Opini
Pentingnya Mengampanyekan Isu Perdagangan Manusia
Published
4 years agoon
By
Mitra WacanaKasus “perdagangan manusia” sudah sering kita dengar dari dulu baik di media cetak maupun media elekrtonik. Isu perdagangan manusia seperti tidak pernah ada habisnya dan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Belakangan ini kasus perdagangan manusia sering sekali diberitakan, seperti “suami jual istri, perempuan dijual oleh pacarnya, kasus prostitusi online, dan lain sebagainya”.
Sangat disayangkan bahwa kebanyakan dari korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Dengan berbagai modus pelaku menarik korban ke dalam jebakannya, mulai dari bujuk rayu, iming-iming diberikannya pekerjaan dengan gaji besar hingga dengan cara paksaan dan penculikan.
Berdasarkan Protokol Palermo PBB, “Human Trafficking/Trafficking in person shall mean the recruitment, transportation, transfer, harboring, or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person for the purpose of exploitation”.
Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan definisi mengenai perdagangan manusia dengan mentransplantasi Protokol Palermo PBB.
“Perdagangan manusia ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Tindakan eksploitasi meliputi prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, bekerja tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan, perbudakan, bekerja tanpa batas waktu, gaji tidak pernah dibayar, penyeludupan bayi, adopsi illegal, penjualan bayi/anak, pelajar dijadikan ABK (Awak Badan Kapal) kapal ikan atau di jermal, dan pengambilan organ tubuh.
Dalam sebuah penelitian menyebutkan faktor-faktor penyebab perdagangan manusia diantaranya, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegak hukum, dan ketidaksetaraan gender.
Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab utama atas terjadinya perdagangan manusia. seperti pernyataan Forrel “Traffickers are motivated by money” yang artinya pelaku perdagangan manusia termotivasi oleh uang.
Faktor ekonomi ini mencakup kemiskinan, lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai, kesenjangan tingkat kesejahteraan antar daerah dan antar negara, dan gaya hidup elit dan konsumtif.
Hal-hal tersebut menyebabkan rawannya perdagangan manusia karena beratnya kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan mendorong orang-orang untuk merantau ke berbagai daerah maupun bermigrasi hingga keluar negeri agar dapat menghidupi diri sendiri maupun keluarganya.
Faktor penegak hukum juga menjadi salah satu faktor perdagangan manusia bahkan bisa langgeng hingga sekarang. Meskipun peraturan mengenai perdagangan manusia sudah termuat di dalam Undang-Undang, namun dalam praktiknya penegakan hukum masih kurang terlaksana dengan baik terutama dalam mengadili pelaku.
Faktor ketidaksetaraan gender merupakan faktor yang cukup luas untuk dijadikan sebagai faktor terjadinya perdagangan manusia, mengingat kebanyakan korban dari perdagangan manusia adalah perempuan dan anak-anak.
Nilai sosial budaya patriarki yang masih kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Perempuan sering kali dianggap sebagai warga kelas dua yang posisi dan derajatnya berada di bawah laki-laki.
Dalam masyarakat sering kali pernikahan dini dijadikan cara untuk keluar dari kemiskinan. Dalam keluarga, anak perempuan sering dianggap sebagai beban ekonomi sehingga dinikahkan pada usia muda.
Pernikahan dini menyebabkan anak memasuki eksploitasi seksual komersial, karena tingkat kegagalan pernikahan di usia dini sangat tinggi sehingga terjadi perceraian dan rentan terhadap perdagangan manusia.
Setelah bercerai anak harus menghidupi diri walaupun mereka masih anak-anak. Pendidikan rendah karena harus menikah di usia dini menyebabkan kurangnya keterampilan menyebabkan anak tidak memiliki tidak banyak pilihan.
Dari segi mental, ekonomi maupun sosial, anak tidak siap untuk hidup mandiri, sehingga rentan memasuki dunia prostitusi sebagai salah satu cara yang paling potensial untuk mempertahankan hidup.
Ketidaksetaraan gender memberikan pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Ketidaksetaraan gender membuat perempuan terpojok dan terjebak pada praktik perdagangan manusia.
Dari beberapa faktor penyebab perdagangan manusia, selain peran pemerintah, lembaga-lembaga sosial dan aparat penegak hukum yang dapat mengatur dan menangani masalah perdagangan manusia, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah bahkan mengatasi masalah tersebut.
Pertama, memberi pengetahuan dengan cara penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinu. Pendidikan diberikan kepada semua kalangan, khususnya kalangan menengah ke bawah, perempuan dan anak-anak karena mereka sering manjadi korban dari perdagangan manusia.
Kedua, berperan aktif untuk mencegah. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara memberi tahu orang lain mengenai masalah perdagangan manusia serta melaporkan kasus yang anda ketahui kepada pihak berwajib agar segera mendapat penanganan.
Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus diatasi secara serius, mengingat dampak buruk yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban dan orang-orang sekitarnya, baik dampak dari segi fisik maupun psikis.
Pengetahuan, kesadaran dan kepedulian mengenai isu perdagangan manusia sangat penting untuk terus dilakukan secara kontinu agar masyarakat lebih waspada dan diharapkan agar angka kasus perdagangan manusia dapat terus berkurang sehingga menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.
Sumber: https://www.qureta.com/next/post/pentingnya-mengampanyekan-isu-perdagangan-manusia, dengan izin penulis
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
3 weeks agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).