Opini
Perbincangan Hubungan Seksual
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh: Wahyu Tanoto
Perbincangan Hubungan Seksual (HUS) antara istri dan suami idealnya bisa dilakukan dengan terbuka. Namun sayangnya masih saja ada sebagian laki-laki (suami) dan perempuan (istri) merasa malu atau bahkan sungkan untuk membahas hubungan seks.
Berdasarkan pengalaman penulis ketika menjadi pemandu forum-forum diskusi di berbagai tempat yang mengulas isu kesetaraan gender, Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta hak kesehatan seksual reproduksi (HKSR), terungkap masih ada perempuan menikah yang justru mendapatkan doktrin “haram” membicarakan hubungan seks yang dikehendaki kepada suaminya, atau merasa tidak bebas mengutarakan pendapat meskipun memiliki keinginan kuat.
Penulis berpendapat bahwa saat ini perbincangan mengenai hubungan seks belum menjadi budaya atau masih tabu meskipun dalam era digital, daring dan millenial seperti sekarang ini sebagian besar orang sudah terpapar tampilan-tampilan yang berkaitan dengan seksualitas melalui internet, terutama di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Tabu dalam hal ini karena segala sesuatu yang berhubungan dengan seksualitas merupakan tampilan yang dianggap sensitif karena berkaitan erat dengan pengalaman pribadi seseorang atau bahkan karena alasan moral. Namun, di sisi yang lain, perbincangan hubungan seks juga dapat membuat seseorang merasa penasaran karena mengandung gairah dan menggoda.
Dampak yang paling terasa jika perbincangan tentang hubungan seks dianggap tabu, maka persoalan seks (baca: pendidikan seks) akan jarang atau bahkan tidak pernah menjadi topik yang dibahas secara mendalam, komprehensif dan terbuka, baik di ranah keluarga (domestik) maupun umum (publik).
Menurut pandangan penulis, ada yang menjadi latar belakang mengapa hubungan seks masih tabu untuk dibicarakan oleh istri – suami.
Pertama, masih ada anggapan yang menyebut bahwa laki-laki adalah figur yang dianggap sebagai pemegang kekuasaan (patriarki), termasuk urusan hubungan seks. HUS juga dianggap sebagai kewenangan laki-laki. Efeknya, dalam kondisi apa pun, perempuan dituntut untuk bisa melayani hasrat laki-laki.
Bahkan, dalam kasus tertentu, ada sebagian laki-laki yang menggunakan teks ajaran kitab (baca hadis) ketika mengajak berhubungan seks istrinya. Dari sinilah perempuan akhirnya kerap kali dianggap sebagai objek atau pemuas hasrat. Akibatnya, jika suami “memaksa” berhubungan seks terhadap istri terkadang dianggap wajar, atau bahkan lumrah.
Memang benar ada hadis yang menguraikan “ancaman” bagi istri jika menolak ajakan suami berhubungan seks. Istri akan mendapatkan laknat malaikat, yakni; “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh” (HR. Bukhari).
Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadis tersebut harus mengingat pula bahwa suami harus tunduk dan patuh pada tindakan yang baik, memuliakan, tidak memaksa (ma’ruf) terhadap istrinya. Artinya, perlakuan baik tersebut tidak hanya dirasakan oleh orang tersebut, namun juga dirasakan oleh orang lain.
Menurut pendapat penulis, hadis tersebut merupakan anjuran kepada istri agar tidak mengecewakan suami. Namun, di sisi lain, ada juga perintah memperlakukan istri dengan baik, yakni suami memperlakukan istri dengan cara-cara yang tidak memaksa atau tidak berbuat semena-mena.
Karena, ada ajaran lain yang menyebutkan bahwa memuliakan istri adalah kewajiban; “Dan perlakukanlah istri dengan cara ma’ruf” (QS an-Nisa: 19), “Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma’ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan ma’ruf ” (QS al-Baqaroh:228).
Dalam kebiasaan yang telanjur mengakar, kita mengetahui bahwa laki-laki sering kali dianggap memiliki kekuasan lebih banyak dibandingkan perempuan. Akibatnya, dalam hal hubungan seks, perempuan hampir selalu dipaksa agar tunduk dan patuh terhadap segala keinginan laki-laki yang akhirnya menjadi penanda bahwa perempuan tidak boleh bahkan dilarang untuk menampakkan hasrat seksualnya.
Jangankan meminta hubungan seks, bertanya tentang seks saja rentan menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Namun di sisi lain, perempuan juga kerap kali mendapatkan cap sebagai individu yang suka menuntut dan memiliki nafsu seks lebih tinggi dibanding laki-laki.
Keberadaan anggapan yang menyebut bahwa laki-laki lebih berkuasa terhadap perempuan akibatnya dapat kita lihat secara kasat mata, yakni makin tingginya kekerasan yang dialami oleh perempuan; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial, serta kekerasan lainnya lebih banyak dialami oleh perempuan.
Hal ini telah mendapatkan konfirmasi dari data Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa pada 2019 ada kenaikan 14 % kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu sejumlah 406.178 kasus.
Data yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan di atas dihimpun dari tiga sumber, yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan Rujukan (UPR).
Bahkan Komnas Perempuan mengungkapkan juga tentang perkosaan dalam pernikahan (marital rape), hubungan sedarah (incest), kekerasan dalam pacaran (KDP), cyber crime (kejahatan di dunia maya), dan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas.
Kita memahami jika patriarki lahir karena banyak faktor, misalnya masih adanya tafsir-tafsir teks kitab suci yang cenderung “menguntungkan” laki-laki, kebiasaan (habbit) yang dilestarikan sampai saat ini atau bahkan karena mendapatkan legitimasi dari institusi (agama dan umum).
Dalam hal ranah personal, patriarki adalah akar munculnya berbagai praktik kekerasan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan. Dampaknya, laki-laki mendapatkan kekuasaan istimewa yang dianggap kebenarannya oleh sebagian masyarakat.
Kedua, anggapan negatif dari suami. Beberapa pengalaman istri yang pernah mengutarakan keinginan dan pilihannya ketika berhubungan seksual kepada suami justru mendapatkan label negatif (kegatelan) bahkan “olok-olok” yang merendahkan istri dan mencurigai atas ungkapan istri.
Semestinya, jika seorang istri mengungkapkan keinginannya mendapatkan apresiasi atau bahkan mendapat dukungan. Karena, menurut pendapat penulis, perempuan yang mampu mengutarakan pendapatnya tentang hubungan seksual sudah mengerahkan segenap keberaniannya.
Hubungan seksual semestinya tidak bisa dimonopoli seseorang, termasuk laki-laki. Jika kita sepakat bahwa hasrat seksual dimiliki oleh setiap individu, maka perbincangan mengenai hubungan seksual semestinya dilakukan dengan perasaan nyaman, terbuka, waktu yang disepakati, gaya yang dikehendaki masing-masing, rangsangan di tempat/tubuh yang cenderung lebih mudah bangkit gairah seksualnya dan perbincangan lainnya.
Jika hal tersebut dilakukan, menurut penulis, perbincangan hubungan seksual dalam ranah rumah tangga akan menjadi kebiasaan, tradisi atau bahkan akhirnya menjadi budaya. Sehingga sudah tidak ada lagi istilah tabu dalam perbincangan hubungan seksual.
Ketiga, adanya label tidak tahu malu. Perasaan malu yang selama ini diinternalisasi (diamalkan) oleh perempuan merupakan akibat dari “pemaksaan” terhadap nilai, bahwa perempuan dianggap makin anggun jika memiliki rasa malu.
Perasaan malu ini selanjutnya diproduksi dan didistribusikan terus-menerus melalui berbagai media (alat), sehingga tidak terlalu berlebihan jika saya sebut sebagai doktrin baku bahwa menjadi perempuan harus memiliki malu, akhirnya secara tidak langsung ada pembenaran dari khalayak jika perempuan harus memiliki dan lebih mengedepankan rasa malu apalagi berkaitan dengan hubungan seksual.
Menurut pendapat penulis, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat atau keinginannya dengan rasa nyaman, aman, dan gembira. Khususnya bagi istri – suami di dalam ranah rumah tangga. Keduanya memiliki posisi yang setara dalam setiap peran.
Berkaitan dengan hubungan seksual, tidak perlu lagi kita memperdebatkan dan memperselisihkannya karena sudah jelas bahwa hubungan seksual adalah hak setiap orang. Oleh karenanya, ketika muncul hasrat berhubungan seksual, semestinya memperlakukan masing-masing pihak dengan cara-cara yang baik dan dibenarkan.
Penulis meyakini bahwa dengan mengedepankan nilai-nilai saling menghargai, menghormati, saling percaya, saling mendukung, dan menjunjung tinggi konsep keadilan dan kesetaraan sebagai entitas perlakuan, maka hubungan seksual tidak perlu dianggap sebagai wilayah tabu untuk dibicarakan dan bukan pula kekuasaan laki-laki.
You may like
Opini
Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia
Published
4 days agoon
24 July 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret
Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:
- Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis.
- Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada orang-orang terdekat mereka.
- Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
- Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.
Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.
Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.
Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.
Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.








