web analytics
Connect with us

Opini

Pengalaman yang Tak Bisa Kulupakan

Published

on

Dokumentasi out bond bersama P3A

Nur Chotijah (Anggota P3A Women Care)

Dulu pada waktu hari Jum’at 17 Oktober 2014 sekelompok perempuan di desa Karangjati P3A ( Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak ) yaitu WOMAN CARE (WOCA) . Di awal-awal jujur aku merasa bahwa perkumpulan aku merasa capek dan menghabiskan waktu.

Berangkat dari jam 9 pagi pulang jam 3 sore. Yang aku kagumi kok ya ada jam istirahat dan makan siang. Terus pulang juga di kasih transport dalam hatiku bertanya-tanya dana dari mana. Padahal dana itu begitu banyaknyang di keluarkan . waktu demi waktu aku jalani aku juga dapat dukungan dari anak . aku jalani dengan ikhlas aku juga merasa senang. Bila kenal sama orang-orang pintar dan berpendidikan . apa lagi pernah juga kenal sama orang asing dari AWO Internasional. Kalau gak salah materi pertama :
Mengenal dampak kekerasan aku belajar bersama di Mitra Wacana WRC, aku jadi tau dan mengerti kekerasan itu apa. Ternyata kekerasan itu ada lima (5) jenis; Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan ekonomi, Kekerasan sosial, Kekerasan seksual.

Selama aku belajar di Mitra wacanaW RC tentang kekerasan, ternyata aku sendiri dulu juga mengalami kekerasan, yaitu kekerasan psikis dari suami . Dulu waktu belum tau apa itu kekerasan. Aku juga terima karena aku belum tau apa itu kekerasan. Aku juga terima karena aku anggap itu suatu bunga kehidupan rumah tangga. Aku belajar dari Mitra Wacana, WRC : banyak banget materi yang di berikan.

Materi tentang korban kekerasan, pendampingan kasus , mengenal dampak kekerasan , menggali permasalahan, management kasus, Pencatat kasus konselor- konseling masih banyak materi yag di berikan Mitra Wacana, WRC dan sangatlah penting, aku jadi tahu apa itu kesetaraan gender dan kesehatan reproduksi.

Semua ilmu yang sudah di berikan dari Mitra Wacana,WRC aku belajar dan aku terapkan pada diri sendiri dan buat anak-anak dan keluarga. Selama ini aku belajar di Mitra Wacana, WRC bersama-sama teman aku sangatlah senang dan pengalaman jadi tambah dan banyak teman.

Setelah belajar bersama di Mitra Wacana WRC banyak ilmu yang aku sedikit tau. Tapi belum bisa menyampaikan ke forum. Tapi aku kan selalu belajar dan belajar. Semoga semua ilmu aku bisa bagaimana cara menyampaikan kepada orang banyak. Semoga kedepan nya kan lebih baik. Terimakasih Mitra Wacana WRC.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme

Published

on

Aditiya Widodo Putra,
Seorang pembelajar di bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Bertempat tinggal di Kota Semarang.

Masih ingatkah Anda dengan skandal 1MDB di Malaysia yang mengguncang dunia pada tahun 2015. Dana investasi milik negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rakyat, justru diduga mengalir ke rekening pribadi elit politik untuk membeli jet pribadi, lukisan Van Gogh, hingga membiayai film Hollywood. Ini menjadi contoh nyata bagaimana sumber daya publik dikelola dengan logika kepemilikan privat. Fenomena inilah yang kita sebut sebagai Neo-Patrimonialisme di era modern. Dan tentunya akan kita bahas secara garis besar pada tulisan ini.

Apa itu Neo-patrimonialisme?

Neo-patrimonialisme adalah sistem pemerintahan di mana struktur birokrasi legal-rasional—seperti kementerian atau lembaga audit—hanya menjadi cangkang luar yang menutupi praktik kekuasaan personal. Secara teoritis, Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi yang ideal seharusnya bersifat objektif dan tidak memihak. Namun, dalam sistem ini, aturan formal tetap ada tetapi sering kali kalah oleh instruksi informal dari pemegang otoritas.

Perbedaan mendasar dengan patrimonialisme klasik adalah penggunaan instrumen modern. Jika dulu raja memberikan tanah kepada bawahannya secara terbuka, kini elit politik memberikan hak istimewa melalui regulasi, izin tambang, atau proteksi pasar. Hal ini menciptakan ilusi legalitas, padahal tujuannya adalah penguasaan sumber daya secara eksklusif oleh kelompok tertentu.

Logika Pemikiran: Dialektika Antara Aturan dan Kepentingan

Mengapa sistem ini bisa bertahan di abad ke-21? Jawabannya terletak pada cara elit melakukan rasionalisasi atas tindakan mereka. Mereka menggunakan narasi stabilitas nasional atau efisiensi pembangunan untuk membenarkan pemusatan kekuasaan. Di bawah bendera korporatokrasi, negara dipandang sebagai sebuah korporasi raksasa di mana efektivitas sering kali dijadikan alasan untuk menabrak prosedur hukum yang dianggap lamban.

Fenomena ini sering memanfaatkan celah dalam kontrak publik yang tidak lengkap. Karena tidak semua detail masa depan bisa diatur dalam kontrak, para elit memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan aturan demi keuntungan pihak-pihak yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Ruang abu-abu inilah yang menjadi tempat berkembang biaknya transaksi di bawah meja.

Dampak Nyata: Ketika Rakyat Menanggung Eksternalitas

Dampak paling nyata dari neo-patrimonialisme adalah terjadinya “Negara Terperangkap” (State Capture). Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk kesejahteraan umum, melainkan untuk mengamankan posisi pasar kroni atau membiayai mesin politik agar tetap berkuasa. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki koneksi politik yang bisa berkembang besar.

Selain itu, sistem ini menciptakan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika proyek infrastruktur diberikan kepada kontraktor berdasarkan kedekatan personal, efisiensi menurun dan kualitas sering kali dikorbankan. Rakyat akhirnya membayar pajak untuk fasilitas yang kurang optimal, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong segelintir orang yang mengelola anggaran negara dengan logika kepemilikan privat.

Implikasi Hukum dan Politik: Lunturnya Meritokrasi

Implikasi dari praktik ini sangat dalam, terutama terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Meritokrasi—prinsip di mana orang terbaik menempati posisi terbaik—perlahan mati. Jabatan strategis dalam lembaga negara banyak diisi oleh orang-orang titipan sebagai bentuk balas budi atau upaya untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan elit dari pengawasan hukum.

Hal ini memperlemah oposisi dan lembaga penegak hukum. Jika hukum dapat dikendalikan melalui pengaruh personal, maka fungsi hukum sebagai alat pengendali kekuasaan hilang. Institusi-institusi independen dipaksa tunduk pada kemauan politik praktis, sehingga mekanisme checks and balances tidak lagi berfungsi. Negara pun bergerak menjauh dari cita-cita supremasi hukum menuju supremasi kekuasaan.

Keterbatasan Sistem: Titik Jenuh Kekuasaan

Meskipun terlihat sangat kuat dan sulit ditembus, sistem neo-patrimonial memiliki keterbatasan intrinsik. Kekuatan sistem ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya untuk dibagikan kepada para pengikut. Jika terjadi krisis ekonomi atau penurunan komoditas utama, elit akan kesulitan menjaga loyalitas jaringannya. Inilah titik lemah yang sering memicu keretakan internal dalam struktur kekuasaan.

Selain itu, di era keterbukaan informasi, praktik-praktik ini semakin sulit disembunyikan. Tekanan internasional dan tuntutan transparansi dari lembaga-lembaga keuangan global sering kali menjadi penghalang bagi penguasa untuk bertindak semena-mena. Tanpa adanya aliran dana segar atau legitimasi internasional, sistem yang berbasis pada pembagian jatah ini akan perlahan runtuh karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan transaksional para anggotanya.

Hikmah: Menuju Restorasi Ruang Publik

Mempelajari neo-patrimonialisme memberikan pelajaran berharga bahwa demokrasi merupakan perjuangan menjaga batasan antara yang publik dan yang privat. Hikmah yang bisa diambil adalah pentingnya penguatan institusi sipil dan penegakan hukum yang benar-benar otonom. Kita harus menyadari bahwa membiarkan negara dikelola seperti aset pribadi hanya akan membawa pada kerugian kolektif jangka panjang.

Kesadaran publik untuk menuntut transparansi dalam setiap kebijakan adalah kunci utama. Negara harus kembali ke fungsi asalnya sebagai pengelola kepentingan bersama, bukan sebagai perantara keuntungan bagi elit korporasi dan politik. Dengan memahami cara kerja sistem ini, masyarakat dapat lebih kritis dalam mengawasi setiap keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang berkuasa.

Continue Reading

Trending