Opini
PEMUDA, HARAPAN ATAU BEBAN ?
Published
3 years agoon
By
Mitra WacanaKetika membahas tentang pemuda apa yang terlintas dipikiran kalian? agen perubahan? agen pembangunan? atau justru berhubungan dengan narkoba? minuman keras? pengguna sosial media tanpa manfaat yang jelas? dan lain sebagainya. Berbicara mengenai pemuda menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas sampai saat ini. Pasalnya usia yang masih tergolong muda cenderung memiliki emosi dan semangat yang tinggi. Sebelum membahas lebih jauh mengenai peran pemuda mari kita lihat kondisi pemuda saat ini terlebih dahulu.
Di Indonesia, jumlah pemuda saat ini (generasi z) mendominasi jumlah penduduk di Indonesia lalu disusul oleh generasi milenial. Hal ini sesuai dengan hasil sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik yang mencapai 53,81%. Dengan jumlah yang lebih dari 50% tentu pemuda menjadi tombak dari sebuah negara sehingga mereka mendapat julukan Agent of Change dan Agent of Development. Lalu pemuda seperti apa yang bisa menjadi harapan negara kedepannya?
Kita tahu persaingan antar negara dalam hal kemajuan untuk masing-masing negara sangat ketat. Inovasi-inovasi yang selalu muncul baik dalam bentuk teknologi dan sebagainya memberi gambaran bahwa menjadi produktif merupakan salah satu langkah untuk menyumbang kemajuan bangsa. Pemuda yang cenderung identik dengan ide-ide yang kreatif, wawasan yang luas, semangat yang membara, dan keingintahuan yang tinggi menjadi dasar untuk menghasilkan inovasi baru yang kemudian mendukung untuk menjadi pemuda yang produktif. Apakah produktif hanya berhubungan dengan inovasi baru ? lalu bagaimana jika kita bukan seseorang yang kreatif ?
Nahhhhh, sering kali kalimat ini menjadi tembok untuk anak-anak muda. Sehingga membuat mereka tidak bisa melangkah lebih jauh. Alangkah lebih baik jika sebelumnya tertanam dalam benak anak muda bahwa produktif berlaku dalam semua bidang. Tidak hanya menciptakan inovasi baru namun produktif juga bisa dihubungkan dengan minat,bakat,dan semangat. Seperti seseorang menyukai dunia olahraga, maka berlatih secara maksimal. Menjadi Atlet juga aset untuk negara. Seseorang suka berbicara? arahkan kemampuan itu ke hal positif seperti menjadi public relation dan lain sebagainya yang berhubungan dengan berbicara. Kamu suka bersosialisasi? banyak masyarakat yang masih butuh pendampingan dan kamu bisa menjadi bagian dari orang-orang yang membantu masyarakat sehingga mampu membangun kehidupan masyarakat tersebut dan masih banyak contoh yang lainnya. Ketika negara memiliki sumber daya manusia yang bisa diandalkan maka kemajuan suatu bangsa bukan hanya sekedar wacana. Setiap orang diberi kelebihan masing-masing. Dengan memanfaatkan kelebihan tersebut secara maksimal itu menjadi bagian dari menyumbang peran untuk kemajuan bangsa. “Aku tidak memiliki kelebihan” pernah mendengar kalimat seperti itu?.
Selalu menjadi pertanyaan besar ketika seseorang mengucapkan kalimat itu. Apakah mereka sudah berusaha mencari? Atau hanya sekedar berkutat dengan kalimat “aku tidak mampu, aku tidak tertarik, aku tidak berani dan kalimat lain yang cenderung menolak perubahan” yang pada akhirnya membuat mereka tidak bisa menghasilkan apa-apa. Keadaan seperti itu mendorong mereka ke hal negatif karena tidak memiliki tujuan yang sedang mereka perjuangkan, seperti contohnya sering menghabiskan waktu untuk bermain sosial media tanpa tujuan yang jelas atau yang lebih berbahaya mulai berkenalan dengan narkoba. Jika keadaan pemuda seperti itu lantas bagaimana wajah bangsa ini kedepannya?
Banyak hal diluar yang bisa kita coba untuk mengetahui apa yang menjadi ketertarikan kita. Menjadi penerang dari gelap yang kita rasakan sebelumnya. Menambah wawasan kita. Sehingga kita bisa ikut andil dalam memainkan peran pemuda yang berkompeten.
Kekuatan negara ada pada pemudanya, kemajuan negara ada pada pemudanya maka dari itu pemuda adalah harapan negara bukan beban negara. Jangan hanya kuantitas yang tinggi mari kita ciptakan kualitas yang juga tinggi dengan ikut berkontribusi dalam memajukan NKRI. Perkuat hal positif, tinggalkan hal negatif, ikut aktif dalam menjadi anggota Agent of Change and Agent of Development.
You may like
Opini
Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Published
2 weeks agoon
30 December 2024By
Mitra WacanaPenulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)
“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.
Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.
Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.
Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.
Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.
Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.
Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.
Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.
Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.
Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.
Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.
Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.
Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus
Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.
Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.
Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.
Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.
Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.
Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.
Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.
Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.
Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.