web analytics
Connect with us

Opini

PEMUDA, HARAPAN ATAU BEBAN ?

Published

on

Sumber: Freepik
TANTANGAN GERAKAN PEREMPUAN DI ERA DIGITAL

Lilyk Aprilia Volunteer Mitra Wacana

Ketika membahas tentang  pemuda apa yang terlintas dipikiran kalian? agen perubahan? agen pembangunan? atau justru berhubungan dengan narkoba? minuman keras? pengguna sosial media tanpa manfaat yang jelas? dan lain sebagainya. Berbicara mengenai pemuda menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas sampai saat ini. Pasalnya usia yang masih tergolong muda cenderung memiliki emosi dan semangat yang tinggi. Sebelum membahas lebih jauh mengenai peran pemuda mari kita lihat kondisi pemuda saat ini terlebih dahulu.

                       Di Indonesia, jumlah pemuda saat ini (generasi z) mendominasi jumlah penduduk di Indonesia lalu disusul oleh generasi milenial. Hal ini sesuai dengan hasil sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik yang mencapai 53,81%. Dengan jumlah yang lebih dari 50% tentu pemuda menjadi tombak dari sebuah negara sehingga mereka mendapat julukan Agent of Change dan Agent of Development.  Lalu pemuda seperti apa yang bisa menjadi harapan negara kedepannya? 

                       Kita tahu persaingan antar negara dalam hal kemajuan untuk masing-masing negara sangat ketat. Inovasi-inovasi yang selalu muncul baik dalam bentuk teknologi dan sebagainya memberi gambaran bahwa menjadi produktif merupakan salah satu langkah untuk menyumbang kemajuan bangsa. Pemuda yang cenderung identik dengan ide-ide yang kreatif, wawasan yang luas, semangat yang membara, dan keingintahuan yang tinggi menjadi dasar untuk menghasilkan inovasi baru yang kemudian mendukung untuk menjadi pemuda yang produktif. Apakah produktif hanya berhubungan dengan inovasi baru ? lalu bagaimana jika kita bukan seseorang yang kreatif ?

                        Nahhhhh, sering kali kalimat ini menjadi tembok untuk anak-anak muda. Sehingga membuat mereka tidak bisa  melangkah lebih jauh. Alangkah lebih baik jika sebelumnya tertanam dalam benak anak muda bahwa produktif berlaku dalam semua bidang. Tidak hanya menciptakan inovasi baru namun produktif juga bisa dihubungkan dengan minat,bakat,dan semangat. Seperti seseorang menyukai dunia olahraga, maka berlatih secara maksimal. Menjadi Atlet juga aset untuk negara. Seseorang suka berbicara? arahkan kemampuan itu ke hal positif seperti menjadi public relation dan lain sebagainya yang berhubungan dengan berbicara. Kamu suka bersosialisasi? banyak masyarakat yang masih butuh pendampingan dan kamu bisa menjadi bagian dari orang-orang yang membantu masyarakat sehingga mampu membangun kehidupan masyarakat tersebut  dan masih banyak contoh yang lainnya. Ketika negara memiliki sumber daya manusia yang bisa diandalkan maka kemajuan suatu bangsa bukan hanya sekedar wacana.  Setiap orang diberi kelebihan masing-masing. Dengan memanfaatkan kelebihan tersebut secara maksimal itu menjadi bagian dari menyumbang peran untuk kemajuan bangsa. “Aku tidak memiliki kelebihan” pernah mendengar kalimat seperti itu?.

                       Selalu menjadi pertanyaan besar ketika seseorang mengucapkan kalimat itu. Apakah mereka sudah berusaha mencari? Atau hanya sekedar berkutat dengan kalimat “aku tidak mampu, aku tidak tertarik, aku tidak berani dan kalimat lain yang cenderung menolak perubahan” yang pada akhirnya membuat mereka tidak bisa menghasilkan apa-apa. Keadaan seperti itu mendorong mereka ke hal negatif karena tidak memiliki tujuan yang sedang mereka perjuangkan, seperti contohnya sering menghabiskan waktu untuk bermain sosial media tanpa tujuan yang jelas atau yang lebih berbahaya mulai berkenalan dengan narkoba. Jika keadaan pemuda seperti itu lantas bagaimana wajah bangsa ini kedepannya?

                       Banyak hal diluar yang bisa kita coba untuk mengetahui apa yang menjadi ketertarikan kita. Menjadi penerang dari gelap yang kita rasakan sebelumnya. Menambah wawasan kita.  Sehingga kita bisa ikut andil dalam memainkan peran pemuda yang berkompeten.   

                       Kekuatan negara ada pada pemudanya, kemajuan negara ada pada pemudanya maka dari itu pemuda adalah harapan negara bukan beban  negara. Jangan hanya kuantitas yang tinggi mari kita ciptakan kualitas yang juga tinggi dengan ikut berkontribusi dalam memajukan NKRI. Perkuat hal positif, tinggalkan hal negatif, ikut aktif dalam menjadi anggota Agent of Change and Agent of Development.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending