Opini
Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Budaya Pada Anak Gen Z Di Era Digital; Studi Kasus Dampak Gadget Terhadap Siswa Sekolah Dasar.
Published
11 months agoon
By
Mitra WacanaKehadiran teknologi khususnya Internet telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia saat ini, termasuk kehadiran media sosial. Media sosial merupakan media daring yang digunakan sebagai sarana interaksi sosial daring di Internet. Media sosial juga memungkinkan penggunanya untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan melakukan berbagai aktivitas lainnya satu sama lain. Media sosial memungkinkan penggunanya untuk mencari perkembangan suatu hal, mencari berbagai informasi, dan melacak tren terkini. Berdasarkan laporan tekno.compas.com, penggunaan media sosial di Indonesia meningkat pesat hingga mencapai 61,8% dari total penduduk Indonesia.
Hal ini sejalan dengan tujuan awal diciptakannya media sosial : memungkinkan masyarakat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang-orang di seluruh dunia untuk mencari teman, pasangan hidup, bisnis, bahkan politik. Dengan media sosial, batasan-batasan sosial menjadi hilang karena tidak ada batasan ruang dan waktu serta komunikasi dapat terjadi kapanpun dan dimanapun. Faktanya, media sosial mempunyai dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, Gen Z perlu memanfaatkan media sosial secara efektif, baik dalam menulis komentar maupun membuat atau mendistribusikan konten. Makanya, perkembangan media sosial membawa perubahan pada masyarakat. Misalnya, media sosial mengubah pola masyarakat secara keseluruhan. Contohnya kita telah mengalami perubahan dalam budaya, etika, dan norma saat ini.
Media sosial juga mempunyai kemampuan untuk memberikan rasa nyaman dan kepemilikan kepada penggunanya. Masyarakat kini sepertinya memperoleh identitas melalui media sosial yang tidak dapat mereka tampilkan di kehidupan nyata. Namun terlalu banyak bermain media sosial dapat menimbulkan kecanduan yang menimbulkan dampak negatif seperti: malas belajar, malas makan, kurang konsentrasi dalam bekerja, dan lain-lain. Kita perlu lebih memahami masalah kecanduan media sosial. Karena menghilangkan kecanduan tidak pernah mudah dan proses perubahannya pun sulit.
Namun jika kita memilih dengan bijak saat menggunakan media sosial dan melakukan perubahan secara perlahan. Pada akhirnya kita akan mendapatkan momentum yang lebih positif sampai kita mengembangkan pengendalian diri yang tepat untuk membatasi akses kita ke media sosial. Apabila kita tidak memanfaatkan media sosial secara bijak, secara langsung dapat mengurangi interaksi sosial dengan orang lain bahkan berujung pada konflik. Kecanduan menggunakan media sosial tanpa batas memang berbahaya karena bisa menghabiskan hampir seluruh waktu di media sosial. Seseorang yang menghabiskan waktu di media sosial, sulit berkomunikasi dengan orang-orang disekitarnya, yang kecanduan ponsel tanpa memperhatikan orang-orang di sekitarnya.
Hal ini menimbulkan perubahan sosial berupa perubahan perilaku. Beberapa orang merasa harus terus menerus mengunggah kesehariannya ke media sosial. Hal ini memang menyenangkan bagi banyak orang, namun terlepas dari manfaat dan kompleksitas perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga berdampak besar pada dunia komunikasi, termasuk gadget, media sosial tidak hanya menyenangkan, tetapi juga bisa berbahaya.
Gadget dapat meningkatkan pengetahuan anak dan mempersiapkan mereka menghadapi dunia digital, serta melatih kemampuan bahasa asing anak, karena aplikasi dan program yang tertera pada gadget biasanya menggunakan bahasa asing. Gadget dapat memberikan manfaat positif seperti dapat meningkatkan motivasi dan meningkatkan minat anak.
Menurut dokter anak AS Chris Rowan mengatakan kepada kompas.com bahwa penggunaan perangkat tersebut pada anak usia dini, terutama anak di bawah usia 12 tahun perlu dilarang. Hal ini dikarenakan penelitian mengenai dampak negatif gadget pada anak menunjukkan bahwa: 1) Otak berkembang terlalu cepat, 2) Gangguan Perkembangan, 3) Obesitas, 4) Gangguan Tidur, 5) Penyakit Jiwa, 6 ) Agresi, 7 ) Demensia Digital, 8) Kecanduan, 9) Radiasi, 10) Ketidakberlanjutan.
Teori Tindakan Sosial
Teori Larson dan Rogers mewakili pemahaman bahwa perubahan sosial yang terkait dengan pengenalan teknologi, atau perubahan sosial, merupakan proses yang berkelanjutan selama periode waktu tertentu. Penggunaan teknologi tertentu oleh anggota suatu masyarakat menimbulkan perubahan sosial yang dapat diamati pada perilaku anggota masyarakat tersebut. Menurut Winograd
dan Heiss, dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi media online, televisi akan kehilangan pamornya sebagai media utama penyebaran kampanye. Rice dan Atkin mengatakan saluran tersebut kini mulai beralih dari media massa ke media sosial karena lebih interaktif dan dapat menimbulkan rasa partisipasi dan kepemilikan di antara pengguna. Alasan mengapa media sosial menjadi begitu populer adalah karena karakteristik medianya interaktif, mudah diakses, menembus ruang pribadi, dan dapat menumbuhkan sikap partisipatif dan demokratis.
Studi Kasus
Seorang gadis berusia 10 tahun berinisial G yang tinggal di kawasan Pondok Labu menderita kecanduan gadget dan tidak dapat meninggalkan ponselnya bahkan ketika dia sedang tidur, dan itu di akui oleh dirinya sendiri. Di masa puncak pandemi COVID-19 yang mengharuskan pembelajaran jarak jauh menggunakan ponsel, ia membawa ponselnya sepanjang waktu, terburu-buru mengisi daya, dan khawatir jika baterai ponselnya habis. Karena dia tidak tahu apa yang bisa dia lakukan tanpa ponsel.
Oleh karena itu, dia menjadi malas dalam belajar, meskipun hanya membuka buku, lalu mengandalkan internet, atau bertanya kepada teman. Kemudian dia lebih memilih mengunci diri di kamarnya dan bermain dengan ponselnya. Dia hanya keluar untuk makan dan mandi, dan tidak mau keluar bahkan ketika orang tuanya memanggilnya, dan bahkan ketika dia mendapat tamu ibunya harus menjumpainya ke kamarnya hanya untuk menyapa tamu. Perilaku ini menunjukkan perubahan sosial yang sangat negatif pada diri anak. Dari gadis yang lincah dan ceria menjadi gadis yang penyendiri, dari gadis yang baik hati dan lincah menjadi gadis yang cuek dan malas.
Referensi
Afrizal, S., Kuntari, S., Setiawan, R., & Legiani, W. H. (2020). PERUBAHAN SOSIAL PADA BUDAYA DIGITAL DALAM PENDIDIKAN KARAKTER ANAK. Jurnal Prosiding Seminar Nasional , 3, 431.
Fikriyyah, F. (2022). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosia Budaya. Jurnal Ilmu Al-Quran dan Tafsir, 4.
Opini
RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)
Published
4 weeks agoon
8 November 2024By
Mitra WacanaDi balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan.
Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya.
Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya?
Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi.
Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme
Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.
Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi.
Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi.
Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.
Gambaran Eksploitasi PRT
Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.
Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku.
RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT
RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.
Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.
Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.
Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja.
Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka.
Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?
Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.”
Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.
Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi.
Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil.
Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.
Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.
Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Referensi
- hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
- Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan
JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.