web analytics
Connect with us

hksr

Pentingnya Layanan Kesehatan Reproduksi untuk Perempuan

Published

on

Kesehatan Reproduksi
Mitra wacana

Ruliyanto

Oleh Ruliyanto (Divisi Media Mitra Wacana)

Apakah setiap kehamilan akan berakhir dengan kelahiran ? Kita bisa melihat di sekitar kita bahwa banyak perempuan yang mengalami kehamilan akan tetapi tidak berakhir dengan kelahiran. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, salah satu diantaranya karena kehamilan tidak dinginkan (KTD). Beberapa perempuan menggunakan berbagai cara untuk menghentikan kehamilannya diantaranya loncat-loncat, makan nanas muda, membentur benturkan perutnya ke tembok, minum obat – obatan yang dengan dosis tinggi sampai dengan pergi ke dukun urut. Implikasi yang terjadi dari tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan janin dan ibunya.  

Kehamilan yang tidak diinginkan tidak hanya dialami oleh perempuan yang belum menikah akan tetapi justru lebih banyak dialami oleh perempuan yang sudah menikah. Data PKBI dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2014 menunjukkan kehamilan tidak diinginkan berkisar 73 % – 83% dialami oleh perempuan dengan setatus menikah. Hal ini bisa terjadi karena beberapa hal diantaranya; pada saat berhubungan intim tidak menggunakan alat kontrasepsi, penggunaan alat kontrasepsi yang tidak konsisten, penggunaan alat kontrasepsi yang tidak benar dan terjadi gagal kontrasepsi walau sudah dilakukan secara konsisten dan benar cara pemakaiannya. Gagal kontrasepsi itu bisa terjadi karena kebocoran saat pemakaian kondom, ketidaktepatan pemasangan alat kontrasepsi seperti spiral, susuk / implant atau yang lainnya dan tidak memperhatikan masa kadaluarsa alat kontrasepsi yang digunakan.

Ada tiga alasan mengapa perempuan tidak menginginkan kehamilannya; (1) Kehamilan memang tidak diinginkan karena korban perkosaan, keluarga dengan jumlah anak yang banyak dan juga karena beban ekonomi keluarga. (2) Kehamilan tersebut memang tidak direncanakan misalkan karena gagal KB dan jarak kelahiran yang pendek. (3) Waktu kehamilan yang tidak tepat misalnya karena masih terikat kontrak kerja atau perempuan tersebut mempunyai masalah kesehatan yang tidak memungkinkan dirinya untuk hamil.

Tidak semua perempuan yang mengalami KTD mempunyai informasi untuk mengakses layanan aborsi aman sehingga sebagian besar dari mereka melakukan aborsi yang tidak aman. Resiko yang ditimbulkan dari aborsi tidak aman sebagai berikut : (1) terjadinya komplikasi aborsi tidak lengkap karena masih ada sisa jaringan-jaringan kehamilan yang belum bisa dikeluarkan, (2) terjadi pendarahan berat, (3) kematian, (4) terjadinya kerusakan saluran genital dan organ dalam karena masuknya benda benda yang berbahaya, (5) adanya robekan Rahim karena benda tajam yang dapat mengakibatkan infeksi pada organ reproduksinya.

World Health Organization (WHO) memperkirakan 2/3 kehamilan di dunia merupakan kehamilan yang tidak diinginkan sekitar 50 juta per tahun. Sebanyak 60% mendapatkan pertolongan yang aman dan 40% mendapat pertolongan yang tidak aman. Hal ini menyumbang Angka Kematian Ibu sebanyak 15-20%, artinya diperkirakan sekitar 70.000 wanita meninggal dunia per tahun akibat aborsi tidak aman. Pada tahun 2004 WHO memperkirakan ada 20 juta kasus aborsi tidak aman di dunia. Sebanyak 9,5 % di antaranya terjadi di negara berkembang. Di wilayah Asia Tenggara, WHO memperkirakan sebanyak 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahun dan sekitar 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. (sumber data : www.healt.detik.com)

Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi Indonesia bagaimana menyediakan layanan kesehatan reproduksi ramah terhadap perempuan sehingga dapat mengurangi angka kematian dan kesakitan ibu akibat aborsi tidak aman. Penyediaan layanan tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan atas Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan. Dalam  Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan  (ICPD) berlangsung pada tahun 1994 di Kairo yang diikuti oleh 179 negara dimana Indonesia ikut hadir dan menyepakati melahirkan adanya Hak Kesehatan Seksual Reproduksi.

Ada  4 komponen penting HKSR diantaranya :

  1. Kesehatan seksual adalah pendekatan yang melihat bahwa seksualitas manusia dan layanan kesehatan ditujukan untuk peningkatan kehidupan dan terkait reproduksi, infeksi menular seksual, serta kesehatan terkait dengan organ reproduksi.
  2. Hak seksual adalah hak dasar manusia yang sudah tercantum dalam berbagai kerangka hukum (hukum nasional, internasional, dan konsensus lainnya) yang mencakup bebas dari tekanan, diskriminasi, kekerasan untuk meningkatkan standar kesehatan; termasuk akses kesehatan, informasi terkait seksualitas, pendidikan seks, hingga pilihan pasangan.
  3. Kesehatan reproduksi adalah kondisi sejahtera baik secara fisik, mental, dan sosial secara utuh. Tidak sesempit hanya mengenai penyakit terkait sistem reproduksi, fungsi, dan prosesnya.
  4. Hak reproduksi adalah seperangkat hak yang diakui oleh hukum (nasional, internasional, dan konsensus lainnya). Mencakup hak untuk memutuskan secara bebas jumlah anak yang diinginkan, bebas dari diskriminasi, paksaan, dan kekerasan.

Dari point pokok HKSR tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci apa saja hak – hak yang dimiliki oleh semua orang terkait seksual dan reproduksi.

Hak-hak Seksual sebagai berikut :

  1. Hak atas Kesetaraan: Setara dalam aktivitas seksual, setara di hadapan hukum, bebas dari diskriminasi gender, setara dalam penggunaan akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual.
  2. Hak atas Partisipasi: Hak berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan, aktif menyuarakan hak seksual di lingkungannya, dan kemitraan anak muda dengan orang dewasa untuk meningkatkan kapasitas pemuda.
  3. Hak atas Hidup dan Bebas dari Hal yang Membahayakan: Hak mendapat perlindungan dari kekerasan seksual, bullying, tradisi yang membahayakan (seperti sunat perempuan), tindakan medis yang dipaksakan, dan keterbatasan akses layanan kesehatan.
  4. Hak atas Privasi: Hak atas kerahasiaan informasi personal dari pihak lain di luar individu, termasuk keluarga.
  5. Hak atas Otonomi Personal dan Diakui Sebagai Individu di Hadapan Hukum: Hak atas seksualitas individu yang dijamin oleh hukum.
  6. Hak untuk Berpikir dan Bebas Berekspresi: Memastikan anak muda bebas berekspresi sesuai dengan identitas yang mereka anggap nyaman.
  7. Hak atas Kesehatan: Hak atas akses layanan kesehatan yang akurat, mudah dijangkau, komprehensif, dan ramah anak muda.
  8. Hak untuk Tahu dan Belajar: Hak yang menjamin akses terhadap pendidikan seksual komprehensif.

Hak – Hak kesehatan reproduksi sebagai berikut :

  1. Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
  2. Hak mendapat pelayanan dan kesehatan reproduksi
  3. Hak untuk kebebasan berfikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya.
  4. Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak
  5. Hak untuk hidup dan terbebas dari resiko kematian karena kehamilan, kelahiran  karena masalah
  6. Hak atas kebebasan dan pelayanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi
  7. Hak untuk bebas dari penganiayan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi
  8. Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi
  9. Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan dalam reproduksisnya
  10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam berpolitik yang bernuansa kesehatan reproduksi
  12. Hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dalam kesehatan reproduksi. (sumber : www.ardhanaryinstitute.org )

Pemenuhan atas Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi maka setiap orang terutama perempuan berhak mendapatkan informasi, akses dan pelayanan konprehensif tanpa adanya diskriminasi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Closing Program PEKERTi Mitra Wacana

Published

on

Kamis, (26/11/2020), Mitra Wacana bersama Yayasan IPAS Indonesia sudah 2 tahun menjalankan program PEKERTi di 3 kecamatan Kota Yogyakarta, yakni kecamatan Jetis, Tegalrejo, dan Mergangsan.
Sebagai closing program dilaksanakan upacara penutupan dengan seremonial pemotongan tumpeng, dan pemaparan oleh stake holder dari Dinas kesehatan kota Yogyakarta.
 
Acara dihadiri oleh stake holder dari 3 kecamatan yang terdiri dari Togatomas, Dinas kesehatan kota Yogyakarta dan kader perempuan 3 kecamatan.
 
Harapanya dari program ini para stake holder dan kader perempuan yang telah didampingi selama 2 tahun dapat terus menjalankan program PEKERTi secara berkelanjutan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending