web analytics
Connect with us

Opini

Pengalaman yang Tak Bisa Kulupakan

Published

on

Dokumentasi out bond bersama P3A

Nur Chotijah (Anggota P3A Women Care)

Dulu pada waktu hari Jum’at 17 Oktober 2014 sekelompok perempuan di desa Karangjati P3A ( Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak ) yaitu WOMAN CARE (WOCA) . Di awal-awal jujur aku merasa bahwa perkumpulan aku merasa capek dan menghabiskan waktu.

Berangkat dari jam 9 pagi pulang jam 3 sore. Yang aku kagumi kok ya ada jam istirahat dan makan siang. Terus pulang juga di kasih transport dalam hatiku bertanya-tanya dana dari mana. Padahal dana itu begitu banyaknyang di keluarkan . waktu demi waktu aku jalani aku juga dapat dukungan dari anak . aku jalani dengan ikhlas aku juga merasa senang. Bila kenal sama orang-orang pintar dan berpendidikan . apa lagi pernah juga kenal sama orang asing dari AWO Internasional. Kalau gak salah materi pertama :
Mengenal dampak kekerasan aku belajar bersama di Mitra Wacana WRC, aku jadi tau dan mengerti kekerasan itu apa. Ternyata kekerasan itu ada lima (5) jenis; Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan ekonomi, Kekerasan sosial, Kekerasan seksual.

Selama aku belajar di Mitra wacanaW RC tentang kekerasan, ternyata aku sendiri dulu juga mengalami kekerasan, yaitu kekerasan psikis dari suami . Dulu waktu belum tau apa itu kekerasan. Aku juga terima karena aku belum tau apa itu kekerasan. Aku juga terima karena aku anggap itu suatu bunga kehidupan rumah tangga. Aku belajar dari Mitra Wacana, WRC : banyak banget materi yang di berikan.

Materi tentang korban kekerasan, pendampingan kasus , mengenal dampak kekerasan , menggali permasalahan, management kasus, Pencatat kasus konselor- konseling masih banyak materi yag di berikan Mitra Wacana, WRC dan sangatlah penting, aku jadi tahu apa itu kesetaraan gender dan kesehatan reproduksi.

Semua ilmu yang sudah di berikan dari Mitra Wacana,WRC aku belajar dan aku terapkan pada diri sendiri dan buat anak-anak dan keluarga. Selama ini aku belajar di Mitra Wacana, WRC bersama-sama teman aku sangatlah senang dan pengalaman jadi tambah dan banyak teman.

Setelah belajar bersama di Mitra Wacana WRC banyak ilmu yang aku sedikit tau. Tapi belum bisa menyampaikan ke forum. Tapi aku kan selalu belajar dan belajar. Semoga semua ilmu aku bisa bagaimana cara menyampaikan kepada orang banyak. Semoga kedepan nya kan lebih baik. Terimakasih Mitra Wacana WRC.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Published

on

Sumber foto: Freepik

  

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret

Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.

Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal  ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.

Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:

  1. Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan  kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis. 
  2. Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini  jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada  orang-orang terdekat mereka.
  3. Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
  4. Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.

            Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.

Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.

Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.

Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending