
Rencana pembangunan mega proyek di Kabupaten Kulon Progo yang meliputi pembangunan Bandara Internasional meliputi Kecamatan Temon, Wates, Panjatan dan Galur, penambangan pasir besi meliputi Kecamatan Temon, Galur Wates dan Panjatan serta pabrik pengolahan bijih besi. Pembangunan markas TNI AL di desa Karangwuni Wates dan pembangunan pelabuhan internasional akan berdampak besar bagi pertumbuhan perekonomian kabupaten Kulon Progo dan masyarakat sekitar.[1]
Bayangan akan tumbuhnya pembangunan hotel dan restoran, pembukaan usaha baru, industry kreatif, pembukaan lahan baru untuk perumahan, serta kebutuhan yang mengiringi proyek-proyek besar tersebut akan membuak lapangan kerja baru di daerah kabupaten Kulon Progo.
Namun, dampak ikutan lain seiring dengan pengembangan pembangunan adalah tersingkirnya kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengakses peluang pengembangan wilayah sekitar. Seperti masyarakat yang kehilangan lahan garapan dan mereka yang tidak memiliki modal, baik modal kemampuan maupun finansial. Mereka yang kehilangan lahan serta tidak mampu mengakses peluang ini, mungkin akan memilih untuk bekerja di sektor domestik. Pilihan menjadi buruh kasar atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) baik di luar daerah maupun ke luar negeri. Situasi ini mungkin akan memunculkan tindakan kejahatan perdagangan orang. Dan mayoritas yang akan menjadi korban adalah perempuan dan anak.
Berdasarkan catatan Mitra Wacana ketika melakukan pendampingan eks buruh migran di Kulon Progo sejak Desember 2013 sampai sekarang, dengan narasumber 59 narasumber yang berangkat antara tahun 1983-2013, praktek pengiriman tenaga Kerja ke luar negeri yang ditangani oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), ditemukan beberapa penyimpangan seperti eksploitasi selama di penampungan, gaji tidak dibayarkan majikan tidak diuruskan oleh agen, pemalsuan identitas dengan mengubah alamat dan usia.[2]
Meskipun sampai saat ini, dalam catatan kepolisian dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo belum ada laporan korban kejahatan perdagangan orang di Kulon Progo, tetapi indikasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang terjadi di Kabupaten Kulon progo. Bagaimana mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang menjadi penting untuk didiskusikan.
Pembahasan masalah ini dikupas habis dalam talkshow radio yang diselenggarakan Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan radio Sonora pada tanggal 17 Nopember 2014. Dalam talkshow ini dihadirkan narasumber Kepala Dinsonakertrans Kulon Progo, Eko Pranyoto dan Direktur Mitra Wacana WRC, Rindang Farihah.
[1] Disarikan dari Perda no 1 tahun 2012 Kabupaten Kulon Progo tentang Rencana Tata ruang wilayah kabupaten Kulon progo 2012-2032
[2] Mitra Wacana, dokumen Laporan hasil penelitian perdagangan orang di Kulon Progo, 2014