web analytics
Connect with us

Opini

Pentingnya Mengampanyekan Isu Perdagangan Manusia

Published

on

Dewi Mastuarina                         Mahasiswa

Kasus “perdagangan manusia” sudah sering kita dengar dari dulu baik di media cetak maupun media elekrtonik. Isu perdagangan manusia seperti tidak pernah ada habisnya dan terus bertambah dari tahun ke tahun.

Belakangan ini kasus perdagangan manusia sering sekali diberitakan, seperti “suami jual istri, perempuan dijual oleh pacarnya, kasus prostitusi online, dan lain sebagainya”.

Sangat disayangkan bahwa kebanyakan dari korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Dengan berbagai modus pelaku menarik korban ke dalam jebakannya, mulai dari bujuk rayu, iming-iming diberikannya pekerjaan dengan gaji besar hingga dengan cara paksaan dan penculikan.

Berdasarkan Protokol Palermo PBB, “Human Trafficking/Trafficking in person shall mean the recruitment, transportation, transfer, harboring, or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person for the purpose of exploitation”.

Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan definisi mengenai perdagangan manusia dengan mentransplantasi Protokol Palermo PBB.

“Perdagangan manusia ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Tindakan eksploitasi meliputi prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, bekerja tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan, perbudakan, bekerja tanpa batas waktu, gaji tidak pernah dibayar, penyeludupan bayi, adopsi illegal, penjualan bayi/anak, pelajar dijadikan ABK (Awak Badan Kapal) kapal ikan atau di jermal, dan pengambilan organ tubuh.

Dalam sebuah penelitian menyebutkan faktor-faktor penyebab perdagangan manusia diantaranya, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegak hukum, dan ketidaksetaraan gender.

Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab utama atas terjadinya perdagangan manusia. seperti pernyataan Forrel “Traffickers are motivated by money” yang artinya pelaku perdagangan manusia termotivasi oleh uang.

Faktor ekonomi ini mencakup kemiskinan, lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai, kesenjangan tingkat kesejahteraan antar daerah dan antar negara, dan gaya hidup elit dan konsumtif.

Hal-hal tersebut menyebabkan rawannya perdagangan manusia karena beratnya kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan mendorong orang-orang untuk merantau ke berbagai daerah maupun bermigrasi hingga keluar negeri agar dapat menghidupi diri sendiri maupun keluarganya.

Faktor penegak hukum juga menjadi salah satu faktor perdagangan manusia bahkan bisa langgeng hingga sekarang. Meskipun peraturan mengenai perdagangan manusia sudah termuat di dalam Undang-Undang, namun dalam praktiknya penegakan hukum masih kurang terlaksana dengan baik terutama dalam mengadili pelaku.

Faktor ketidaksetaraan gender merupakan faktor yang cukup luas untuk dijadikan sebagai faktor terjadinya perdagangan manusia, mengingat kebanyakan korban dari perdagangan manusia adalah perempuan dan anak-anak.

Nilai sosial budaya patriarki yang masih kuat menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda dan tidak setara. Perempuan sering kali dianggap sebagai warga kelas dua yang posisi dan derajatnya berada di bawah laki-laki.

Dalam masyarakat sering kali pernikahan dini dijadikan cara untuk keluar dari kemiskinan. Dalam keluarga, anak perempuan sering dianggap sebagai beban ekonomi sehingga dinikahkan pada usia muda.

Pernikahan dini menyebabkan anak memasuki eksploitasi seksual komersial, karena tingkat kegagalan pernikahan di usia dini sangat tinggi sehingga terjadi perceraian dan rentan terhadap perdagangan manusia.

Setelah bercerai anak harus menghidupi diri walaupun mereka masih anak-anak. Pendidikan rendah karena harus menikah di usia dini menyebabkan kurangnya keterampilan menyebabkan anak tidak memiliki tidak banyak pilihan. 

Dari segi mental, ekonomi maupun sosial, anak tidak siap untuk hidup mandiri, sehingga rentan memasuki dunia prostitusi sebagai salah satu cara yang paling potensial untuk mempertahankan hidup.

Ketidaksetaraan gender memberikan pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap perempuan. Ketidaksetaraan gender membuat perempuan terpojok dan terjebak pada praktik perdagangan manusia.

Dari beberapa faktor penyebab perdagangan manusia, selain peran pemerintah, lembaga-lembaga sosial dan aparat penegak hukum yang dapat mengatur dan menangani masalah perdagangan manusia, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah bahkan mengatasi masalah tersebut.

Pertama, memberi pengetahuan dengan cara penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinu. Pendidikan diberikan kepada semua kalangan, khususnya kalangan menengah ke bawah, perempuan dan anak-anak karena mereka sering manjadi korban dari perdagangan manusia.

Kedua, berperan aktif untuk mencegah. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara memberi tahu orang lain mengenai masalah perdagangan manusia serta melaporkan kasus yang anda ketahui kepada pihak berwajib agar segera mendapat penanganan.

Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang harus diatasi secara serius, mengingat dampak buruk yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban dan orang-orang sekitarnya, baik dampak dari segi fisik maupun psikis.

Pengetahuan, kesadaran dan kepedulian mengenai isu perdagangan manusia sangat penting untuk terus dilakukan secara kontinu agar masyarakat lebih waspada dan diharapkan agar angka kasus perdagangan manusia dapat terus berkurang sehingga menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.

Sumber: https://www.qureta.com/next/post/pentingnya-mengampanyekan-isu-perdagangan-manusia, dengan izin penulis

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Perdagangan Orang: Kejahatan Lintas Batas dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Published

on

Penulis : Satrio Dwi Haryono (Komunitas Dianoia, Sukoharjo)

“Semua negara terkena dampak perdagangan manusia”, Ujar Rebeca Miller, Koordinator Regional UNODC untuk Perdagangan Manusia dan Penyelendupan Migran.

Perkataan di atas terlihat seperti biasa saja. Namun, hemat penulis perkataan tersebut menyimpan rasa keprihatinan yang begitu mendalam. Kata ‘dampak’ bukan diartikan sebagai ‘pengirim’ dan ‘penerima’ atau ‘penjual’ dan ‘pembeli’ saja melainkan yang lebih tepat ialah ‘korban’.

Di mana kebanyakan informasi yang bertebaran mengatakan bahwa korban perdagangan orang berasal dari negara ketiga saja. Padahal tidak, negara maju seperti Amerika Serikat yang notabene memiliki regulasi yang kuat dalam penanganan dan pencegahan TPPO saja masih memiliki jumlah kasus human trafickking yang tak kalah besarnya. Sehingga setiap negara pun, bukan sekadar pembeli atau penerima tetapi korban.

Arus globalisasi yang telah melemahkan batas-batas teritori negara seakan-akan menjadi dua mata pisau yang tajam. Di satu sisi mempermudah migrasi, di satu sisi yang lain juga mempermudah tindak perdagangan orang.

Tak diragukan lagi, human trafficking adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang kejam namun jarang disorot. Karena kejahatan perdagangan orang bersifat kompleks dan dinamis, terjadi dalam berbagai konteks dan sulit dideteksi. Sehingga data yang terjadi pun sangat minim. Dan hal itu juga beriringan dengan tantangan terbesar dalam mengembangkan respons anti perdagangan orang yang terarah dan juga mengukur dampaknya.

Padahal, lapisan penderitaan yang didera korban pun sangat tebal. Dalam satu kasus kerja paksa, satu korban dapat mendera tumpukan beban kesehatan fisik, mental, finansial bahkan seksual. Belum lagi bentuk kejahatan lainnya yang masih dalam koridor perdagangan orang seperti tenaga militer untuk peperangan, perdagangan organ, bahkan pernikahan pesanan dan lain sebagainya.

Dalam lanskap internasional, terdapat Protokol Palermo yang lahir dari perjanjian internasional sekaligus bagian dari kovensi PBB memiliki upaya untuk melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional.

Protokol Palermo lahir dari perjanjian internasional yang menjadi bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC). Protokol ini bertujuan untuk memberi kerangka global dalam upaya mencegah dan memberantas perdagangan orang, berpihak pada korban dan membangun kerja sama antar negara.

Melansir tulisan Linn Larsson (2021) yang menyoal Protokol Palermo dengan mendefiniskan perdagangan manusia sebagai segala bentuk eksploitasi seperti tindakan merekrut, menampung, mentransfer disertai ancaman atau pemaksaan lainnya seperti penipuan, penculikan, atau segala bentuk memanfaatkan kelemahan individu secara umum.

Dengan memberikan pedoman umum dalam penanganan kasus perdagangan manusia Protokol Palermo ini telah diratifikasi oleh negara kita melalui UU No. 14 Tahun 2009. Sebelum itu ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Tentu, pendekatan kontekstual digunakan negara kita untuk membaca Protokol Palermo sehingga regulasi yang tercantum pun lebih spesifik pada penanganan kasus di tingkat nasional.

Melansir dari Kompas.com (4/5/2023), Chrisanctus Paschalis Saturnus, Pimpinan Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang dalam opininya yang berjudul Perdagangan Orang Sebagai Persoalan Republik menyebutkan bahwa penyebab lemahnya penegakan hukum pada kasus TPPO ialah penindakan kasus yang beririsan dengan UU Ketenagakerjaan yang fokus pada administrasi berujung pada manipulasi infrafstruktur kependudukan, KemenPPA yang notabene ialah lembaga non departemental menjadi kesulitan dalam memegang garis koordinasi, dan kasus perdagangan manusia kalah prioritasnya dengan agenda seperti anti-terorisme, anti-narkoba, bahkan selundupan baju bekas.

Hal ini menjadi miris ketika negara minim hadir dalam kasus-kasus kemanusiaan seperti ini. Meskipun jaringan bawah tanah terorisme dan narkoba tak kalah rumitnya dengan terorganisinya para kriminal perdagangan orang. Namun, sangat aneh ketika kasus TPPO tidak menjadi agenda utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi warganya. Mengingat kasus kemanusiaan selalui beririsan dengan manusia, tanpa condong pada kasus kemanusiaan yang mana dan mana yang mudah ditangani.

Melampaui Batas Wilayah dan Fatamorgana Penanganan Kasus

Dalam banyak kasus perdagangan manusia, batas wilayah geografis menjadi hilang. Hal tersebut dikarenakan perdagangan yang dilakukan sudah melibatkan dua negara atau lebih. Penulis menduga bahwa lintas negara begitu langgeng ketimbang dalam wilayah satu negara karena kebutuhan akan tenaga di negara maju meningkat dan jurang kemiskinan di negara berkembang semakin mendalam.

Tentu dampak yang didera korban akan lebih berlapis ketika ia berada di luar jangkauan negara asal. Mengutip penelitian yang digarap Evie Ariadne, dkk yang berjudul Human Trafficking in Indonesia: The Dialectic of Poverty and Corruption (2021) menyebutkan bahwa ekonomi dan mencari pekerjaan adalah motivasi terbesar yang menghanyutkan korban dalam ekosistem kejahatan lintas batas ini. Pasalnya, sebelum diberangkatkan para korban kerap kali dijanjikan dengan gaji besar dan hidup mapan. Kemudian, dokumen identitasnya seperti paspor disita, sehingga mereka tidak dapat melarikan diri.

Menurut laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dari tahun 2020-2023 pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia tersebar di daerah Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia. Dalam hal ini, Polandia menjadi urutan pertama dengan jumlah 364 korban. Disusul dengan Arab Saudi sebanyak 220 korban, Kamboja yang berjumlah 212 korban, Malaysia sebanyak 105 korban, Taiwan dengan jumlah 92 korban dan masih banyak lagi yang tersebar di 38 negara lainnya.

Pada tahun 2023, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 1346 kasus TPPO yang hingga laporan tersebut dirilis masih menyisakan 600-an kasus yang belum selesai. Minimnya keberpihakan pada korban masih saja dipegang erat petugas penanganan kasus yang dalam hal ini ialah kepolisian.

Sangat tidak masuk akal memang, ketika korban dengan kesehatan fisik, mental dan finansial tidak baik-baik saja kasusnya malah mangkrak tanpa ditindaklanjuti. Saenudin, salah satu korban TPPO yang bekerja selama 19 bulan di bawah bendera Taiwan telah melaporkan dan kasusnya mangkrak selama 9 tahun di meja kepolisian. Ia sudah merasa bosan ketika kepolisian memeriksanya berkali-kali tanpa tindak lanjut penangkapan pelaku.

Selain ketidakberpihakannya kepada korban, pemahaman polisi terhadap TPPO dinilai juga belum merata. Pasalnya, beberapa kasus TPPO, pollisi malah menggunakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ketimbang UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Memang banyak kasus menjerat perusahaan ilegal yang tidak memenuhi hak Pekerja Migran, padahal kesempatan untuk mendalami kasus TPPO dengan berhadapan langsung dengan korban disingkirkan begitu saja.

Belum lagi pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap korban. Laporan Project Multatuli yang berjudul ABK Mencari Keadilan di Tangan Bareskrim Polri: Dari Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Satgas TPPO hingga Penyelidikan Dikalim Berlarut-larut (2022) menyebutkan kesaksian korban yang diperas oleh penyidik dengan sejumlah uang 100 juta. Ditambah kerja sama gelap sindikat pelaku dengan penyidik untuk tidak menindaklanjuti kasus dan memenuhi berkas-berkas kasus yang perlu dipenuhi.

Tak heran jika banyak kasus mangkrak yang seakan-akan berjalan di tempat. Ribuan laporan kasus seperti diselidiki dengan cermatnya, namun hanya bayang-bayang tak nyata seperti fatamorgana di gurun pasir.

Memang, perdagangan orang menjadi keprihatinan global yang menyeluruh. Tetapi, setidaknya, melalui coretan singkat ini dapat membuka pikiran kita dan memberikan edukasi kepada khalayak mengenai perdagangan orang yang notabene adalah kejahatan yang sama kejamnya dengan kasus kemanusiaan yang lain serta dapat menumbuhkan sensibilitas masyarakat untuk dapat mengendus kasus ini dengan baik. Namun, hal ini dikeruhkan tertimbunnya kasus-kasus kemanusiaan khususnya perdagangan orang dengan kasus-kasus lain yang kadang kala urgensinya tidak seberapa.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending