web analytics
Connect with us

Arsip

PERBEDAAN PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI DALAM PENYAMAAN VISI DAN MISI BERKELUARGA

Published

on

PERBEDAAN PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI DALAM PENYAMAAN VISI DAN MISI BERKELUARGA
PERBEDAAN PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI DALAM PENYAMAAN VISI DAN MISI  BERKELUARGA

Penulis : Iva MAulida Azmi Mahasiswa UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung

Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu hal yang sakral dan merupakan cita-cita yang ideal, tidak hanya mempersatukan antara laki-laki dan perempuan tetapi merupakan kontrak sosial dengan seluruh aneka ragam tugas dan tanggung jawab. Pernikahan merupakan satu-satunya bentuk hidup secara berpasangan yang kemudian dikembangkan untuk menjadi kehidupan yang baik dalam keluarga. Ikatan pernikahan merupakan unsur pondasi utama dalam terciptanya tatanan masyarakat yang bahagia. Selaras dengan apa yang tertuang dalam undang-undang No.1 tahun 1974 pada pasal 1 bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.

Pada hakikatnya cita-cita berkeluarga dalam Islam adalah kebahagiaan dan puncak tertinggi dalam berkeluarga adalah mencapai ketenangan. Tidak terombang-ambing oleh standar sosial, salah satu kebutuhan penting dalam berkeluarga adalah dengan berkomunikasi secara efektif. Penyamaan Visi dan Misi berkeluarga juga sangat penting untuk ketentraman rumah tangga, memang dalam keluarga memiliki pemikiraan yang berbeda-beda antara suami dan istri, dari perbedaan itulah dibutuhkan komunikasi yang baik untuk menemukan keputusan keputusan yang tepat, bahkan di dalam al-qur’an sudah dijelaskan

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“… Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)

Islam memerintahkan kepada pasangan suami-istri untuk bergaul dengan ma’ruf atau patut, saling menghargai yang satu dengan lainnya, berkata-kata baik, bersabar ketika menghadapi sikap pasangan yang kurang disukai, dan benar-benar paham hak dan kewajiban masing-masing. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan memiliki karakteristik yang berbeda baik secara biologis maupun psikologis, disamping itu akal dan fikiran mereka pun tidak sama, karena itu sering menjadikan perbedaan pemikiran antara suami dan istri, yang mana perbedaan pemikiran itu bisa menyebabkan ketidak harmonisan dalam keluarga jika tidak bisa diselesaikan dengan fikiran yang tenang. Sebagian masyarakat berpandangan, perbedaan antara perempuan dan laki-laki tidak hanya terbatas pada perbedaan yang bersifat kodrati, perbedaan ini bisa berupa penyifatan. Seperti perempuan dianggap emosional, laki-laki rasional, laki-laki memiliki akal yang sempurna, perempuan akalnya sempit. Laki-laki memimpin dan perempuan di pimpin, dan seterusnya.

Perlu kita ketahui bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak seharusnya dimaknai sebagai bias gender dalam keluarga. Sebaiknya, islam menempatkan perempuan dalam keluarga sebagaimana yang telah di ajarkan dalam islam sendiri, yakni tanpa adanya unsur diskriminasi dalam keluarga. Sejatinya bahwa makhluk yang ada di bumi ini diciptakan berpasang-pasangan, begitupun manusia, dan adapun untuk menyatukan pasangan-pasangan itulah melalui jalur yang telah di ajarkan oleh islam, yaitu melewati sebuah prosesi perkawinan sehingga perempuan pun selayaknya mendapatkan kedudukan yang pantas dalam keluarga.

Dari segi akal, setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan diberi kesempatan yang sama. Akan tetapi, keduanya diciptakan dengan fitrah yang berbeda. Untuk itu antara suami dan istri harus bisa menjadikan perbedaan sebagai jalan untuk menuju kebahagian dan ketentraman dalam berkeluarga, yaitu dengan cara menghargai pendapat masing masing, berkomunikasi dengan baik dan yang lebih penting yaitu bermusyawarah jika suami dan istri mendapati pemikiran yang berbeda dan persoalan-persoalan dalam berkeluarga. Hal ini sebagai tugas utama bagi suami sebagai seorang kepala rumahtangga untuk membimbing keluarga agar menjadi sakinah mawaddah wa rohmah.

 Komunikasi sangat penting dalam hubungan pernikahan karena dalam berkomunikasi pasangan suami istri diberi kesempatan untuk saling bertukar pikiran, saling mengerti perasaan, mendiskusikan berbagai macam permasalahan bersama-sama, dan saling mendengarkan pendapat satu sama lain menurut sudut pandang masing-masing. Komunikasi  yang dilakukan oleh pasangan suami istri di dalam hubungan pernikahan tidak hanya menghasilkan suatu informasi, melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan psikis masing-masing pasangan. Ketika berkomunikasi mereka dapat mengungkapkan diri apa adanya, mengekspresikan, mengeluarkan apa yang dirasakan dan dipikirkan, memahami cara pandang pasangan, dapat merasakan kesedihan dan kegembiraan pasangan karena saling bertukar informasi. Dengan itu, komunikasi akan mendorong adanya sikap saling pengertian, menumbuhkan persahabatan, memelihara kasih sayang, dan menyebarkan pengetahuan atau informasi. Sehingga ketika terjadinya konflik maka hal ini dapat diatasi dengan baik oleh pasangan suami istri.

Untuk itu seorang suami harus bisa menjadi pembimbing dan pelindung bagi istrinya, jika istri salah, suami bisa mengingatkanya, jika ada perbedaan pendapat, suami istri bisa memusyawarahkanya, dan sebaliknya seorang istri harus bisa menghargai dan menghormati suaminya, Suami berperan dan berkedudukan sebagai pemimipin bagi istrinya. Kepemimimpinan tersebut adalah kepemimipinan yang mencakup makna pelindung, penanggung jawab, pengatur, pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan dan pembinaan. Sedangkan peranan istri adalah wajib menjaga amanah yang telah dititipkan suami kepadanya. Allah SWT telah berfirman dalam surah an nisa’ ayat 34.

 ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ  قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّه

            Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka suami. atas sebahagian Relasi Suami dan Istri dalam Keluarga Muslim, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saholihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara. Jika kedua belak pihak bisa saling menerima, saling berkomitmen dan berkomunikasi dengan baik, maka akan tumbuh keluarga yang bahagia.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana

Published

on

Kegiatan kunjungan koordinasi dan penguatan jejaring dalam rangka pengumpulan data Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Cluster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dilaksanakan pada Jumat (3/4) di kantor Mitra Wacana.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah Peddy dan Fahmi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit-Rehsos-RTS & KPO). Kehadiran tim bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung serta memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga pendamping di tingkat lapangan.

Kunjungan tersebut diterima oleh Wahyu Tanoto selaku Ketua Mitra Wacana, bersama beberapa staff: Muazim, Mansur, dan Ruli. Dalam suasana dialog yang terbuka, pihak Mitra Wacana memaparkan profil organisasi, termasuk visi, misi, serta ruang lingkup kerja yang selama ini berfokus pada isu kemanusiaan dan pelindungan kelompok rentan.

Selain itu, Mitra Wacana juga berbagi pengalaman dalam melakukan pendampingan dan advokasi, khususnya terkait isu perdagangan orang. Berbagai praktik baik (best practices), tantangan di lapangan, serta strategi intervensi yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.

Hal ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika kasus serta kebutuhan riil yang dihadapi korban.

Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, maupun komunitas lokal.

Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat sekaligus memperkuat respons perlindungan sosial.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendamping, sehingga upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan memperluas kerja sama di masa mendatang. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending