Opini
Pengalamanku Bersama WOCA dan Mitra Wacana
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Ety (Anggota P3A Women Care)
Pada hari rabu 14 Mei 2014, ada tamu dari Mitra Wacana, WRC Yogyakarta, yang pada saat itu di pimpin oleh ibu Rindang Farikhah. Beliau serombongan datang ke desa Berta. Tim Mitra Wacana empati dengan kabar yang menimpa Kabupaten Banjarnegara. Karena di kabupaten Banjarnegara tingkat kekerasan seksual dan terhadap perempuan dan anak paling tinggi. Kususnya di dua kecamatan yaitu di kecamatan punggelan dan kecamatan susukan. Tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat rangking ke-2. Dan kebetulan di kecamatan susukan terdapat 2 desa yaitu desa Karangjati dan desa Berta.
Sehingga tim dari mitra wacana mengajak dua desa tersebut untuk bekerja sama, belajar bersama untuk mengatasi atau mencegah atau mengurangi agar kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak semakin meningkat atau merajalela. Terus di bentuklah organisasi P3A di desa Berta dan desa Karangjati.
Kelompok kami di bekali ilmu dari tim Mitra Wacana WRC mulai dari dasar-dasar dan jenis – jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak. Cara menangani kasus dan banyak sekali ilmu yang kami dapat dan amat sangat berguna bagi kami untuk bersosialisasi.
Pada hari Senin tepatnya tanggal 29 Desember 2014 kami mengadakan launcing organisasi yang bertempat di Desa Karangjati. Organisasi kami diberi nama WOMAN CARE yang terdiri dari 20 orang. Alhamdulillah terbentuknya organisasi P3A WOMAN CARE mendapat dukungan dari pemerintahan desa. Dan alhamdulillah kamipun sudah mendapat dana dari desa untuk keperluan kami melakukan sosialisasi.
Dengan terbitnya SK. No 149/12 1 tahun 2014. Kelompok kami lebih semangat melakukan sosialisasi, melakukan pendampingan dengan masyarakat desa Karangjati khususnya pendampingan dengan perempuan dan anak. Kami melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah yang ada di desa Karangjati maupun sekolah – sekolah di luar desa Karangjati, intinya yang masih di kecamatan susukan.
Selain di sekolah-sekolah kami pun mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat, perkumpulan ibu-ibu Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Kami bersosialiisasi mengenai kesetaraan gender, sosialisasi saat kita menjadi korban langkah apa saja yang harus kita lakukan . intinya kita sebagai perempuan itu tidak hanya di dapur, di sumur, dan di kasur. Tapi kita juga harus bisa berperan di dalam keluarga. Apabila ada permasalahan kita jangan hanya diam, diam, dan diam. Sekarang kita harus bisa bicara, bisa lapor. Jangan hanya diam saja apabila kita dapat siksaan atau pelecehan.
Tapi yaitu kami bersosialisasi tidak semudah membalikan telapak tangan ataupun seindah yang di bayangkan . kelompok kami sering mendapat cibiran, di pandang sebelah mata di anggap organisasi tidak penting. Tapi semua itu kami terima dengan legowo tujuan kami ibadah, kami masih tetap berjalan kami tidak menghiraukan orang mau bilang apa yang oenting bagi kami adalah bukti tidak hanya kisah sedih, kisah manispun banyak kita dapati. Kelompok kita mendapat pujian dari sekolah-sekolah , ucapan terimakasih kepada kami,mereka senang dengan kedatangan kita untuk bersosialisasi kepada para siswa-siswa Sekolah Menengah Pertama .
Sekarangpun tidak hanya ada kelompok P3A di Berta dan Karangjati. Sekarang sudah ada lagi CAWA BARA, CAWA SUSU yang baru-baru ini di bentuk. CAWAN SUSU mencakup 15 desa yang ada di sekitar kecamatan Susukan, sehingga kami bisa membagi ilmu yang kita raih. Dihimbau dengan terbentuknya Cawan Susu kita semua bisa mencegah kekerasan seksual trehadap perempuan dan anak yang ada di masing-masing desa. Anggota Cawan susu.
Kamipun menjalin kerjasama dengan pihalk -pihak yang bisa kita mintai bantuan seperti Puskesmas, polres , P2TP2A Pusat Pelayanan Terpadu kecamatan dan lain-lain. Sehingga pada saat kita mendapat kasus akan lebih mudah dalam memproses.
Seiring berjalan nya waktu terimakasih kepada Allah SWT yang telah melancarkan semua jalan dan urusan kelopok/organisasi Woman Care sehingga sampai hari ini, saat ini masih berjalan dan alhamdulillah sudah dapat dukungan dari berbagai pihak, masyarakat yang sudah menerima dengan keadaan P3A Woman Care di desa. Terimakasih kepada tim MITRAWACANA yang telah membantu kami semua, yang telah membagi ilmunya dengan narasumber yang handal. Terima kasih dan terimakasih.
Opini
Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir
Published
6 days agoon
25 June 2026By
Mitra Wacana
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.
Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.
Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.
Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.
Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.
Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.
Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.
Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.
Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.
Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.
Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.
Ruliyanto

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir





