka puasa, yaitu pukul 16.00 WIB. Dalam kesempatan kali ini, agenda yang dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah dibuat dan disepakati bersama, yaitu public speaking, dengan bu Sekar yang menjadi pemateri dari tema Bullying.

Pertemuan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh MC, yaitu bu Fitri. Dilanjutkan dengan sambutan ketua kelompok P3A Srikanti, yaitu bu Suakrni, dan sambutan dari Mitra Wacana. Selanjutnya untuk mempersingkat waktu, kelompok mempersilahkan bu Sekar untuk memulai presentasinya.

Seusai presentasi, CO mengelead jalannya diskusi tentang bullying. Ada berbagai macam pertanyaan, seperti:
Bu Sri Kus: Apakah physical bullying itu termasuk kekerasan? Atau missal KDRT?
CO meminta anggota lain untuk menjawab, menurut bu Sekar Kalau bullying itu biasanya lebih sering terjadi di kalangan anak atau sekolah, tapi kalau sudah kena fisik, itu juga sudah masuk kekerasan walaupun mungkin awalnya hanya verbal saja. Kalau untuk bullying yg terjadi dirumah, mungkin masuknya adalah KDRT.

Bu Eny juga bercerita pengalaman ketika anaknya masih SMA pernah dipanggil guru karena rambut anaknya terlalu panjang dan celananya terlalu pendek. Rambut anaknya digunting, begitu juga celana yang dipakai. Mendengar itu, bu Eny tidak terima karena pasalnya ada anak guru juga yang memiliki rambut yang lebih panjang tetapi rambutnya tidak dipotong seperti anaknya. Ia pun melaporkan itu ke kepala sekolah bahwa ia juga ingin anak guru tersebut dihukum sama seperti anaknya.

Bu Srikus juga bercerita terkait cyber bullying; anaknya pernah difitnah menjadi klitih dan ditangkap orang dijalanan. Awalnya ialah karena ia pernah nongkrong dan ngopi sekali dengan pemuda dari daerah lain yang ternyata adalah pelaku klithih. Ketika pelaku klithih tertangkap, ia ditanya siapa saja teman-teman yang ngopi bersama dia. Ketika itu, anak bu Sri sedang berada di Jogja pulang kerja, dan di daerah Sentolo tiba-tiba ia ditangkap orang dan mau dipukuli, untungnya ada tetangga dukuh yang melihat, sehingga anak bu Sri disuruh pulang. Namun, karena kejadian tersebut, foto dan nama anak Bu Sri tersebar di group watsapp pemuda dan disangka klithih.

bu Wasmi juga bercerita bahwa dulu, ketika anaknya masih kelas 2 SD diganggu kakak kelasnya yang kelas 6 SD dengan melorot celananya. Selain itu, anak kelas 6 SD itu juga memainkan rok anak perempuan menggunakan kayu sehingga tersingkap. Anak ibu Wasmilah kebetulan badannya besar sedangkan anak kelas 6 itu kecil, sehingga naak bu Wasmilah berani bilang ke anak kelas 6 SD itu bahwa perbuatannya itu tidak bagus. Saat itu si anak marah dan menantang anak bu wasmilah, sehingga anak bu wasmi melemparkan batu ke kepala anak itu dan berakhir berdarah sehingga harus dijahit. Meski begitu, bu wasmi dan anaknya telah meminta maaf ke keluarga korban karena kejadian tersebut karena meski bagaimanapun anaknya juga bersalah karena telah menyebabkan anak lain cidera.

pengalaman lain ialah dari bu Sukarni pada masa SD. Karena dulu ia kecil, berkulit hitam, dan rambutnya ikal diatas berwarna hitam lebat. Sehingga anak0anak di sekolahnya memanggil ia dengans ebutan “bido” atau semacam burung yang berwarna hitam. Sama halnya dengan bu Sri Kus yang dulu juga sering dipanggil “klenyem” ketika jam olahraga karena ia memakai celana merah yang membuatnya terlihat seperti jajanan “klenyem” yang juga merupakan dagangan orang tuanya kala itu. hal itu membuat ia malu.

selain berbagi pengalaman pribadi dari masing-masing anggota, juga melakukan diskusi terkait kasus bullying yang baru-baru ini terjadi seperti kasus bullying yang dialami anak dari Artis Vincent. Secara bergantian, ibu-ibu membaca artikel terkait kasus tersebut dan menemukan bahwa salah satu penyebab adanya bullying ialah karena pada anak remaja mereka membutuhkan 3 P: Panggung, perhatian, dan pujian/pengakuan. Jika ketiga hal itu tidak didapat dari kegiatan yang positif, maka mereka akan menciptakan situasi yang membuat mereka akan mendapatkan ketiga P tersebut. Salah satu cara agar 3P anak terakomodir ialah dnegan menyallurkan bakatnya didalam aktifitas ekstrakulikuler yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Terkhusus jika minat anak dibidang fisik seperti karate, taekwondo, renang dan lainnya. Hal semacam ini juga perlu diperhatikan oleh orang tua.

Diskusi diakhiri dengan membaca doa berbuka puasa bersama karena adzan maghrib sudah berkumandang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana Menjadi Narasumber pada Pelatihan Konvensi Hak Anak Dinsos PPA Kulon Progo

Published

on

Kulon Progo, 26 Februari 2026Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Kamis (26/2) di Aula Adikarto Gedung Kaca Kompleks Pemerintah Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan Muazim dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama. Pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kapanewon se-kabupaten Kulon Progo, institusi kesehatan, lembaga Pendidikan, tokoh lintas agama, organisasi masyarakat sipil seperti PKK dan forum anak, hingga unsur TNI/Polri dan media massa.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder serta meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat sipil dalam mendukung pemenuhan hak anak di Kulon Progo sehingga terwujudnya suatu daerah yang layak anak.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernawati Sukesi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa masih banyak persoalan klasik perlindungan anak seperti kekerasan, perkawinan anak, dan ketimpangan akses layanan dasar masih menjadi tantangan di lapangan. Termasuk juga kemajuan teknologi digital yang sangat mempengaruhi berbagai aspek bagi anak “Kondisi ini menunjukkan masih adanya hak-hak anak yang belum terpenuhi secara optimal. Maka diperlukan upaya kolaboratif yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujarnya.

Fakta dan Data Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Kulon Progo

Data UPT PPA Kulon Progo mencatat kenaikan kasus kekerasan anak dari 26 kasus menjadi 40 kasus pada tahun 2025. Selain itu, layanan konseling perkawinan usia anak di Puspaga Binangun Kulon Progo juga meningkat, dari 50 kasus pada 2024 menjadi 52 kasus pada 2025.

Di sektor Pendidikan, perwakilan dinas Pendidikan juga menyampaikan tantangan yang dihadapi untuk mendorong program wajib belajar 13 tahun. Data dari kementrian angka anak putus sekolah (ATS) di Kulon Progo mencapai 2.100 orang. Ia menegaskan masih ada ribuan anak yang putus sekolah dan sulit diajak kembali belajar, baik di sekolah formal maupun paket kesetaraan. “Pendidikan adalah salah satu hak anak, namun kami juga mengalami tantangan untuk mendorong program ini, karena tidak ada kemauan dari anak itu sendiri”.

Perlindungan dan Pendidikan Anak Harus Sesuai Prinsip Hak Anak

Muazim menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan ekonomi dan eksploitasi, masih menjadi persoalan serius. Termasuk juga tidak boleh adanya diskriminasi bagi anak, termasuk bagi anak yang lahir tanpa pengakuan ayah secara formal. Setiap anak berhak atas identitas yang jelas, layanan kesehatan yang layak, serta perlindungan fisik dan psikologis.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus KTD yang berujung pada keputusan yang diambil orang dewasa untuk “menikahkan anak” sebagai jalan keluar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi yang utama, termasuk juga dengan mendengarkan pendapat anak” tegasnya.

Salah satu peserta dari lembaga pendidikan menyampaikan pertanyaan terkait tantangan dan dilema yang dihadapi guru dalam mendidik siswa. “Kami para guru ini sering merasa bingung dalam menegur maupun mengingatkan siswa tanpa melanggar hak-hak anak yang disampaikan tadi mas? Padahal tujuan kami juga baik, yaitu untuk kebaikan siswa itu sendiri”.

Muazim menanggapi pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada rumus pasti agar siswa patuh terhadap guru. Namun, sekolah perlu memiliki suatu kebijakan atau SOP, misalnya kebijakan anti-perundungan serta penerapan metode pembelajaran sesuai Konvensi Hak Anak. Selain itu, penting bagi setiap instansi, lembaga, maupun sektor yang bekerja dengan anak untuk memiliki kode etik (code of conduct) dalam berinteraksi dengan anak. Kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan (safeguarding) bagi lembaga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Penguatan Komitmen Pemenuhan Hak Anak melalui Konvensi Hak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak

Konvensi Hak Anak (KHA) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan khusus, tanpa diskriminasi, serta berhak atas kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut dirinya.

Indonesia sendiri sudah berkomitmen menjalankan KHA dengan meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Maka sejak saat itu, Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan praktik perlindungan anak.

Dalam konteks lokal, Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Di dalamnya, terdapat tiga pilar utama mewujudkan KLA, yaitu penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, peran serta semua pihak, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung. Dalam implementasinya, pemda telah membentuk gugus tugas KLA, yang diharapkan mampu motor penggerak lintas sektor. Saat ini, capaian KLA Kabupaten Kulon Progo masih berada pada kategori Madya, sehingga diharapkan ada penguatan kolaborasi dan komitmen bersama semua pihak.

Pesan Penutup

Muazim menyampaikan bahwa, Indonesia tidak kekurangan aturan dalam perlindungan anak. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah implementasinya. Salah satunya terlihat dair masih ada anak Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan Indoensia-Malaysia yang kesulitan memperoleh identitas, serta risiko eksploitasi anak dalam rantai pasok dunia usaha.

“Perilaku dan keputusan anak dipengaruhi oleh banyak faktor: keluarga, lingkungan, pengalaman masa kecil, hingga rung digital. Maka dalam KHA, kerjasama lintas sector menjadi kewajiban. Melindungi anak bukan hanya tugas satu pihak saja ,ini tanggung jawab kita Bersama. Mari bersinergi mewujudkan system perlindungan yang terintegrasi, karena setiap anak berhak tumbuh dalam kasih saying, martabat dan kesempatan yang sama” tutupnya.

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending