Opini
Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Budaya Pada Anak Gen Z Di Era Digital; Studi Kasus Dampak Gadget Terhadap Siswa Sekolah Dasar.
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Penulis : Adinda Syaharani Putri. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas
Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka.
Kehadiran teknologi khususnya Internet telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia saat ini, termasuk kehadiran media sosial. Media sosial merupakan media daring yang digunakan sebagai sarana interaksi sosial daring di Internet. Media sosial juga memungkinkan penggunanya untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan melakukan berbagai aktivitas lainnya satu sama lain. Media sosial memungkinkan penggunanya untuk mencari perkembangan suatu hal, mencari berbagai informasi, dan melacak tren terkini. Berdasarkan laporan tekno.compas.com, penggunaan media sosial di Indonesia meningkat pesat hingga mencapai 61,8% dari total penduduk Indonesia.
Hal ini sejalan dengan tujuan awal diciptakannya media sosial : memungkinkan masyarakat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang-orang di seluruh dunia untuk mencari teman, pasangan hidup, bisnis, bahkan politik. Dengan media sosial, batasan-batasan sosial menjadi hilang karena tidak ada batasan ruang dan waktu serta komunikasi dapat terjadi kapanpun dan dimanapun. Faktanya, media sosial mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, Gen Z perlu memanfaatkan media sosial secara efektif, baik dalam menulis komentar maupun membuat atau mendistribusikan konten. Makanya, perkembangan media sosial membawa perubahan pada masyarakat. Misalnya, media sosial mengubah pola masyarakat secara keseluruhan. Contohnya kita telah mengalami perubahan dalam budaya, etika, dan norma saat ini.
Media sosial juga mempunyai kemampuan untuk memberikan rasa nyaman dan kepemilikan kepada penggunanya. Masyarakat kini sepertinya memperoleh identitas melalui media sosial yang tidak dapat mereka tampilkan di kehidupan nyata. Namun terlalu banyak bermain media sosial dapat menimbulkan kecanduan yang menimbulkan dampak negatif seperti: malas belajar, malas makan, kurang konsentrasi dalam bekerja, dan lain-lain. Kita perlu lebih memahami masalah kecanduan media sosial. Karena menghilangkan kecanduan tidak pernah mudah dan proses perubahannya pun sulit.
Namun jika kita memilih dengan bijak saat menggunakan media sosial dan melakukan perubahan secara perlahan. Pada akhirnya kita akan mendapatkan momentum yang lebih positif sampai kita mengembangkan pengendalian diri yang tepat untuk membatasi akses kita ke media sosial. Apabila kita tidak memanfaatkan media sosial secara bijak, secara langsung dapat mengurangi interaksi sosial dengan orang lain bahkan berujung pada konflik. Kecanduan menggunakan media sosial tanpa batas memang berbahaya karena bisa menghabiskan hampir seluruh waktu di media sosial. Seseorang yang menghabiskan waktu di media sosial, sulit berkomunikasi dengan orang-orang disekitarnya, yang kecanduan ponsel tanpa memperhatikan orang-orang di sekitarnya.
Hal ini menimbulkan perubahan sosial berupa perubahan perilaku. Beberapa orang merasa harus terus menerus mengunggah kesehariannya ke media sosial. Hal ini memang menyenangkan bagi banyak orang, namun terlepas dari manfaat dan kompleksitas perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga berdampak besar pada dunia komunikasi, termasuk gadget, media sosial tidak hanya menyenangkan, tetapi juga bisa berbahaya.
Gadget dapat meningkatkan pengetahuan anak dan mempersiapkan mereka menghadapi dunia digital, serta melatih kemampuan bahasa asing anak, karena aplikasi dan program yang tertera pada gadget biasanya menggunakan bahasa asing. Gadget dapat memberikan manfaat positif seperti dapat meningkatkan motivasi dan meningkatkan minat anak.
Menurut dokter anak AS Chris Rowan mengatakan kepada kompas.com bahwa penggunaan perangkat tersebut pada anak usia dini, terutama anak di bawah usia 12 tahun perlu dilarang. Hal ini dikarenakan penelitian mengenai dampak negatif gadget pada anak menunjukkan bahwa: 1) Otak berkembang terlalu cepat, 2) Gangguan Perkembangan, 3) Obesitas, 4) Gangguan Tidur, 5) Penyakit Jiwa, 6 ) Agresi, 7 ) Demensia Digital, 8) Kecanduan, 9) Radiasi, 10) Ketidakberlanjutan.
Teori Tindakan Sosial
Teori Larson dan Rogers mewakili pemahaman bahwa perubahan sosial yang terkait dengan pengenalan teknologi, atau perubahan sosial, merupakan proses yang berkelanjutan selama periode waktu tertentu. Penggunaan teknologi tertentu oleh anggota suatu masyarakat menimbulkan perubahan sosial yang dapat diamati pada perilaku anggota masyarakat tersebut. Menurut Winograd
dan Heiss, dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi media online, televisi akan kehilangan pamornya sebagai media utama penyebaran kampanye. Rice dan Atkin mengatakan saluran tersebut kini mulai beralih dari media massa ke media sosial karena lebih interaktif dan dapat menimbulkan rasa partisipasi dan kepemilikan di antara pengguna. Alasan mengapa media sosial menjadi begitu populer adalah karena karakteristik medianya interaktif, mudah diakses, menembus ruang pribadi, dan dapat menumbuhkan sikap partisipatif dan demokratis.
Studi Kasus
Seorang gadis berusia 10 tahun berinisial G yang tinggal di kawasan Pondok Labu menderita kecanduan gadget dan tidak dapat meninggalkan ponselnya bahkan ketika dia sedang tidur, dan itu di akui oleh dirinya sendiri. Di masa puncak pandemi COVID-19 yang mengharuskan pembelajaran jarak jauh menggunakan ponsel, ia membawa ponselnya sepanjang waktu, terburu-buru mengisi daya, dan khawatir jika baterai ponselnya habis. Karena dia tidak tahu apa yang bisa dia lakukan tanpa ponsel.
Oleh karena itu, dia menjadi malas dalam belajar, meskipun hanya membuka buku, lalu mengandalkan internet, atau bertanya kepada teman. Kemudian dia lebih memilih mengunci diri di kamarnya dan bermain dengan ponselnya. Dia hanya keluar untuk makan dan mandi, dan tidak mau keluar bahkan ketika orang tuanya memanggilnya, dan bahkan ketika dia mendapat tamu ibunya harus menjumpainya ke kamarnya hanya untuk menyapa tamu. Perilaku ini menunjukkan perubahan sosial yang sangat negatif pada diri anak. Dari gadis yang lincah dan ceria menjadi gadis yang penyendiri, dari gadis yang baik hati dan lincah menjadi gadis yang cuek dan malas.
Referensi
Afrizal, S., Kuntari, S., Setiawan, R., & Legiani, W. H. (2020). PERUBAHAN SOSIAL PADA BUDAYA DIGITAL DALAM PENDIDIKAN KARAKTER ANAK. Jurnal Prosiding Seminar Nasional , 3, 431.
Fikriyyah, F. (2022). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosia Budaya. Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir, 4.
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Opini
Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme
Published
1 day agoon
28 April 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra,
Seorang pembelajar di bidang Hukum Internasional dan Tata Kelola Global. Bertempat tinggal di Kota Semarang.
Masih ingatkah Anda dengan skandal 1MDB di Malaysia yang mengguncang dunia pada tahun 2015. Dana investasi milik negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rakyat, justru diduga mengalir ke rekening pribadi elit politik untuk membeli jet pribadi, lukisan Van Gogh, hingga membiayai film Hollywood. Ini menjadi contoh nyata bagaimana sumber daya publik dikelola dengan logika kepemilikan privat. Fenomena inilah yang kita sebut sebagai Neo-Patrimonialisme di era modern. Dan tentunya akan kita bahas secara garis besar pada tulisan ini.
Apa itu Neo-patrimonialisme?
Neo-patrimonialisme adalah sistem pemerintahan di mana struktur birokrasi legal-rasional—seperti kementerian atau lembaga audit—hanya menjadi cangkang luar yang menutupi praktik kekuasaan personal. Secara teoritis, Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi yang ideal seharusnya bersifat objektif dan tidak memihak. Namun, dalam sistem ini, aturan formal tetap ada tetapi sering kali kalah oleh instruksi informal dari pemegang otoritas.
Perbedaan mendasar dengan patrimonialisme klasik adalah penggunaan instrumen modern. Jika dulu raja memberikan tanah kepada bawahannya secara terbuka, kini elit politik memberikan hak istimewa melalui regulasi, izin tambang, atau proteksi pasar. Hal ini menciptakan ilusi legalitas, padahal tujuannya adalah penguasaan sumber daya secara eksklusif oleh kelompok tertentu.
Logika Pemikiran: Dialektika Antara Aturan dan Kepentingan
Mengapa sistem ini bisa bertahan di abad ke-21? Jawabannya terletak pada cara elit melakukan rasionalisasi atas tindakan mereka. Mereka menggunakan narasi stabilitas nasional atau efisiensi pembangunan untuk membenarkan pemusatan kekuasaan. Di bawah bendera korporatokrasi, negara dipandang sebagai sebuah korporasi raksasa di mana efektivitas sering kali dijadikan alasan untuk menabrak prosedur hukum yang dianggap lamban.
Fenomena ini sering memanfaatkan celah dalam kontrak publik yang tidak lengkap. Karena tidak semua detail masa depan bisa diatur dalam kontrak, para elit memiliki ruang diskresi untuk menafsirkan aturan demi keuntungan pihak-pihak yang dekat dengan lingkaran kekuasaan. Ruang abu-abu inilah yang menjadi tempat berkembang biaknya transaksi di bawah meja.
Dampak Nyata: Ketika Rakyat Menanggung Eksternalitas
Dampak paling nyata dari neo-patrimonialisme adalah terjadinya “Negara Terperangkap” (State Capture). Kebijakan publik tidak lagi dirancang untuk kesejahteraan umum, melainkan untuk mengamankan posisi pasar kroni atau membiayai mesin politik agar tetap berkuasa. Akibatnya, terjadi ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi, di mana hanya mereka yang memiliki koneksi politik yang bisa berkembang besar.
Selain itu, sistem ini menciptakan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat. Ketika proyek infrastruktur diberikan kepada kontraktor berdasarkan kedekatan personal, efisiensi menurun dan kualitas sering kali dikorbankan. Rakyat akhirnya membayar pajak untuk fasilitas yang kurang optimal, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong segelintir orang yang mengelola anggaran negara dengan logika kepemilikan privat.
Implikasi Hukum dan Politik: Lunturnya Meritokrasi
Implikasi dari praktik ini sangat dalam, terutama terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Meritokrasi—prinsip di mana orang terbaik menempati posisi terbaik—perlahan mati. Jabatan strategis dalam lembaga negara banyak diisi oleh orang-orang titipan sebagai bentuk balas budi atau upaya untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan elit dari pengawasan hukum.
Hal ini memperlemah oposisi dan lembaga penegak hukum. Jika hukum dapat dikendalikan melalui pengaruh personal, maka fungsi hukum sebagai alat pengendali kekuasaan hilang. Institusi-institusi independen dipaksa tunduk pada kemauan politik praktis, sehingga mekanisme checks and balances tidak lagi berfungsi. Negara pun bergerak menjauh dari cita-cita supremasi hukum menuju supremasi kekuasaan.
Keterbatasan Sistem: Titik Jenuh Kekuasaan
Meskipun terlihat sangat kuat dan sulit ditembus, sistem neo-patrimonial memiliki keterbatasan intrinsik. Kekuatan sistem ini sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya untuk dibagikan kepada para pengikut. Jika terjadi krisis ekonomi atau penurunan komoditas utama, elit akan kesulitan menjaga loyalitas jaringannya. Inilah titik lemah yang sering memicu keretakan internal dalam struktur kekuasaan.
Selain itu, di era keterbukaan informasi, praktik-praktik ini semakin sulit disembunyikan. Tekanan internasional dan tuntutan transparansi dari lembaga-lembaga keuangan global sering kali menjadi penghalang bagi penguasa untuk bertindak semena-mena. Tanpa adanya aliran dana segar atau legitimasi internasional, sistem yang berbasis pada pembagian jatah ini akan perlahan runtuh karena tidak mampu lagi memenuhi tuntutan transaksional para anggotanya.
Hikmah: Menuju Restorasi Ruang Publik
Mempelajari neo-patrimonialisme memberikan pelajaran berharga bahwa demokrasi merupakan perjuangan menjaga batasan antara yang publik dan yang privat. Hikmah yang bisa diambil adalah pentingnya penguatan institusi sipil dan penegakan hukum yang benar-benar otonom. Kita harus menyadari bahwa membiarkan negara dikelola seperti aset pribadi hanya akan membawa pada kerugian kolektif jangka panjang.
Kesadaran publik untuk menuntut transparansi dalam setiap kebijakan adalah kunci utama. Negara harus kembali ke fungsi asalnya sebagai pengelola kepentingan bersama, bukan sebagai perantara keuntungan bagi elit korporasi dan politik. Dengan memahami cara kerja sistem ini, masyarakat dapat lebih kritis dalam mengawasi setiap keputusan yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik mereka yang berkuasa.

Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta: 13 Tersangka Ditetapkan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban

Patrimonialisme Modern: Mengkaji pergeseran dari birokrasi legal-rasional menuju bentuk Neo-Patrimonialisme










