Opini
PEMUDA, HARAPAN ATAU BEBAN ?
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Ketika membahas tentang pemuda apa yang terlintas dipikiran kalian? agen perubahan? agen pembangunan? atau justru berhubungan dengan narkoba? minuman keras? pengguna sosial media tanpa manfaat yang jelas? dan lain sebagainya. Berbicara mengenai pemuda menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas sampai saat ini. Pasalnya usia yang masih tergolong muda cenderung memiliki emosi dan semangat yang tinggi. Sebelum membahas lebih jauh mengenai peran pemuda mari kita lihat kondisi pemuda saat ini terlebih dahulu.
Di Indonesia, jumlah pemuda saat ini (generasi z) mendominasi jumlah penduduk di Indonesia lalu disusul oleh generasi milenial. Hal ini sesuai dengan hasil sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik yang mencapai 53,81%. Dengan jumlah yang lebih dari 50% tentu pemuda menjadi tombak dari sebuah negara sehingga mereka mendapat julukan Agent of Change dan Agent of Development. Lalu pemuda seperti apa yang bisa menjadi harapan negara kedepannya?
Kita tahu persaingan antar negara dalam hal kemajuan untuk masing-masing negara sangat ketat. Inovasi-inovasi yang selalu muncul baik dalam bentuk teknologi dan sebagainya memberi gambaran bahwa menjadi produktif merupakan salah satu langkah untuk menyumbang kemajuan bangsa. Pemuda yang cenderung identik dengan ide-ide yang kreatif, wawasan yang luas, semangat yang membara, dan keingintahuan yang tinggi menjadi dasar untuk menghasilkan inovasi baru yang kemudian mendukung untuk menjadi pemuda yang produktif. Apakah produktif hanya berhubungan dengan inovasi baru ? lalu bagaimana jika kita bukan seseorang yang kreatif ?
Nahhhhh, sering kali kalimat ini menjadi tembok untuk anak-anak muda. Sehingga membuat mereka tidak bisa melangkah lebih jauh. Alangkah lebih baik jika sebelumnya tertanam dalam benak anak muda bahwa produktif berlaku dalam semua bidang. Tidak hanya menciptakan inovasi baru namun produktif juga bisa dihubungkan dengan minat,bakat,dan semangat. Seperti seseorang menyukai dunia olahraga, maka berlatih secara maksimal. Menjadi Atlet juga aset untuk negara. Seseorang suka berbicara? arahkan kemampuan itu ke hal positif seperti menjadi public relation dan lain sebagainya yang berhubungan dengan berbicara. Kamu suka bersosialisasi? banyak masyarakat yang masih butuh pendampingan dan kamu bisa menjadi bagian dari orang-orang yang membantu masyarakat sehingga mampu membangun kehidupan masyarakat tersebut dan masih banyak contoh yang lainnya. Ketika negara memiliki sumber daya manusia yang bisa diandalkan maka kemajuan suatu bangsa bukan hanya sekedar wacana. Setiap orang diberi kelebihan masing-masing. Dengan memanfaatkan kelebihan tersebut secara maksimal itu menjadi bagian dari menyumbang peran untuk kemajuan bangsa. “Aku tidak memiliki kelebihan” pernah mendengar kalimat seperti itu?.
Selalu menjadi pertanyaan besar ketika seseorang mengucapkan kalimat itu. Apakah mereka sudah berusaha mencari? Atau hanya sekedar berkutat dengan kalimat “aku tidak mampu, aku tidak tertarik, aku tidak berani dan kalimat lain yang cenderung menolak perubahan” yang pada akhirnya membuat mereka tidak bisa menghasilkan apa-apa. Keadaan seperti itu mendorong mereka ke hal negatif karena tidak memiliki tujuan yang sedang mereka perjuangkan, seperti contohnya sering menghabiskan waktu untuk bermain sosial media tanpa tujuan yang jelas atau yang lebih berbahaya mulai berkenalan dengan narkoba. Jika keadaan pemuda seperti itu lantas bagaimana wajah bangsa ini kedepannya?
Banyak hal diluar yang bisa kita coba untuk mengetahui apa yang menjadi ketertarikan kita. Menjadi penerang dari gelap yang kita rasakan sebelumnya. Menambah wawasan kita. Sehingga kita bisa ikut andil dalam memainkan peran pemuda yang berkompeten.
Kekuatan negara ada pada pemudanya, kemajuan negara ada pada pemudanya maka dari itu pemuda adalah harapan negara bukan beban negara. Jangan hanya kuantitas yang tinggi mari kita ciptakan kualitas yang juga tinggi dengan ikut berkontribusi dalam memajukan NKRI. Perkuat hal positif, tinggalkan hal negatif, ikut aktif dalam menjadi anggota Agent of Change and Agent of Development.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)







