web analytics
Connect with us

Publikasi

PENCEGAHAN PENCULIKAN ANAK

Published

on

Pencegahan Penculikan Anak

Aisyah Fajar Rochani (Volunteer Mitra Wacana)

Salah satu himbauan kepada masyarakat ketika mendengar kata penculikan adalah perlunya meningkatkan kewaspadaan dan tidak boleh langsung panik. Kewaspadaan perlu ditingkatkan baik dari orang tua maupun sekolah anak. Berkembang pesatnya digital membuat informasi beredar begitu cepat dan luas, seringkali tidak dapat dipungkiri terdapat informasi yang belum tentu kebenarannya. Sehingga, kita sebagai pengguna media, seperti WhatsApp perlu bijak dalam membaca informasi dan tidak asal menyebarluaskan. Beredarnya informasi penculikan anak tentu membuat para orang tua khawatir kepada anak mereka. Lantas siapa saja yang berpotensi menjadi pelaku?

Pelaku penculikan anak ternyata bisa berasal dari lingkungan terdekat bahkan orang asing dengan cara merampas hak anak. Anak merupakan golongan rentan yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan dan kekerasan psikis, prostitusi, dan lain-lain. Ketika anak menjadi korban akan mengalami berbagai macam dampak. Secara umum, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma bagi anak sehingga sangat perlu pendampingan bagi korban. Selain itu, secara psikologis hal tersebut akan menghancurkan masa depan anak, tanpa disadari anak akan menjadi pendiam dan enggan bersosialisasi. Dampak-dampak tersebut menjadikan tumbuh kembang anak akan terhambat.

Trauma yang dialami oleh anak juga bergantung pada kondisi anak. Terkait pendampingan anak juga disesuaikan dengan keilmuan pendamping. Dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY memiliki layanan korban kekerasan, selain itu juga ada di balai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat  ini, setiap kabupaten/kota telah memiliki Unit Pelayanan Terpadu (UPT) layanan pendampingan kekerasan. Maraknya isu penculikan anak, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali membuka program 1 sekolah 2 polisi. Program tersebut bertujuan untuk mengantisipasi upaya-upaya tindakan kejahatan yang menyasar anak-anak. Peran pemerintah dan orang tua, saat ini tetap aktif diperlukan untuk mencegah tindakan kejahatan. DP3AP2 DIY telah melaksanakan program satuan pendidikan ramah anak dengan konsep pemenuhan hak anak. Pendidik juga perlu dilakukan pemahaman terkait hak anak. Terdapat slogan “Berlian” yang berarti Bersama lindungi anak. 

Akar masalah yang menimbulkan penculikan anak di antaranya:

  1. Kelalaian orang tua dalam mengawasi, kelalaian tersebut bisa disebabkan karena kesibukan dalam bekerja.
  2. Kurangnya pemahaman anak terhadap kewaspadaan jangkauan orang asing, sehingga perlu diberikan Pendidikan sehingga tidak mudah dibujuk serta perlu meningkatkan pengetahuan menjaga diri.
  3. Niat dari pelaku. 
  4. Dalam waktu yang bersamaan anak juga berpotensi menjadi penyebab penculikan. Misalnya, anak tersebut berjalan di lingkungan yang rawan penculikan. Penggunaan perhiasan secara berlebihan juga mengundang niat jahat pelaku penculikan. 

 

Secara umum terdapat beberapa upaya dalam pencegahan penculikan anak di antaranya:

Orang tua

  1. Orang tua sebaiknya antar jemput kepada anak, selain itu juga dapat melalukan latihan kemandirian secara bertahap.  
  2. Orang tua dan anak mempelajari rute jalan yang aman dan terhindar dari kerawanan tindak kejahatan.
  3. Orang tua menjaga komunikasi dengan anak, sehingga kondisi anak dapat terpantau.
  4. Memberikan pemahaman kepada anak terkait modus penculikan.
  5. Mengajarkan anak bagaimana simulasi meminta pertolongan ketika berada dalam kondisi darurat.
  6. Orang tua atau anak tidak memposting data pribadi secara berlebihan pada sosial media.

Anak

  1. Perlunya tanggung jawab kepada diri sendiri dan mampu memahami situasi yang mengarah ke penculikan.
  2. Perlunya anak menghafal nomor telepon orang tua  dan alamat rumah sendiri.
  3. Edukasi penting didapatkan.

Sekolah

  1. Keamanan data peserta.
  2. Pasang perangkat keamanan.
  3. Kerjasama terkait komunikasi efektif antar anak dan wali.

Pemerintah

  1. Peraturan kebijakan
  2. Polisi udah hadir di kepolisian
  3. Libatkan masyarakat dan tingkatkan pemahaman

Aspek kebijakan merupakan salah satu aspek yang penting diperkuat seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu, upaya dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas building, pembentukan kampus ramah anak dengan maksud menularkan pemikiran dan komitmen untuk melakukan perlindungan serta mengedukasi kepada masyarakat. Ketika terjadi tindak kejahatan di atas, DP3AP2 DIY memiliki layanan terpadu korban kekerasan. Selain itu, juga terdapat balai PPA setiap kabupaten/kota, tele konseling, tesaga (telepon sahabat keluarga). Terkait pelaporan, dapat dilakukan secara langsung maupun melalui hotline.

Pertanyaan:

  • Rahayu

Terkait fenomena penculikan, Bagaimana menyikapi orang tua yang tidak bisa menjemput anak, seperti kami pasrahkan tetangga atau ojol, sebenarnya kami waswas, tapi sudah kami laksanakan sejak awal sekolah.

Jawaban: 

“Pertama, ada komunikasi efektif orangtua dan sekolah, jadi yang menjemput jelas. Kedua, anak perlu diberi edukasi, untuk penjemputan hanya ini yang boleh, anak diberi pemahaman untuk bisa menjaga diri, hal-hal mana yg tidak boleh disentuh. Karena orang terdekat bisa jadi pelaku”.

  • Rika

Apakah ada sosialisasi edukasi ke orangtua sampai ke wilayah tempat tinggal dan sekolah?

Jawaban:

“Tepatnya sosialisasi perlindungan anak, saat ini untuk ke terban, untuk kalurahan kami ada sosialisasi ketahanan keluarga, ada 8 fungsi keluarga, nah salah satunya membangun ketahanan keluarga. Kegiatan sasarannya kalurahan, tapi mungkin bertahap. Terban mungkin belum dapat, coba ke sosmed dinas kami. Kalau terkait sekolah, udah mulai masuk bentuk satuan pendidikan ramah anak dari kekerasan secara umum”.

  • Ana

Terkait berita, ada TK tertangkap kamera, penculikan sampai ke kelas anak digendong langsung kabur?

Jawaban:

“Karena mungkin berita bisa setengah-setengah. Misal ada seperti itu, sekolah jelas keamanan kurang, langsung bawa kabur anak, kaya di sinetron. Ada yang buat konten, yang jelas keamanan sekolah, anak-anak harus diberikan pemahaman agar tidak mudah dipegang oleh orang yang tidak dikenal”.

  • Bagyo

Layanan apa yang diberikan kepada korban penculikan? Apakah pemerintah memiliki peran besar?

Jawaban:

“Layanan korban kekerasan tidak hanya penculikan, di DIY itu banyak. Kalau di dinas kami, melapor secara langsung dating maupun menghubungi hotline. Kemudian juga ada Lembaga jejaring, kemudian penjangkauan satu laporan sehingga sampai ke satgas PPA, layanan pendampingan psikologis, Kesehatan, sosial. Terkait pemerintah, iya. Kalau untuk penculikan secara umum dapat melapor ke pihak berwajib, kalau layanannya ada aduan, UPT di setiap kabupaten/kota”.

  • Tanpa nama

Bagaimana menjelaskan topik sensitif kepada anak?

Jawaban:

“Jadi sesuai usia, ada Kesehatan reproduksi anak, jadi kami ada edukasi ke sekolah, satuan Pendidikan ramah anak, juga kami melalui orangtua hingga ke masyarakat, belum bisa semua kalurahan tersasar, ada juga leaflet  kami di website. Kalau untuk secara umum, harus sesuai usia. Melalui baca2 artikel, sekali lagi sesuai usia, contoh perbedaan fisik laki-laki dan perempuan”

Terkait tema kita pencegahan penculikan anak, DP3AP2 mewakili pemerintah terkait fenomena ini bagaimana sih? Harapan dan pesan?

Kalau dari segi masyarakat saat ini harus sudah mulai kritis menerima informasi terkait pemberitaan di media sosial, karena terkadang media sosial ini menjadi pemicu keresahan masyarakat, karena itu menuntut masyarakat untuk semakin cerdas dalam menyikapi suatu berita. Artinya, periksa dahulu sebelum mencernanya kemudian tidak langsung dibagikan. 

Kemudian untuk orangtua, tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Karena pada dasarnya keluarga, masyarakat, dan negara berkewajiban melindungi anak. Orang tua mulai menanamkan bahwa anak itu harus memiliki kemandirian kemudian mengedukasi terkait beberapa hal tadi. Seperti komunikasi efektif, memahami jalur pulang pergi. Juga perbaikan keamanan media online, tidak mudah untuk mengupload identitas-identitas anak. 

Dari Lembaga pendidikan, menurut kami meningkatkan sistem keamanan. Isu-isi yang marak kini juga menjadi salah satu pendorong lembaga pendidikan meningkatkan keamanan. 

Kemudian kalau dari pemerintah, meningkatkan apa yang menjadi kewenangan kita, pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ketugasan kita. Juga saat ini, pemerintah itu ada program kabupaten kota layak anak, itu program nasional. Menurut kami, dan ini hampir semua kabupaten kota di DIY menjalankan konsep kabupaten layak anak. Harapan kami, konsep ini tidak hanya sekedar label, tetapi benar-benar kabupaten layak anak konsennya adalah pemenuhan hak anak nanti ada di semua lini kehidupan. Harapannya dapat mewujudkan sekolah ramah anak, kemudian kampung ramah anak, Lembaga-lembaga layanan, polsek ramah anak, tempat bermain ramah anak, rumah ibadah ramah anak, puskesmas ramah anak, nah ini salah satu implementasi dari sudah terbudayakannya budaya pemenuhan hak anak tadi di semua Lembaga. 

Sumber : Resume dari Talkshow Mitra Wacana pada tanggal 23 Februari 2023 di Radio Sonora FM Yogyakarta dengan narasumber Zuli Murpuji Astuti, SS.,M.Si (Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2 DIY)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional, bangsa ini seperti diajak berhenti sejenak untuk bercermin. Kita merayakan anak sebagai harapan masa depan, tetapi pada saat yang sama, kita juga dipaksa menatap kenyataan yang jauh lebih getir: anak-anak masih hidup di tengah kekerasan, ketakutan, pengabaian, dan sistem perlindungan yang belum sepenuhnya bekerja sebagaimana mestinya. Perayaan memang penting, tetapi perayaan tanpa keberanian mengakui kenyataan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap anak hanya akan membuat kita sibuk dengan simbol, bukan dengan solusi.

Perlindungan anak di Indonesia hari ini berada dalam situasi yang paradoksal. Di satu sisi, kita memiliki kerangka hukum yang cukup maju: konstitusi menjamin hak anak, undang-undang khusus perlindungan anak sudah ada, dan negara juga terikat pada prinsip-prinsip internasional seperti CEDAW untuk mencegah diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan. Namun di sisi lain, data dan peristiwa yang terus muncul justru menunjukkan bahwa perlindungan di lapangan masih rapuh. Anak masih menjadi korban di rumah, di sekolah, di pesantern, di ruang digital, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Ini menandakan bahwa persoalannya bukan semata pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya keberanian institusional untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian luar biasa. Ia telah menjadi pola. Rumah, yang semestinya menjadi tempat pulang paling aman, justru sering berubah menjadi ruang kekerasan yang tersembunyi. Sekolah dan pesantren, yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan belajar, tidak jarang menjadi lokasi perundungan, pelecehan, dan penyalahgunaan kuasa. Ruang digital membuka peluang baru bagi eksploitasi, grooming, dan manipulasi anak. Kondisi ini memberi pesan tegas bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi datang dari satu arah, melainkan dari berbagai sisi yang saling berkelindan.

Dalam perspektif perlindungan anak, situasi ini memperlihatkan satu masalah mendasar: anak masih terlalu sering diperlakukan sebagai objek pengasuhan, bukan subjek hak. Banyak orang dewasa masih memandang anak sebagai pihak yang harus patuh, bukan pihak yang harus didengar. Akibatnya, kekerasan sering dibungkus sebagai disiplin, pengabaian dianggap urusan domestik, dan suara anak dipersempit sebagai keluhan yang belum tentu perlu dipercaya. Padahal, perlindungan anak yang sesungguhnya justru dimulai ketika kita mengubah cara pandang: bahwa anak bukan milik orang tua, bukan alat prestise keluarga, dan bukan angka statistik belaka. Anak adalah manusia seutuhnya, dengan martabat, hak, dan batas tubuh yang wajib dihormati.

Masalah ini menjadi semakin serius ketika dilihat dari perspektif gender. CEDAW mengingatkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa berlapis sejak usia anak. Anak perempuan menghadapi risiko yang lebih kompleks: kekerasan seksual, perkawinan anak, pembatasan akses pendidikan, hingga normalisasi ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam banyak kasus, beban yang mereka tanggung bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga rasa bersalah, malu, dan diam yang dipaksa oleh budaya. Di titik ini, perlindungan anak dan perlindungan perempuan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling bertaut, dan kegagalan melindungi anak perempuan adalah tanda bahwa diskriminasi gender masih mengakar kuat di dalam struktur sosial kita.

Yang lebih menyakitkan, sebagian besar kekerasan itu justru terjadi di ruang yang seharusnya paling dipercaya. Ketika pelaku adalah orang tua, kerabat, guru, atau figur yang seharusnya melindungi, maka luka anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan eksistensial. Anak kehilangan rasa aman. Anak belajar bahwa kuasa bisa menyakiti. Anak menyerap bahwa diam lebih aman daripada bicara. Inilah mengapa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghancuran perlahan terhadap kepercayaan dasar seorang manusia pada dunia di sekelilingnya.

Karena itu, refleksi terbesar bagi Indonesia adalah bahwa kita belum sepenuhnya beralih dari pendekatan seremonial ke pendekatan sistemik. Kita cepat menggelar kampanye, membuat slogan, dan menyelenggarakan peringatan, tetapi belum selalu cukup disiplin membangun sistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berpihak pada anak. Perlindungan anak tidak cukup dengan imbauan moral. Ia membutuhkan deteksi dini, layanan pengaduan yang mudah diakses, penegakan hukum yang berperspektif anak, sekolah yang aman, keluarga yang teredukasi, serta negara yang hadir sampai ke tingkat paling bawah. Tanpa itu, setiap peringatan Hari Anak Nasional hanya akan menjadi jeda singkat di tengah krisis yang terus berlangsung.

Dari sudut pandang CEDAW, negara juga memiliki kewajiban yang lebih luas daripada sekadar mencegah kekerasan. Negara harus memastikan bahwa diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan, tidak dibiarkan tumbuh dalam bentuk tradisi, pembiaran, atau celah hukum. Perkawinan anak, misalnya, bukan hanya persoalan adat atau pilihan keluarga, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Ketika praktik semacam ini masih bertahan, maka kita sedang menyaksikan bagaimana norma sosial mengalahkan prinsip keadilan. CEDAW menuntut negara untuk bertindak, bukan sekadar memahami masalah. Dan tindakan itu harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan, anggaran, layanan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi yang melemahkan hak anak.

Namun, opini ini tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berujung pada kesadaran bahwa perubahan masih mungkin, asalkan keberpihakan kepada anak ditempatkan sebagai urusan negara yang paling serius. Perlindungan anak harus masuk ke dalam cara kita mendidik, mengasuh, mengawasi sekolah, mengelola ruang digital, dan merancang layanan publik. Anak tidak boleh hanya dilindungi ketika menjadi korban; harus ada langkah langkah pencegahan agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi berbahaya. Di sinilah letak inti dari perlindungan anak: bukan sekadar menyembuhkan luka, tetapi mencegah luka itu lahir.

Indonesia membutuhkan keberanian moral yang lebih besar. Kita perlu berhenti puas dengan ucapan-ucapan baik, lalu mulai mengukur perlindungan anak dari hal yang paling nyata: apakah anak aman di rumah, apakah mereka aman di sekolah, apakah mereka bisa melapor tanpa takut, apakah hukum bekerja, dan apakah suara mereka benar-benar didengar. Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih belum meyakinkan, maka artinya pekerjaan rumah kita masih sangat panjang.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak dibangun dari slogan, melainkan dari keberanian melindungi anak hari ini. Selama anak masih menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian, maka bangsa ini belum sepenuhnya memenuhi janji dasarnya kepada generasi penerusnya. Dan selama itu pula, setiap perayaan akan selalu disertai pertanyaan yang sama: apakah kita benar-benar sedang melindungi anak, atau sekadar merayakan mereka setelah terlambat?

Ruliyanto

Continue Reading

Trending