Opini
Pentingnya Mengampanyekan Isu Perdagangan Manusia
Published
5 years agoon
By
Mitra Wacana
Kasus “perdagangan manusia” sudah sering kita dengar dari dulu baik di media cetak maupun media elekrtonik. Isu perdagangan manusia seperti tidak pernah ada habisnya dan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Belakangan ini kasus perdagangan manusia sering sekali diberitakan, seperti “suami jual istri, perempuan dijual oleh pacarnya, kasus prostitusi online, dan lain sebagainya”.
Sangat disayangkan bahwa kebanyakan dari korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Dengan berbagai modus pelaku menarik korban ke dalam jebakannya, mulai dari bujuk rayu, iming-iming diberikannya pekerjaan dengan gaji besar hingga dengan cara paksaan dan penculikan.
Berdasarkan Protokol Palermo PBB, “Human Trafficking/Trafficking in person shall mean the recruitment, transportation, transfer, harboring, or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person for the purpose of exploitation”.
Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan definisi mengenai perdagangan manusia dengan mentransplantasi Protokol Palermo PBB.
“Perdagangan manusia ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Tindakan eksploitasi meliputi prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, bekerja tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan, perbudakan, bekerja tanpa batas waktu, gaji tidak pernah dibayar, penyeludupan bayi, adopsi illegal, penjualan bayi/anak, pelajar dijadikan ABK (Awak Badan Kapal) kapal ikan atau di jermal, dan pengambilan organ tubuh.
Dalam sebuah penelitian menyebutkan faktor-faktor penyebab perdagangan manusia diantaranya, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegak hukum, dan ketidaksetaraan gender.
Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab utama atas terjadinya perdagangan manusia. seperti pernyataan Forrel “Traffickers are motivated by money” yang artinya pelaku perdagangan manusia termotivasi oleh uang.
Faktor ekonomi ini mencakup kemiskinan, lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai, kesenjangan tingkat kesejahteraan antar daerah dan antar negara, dan gaya hidup elit dan konsumtif.
Hal-hal tersebut menyebabkan rawannya perdagangan manusia karena beratnya kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan mendorong orang-orang untuk merantau ke berbagai daerah maupun bermigrasi hingga keluar negeri agar dapat menghidupi diri sendiri maupun keluarganya.
Faktor penegak hukum juga menjadi salah satu faktor perdagangan manusia bahkan bisa langgeng hingga sekarang. Meskipun peraturan mengenai perdagangan manusia sudah termuat di dalam Undang-Undang, namun dalam praktiknya penegakan hukum masih kurang terlaksana dengan baik terutama dalam mengadili pelaku.
Faktor ketidaksetaraan gender merupakan faktor yang cukup luas untuk dijadikan sebagai faktor terjadinya perdagangan manusia, mengingat kebanyakan korban dari perdagangan manusia adalah perempuan dan anak-anak.
Nilai sosial budaya patriarki yang masih kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Perempuan sering kali dianggap sebagai warga kelas dua yang posisi dan derajatnya berada di bawah laki-laki.
Dalam masyarakat sering kali pernikahan dini dijadikan cara untuk keluar dari kemiskinan. Dalam keluarga, anak perempuan sering dianggap sebagai beban ekonomi sehingga dinikahkan pada usia muda.
Pernikahan dini menyebabkan anak memasuki eksploitasi seksual komersial, karena tingkat kegagalan pernikahan di usia dini sangat tinggi sehingga terjadi perceraian dan rentan terhadap perdagangan manusia.
Setelah bercerai anak harus menghidupi diri walaupun mereka masih anak-anak. Pendidikan rendah karena harus menikah di usia dini menyebabkan kurangnya keterampilan menyebabkan anak tidak memiliki tidak banyak pilihan.
Dari segi mental, ekonomi maupun sosial, anak tidak siap untuk hidup mandiri, sehingga rentan memasuki dunia prostitusi sebagai salah satu cara yang paling potensial untuk mempertahankan hidup.
Ketidaksetaraan gender memberikan pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Ketidaksetaraan gender membuat perempuan terpojok dan terjebak pada praktik perdagangan manusia.
Dari beberapa faktor penyebab perdagangan manusia, selain peran pemerintah, lembaga-lembaga sosial dan aparat penegak hukum yang dapat mengatur dan menangani masalah perdagangan manusia, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah bahkan mengatasi masalah tersebut.
Pertama, memberi pengetahuan dengan cara penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinu. Pendidikan diberikan kepada semua kalangan, khususnya kalangan menengah ke bawah, perempuan dan anak-anak karena mereka sering manjadi korban dari perdagangan manusia.
Kedua, berperan aktif untuk mencegah. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara memberi tahu orang lain mengenai masalah perdagangan manusia serta melaporkan kasus yang anda ketahui kepada pihak berwajib agar segera mendapat penanganan.
Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus diatasi secara serius, mengingat dampak buruk yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban dan orang-orang sekitarnya, baik dampak dari segi fisik maupun psikis.
Pengetahuan, kesadaran dan kepedulian mengenai isu perdagangan manusia sangat penting untuk terus dilakukan secara kontinu agar masyarakat lebih waspada dan diharapkan agar angka kasus perdagangan manusia dapat terus berkurang sehingga menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.
Sumber: https://www.qureta.com/next/post/pentingnya-mengampanyekan-isu-perdagangan-manusia, dengan izin penulis
Opini
Physical & Emotional Intimacy in Healthy Relationships
Published
6 days agoon
6 July 2026By
Mitra Wacana
Sexual health also includes healthy respectful relationships and intimate partnership.
What is intimacy?

Anna de Muinck Keizer university of Amsterdam
Intimacy is a multidimensional construct that consists of intellectual, personal, affective and physical aspects. Emotional and sexual aspects of intimacy are important predictors of satisfaction in a relationship. Intimacy can have a positive influence on the development of trust and bond in relationships and marriage.
Emotional intimacy is when partners feel the ability to behave, think or feel without fear of being judged. It is related to partner satisfaction, emotional well-being, communication, partner support, understanding and sexual well-being. Additionally, it can be a protective factor in romantic relationships and a key factor for mental health and well-being.
Sexual intimacy involves physical affection, trust and respectful communication between partners. Sexual desire has been positively associated to emotional and relationship quality. In addition, sexual satisfaction predicts higher relationship satisfaction.
Why is intimacy important?
Lack of intimacy is associated with relationship issues such as lost sense of security, jealousy between partners, prevention of processing of conflicts. When a relationship misses emotional intimacy, the relationship can feel lonely, disconnected from each other, not sharing important things, lack of support, which all can cause more conflicts and arguments. A lack of emotional intimacy can in turn cause lower sexual intimacy and lower relationship satisfaction.
The role of communication
Communication plays an important role in relationships; it can strengthen or hinder emotional and sexual intimacy between partners. Individuals who experienced positive communication in their relationship are more likely to feel sexually and emotionally intimate with their partners and therefore satisfied with their relationships.
Tips on how to ensure emotional and sexual intimacy in your relationship:
- Create an atmosphere for your partner where they will feel safe disclosing their vulnerabilities.
- Encourage communication about their want and needs, ask questions.
- Consider turning of electronic devices when spending time together, especially during mealtime.
- Make time for each other and engage in mutually enjoyable fun activities.
- Have a good balance between self-care and being together.
References
Aranda, V., Ayala, M., Esquivel, C., Ossandón, N., & Quinteros, C. (2024). Self-concealment and emotional intimacy in Chilean adults in a couple relationship. Iberoamerican Journal of Psychology and Public Policy, 1(2), 119–140. https://doi.org/10.56754/2810-6598.2024.0012
Beaulieu, N., Bergeron, S., Brassard, A., Byers, E. S., & Péloquin, K. (2022). Toward an integrative model of intimacy, sexual satisfaction, and relationship satisfaction: A Prospective Study in Long-Term Couples. The Journal of Sex Research, 60(8), 1100–1112. https://doi.org/10.1080/00224499.2022.2129557
Lancer, D. (2023, April 4). 8 ways to nurture emotional intimacy in your marriage. Verywell Mind. https://www.verywellmind.com/men-growing-intimacy-in-marriage-1270945
Wider, W., Chua, B. S., Mutang, J. A., Tan, C. C., Jiang, L., Tanucan, J. C. M., Thant, Y. M., & Udang, L. N. (2025). Associations between intimacy in relationships and marital satisfaction across gender and in different durations of relationship. Cogent Psychology, 12(1). https://doi.org/10.1080/23311908.2025.2545657
Yoo, H., Bartle-Haring, S., Day, R. D., & Gangamma, R. (2013). Couple communication, emotional and sexual intimacy, and relationship satisfaction. Journal of Sex & Marital Therapy, 40(4), 275–293. https://doi.org/10.1080/0092623x.2012.751072








