web analytics
Connect with us

Opini

Pencegahan Perdagangan Manusia Berbasis Desa

Published

on

Sumber gambar: https://pixabay.com
Ngatiyar

Ngatiyar

Oleh Ngatiyar (Manajer Program Mitra Wacana WRC Area Kulonprogo, DIY)

Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan tindakan ilegal yang melanggar harkat dan martabat manusia.Indonesia tercatat sebagai penyumbang pekerja migran yang tinggi dan aktif dalam masalah perdagangan manusia. Kementerian Luar Negeri mencatat sejak tahun 2013 hingga 2016 terdapat 1.328 kasus WNI yang menjadi korban trafficking di luar negeri. Migrant Care mensinyalir lebih banyak lagi WNI terjebak dalam trafficking dibanding data yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri. Catatan Migran Care menyebut Mei 2015 hingga Mei 2016 terdapat 2.644 WNI terjebak di Timur Tengah .Sementara catatan International Organization for Migration (IOM) menyebut bahwa sejak tahun 2005 hingga 2014, terdapat 7.193 orang korban trafficking. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak .

Rentannya perempuan menjadi korban trafficking tidak bisa dilepaskan dari posisinya di ruang sosial yang masih lekat dengan budaya patiarkhi (laki-laki dianggap mempunyai kedudukan lebih tinggi dari perempuan). Budaya patriarkhi dalam perwujudannya telah menempatkan perempuan dalam ruang sempit yang mengakibatkan mereka mudah diperalat. Marginalisasi dan subordinasi dalam ranah sosial-politik, budaya, dan agama menjadikan perempuan sebagai alat dalam putaran modal. Ketidakadilan yang dialami oleh perempuan tersebut memberikan jawaban logis mengapa mereka menjadi kelompok rentan untuk diseret dalam bisnis yang tidak manusiawi ini.

Salah satu daerah yang warganya terindikasi menjadi korban trafficking adalah Kulonprogo. Wilayah yang terdiri dari 12 Kecamatan dan 88 desa ini sedang gencar mempersiapkan diri menjadi pintu gerbang bagi “internasionalisasi” Yogyakarta dengan pembangunan bandara. Sebagian pihak menilai pembangunan bandara ke depan dapat mengentaskan kemiskinan yang hingga periode 2015-2016 mencapai 20,64 %.

Sebaliknya, sebagian pihak justru memandang dapat membuka pintu yang lebih lebar bagi praktik perdagangan manusia yang “mengancam” perempuan desa. Alasannya; Pertama, ketimpangan dalam orientasi pembangunan antara yang bersifat fisik dan pemberdayaan sumberdaya manusia. Kedua, lemahnya perlindungan pemerintah desa atas warganya, terutama dari ancaman perdagangan manusia. Ketiga, belum terbuka ruang partisipasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan di desa.

Pembangunan fisik memang dibutuhkan bagi suatu daerah untuk mengembangkan diri dan menyejahterakan warganya. Namun pembangunan sumberdaya manusia, termasuk perempuan, juga tidak kalah penting. Lantaran ancaman perdagangan manusia dalam kenyataannya adalah pencamplokan kelompok kuat kepada kelompok yang lemah. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan sudah selayaknya menjadi agenda utama di Kulonprogo.

Belajar Dari Pengalaman Pahit Mantan Buruh

Mitra Wacana WRC melakukan penelitian pada tahun 2015di tiga kecamatan; Galur, Kokap, dan Sentolo dengan jumlah responden 150 orang yang kesemuanya adalah perempuan mantan buruh migran. Usiakeberangkatan mereka antara 15-46 tahun. Sedangkan dari sisi pekerjaan, 54% berada di sektor industri dan 56% sektor informal seperti PRT, penjaga toko, pelayan restoran, perawat lansia dan perawat anak.

Adapun negara tujuan terbesar adalah Malaysia 72%, Timur Tengah 20%, 4% Hongkong, 2% Taiwan dan 2% ke Brunei Darussalam. Mereka memperoleh informasi keberangkatan dari agen di DIY 32, 1%, sekolah sebanyak16%, sponsor dariPurworejo 10,7%, 7,4% daritemandan 1,7% dariseseorang di terminal.Selama menjalankan pekerjaannya, TKI mempunyai persoalan ketika bekerja. Berbagai persoalan itu adalah sebagai berikut: 0,9% menjawab tidak sesuai kontrak, 2,7% melarika ndiri, 20% bekerja 20 jam sehari, 24,5 bekerja 12 jam sehari, 2,7% tidak berdokumen, dan 45,4% tinggal di penampungan lebih dari 7 hari.

Dalam riset ini juga ditemukan adanya pelecehan seksual dan pemaksaan melakukan aktifitas melanggar hukum. Sebagian dari mereka disuruh untuk melepas baju dan hanya mengenakan celana dalam disuruh untuk berjalan ke depan dan ke belakang saat proses cek kesehatan. Petugas yang mengawal cek kesehatan adalah laki-laki. Selain itu, diperoleh informasi, buruh migran yang dijadikan sebagai kurir narkoba, beban berlebih karena harus mengurusi empat keluarga, dipajang di toko dengan memakairok dan celemek dan memperagakan memasak atau memegang alat bersih-bersih sambil menyapa pengunjung. Pada kasus lain ada TKI yang “direntalkan”. Salah satu contohadalah TKI dipinjamkan kepada majikan lain dan majikan lain tersebut memberi uang bukan pada TKI langsung tetapi pada majikan awal.

Pengalaman pahit dari para mantan buruh migran di atas, tentu saja menjadi narasi tersendiri yang semestinya direspon dalam bentuk program-program untuk pencegahan atas perlakuan tidak manusiawi bagi warga Kulonprogo. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan perempuan dari zona rentan dengan memperkuat mereka dan perlindungan dari negara terhadap warganya dari tindakan yang mengarah pada trafficking. Karena Kuloprogo mayoritas wilayahnya adalah pedesaan, maka sudah semestinya pencegahan trafficking dilakukan melalui desa.

Desa Sebagai Basis Utama Pencegahan Trafficking

Patut disadari, perdagangan manusia merupakan ancaman yang korbannya bisa siapa saja. Hadirnya Undang-Undang Desa sejak tiga tahun silam sesungguhnya memberikan ruang bagi perempuan untuk memperkuat diri. Melalui bidang pemberdayaan dan pembinaan sebagai bagian dari kewenangan desa, pemerintahan desa berkewajiban untuk membuka ruang-ruang pemberdayaan. Undang-undang ini jelas mengamanatkan keterlibatan perempuan pada setiap tahapan dalam proses pembangunan desa. Meski demikian, nampaknyaamanat undang-undang ini belum sepenuhnya terlaksana. Di beberapa desa, masih ditemukan adanya penyempitan ruang gerak perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan di desa.

Agar perempuan desa dapat terhindar dari jebakan perdagangan manusia, pemerintahan desa sudah saatnya mengubah cara berfikir dari pembangunan yang berorientasi pada infrastruktur menuju pembangunan sumberdaya manusia. Sikap aktif dari pemerintah desa untuk melindungi warganya dalam mencegah trafficking, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: Pertama, perubahan orientasi pembangunan fisik menuju pembangunan sumber daya manusia. Perubahan orientasi ini penting, sebab pembangunan sumber daya manusia merupakan keniscayaan bagi terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan bermartabat. Dengan begitu, perempuan dapat menjadi subjek dari pembangunan. Kedua, dibukanya ruang-ruang partisipasi bagi perempuan dalam setiap proses pembangunan. Ketiga, munculnya kebijakan desa untuk pencegahan trafficking.

Implementasi kebijakan tersebut dapat berupa pengawasan atas proses rekrutmen terhadap warga yang hendak bekerja di luar negeri, pencatatan lokasi kerja, dengan siapa warga bekerja, sektor pekerjaan, serta berapa lama kontrak kerja berlangsung. Tujuan dari ketiga hal di atas, selain untuk mengeluarkan perempuan dari zona rentan, juga untuk mencegah agar warga desa tidak terjebak dalam pusaran perdagangan manusia.

*Tulisan ini juga dipublikasikan dalam Buletin Mitra Media Edisi Maret 2017

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Pentingnya Muamalah untuk Kehidupan Islami Masa Kini

Published

on

Penulis : Aqiela Rahmaniyah Taufiq dan Aulia Rahmi ( Mahasiswa Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)

Apa itu Muamalah?

Muamalah secara umum merujuk pada interaksi dan hubungan antar manusia dalam aspek kehidupan duniawi, seperti perdagangan, ekonomi, sosial, dan politik. Dalam Islam, muamalah diatur agar berjalan sesuai dengan prinsip syariat. Muamalah dalam Islam yang secara umum merujuk pada hubungan antar manusia. Konsep ini mencakup beragam aspek kehidupan sehari-hari, mulai dari transaksi jual beli dan perjanjian hingga interaksi sosial lainnya. Muamalah memegang peranan yang sangat krusial dalam kehidupan umat Islam saat ini. Dari upaya menjaga keharmonisan sosial hingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, muamalah berfungsi sebagai fondasi bagi umat Islam untuk berinteraksi dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip muamalah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, mereka dapat menjalani kehidupan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam sekaligus menghadapi tantangan era modern dengan bijaksana.

Mengapa Muamalah penting?

            Pertama, muamalah dalam Islam menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam setiap transaksi. Dengan tegas, Islam melarang segala bentuk penipuan, riba, dan praktik bisnis yang merugikan pihak lain. Prinsip keadilan ini menjadi dasar bagi terjalinnya hubungan sosial yang harmonis. Ketika setiap individu merasa diperlakukan secara adil, rasa saling percaya dan hormat pun akan tumbuh dengan sendirinya.

            Kedua, praktik muamalah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan menghindari tindakan merugikan seperti spekulasi dan penimbunan, muamalah mendorong terciptanya ekonomi yang berfokus pada produksi dan distribusi yang adil. Ekonomi yang sehat akan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, muamalah memainkan peran penting dalam membentuk karakter individu yang mulia. Melalui penerapan prinsip-prinsip muamalah, seseorang akan terbiasa dengan sikap jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai ini membentuk karakter yang kuat dan menjadi fondasi utama untuk meraih kesuksesan dalam kehidupan.

Keempat, muamalah juga memperkuat persatuan umat. Dengan saling membantu dan bekerja sama dalam kebaikan, umat Islam akan semakin mempererat tali persaudaraannya. Persatuan umat merupakan kunci kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Dalam era globalisasi, Muamalah juga menjadi semakin relevan sebagai pedoman dalam menjalankan bisnis dan berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang budaya. Muamalah, sebagai aturan dalam Islam yang mengatur hubungan antarmanusia, memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan kita. Berikut adalah beberapa alasan mengapa muamalah begitu penting:

  1. Menjaga Ketertiban dan Keadilan dalam Masyarakat
  • Mencegah konflik : Pendekatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip muamalah seperti keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap sesama sangat penting dalam mencegah konflik dan menyelesaikan perselisihan. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi untuk menciptakan harmoni sosial.
  • Menjamin hak setiap individu : memastikan bahwa setiap orang memperoleh haknya dengan adil, baik dalam konteks transaksi ekonomi maupun dalam hubungan sosial. Dengan demikian, kita membangun masyarakat yang seimbang dan berkeadilan.
  1. Membangun Hubungan Sosial Yang Harmonis
  • Menguatkan tali silaturahmi : Muamalah mengajarkan kita pentingnya menjaga hubungan harmonis dengan semua orang, baik itu keluarga, teman, maupun masyarakat secara umum.
  • Menciptakan lingkungan yang kondusif : Dengan menerapkan nilai-nilai muamalah, kita dapat membangun suasana yang aman, nyaman, dan saling mendukung.

Dalam konteks kehidupan modern, prinsip muamalah memiliki relevansi yang tinggi. Di tengah intensitas persaingan dan arus individualisme yang semakin kuat, nilai-nilai muamalah hadir sebagai penyeimbang yang sangat diperlukan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsipnya, kita dapat berkontribusi untuk membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan harmonis.

Dalam konteks kehidupan Islami saat ini, muamalah memainkan peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial. Prinsip-prinsip etika yang menekankan pada kejujuran, keadilan, dan saling menghormati menjadi landasan dalam membangun hubungan yang baik antarindividu. Menghadapi tantangan zaman modern, seperti kemunculan teknologi baru dan berkembangnya platform digital, merupakan bagian dari dinamika muamalah. Umat Islam perlu senantiasa memperbarui pemahaman mereka tentang muamalah agar dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut tanpa melanggar nilai-nilai syariah. Dalam konteks ini, pendidikan dan kesadaran masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Pemahaman yang baik tentang muamalah akan membekali generasi muda dengan keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk membuat keputusan yang bijak.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan muamalah dalam kehidupan sehari-hari:

  • Bisnis: Mengimplementasikan prinsip-prinsip muamalah dalam praktik bisnis syariah.
  • Keluarga: Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
  • Masyarakat: Aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Dalam konteks yang lebih luas, muamalah memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk menjalin kerjasama dengan berbagai komunitas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Muslim. Kerja sama ini tidak hanya menguatkan hubungan antarindividu, tetapi juga berperan dalam menyebarkan nilai-nilai Islam yang sejalan dengan prinsip rahmatan lil-alamin. Dengan demikian, umat Islam dapat berfungsi sebagai agen perubahan yang positif dalam masyarakat.

Surat An-Nisa Ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Perbedaan Muamalah Dengan Transaksi Konvensional

Muamalah dan transaksi konvensional, meskipun keduanya melibatkan pertukaran barang atau jasa, memiliki perbedaan mendasar yang bersumber dari nilai-nilai dan prinsip yang melandasinya.

Prinsip Dasar yang Membedakan

  1. Sumber Hukum
  • Muamalah: Berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah, serta ijma’ ulama, setiap transaksi dalam muamalah harus sesuai dengan syariat Islam.
  • Transaksi Konvensional: Didasarkan pada hukum positif yang berlaku di negara, teori ekonomi, serta kesepakatan bersama.
  1. Tujuan Transaksi
  • Muamalah: Dalam muamalah, tujuan tidak hanya sekadar mencari keuntungan, tetapi juga untuk mencapai kemaslahatan umum, menegakkan keadilan, dan menciptakan keseimbangan dalam kehidupan.
  • Transaksi Konvensional: Di sisi lain, fokus utama dari transaksi konvensional adalah pada pencapaian keuntungan maksimum, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi.
  1. Objek Transaksi
  • Muamalah: Setiap transaksi harus memenuhi prinsip halal dan memberikan manfaat. Transaksi dengan barang yang haram, seperti riba, khamar, dan hasil dari tindakan kriminal, dilarang.
  • Transaksi Konvensional: Secara umum, tidak ada batasan ketat, selama transaksi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara.
  1. Cara Transaksi
  • Muamalah: Dalam muamalah, prinsip utama yang diutamakan adalah kejujuran, transparansi, dan keadilan. Praktik-praktik yang merugikan pihak lain, seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi), harus dihindari.
  • Transaksi Konvensional: Berbeda dengan muamalah, transaksi konvensional menawarkan lebih banyak fleksibilitas dan variasi, sering kali melibatkan beragam instrumen keuangan yang kompleks.
  1. Kontrak
  • Muamalah: Kontrak harus dirumuskan dengan jelas, adil, dan mengikat bagi kedua belah pihak. Seluruh syarat yang tercantum dalam kontrak perlu sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
  • Transaksi Konvensional: Kontrak ini didasarkan pada kesepakatan bebas antara kedua belah pihak, tanpa ada batasan yang berkaitan dengan agama.

Perbedaan mendasar ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan ekonomi. Muamalah berkontribusi pada terbentuknya sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, transaksi konvensional sering kali menyebabkan ketidaksetaraan, eksploitasi, dan berbagai krisis ekonomi.

Tantangan dan Solusi Kontemporer: Dampak Digitalisasi, Konsumerisme, dan Globalisasi

            Saat ini, dunia sedang mengalami transformasi yang cepat dan mendalam sebagai akibat dari digitalisasi, konsumerisme, dan globalisasi. Ketiga faktor ini saling terkait dan memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya. Di satu sisi, mereka membawa banyak manfaat, seperti kemudahan akses informasi, peningkatan produktivitas, dan konektivitas global. Namun, di sisi lain, muncul beragam tantangan kompleks yang memerlukan solusi inovatif.

            Tantangan yang dihadirkan oleh digitalisasi, konsumerisme, dan globalisasi sangatlah kompleks dan saling terkait. Untuk menghadapi tantangan ini, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas. Solusi yang efektif harus bersifat holistik dan berkelanjutan, melibatkan berbagai sektor serta semua pemangku kepentingan.                                                                       

Kesimpulan  

 Ber muamalah, merupakan interaksi dan hubungan antar manusia dalam aspek kehidupan duniawi, memainkan peranan penting dalam kehidupan umat Islam masa kini. Prinsip-prinsip muamalah, seperti keadilan, kejujuran, dan transparansi, membantu menciptakan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan sejahtera. Muamalah juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan membentuk karakter individu yang mulia. Selain itu, muamalah mempererat persatuan umat Islam dan memperkuat hubungan antarindividu, baik di dalam maupun luar komunitas Muslim.

Dalam menghadapi tantangan globalisasi, digitalisasi, dan konsumerisme, penerapan prinsip muamalah semakin relevan. Muamalah menyediakan pedoman bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa melanggar nilai-nilai syariat. Oleh karena itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya muamalah sangat diperlukan agar dapat menciptakan lingkungan yang adil, damai, dan penuh kerjasama. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip muamalah dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam dapat berperan sebagai agen perubahan yang positif bagi masyarakat luas.

 

Continue Reading

Trending