web analytics
Connect with us

Opini

Pendidikan dan Sarjana Pengangguran

Published

on

Pendidikan dan Pengangguran. Gambar: https://kaltim.prokal.co
Arif Rahman Hakim

Arif Rahman Hakim

Oleh Arif Rahman Hakim (pernah menjadi pendamping komunitas di Mitra Wacana WRC)

MUNGKIN semua orang pernah berpikir tentang pendidikan yang kita jalani sampai jenjang yang cukup tinggi. Proses panjang, menghabiskan usia, dan biaya cukup mahal. Lantas seberapa banyak dan dalam ilmu yang kita peroleh dapat mengantarkan perubahan kehidupan berarti bagi sendiri dan orang lain?

Pertanyaan ini menyadarkan kita tentangoutput sistem pendidikan yang terus menjadi polemik. Berbicara pendidikan selalu terkait perubahan kehidupan menuju arah kualitas dan kuantitas peserta didik serta lingkungan yang mengitarinya.

Itu harapan semua orang. Tetapi, kenyataannya tidaklah selalu demikian. Sering kita dengar pernyataan yang muncul dari masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah, “Untuk apa sekolah tinggi-tinggi, toh banyak sarjana menjadi pengangguran. Lebih baik bekerja untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga.”

Persoalannya sekarang adalah mengapa banyak sarjana yang seharusnya menjadi harapan justru menjadi beban bangsa? Mengapa? Apakah ketika menjadi mahasiswa, mereka belajar setengah-setengah, atau dosen tidak mampu mengantarkan mahasiswa ke arah yang diharapkan, atau sistem pendidikan kurang menguntungkan bagi mahasiswa?

Ada beberapa kemungkinan mengapa hal itu terjadi. Pertama, tak sedikit mahasiswa kuliah di perguruan tinggi hanya murni akademis dalam arti belajar hanya tatap muka dengan dosen dalam ruang kelas. Mereka jarang, bahkan tidak pernah mengikuti kegiatan intra atau ekstra-kampus, karena khawatir akan merusak nilai akademisnya. Padahal, dua kegiatan tersebut dengan kuliah saling melengkapi.

Kedua, mungkin dosen pengampu mata kuliah tidak memiliki kualifikasi profesional atau di bawah standar kompetensi, karena kesalahan perekrutan sehingga efek yang terjadi pada materi ajarnya terkesan melangit dan sulit dipraktikkan di masyarakat. Artinya, keilmuan yang dipelajari di ruang kelas sebatas teori untuk teori, bukan untuk menjawab problematika kehidupan.

Berorientasi Angka

Ketiga, sistem pendidikan formal yang diterapkan di Indonesia hanya berorientasi pada angka-angka yang tertuang dalam ijazah sebagai bentuk prestasi peserta didik. Sistem pendidikan model seperti ini lebih mengedepankan kecerdasan intelektual dan mengesampingkan sisi kecerdasan lain.

Secara praktis, ini bukti bahwa sistem pendidikan masih percaya pada anggapan bahwa orang yang mempunyai kecerdasan intelektual tinggi dapat menggapai kesuksesan. Namun, hal ini dibantah oleh Daniel Golmen. Menurutnya, kecerdasan intelektual hanya memberikan kontribusi 6 – 20 persen terhadap kesuksesaan dan selebihnya adalah kecerdasan emosional.

Menurut Golman, kecerdasan emosional sangat penting untuk dimiliki siapa pun dalam menggapai kesuksesan. Sebab jika seseorang berinteraksi dengan siapa pun hanya menggunakan kecerdasan intelektual dan tumpul secara emosional, maka proses itu akan menjadi gagal, karena dia tidak mampu bersikap simpatik dan persuasif.

Oleh karena itu, sistem pendidikan yang mengukur keberhasilan peserta didik dengan menggunakan angka-angka sebaiknya tidak terus dipertahankan, karena model pendidikan tersebut secara kejiwaan menafikan sisi kemanusiaan yang lain.

*Opini pernah dipublikasikan di https://www.korantransaksi.com/2017/01/pendidikan-dan-sarjana-pengangguran.html?m=1

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending