web analytics
Connect with us

Opini

Pentingnya Mengampanyekan Isu Perdagangan Manusia

Published

on

Dewi Mastuarina                         Mahasiswa

Kasus “perdagangan manusia” sudah sering kita dengar dari dulu baik di media cetak maupun media elekrtonik. Isu perdagangan manusia seperti tidak pernah ada habisnya dan terus bertambah dari tahun ke tahun.

Belakangan ini kasus perdagangan manusia sering sekali diberitakan, seperti “suami jual istri, perempuan dijual oleh pacarnya, kasus prostitusi online, dan lain sebagainya”.

Sangat disayangkan bahwa kebanyakan dari korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Dengan berbagai modus pelaku menarik korban ke dalam jebakannya, mulai dari bujuk rayu, iming-iming diberikannya pekerjaan dengan gaji besar hingga dengan cara paksaan dan penculikan.

Berdasarkan Protokol Palermo PBB, “Human Trafficking/Trafficking in person shall mean the recruitment, transportation, transfer, harboring, or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person for the purpose of exploitation”.

Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan definisi mengenai perdagangan manusia dengan mentransplantasi Protokol Palermo PBB.

“Perdagangan manusia ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Tindakan eksploitasi meliputi prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, bekerja tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan, perbudakan, bekerja tanpa batas waktu, gaji tidak pernah dibayar, penyeludupan bayi, adopsi illegal, penjualan bayi/anak, pelajar dijadikan ABK (Awak Badan Kapal) kapal ikan atau di jermal, dan pengambilan organ tubuh.

Dalam sebuah penelitian menyebutkan faktor-faktor penyebab perdagangan manusia diantaranya, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegak hukum, dan ketidaksetaraan gender.

Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab utama atas terjadinya perdagangan manusia. seperti pernyataan Forrel “Traffickers are motivated by money” yang artinya pelaku perdagangan manusia termotivasi oleh uang.

Faktor ekonomi ini mencakup kemiskinan, lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai, kesenjangan tingkat kesejahteraan antar daerah dan antar negara, dan gaya hidup elit dan konsumtif.

Hal-hal tersebut menyebabkan rawannya perdagangan manusia karena beratnya kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan mendorong orang-orang untuk merantau ke berbagai daerah maupun bermigrasi hingga keluar negeri agar dapat menghidupi diri sendiri maupun keluarganya.

Faktor penegak hukum juga menjadi salah satu faktor perdagangan manusia bahkan bisa langgeng hingga sekarang. Meskipun peraturan mengenai perdagangan manusia sudah termuat di dalam Undang-Undang, namun dalam praktiknya penegakan hukum masih kurang terlaksana dengan baik terutama dalam mengadili pelaku.

Faktor ketidaksetaraan gender merupakan faktor yang cukup luas untuk dijadikan sebagai faktor terjadinya perdagangan manusia, mengingat kebanyakan korban dari perdagangan manusia adalah perempuan dan anak-anak.

Nilai sosial budaya patriarki yang masih kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Perempuan sering kali dianggap sebagai warga kelas dua yang posisi dan derajatnya berada di bawah laki-laki.

Dalam masyarakat sering kali pernikahan dini dijadikan cara untuk keluar dari kemiskinan. Dalam keluarga, anak perempuan sering dianggap sebagai beban ekonomi sehingga dinikahkan pada usia muda.

Pernikahan dini menyebabkan anak memasuki eksploitasi seksual komersial, karena tingkat kegagalan pernikahan di usia dini sangat tinggi sehingga terjadi perceraian dan rentan terhadap perdagangan manusia.

Setelah bercerai anak harus menghidupi diri walaupun mereka masih anak-anak. Pendidikan rendah karena harus menikah di usia dini menyebabkan kurangnya keterampilan menyebabkan anak tidak memiliki tidak banyak pilihan. 

Dari segi mental, ekonomi maupun sosial, anak tidak siap untuk hidup mandiri, sehingga rentan memasuki dunia prostitusi sebagai salah satu cara yang paling potensial untuk mempertahankan hidup.

Ketidaksetaraan gender memberikan pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Ketidaksetaraan gender membuat perempuan terpojok dan terjebak pada praktik perdagangan manusia.

Dari beberapa faktor penyebab perdagangan manusia, selain peran pemerintah, lembaga-lembaga sosial dan aparat penegak hukum yang dapat mengatur dan menangani masalah perdagangan manusia, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah bahkan mengatasi masalah tersebut.

Pertama, memberi pengetahuan dengan cara penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinu. Pendidikan diberikan kepada semua kalangan, khususnya kalangan menengah ke bawah, perempuan dan anak-anak karena mereka sering manjadi korban dari perdagangan manusia.

Kedua, berperan aktif untuk mencegah. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara memberi tahu orang lain mengenai masalah perdagangan manusia serta melaporkan kasus yang anda ketahui kepada pihak berwajib agar segera mendapat penanganan.

Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus diatasi secara serius, mengingat dampak buruk yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban dan orang-orang sekitarnya, baik dampak dari segi fisik maupun psikis.

Pengetahuan, kesadaran dan kepedulian mengenai isu perdagangan manusia sangat penting untuk terus dilakukan secara kontinu agar masyarakat lebih waspada dan diharapkan agar angka kasus perdagangan manusia dapat terus berkurang sehingga menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.

Sumber: https://www.qureta.com/next/post/pentingnya-mengampanyekan-isu-perdagangan-manusia, dengan izin penulis

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Personal Branding dan Standar Harga Diri di Era Digital

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Abilla Shofi Khairunnisa
Prodi Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia

Personal branding kini menjadi salah satu topik yang sering dibincangkan di media sosial, terutama pada kalangan anak muda. Di era digital, membangun personal branding bukan lagi sekadar pilihan, namun merupakan bagian penting dalam perkembangan karier. Personal branding yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah dikenali baik secara personal maupun profesional.

Kini, kita dapat dengan mudah melihat potret kehidupan orang lain yang dipenuhi dengan pencapaian, produktivitas, dan kebahagiaan. Namun, tanpa disadari, kita mulai membandingkan kehidupan kita dengan apa yang ditampilkan di media sosial. Perbandingan memang dapat menjadi motivasi untuk terus berkembang. Akan tetapi, ketika perbandingan dilakukan secara berulang, hal itu justru dapat mengikis kepercayaan diri.

Secara psikologis, fenomena ini juga didukung oleh penelitian Salsabila (2024) terhadap 184 pengguna media sosial berusia 18-25 tahun yang menunjukkan bahwa semakin tinffi kecenderungan seseorang melakukan perbandingan sosial, semakin rendah pula harga dirinya. Temuan ini menunjukkan bahwa perbandingan diri yang dilakukan secara terus-menerus dapat mempengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri.

Dua Konsep Cinta Diri

Persoalan ini mengingatkan saya pada konsep amour de soi dan amour propre dari Jean-Jacques Rousseau. Menurut Rousseau, manusia memiliki dua cara dalam mencintai dan memandang diri sendiri. Pertama, amour de soi, yaitu cinta diri yang lahir dari kebutuhan alami untuk hidup, berkembang, dan merasa cukup dengan diri sendiri. Dalam keadaan ini, seseorang mengembangkan diri karena hal tersebut memang bermanfaat bagi dirinya. Ia belajar untuk memahami sesuatu, bekerja demi kehidupan yang lebih baik, dan merasakan kepuasan yang berasal dari proses bertumbuh, bukan dari pujian atau pengakuan orang lain.

Sebaliknya, amour propre muncul ketika kita mulai menilai diri sendiri melalui pandangan orang lain. Rousseau tidak menganggap kebutuhan akan pengakuan sosial sebagai sesuatu yang sepenuhnya bersifat buruk. Sebagai makhluk sosial, wajar bagi manusia untuk memiliki keinginan akan penghargaan dari sesamanya. Namun, kebahagiaan dan citra diri menjadi rapuh apabila keduanya senantiasa bergantung pada pengakuan orang lain.

Cara pandang inilah yang membuat kita percaya bahwa hidup yang baik adalah hidup yang mengesankan bagi orang lain. Akibatnya, kini media sosial yang semula diciptakan sebagai ruang untuk membangun koneksi perlahan berubah menjadi ajang kompetisi untuk saling menampilkan versi terbaik kehidupan masing-masing.

Pengakuan Sosial Era Modern

Pada abad ke-18, Rousseau menemukan kecenderungan manusia untuk mencari pengakuan sosial dengan memperhatikan kehidupan masyarakat. Namun, pada abad ke-21, media sosial memperkuat kecenderungan amour propre melalui algoritmanya. Beranda media sosial cenderung lebih sering dipenuhi oleh konten yang menampilkan pencapaian, kesuksesan, dan produktivitas, sementara proses, kegagalan, dan keseharian tidak begitu terlihat.

Kondisi tersebut dapat dipahami melalui gagasan Jean Baudrillard mengenai simulakra. Menurut Baudrillard, masyarakat modern hidup di tengah representasi yang sering kali terasa lebih nyata daripada realitas itu sendiri. Media sosial memang tidak selalu menampilkan kebohongan, tetapi kehidupan yang muncul di beranda telah melalui proses pemilihan, penyuntingan, dan kurasi. Sehingga, yang terlihat hanya potongan-potongan terbaik dari kehidupan seseorang. Perlahan, representasi tersebut dipersepsikan sebagai gambaran kehidupan yang normal.

Akibatnya, kita tidak lagi membandingkan kehidupan nyata dengan hal yang nyata, melainkan dengan citra kehidupan orang lain yang telah dikemas sedemikian rupa. Kita perlahan menganggap bahwa kehidupan penuh pencapaian konstan merupakan standar yang harus dicapai, padahal apa yang kita lihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang dipilih untuk diperlihatkan kepada publik.

Tidak ada yang salah dengan membangun personal branding. Menunjukkan karya, pengalaman, dan kemampuan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari pengembangan diri maupun karier. Personal branding juga dapat membuka kesempatan dan memperluas relasi. Namun, personal branding seharusnya menjadi sarana untuk memperkenalkan diri, bukan alat untuk menentukan nilai diri.

Ketika harga diri sepenuhnya bergantung pada jumlah apresiasi, validasi, atau pengakuan dari orang lain, kita justru kehilangan makna dari proses bertumbuh itu sendiri.

Barangkali, yang perlu kita bangun bukan hanya citra diri yang menarik di mata publik, tetapi juga kemampuan untuk tetap merasa cukup ketika tidak ada yang melihat. Sebab, personal branding yang sehat lahir dari seseorang yang mengenal, menerima, dan menghargai dirinya sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasrat untuk memperoleh pengakuan orang lain.

Fisyahrah, M. M. (2024). Hubungan Sosial Comparison Dengan Harga Diri Pada Pengguna Sosial Media (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending