Kulonprogo
Pentingnya Melakukan Perencanaan / Program Kerja Dalam Organisasi
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Setiap organisasi/kelompok yang baik pasti melakukan perencanaan kegiatan seperti kegiatan perencanaan mingguan, bulanan maupun tahunan. Proses perencanaan ini nantinya akan menentukan tujuan yang ingin dicapai oleh organisasi tersebut. Arti perencanaan menurut Samuel Certo (1997:134) adalah “proses penentuan bagaimana sistem manajemen (organisasi) akan mencapai atau merealisasikan tujuannya”. Dalam istilah lain yang lebih formal, perencanaan diartikan sebagai “pengembangan program aksi (tindakan) sistematis yang diarahkan pada tercapainya tujuan bisnis yang disepakati melalui proses analisis, evaluasi dan pemilihan di antara peluang-peluang yang diramalkan akan muncul”.
Perencanaan ini nantinya yang akan menjadi dasar dari sebuah organisasi/kelompok untuk melakukan implementasi, monitoring dan evaluasi. Ketiga hal tersebut menjadi haluan dalam melihat apakah perencanaan sudah sesuai dengan pelaksanaannya? Apakah pelaksanaannya sesuai dengan target yang direncanakan atau belum? Serta melihat apakah hambatan serta tantangan selama ini yang dihadapi sesuai perencanaan yang telah disusun untuk mencapai tujuan organisasi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat terjawab apabila kita melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Hal pertama yang harus dilakukan dalam membuat sebuah perencanaan adalah memastikan terlebih dahulu semua anggota paham akan tujuan dibuatnya organisasi tersebut. Hal ini sangat penting karena kita harus menyamakan persepsi untuk mencapai tujuan organisasi bersama-sama. Seperti yang dilakukan Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Putri Pertiwi Kalurahan Nomporejo Galur Kulonprogo. P3A Putri Pertiwi selalu melakukan pertemuan rutin tiap bulannya sebagai wadah untuk berdiskusi dan menentukan tujuan organisasi bersama.
Jum’at (9/4/2021) P3A Putri Pertiwi mengadakan pertemuan rutin pukul 10.00 WIB di kediaman Bu Sulastriningsih. Ibu Supartinah selaku Ketua P3A Putri Pertiwi memberikan sambutannya dalam pertemuan tersebut. Beliau menjelaskan tentang program kerja yang akan dilakukan oleh P3A Putri Pertiwi hingga bulan Oktober 2021. Program kerja disusun berdasarkan analisis anggota tentang kebutuhan desa. Dari hasil analisis tersebut P3A Putri Pertiwi menentukan kegiatan prioritas sesuai dengan kebutuhan. Seluruh anggota beserta pengurus organisasi telah menyepakati dua program kerja yang akan dilakukan; yakni pembagian alat protokol kesehatan (ember cuci tangan) di 8 posyandu, serta sharing/diskusi mengenai proses mendampingi anak belajar dirumah selama pandemi.
Di pertemuan rutin tersebut juga dimanfaatkan oleh Community Organizer (CO) untuk menyampaikan perencanaan pendampingan yang akan memasukkan kegiatan pemberdayaan ekonomi sebagai salah satu fokus pendampingan P3A. Kegiatan pemberdayaan ekonomi ini diharapkan dapat mengangkat potensi yang ada di wilayah desa setempat. Anggota P3A yang hadir aktif berdiskusi dan diantara mereka mengusulkan untuk mengangkat produk-produk olahan ikan dan keripik bonggol mengingat disana banyak tersedia bahan baku yang dapat diolah.
(Yngvie A. Nadiyya)
Referensi :
You may like

Dorong Regulasi Kalurahan Responsif Gender & Ramah Anak, Mitra Wacana Gelar Workshop Penyusunan PERKAL di 3 Kapanewon Kulon Progo

PAMERAN ARSIP KERTAS 2025: SETARA – MEREKAM PEREMPUAN DALAM RUANG DEMOKRASI

Mitra Wacana Dorong Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kulon Progo untuk Wujudkan Kalurahan Ramah Perempuan dan Anak
Berita
Mitra Wacana Menjadi Narasumber pada Pelatihan Konvensi Hak Anak Dinsos PPA Kulon Progo
Published
2 months agoon
27 February 2026By
Mitra Wacana
Kulon Progo, 26 Februari 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak pada Kamis (26/2) di Aula Adikarto Gedung Kaca Kompleks Pemerintah Kulon Progo. Kegiatan ini menghadirkan Muazim dari Mitra Wacana sebagai narasumber utama. Pelatihan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kapanewon se-kabupaten Kulon Progo, institusi kesehatan, lembaga Pendidikan, tokoh lintas agama, organisasi masyarakat sipil seperti PKK dan forum anak, hingga unsur TNI/Polri dan media massa.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder serta meningkatkan peran serta pemerintah dan masyarakat sipil dalam mendukung pemenuhan hak anak di Kulon Progo sehingga terwujudnya suatu daerah yang layak anak.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernawati Sukesi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa masih banyak persoalan klasik perlindungan anak seperti kekerasan, perkawinan anak, dan ketimpangan akses layanan dasar masih menjadi tantangan di lapangan. Termasuk juga kemajuan teknologi digital yang sangat mempengaruhi berbagai aspek bagi anak “Kondisi ini menunjukkan masih adanya hak-hak anak yang belum terpenuhi secara optimal. Maka diperlukan upaya kolaboratif yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk memastikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujarnya.
Fakta dan Data Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Kulon Progo
Data UPT PPA Kulon Progo mencatat kenaikan kasus kekerasan anak dari 26 kasus menjadi 40 kasus pada tahun 2025. Selain itu, layanan konseling perkawinan usia anak di Puspaga Binangun Kulon Progo juga meningkat, dari 50 kasus pada 2024 menjadi 52 kasus pada 2025.
Di sektor Pendidikan, perwakilan dinas Pendidikan juga menyampaikan tantangan yang dihadapi untuk mendorong program wajib belajar 13 tahun. Data dari kementrian angka anak putus sekolah (ATS) di Kulon Progo mencapai 2.100 orang. Ia menegaskan masih ada ribuan anak yang putus sekolah dan sulit diajak kembali belajar, baik di sekolah formal maupun paket kesetaraan. “Pendidikan adalah salah satu hak anak, namun kami juga mengalami tantangan untuk mendorong program ini, karena tidak ada kemauan dari anak itu sendiri”.
Perlindungan dan Pendidikan Anak Harus Sesuai Prinsip Hak Anak
Muazim menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan ekonomi dan eksploitasi, masih menjadi persoalan serius. Termasuk juga tidak boleh adanya diskriminasi bagi anak, termasuk bagi anak yang lahir tanpa pengakuan ayah secara formal. Setiap anak berhak atas identitas yang jelas, layanan kesehatan yang layak, serta perlindungan fisik dan psikologis.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kasus KTD yang berujung pada keputusan yang diambil orang dewasa untuk “menikahkan anak” sebagai jalan keluar. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi yang utama, termasuk juga dengan mendengarkan pendapat anak” tegasnya.
Salah satu peserta dari lembaga pendidikan menyampaikan pertanyaan terkait tantangan dan dilema yang dihadapi guru dalam mendidik siswa. “Kami para guru ini sering merasa bingung dalam menegur maupun mengingatkan siswa tanpa melanggar hak-hak anak yang disampaikan tadi mas? Padahal tujuan kami juga baik, yaitu untuk kebaikan siswa itu sendiri”.
Muazim menanggapi pertanyaan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada rumus pasti agar siswa patuh terhadap guru. Namun, sekolah perlu memiliki suatu kebijakan atau SOP, misalnya kebijakan anti-perundungan serta penerapan metode pembelajaran sesuai Konvensi Hak Anak. Selain itu, penting bagi setiap instansi, lembaga, maupun sektor yang bekerja dengan anak untuk memiliki kode etik (code of conduct) dalam berinteraksi dengan anak. Kebijakan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan (safeguarding) bagi lembaga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penguatan Komitmen Pemenuhan Hak Anak melalui Konvensi Hak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak. Konvensi ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan khusus, tanpa diskriminasi, serta berhak atas kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut dirinya.
Indonesia sendiri sudah berkomitmen menjalankan KHA dengan meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990. Maka sejak saat itu, Indonesia terikat untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak dalam kebijakan dan praktik perlindungan anak.
Dalam konteks lokal, Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Di dalamnya, terdapat tiga pilar utama mewujudkan KLA, yaitu penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan, peran serta semua pihak, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung. Dalam implementasinya, pemda telah membentuk gugus tugas KLA, yang diharapkan mampu motor penggerak lintas sektor. Saat ini, capaian KLA Kabupaten Kulon Progo masih berada pada kategori Madya, sehingga diharapkan ada penguatan kolaborasi dan komitmen bersama semua pihak.
Pesan Penutup
Muazim menyampaikan bahwa, Indonesia tidak kekurangan aturan dalam perlindungan anak. Namun yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah implementasinya. Salah satunya terlihat dair masih ada anak Pekerja Migran Indonesia di wilayah perbatasan Indoensia-Malaysia yang kesulitan memperoleh identitas, serta risiko eksploitasi anak dalam rantai pasok dunia usaha.
“Perilaku dan keputusan anak dipengaruhi oleh banyak faktor: keluarga, lingkungan, pengalaman masa kecil, hingga rung digital. Maka dalam KHA, kerjasama lintas sector menjadi kewajiban. Melindungi anak bukan hanya tugas satu pihak saja ,ini tanggung jawab kita Bersama. Mari bersinergi mewujudkan system perlindungan yang terintegrasi, karena setiap anak berhak tumbuh dalam kasih saying, martabat dan kesempatan yang sama” tutupnya.










