
Ngatiyar
Oleh Ngatiyar (Manajer Program Mitra Wacana WRC Area Kulonprogo, DIY)
Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan tindakan ilegal yang melanggar harkat dan martabat manusia.Indonesia tercatat sebagai penyumbang pekerja migran yang tinggi dan aktif dalam masalah perdagangan manusia. Kementerian Luar Negeri mencatat sejak tahun 2013 hingga 2016 terdapat 1.328 kasus WNI yang menjadi korban trafficking di luar negeri. Migrant Care mensinyalir lebih banyak lagi WNI terjebak dalam trafficking dibanding data yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri. Catatan Migran Care menyebut Mei 2015 hingga Mei 2016 terdapat 2.644 WNI terjebak di Timur Tengah .Sementara catatan International Organization for Migration (IOM) menyebut bahwa sejak tahun 2005 hingga 2014, terdapat 7.193 orang korban trafficking. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak .
Rentannya perempuan menjadi korban trafficking tidak bisa dilepaskan dari posisinya di ruang sosial yang masih lekat dengan budaya patiarkhi (laki-laki dianggap mempunyai kedudukan lebih tinggi dari perempuan). Budaya patriarkhi dalam perwujudannya telah menempatkan perempuan dalam ruang sempit yang mengakibatkan mereka mudah diperalat. Marginalisasi dan subordinasi dalam ranah sosial-politik, budaya, dan agama menjadikan perempuan sebagai alat dalam putaran modal. Ketidakadilan yang dialami oleh perempuan tersebut memberikan jawaban logis mengapa mereka menjadi kelompok rentan untuk diseret dalam bisnis yang tidak manusiawi ini.
Salah satu daerah yang warganya terindikasi menjadi korban trafficking adalah Kulonprogo. Wilayah yang terdiri dari 12 Kecamatan dan 88 desa ini sedang gencar mempersiapkan diri menjadi pintu gerbang bagi “internasionalisasi” Yogyakarta dengan pembangunan bandara. Sebagian pihak menilai pembangunan bandara ke depan dapat mengentaskan kemiskinan yang hingga periode 2015-2016 mencapai 20,64 %.
Sebaliknya, sebagian pihak justru memandang dapat membuka pintu yang lebih lebar bagi praktik perdagangan manusia yang “mengancam” perempuan desa. Alasannya; Pertama, ketimpangan dalam orientasi pembangunan antara yang bersifat fisik dan pemberdayaan sumberdaya manusia. Kedua, lemahnya perlindungan pemerintah desa atas warganya, terutama dari ancaman perdagangan manusia. Ketiga, belum terbuka ruang partisipasi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan di desa.
Pembangunan fisik memang dibutuhkan bagi suatu daerah untuk mengembangkan diri dan menyejahterakan warganya. Namun pembangunan sumberdaya manusia, termasuk perempuan, juga tidak kalah penting. Lantaran ancaman perdagangan manusia dalam kenyataannya adalah pencamplokan kelompok kuat kepada kelompok yang lemah. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan sudah selayaknya menjadi agenda utama di Kulonprogo.
Belajar Dari Pengalaman Pahit Mantan Buruh
Mitra Wacana WRC melakukan penelitian pada tahun 2015di tiga kecamatan; Galur, Kokap, dan Sentolo dengan jumlah responden 150 orang yang kesemuanya adalah perempuan mantan buruh migran. Usiakeberangkatan mereka antara 15-46 tahun. Sedangkan dari sisi pekerjaan, 54% berada di sektor industri dan 56% sektor informal seperti PRT, penjaga toko, pelayan restoran, perawat lansia dan perawat anak.
Adapun negara tujuan terbesar adalah Malaysia 72%, Timur Tengah 20%, 4% Hongkong, 2% Taiwan dan 2% ke Brunei Darussalam. Mereka memperoleh informasi keberangkatan dari agen di DIY 32, 1%, sekolah sebanyak16%, sponsor dariPurworejo 10,7%, 7,4% daritemandan 1,7% dariseseorang di terminal.Selama menjalankan pekerjaannya, TKI mempunyai persoalan ketika bekerja. Berbagai persoalan itu adalah sebagai berikut: 0,9% menjawab tidak sesuai kontrak, 2,7% melarika ndiri, 20% bekerja 20 jam sehari, 24,5 bekerja 12 jam sehari, 2,7% tidak berdokumen, dan 45,4% tinggal di penampungan lebih dari 7 hari.
Dalam riset ini juga ditemukan adanya pelecehan seksual dan pemaksaan melakukan aktifitas melanggar hukum. Sebagian dari mereka disuruh untuk melepas baju dan hanya mengenakan celana dalam disuruh untuk berjalan ke depan dan ke belakang saat proses cek kesehatan. Petugas yang mengawal cek kesehatan adalah laki-laki. Selain itu, diperoleh informasi, buruh migran yang dijadikan sebagai kurir narkoba, beban berlebih karena harus mengurusi empat keluarga, dipajang di toko dengan memakairok dan celemek dan memperagakan memasak atau memegang alat bersih-bersih sambil menyapa pengunjung. Pada kasus lain ada TKI yang “direntalkan”. Salah satu contohadalah TKI dipinjamkan kepada majikan lain dan majikan lain tersebut memberi uang bukan pada TKI langsung tetapi pada majikan awal.
Pengalaman pahit dari para mantan buruh migran di atas, tentu saja menjadi narasi tersendiri yang semestinya direspon dalam bentuk program-program untuk pencegahan atas perlakuan tidak manusiawi bagi warga Kulonprogo. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan perempuan dari zona rentan dengan memperkuat mereka dan perlindungan dari negara terhadap warganya dari tindakan yang mengarah pada trafficking. Karena Kuloprogo mayoritas wilayahnya adalah pedesaan, maka sudah semestinya pencegahan trafficking dilakukan melalui desa.
Desa Sebagai Basis Utama Pencegahan Trafficking
Patut disadari, perdagangan manusia merupakan ancaman yang korbannya bisa siapa saja. Hadirnya Undang-Undang Desa sejak tiga tahun silam sesungguhnya memberikan ruang bagi perempuan untuk memperkuat diri. Melalui bidang pemberdayaan dan pembinaan sebagai bagian dari kewenangan desa, pemerintahan desa berkewajiban untuk membuka ruang-ruang pemberdayaan. Undang-undang ini jelas mengamanatkan keterlibatan perempuan pada setiap tahapan dalam proses pembangunan desa. Meski demikian, nampaknyaamanat undang-undang ini belum sepenuhnya terlaksana. Di beberapa desa, masih ditemukan adanya penyempitan ruang gerak perempuan untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan di desa.
Agar perempuan desa dapat terhindar dari jebakan perdagangan manusia, pemerintahan desa sudah saatnya mengubah cara berfikir dari pembangunan yang berorientasi pada infrastruktur menuju pembangunan sumberdaya manusia. Sikap aktif dari pemerintah desa untuk melindungi warganya dalam mencegah trafficking, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: Pertama, perubahan orientasi pembangunan fisik menuju pembangunan sumber daya manusia. Perubahan orientasi ini penting, sebab pembangunan sumber daya manusia merupakan keniscayaan bagi terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan bermartabat. Dengan begitu, perempuan dapat menjadi subjek dari pembangunan. Kedua, dibukanya ruang-ruang partisipasi bagi perempuan dalam setiap proses pembangunan. Ketiga, munculnya kebijakan desa untuk pencegahan trafficking.
Implementasi kebijakan tersebut dapat berupa pengawasan atas proses rekrutmen terhadap warga yang hendak bekerja di luar negeri, pencatatan lokasi kerja, dengan siapa warga bekerja, sektor pekerjaan, serta berapa lama kontrak kerja berlangsung. Tujuan dari ketiga hal di atas, selain untuk mengeluarkan perempuan dari zona rentan, juga untuk mencegah agar warga desa tidak terjebak dalam pusaran perdagangan manusia.
*Tulisan ini juga dipublikasikan dalam Buletin Mitra Media Edisi Maret 2017