Publikasi
PENCEGAHAN PENCULIKAN ANAK
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Aisyah Fajar Rochani (Volunteer Mitra Wacana)
Salah satu himbauan kepada masyarakat ketika mendengar kata penculikan adalah perlunya meningkatkan kewaspadaan dan tidak boleh langsung panik. Kewaspadaan perlu ditingkatkan baik dari orang tua maupun sekolah anak. Berkembang pesatnya digital membuat informasi beredar begitu cepat dan luas, seringkali tidak dapat dipungkiri terdapat informasi yang belum tentu kebenarannya. Sehingga, kita sebagai pengguna media, seperti WhatsApp perlu bijak dalam membaca informasi dan tidak asal menyebarluaskan. Beredarnya informasi penculikan anak tentu membuat para orang tua khawatir kepada anak mereka. Lantas siapa saja yang berpotensi menjadi pelaku?
Pelaku penculikan anak ternyata bisa berasal dari lingkungan terdekat bahkan orang asing dengan cara merampas hak anak. Anak merupakan golongan rentan yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan dan kekerasan psikis, prostitusi, dan lain-lain. Ketika anak menjadi korban akan mengalami berbagai macam dampak. Secara umum, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma bagi anak sehingga sangat perlu pendampingan bagi korban. Selain itu, secara psikologis hal tersebut akan menghancurkan masa depan anak, tanpa disadari anak akan menjadi pendiam dan enggan bersosialisasi. Dampak-dampak tersebut menjadikan tumbuh kembang anak akan terhambat.
Trauma yang dialami oleh anak juga bergantung pada kondisi anak. Terkait pendampingan anak juga disesuaikan dengan keilmuan pendamping. Dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY memiliki layanan korban kekerasan, selain itu juga ada di balai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini, setiap kabupaten/kota telah memiliki Unit Pelayanan Terpadu (UPT) layanan pendampingan kekerasan. Maraknya isu penculikan anak, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali membuka program 1 sekolah 2 polisi. Program tersebut bertujuan untuk mengantisipasi upaya-upaya tindakan kejahatan yang menyasar anak-anak. Peran pemerintah dan orang tua, saat ini tetap aktif diperlukan untuk mencegah tindakan kejahatan. DP3AP2 DIY telah melaksanakan program satuan pendidikan ramah anak dengan konsep pemenuhan hak anak. Pendidik juga perlu dilakukan pemahaman terkait hak anak. Terdapat slogan “Berlian” yang berarti Bersama lindungi anak.
Akar masalah yang menimbulkan penculikan anak di antaranya:
- Kelalaian orang tua dalam mengawasi, kelalaian tersebut bisa disebabkan karena kesibukan dalam bekerja.
- Kurangnya pemahaman anak terhadap kewaspadaan jangkauan orang asing, sehingga perlu diberikan Pendidikan sehingga tidak mudah dibujuk serta perlu meningkatkan pengetahuan menjaga diri.
- Niat dari pelaku.
- Dalam waktu yang bersamaan anak juga berpotensi menjadi penyebab penculikan. Misalnya, anak tersebut berjalan di lingkungan yang rawan penculikan. Penggunaan perhiasan secara berlebihan juga mengundang niat jahat pelaku penculikan.
Secara umum terdapat beberapa upaya dalam pencegahan penculikan anak di antaranya:
Orang tua
- Orang tua sebaiknya antar jemput kepada anak, selain itu juga dapat melalukan latihan kemandirian secara bertahap.
- Orang tua dan anak mempelajari rute jalan yang aman dan terhindar dari kerawanan tindak kejahatan.
- Orang tua menjaga komunikasi dengan anak, sehingga kondisi anak dapat terpantau.
- Memberikan pemahaman kepada anak terkait modus penculikan.
- Mengajarkan anak bagaimana simulasi meminta pertolongan ketika berada dalam kondisi darurat.
- Orang tua atau anak tidak memposting data pribadi secara berlebihan pada sosial media.
Anak
- Perlunya tanggung jawab kepada diri sendiri dan mampu memahami situasi yang mengarah ke penculikan.
- Perlunya anak menghafal nomor telepon orang tua dan alamat rumah sendiri.
- Edukasi penting didapatkan.
Sekolah
- Keamanan data peserta.
- Pasang perangkat keamanan.
- Kerjasama terkait komunikasi efektif antar anak dan wali.
Pemerintah
- Peraturan kebijakan
- Polisi udah hadir di kepolisian
- Libatkan masyarakat dan tingkatkan pemahaman
Aspek kebijakan merupakan salah satu aspek yang penting diperkuat seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu, upaya dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas building, pembentukan kampus ramah anak dengan maksud menularkan pemikiran dan komitmen untuk melakukan perlindungan serta mengedukasi kepada masyarakat. Ketika terjadi tindak kejahatan di atas, DP3AP2 DIY memiliki layanan terpadu korban kekerasan. Selain itu, juga terdapat balai PPA setiap kabupaten/kota, tele konseling, tesaga (telepon sahabat keluarga). Terkait pelaporan, dapat dilakukan secara langsung maupun melalui hotline.
Pertanyaan:
- Rahayu
Terkait fenomena penculikan, Bagaimana menyikapi orang tua yang tidak bisa menjemput anak, seperti kami pasrahkan tetangga atau ojol, sebenarnya kami waswas, tapi sudah kami laksanakan sejak awal sekolah.
Jawaban:
“Pertama, ada komunikasi efektif orangtua dan sekolah, jadi yang menjemput jelas. Kedua, anak perlu diberi edukasi, untuk penjemputan hanya ini yang boleh, anak diberi pemahaman untuk bisa menjaga diri, hal-hal mana yg tidak boleh disentuh. Karena orang terdekat bisa jadi pelaku”.
- Rika
Apakah ada sosialisasi edukasi ke orangtua sampai ke wilayah tempat tinggal dan sekolah?
Jawaban:
“Tepatnya sosialisasi perlindungan anak, saat ini untuk ke terban, untuk kalurahan kami ada sosialisasi ketahanan keluarga, ada 8 fungsi keluarga, nah salah satunya membangun ketahanan keluarga. Kegiatan sasarannya kalurahan, tapi mungkin bertahap. Terban mungkin belum dapat, coba ke sosmed dinas kami. Kalau terkait sekolah, udah mulai masuk bentuk satuan pendidikan ramah anak dari kekerasan secara umum”.
- Ana
Terkait berita, ada TK tertangkap kamera, penculikan sampai ke kelas anak digendong langsung kabur?
Jawaban:
“Karena mungkin berita bisa setengah-setengah. Misal ada seperti itu, sekolah jelas keamanan kurang, langsung bawa kabur anak, kaya di sinetron. Ada yang buat konten, yang jelas keamanan sekolah, anak-anak harus diberikan pemahaman agar tidak mudah dipegang oleh orang yang tidak dikenal”.
- Bagyo
Layanan apa yang diberikan kepada korban penculikan? Apakah pemerintah memiliki peran besar?
Jawaban:
“Layanan korban kekerasan tidak hanya penculikan, di DIY itu banyak. Kalau di dinas kami, melapor secara langsung dating maupun menghubungi hotline. Kemudian juga ada Lembaga jejaring, kemudian penjangkauan satu laporan sehingga sampai ke satgas PPA, layanan pendampingan psikologis, Kesehatan, sosial. Terkait pemerintah, iya. Kalau untuk penculikan secara umum dapat melapor ke pihak berwajib, kalau layanannya ada aduan, UPT di setiap kabupaten/kota”.
- Tanpa nama
Bagaimana menjelaskan topik sensitif kepada anak?
Jawaban:
“Jadi sesuai usia, ada Kesehatan reproduksi anak, jadi kami ada edukasi ke sekolah, satuan Pendidikan ramah anak, juga kami melalui orangtua hingga ke masyarakat, belum bisa semua kalurahan tersasar, ada juga leaflet kami di website. Kalau untuk secara umum, harus sesuai usia. Melalui baca2 artikel, sekali lagi sesuai usia, contoh perbedaan fisik laki-laki dan perempuan”
Terkait tema kita pencegahan penculikan anak, DP3AP2 mewakili pemerintah terkait fenomena ini bagaimana sih? Harapan dan pesan?
Kalau dari segi masyarakat saat ini harus sudah mulai kritis menerima informasi terkait pemberitaan di media sosial, karena terkadang media sosial ini menjadi pemicu keresahan masyarakat, karena itu menuntut masyarakat untuk semakin cerdas dalam menyikapi suatu berita. Artinya, periksa dahulu sebelum mencernanya kemudian tidak langsung dibagikan.
Kemudian untuk orangtua, tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Karena pada dasarnya keluarga, masyarakat, dan negara berkewajiban melindungi anak. Orang tua mulai menanamkan bahwa anak itu harus memiliki kemandirian kemudian mengedukasi terkait beberapa hal tadi. Seperti komunikasi efektif, memahami jalur pulang pergi. Juga perbaikan keamanan media online, tidak mudah untuk mengupload identitas-identitas anak.
Dari Lembaga pendidikan, menurut kami meningkatkan sistem keamanan. Isu-isi yang marak kini juga menjadi salah satu pendorong lembaga pendidikan meningkatkan keamanan.
Kemudian kalau dari pemerintah, meningkatkan apa yang menjadi kewenangan kita, pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ketugasan kita. Juga saat ini, pemerintah itu ada program kabupaten kota layak anak, itu program nasional. Menurut kami, dan ini hampir semua kabupaten kota di DIY menjalankan konsep kabupaten layak anak. Harapan kami, konsep ini tidak hanya sekedar label, tetapi benar-benar kabupaten layak anak konsennya adalah pemenuhan hak anak nanti ada di semua lini kehidupan. Harapannya dapat mewujudkan sekolah ramah anak, kemudian kampung ramah anak, Lembaga-lembaga layanan, polsek ramah anak, tempat bermain ramah anak, rumah ibadah ramah anak, puskesmas ramah anak, nah ini salah satu implementasi dari sudah terbudayakannya budaya pemenuhan hak anak tadi di semua Lembaga.
Sumber : Resume dari Talkshow Mitra Wacana pada tanggal 23 Februari 2023 di Radio Sonora FM Yogyakarta dengan narasumber Zuli Murpuji Astuti, SS.,M.Si (Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2 DIY)
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
3 days agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo








