web analytics
Connect with us

Opini

Perbincangan Hubungan Seksual

Published

on

Oleh: Wahyu Tanoto
Perbincangan Hubungan Seksual (HUS) antara istri dan suami idealnya bisa dilakukan dengan terbuka. Namun sayangnya masih saja ada sebagian laki-laki (suami) dan perempuan (istri) merasa malu atau bahkan sungkan untuk membahas hubungan seks.

Berdasarkan pengalaman penulis ketika menjadi pemandu forum-forum diskusi di berbagai tempat yang mengulas isu kesetaraan gender, Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta hak kesehatan seksual reproduksi (HKSR), terungkap masih ada perempuan menikah yang justru mendapatkan doktrin “haram” membicarakan hubungan seks yang dikehendaki kepada suaminya, atau merasa tidak bebas mengutarakan pendapat meskipun memiliki keinginan kuat.

Penulis berpendapat bahwa saat ini perbincangan mengenai hubungan seks belum menjadi budaya atau masih tabu meskipun dalam era digital, daring dan millenial seperti sekarang ini sebagian besar orang sudah terpapar tampilan-tampilan yang berkaitan dengan seksualitas melalui internet, terutama di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Tabu dalam hal ini karena segala sesuatu yang berhubungan dengan seksualitas merupakan tampilan yang dianggap sensitif karena berkaitan erat dengan pengalaman pribadi seseorang atau bahkan karena alasan moral. Namun, di sisi yang lain, perbincangan hubungan seks juga dapat membuat seseorang merasa penasaran karena mengandung gairah dan menggoda.

Dampak yang paling terasa jika perbincangan tentang hubungan seks dianggap tabu, maka persoalan seks (baca: pendidikan seks) akan jarang atau bahkan tidak pernah menjadi topik yang dibahas secara mendalam, komprehensif dan terbuka, baik di ranah keluarga (domestik) maupun umum (publik).

Menurut pandangan penulis, ada yang menjadi latar belakang mengapa hubungan seks masih tabu untuk dibicarakan oleh istri – suami.

Pertama, masih ada anggapan yang menyebut bahwa laki-laki adalah figur yang dianggap sebagai pemegang kekuasaan (patriarki), termasuk urusan hubungan seks. HUS juga dianggap sebagai kewenangan laki-laki. Efeknya, dalam kondisi apa pun, perempuan dituntut untuk bisa melayani hasrat laki-laki.

Bahkan, dalam kasus tertentu, ada sebagian laki-laki yang menggunakan teks ajaran kitab (baca hadis) ketika mengajak berhubungan seks istrinya. Dari sinilah perempuan akhirnya kerap kali dianggap sebagai objek atau pemuas hasrat. Akibatnya, jika suami “memaksa” berhubungan seks terhadap istri terkadang dianggap wajar, atau bahkan lumrah.

Memang benar ada hadis yang menguraikan “ancaman” bagi istri jika menolak ajakan suami berhubungan seks. Istri akan mendapatkan laknat malaikat, yakni; “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh” (HR. Bukhari).

Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadis tersebut harus mengingat pula bahwa suami harus tunduk dan patuh pada tindakan yang baik, memuliakan, tidak memaksa (ma’ruf) terhadap istrinya. Artinya, perlakuan baik tersebut tidak hanya dirasakan oleh orang tersebut, namun juga dirasakan oleh orang lain.

Menurut pendapat penulis, hadis tersebut merupakan anjuran kepada istri agar tidak mengecewakan suami. Namun, di sisi lain, ada juga perintah memperlakukan istri dengan baik, yakni suami memperlakukan istri dengan cara-cara yang tidak memaksa atau tidak berbuat semena-mena.

Karena, ada ajaran lain yang menyebutkan bahwa memuliakan istri adalah kewajiban; “Dan perlakukanlah istri dengan cara ma’ruf” (QS an-Nisa: 19), “Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma’ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan ma’ruf ” (QS al-Baqaroh:228).

Dalam kebiasaan yang telanjur mengakar, kita mengetahui bahwa laki-laki sering kali dianggap memiliki kekuasan lebih banyak dibandingkan perempuan. Akibatnya, dalam hal hubungan seks, perempuan hampir selalu dipaksa agar tunduk dan patuh terhadap segala keinginan laki-laki yang akhirnya menjadi penanda bahwa perempuan tidak boleh bahkan dilarang untuk menampakkan hasrat seksualnya.

Jangankan meminta hubungan seks, bertanya tentang seks saja rentan menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Namun di sisi lain, perempuan juga kerap kali mendapatkan cap sebagai individu yang suka menuntut dan memiliki nafsu seks lebih tinggi dibanding laki-laki.

Keberadaan anggapan yang menyebut bahwa laki-laki lebih berkuasa terhadap perempuan akibatnya dapat kita lihat secara kasat mata, yakni makin tingginya kekerasan yang dialami oleh perempuan; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial, serta kekerasan lainnya lebih banyak dialami oleh perempuan. 

Hal ini telah mendapatkan konfirmasi dari data Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa pada 2019 ada kenaikan 14 % kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu sejumlah 406.178 kasus.

Data yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan di atas dihimpun dari tiga sumber, yakni Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan Rujukan (UPR). 

Bahkan Komnas Perempuan mengungkapkan juga tentang perkosaan dalam pernikahan (marital rape), hubungan sedarah (incest), kekerasan dalam pacaran (KDP), cyber crime (kejahatan di dunia maya), dan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas.

Kita memahami jika patriarki lahir karena banyak faktor, misalnya masih adanya tafsir-tafsir teks kitab suci yang cenderung “menguntungkan” laki-laki, kebiasaan (habbit) yang dilestarikan sampai saat ini atau bahkan karena mendapatkan legitimasi dari institusi (agama dan umum). 

Dalam hal ranah personal, patriarki adalah akar munculnya berbagai praktik kekerasan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan. Dampaknya, laki-laki mendapatkan kekuasaan istimewa yang dianggap kebenarannya oleh sebagian masyarakat.

Kedua, anggapan negatif dari suami. Beberapa pengalaman istri yang pernah mengutarakan keinginan dan pilihannya ketika berhubungan seksual kepada suami justru mendapatkan label negatif (kegatelan) bahkan “olok-olok” yang merendahkan istri dan mencurigai atas ungkapan istri.

Semestinya, jika seorang istri mengungkapkan keinginannya mendapatkan apresiasi atau bahkan mendapat dukungan. Karena, menurut pendapat penulis, perempuan yang mampu mengutarakan pendapatnya tentang hubungan seksual sudah mengerahkan segenap keberaniannya.

Hubungan seksual semestinya tidak bisa dimonopoli seseorang, termasuk laki-laki. Jika kita sepakat bahwa hasrat seksual dimiliki oleh setiap individu, maka perbincangan mengenai hubungan seksual semestinya dilakukan dengan perasaan nyaman, terbuka, waktu yang disepakati, gaya yang dikehendaki masing-masing, rangsangan di tempat/tubuh yang cenderung lebih mudah bangkit gairah seksualnya dan perbincangan lainnya.

Jika hal tersebut dilakukan, menurut penulis, perbincangan hubungan seksual dalam ranah rumah tangga akan menjadi kebiasaan, tradisi atau bahkan akhirnya menjadi budaya. Sehingga sudah tidak ada lagi istilah tabu dalam perbincangan hubungan seksual.

Ketiga, adanya label tidak tahu malu. Perasaan malu yang selama ini diinternalisasi (diamalkan) oleh perempuan merupakan akibat dari “pemaksaan” terhadap nilai, bahwa perempuan dianggap makin anggun jika memiliki rasa malu.

Perasaan malu ini selanjutnya diproduksi dan didistribusikan terus-menerus melalui berbagai media (alat), sehingga tidak terlalu berlebihan jika saya sebut sebagai doktrin baku bahwa menjadi perempuan harus memiliki malu, akhirnya secara tidak langsung ada pembenaran dari khalayak jika perempuan harus memiliki dan lebih mengedepankan rasa malu apalagi berkaitan dengan hubungan seksual.

Menurut pendapat penulis, setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat atau keinginannya dengan rasa nyaman, aman, dan gembira. Khususnya bagi istri – suami di dalam ranah rumah tangga. Keduanya memiliki posisi yang setara dalam setiap peran.

Berkaitan dengan hubungan seksual, tidak perlu lagi kita memperdebatkan dan memperselisihkannya karena sudah jelas bahwa hubungan seksual adalah hak setiap orang. Oleh karenanya, ketika muncul hasrat berhubungan seksual, semestinya memperlakukan masing-masing pihak dengan cara-cara yang baik dan dibenarkan.

Penulis meyakini bahwa dengan mengedepankan nilai-nilai saling menghargai, menghormati, saling percaya, saling mendukung, dan menjunjung tinggi konsep keadilan dan kesetaraan sebagai entitas perlakuan, maka hubungan seksual tidak perlu dianggap sebagai wilayah tabu untuk dibicarakan dan bukan pula kekuasaan laki-laki.  

 

 

 

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Sejarah May Day di Indonesia: Dari Perlawanan Kolonial hingga Momentum Aksi Modern

Published

on

Sumber foto: Kumparan

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei di Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Ia merupakan jejak panjang perjuangan kelas pekerja yang tumbuh sejak era kolonial, melewati berbagai rezim politik, hingga menjadi ruang artikulasi tuntutan buruh di masa kini.

Jejak Awal di Masa Kolonial

Catatan sejarah menunjukkan, peringatan Hari Buruh pertama di Indonesia terjadi pada 1 Mei 1918, saat wilayah ini masih berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda. Aksi tersebut dipelopori oleh serikat buruh Kung Tang Hwee di Surabaya. Para pekerja turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan kolonial yang dinilai eksploitatif—mulai dari upah rendah hingga kondisi kerja yang tidak layak.

Momentum ini tidak hanya menjadi tonggak awal gerakan buruh di Indonesia, tetapi juga disebut sebagai salah satu peringatan May Day pertama di kawasan Asia. Selain di Surabaya, aksi serupa juga muncul di Semarang, menandai mulai terorganisasinya kesadaran kolektif buruh terhadap hak-hak mereka.

Pengakuan di Awal Kemerdekaan

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia menunjukkan keberpihakan terhadap buruh dengan menetapkan 1 Mei sebagai hari peringatan resmi. Pada 1946, Kabinet Sjahrir mendorong pengakuan tersebut, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. Regulasi ini memberikan hak libur bagi pekerja setiap 1 Mei sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan mereka.

Namun, pengakuan tersebut tidak berlangsung konsisten. Dinamika politik nasional membawa perubahan signifikan terhadap ruang gerak buruh di tahun-tahun berikutnya.

Represi di Era Orde Baru

Situasi berubah drastis setelah peristiwa 1965. Pada masa Orde Baru (1966–1998), peringatan May Day dilarang dan dicap sebagai aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah menerapkan sistem serikat tunggal melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sekaligus membatasi kemunculan organisasi buruh independen.

Sejumlah aktivis yang berupaya melawan pembatasan ini menghadapi tekanan serius. Nama-nama seperti Muchtar Pakpahan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menjadi simbol perlawanan, meski harus berhadapan dengan intimidasi hingga pemenjaraan. Tragedi pembunuhan Marsinah pada 1993 menjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah gerakan buruh Indonesia, yang hingga kini masih menyisakan luka dan pertanyaan.

Kembali Bangkit dan Pengakuan Resmi

Memasuki era Reformasi, ruang kebebasan berekspresi mulai terbuka. Buruh kembali memperingati May Day secara terbuka dengan berbagai aksi, mulai dari unjuk rasa hingga long march. Tekanan yang konsisten dari gerakan buruh akhirnya membuahkan hasil.

Pada 2013, pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini menandai kembalinya pengakuan negara terhadap pentingnya peran buruh dalam pembangunan.

Evolusi Tuntutan: Dari Upah hingga Kebijakan Makro

Seiring waktu, tuntutan buruh di Indonesia mengalami perkembangan signifikan. Jika pada era kolonial fokus utama adalah kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja, maka di era Reformasi tuntutan mulai bergeser ke ranah regulasi, seperti penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

Memasuki era modern, hingga 2026, spektrum tuntutan semakin luas. Buruh tidak hanya menyoroti isu upah dan kondisi kerja, tetapi juga kebijakan makro seperti penghapusan sistem outsourcing, penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jaminan sosial, serta dorongan pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Momentum yang Terus Hidup

Hari Buruh di Indonesia hari ini menjadi lebih dari sekadar peringatan historis. Ia adalah panggung bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi, menuntut keadilan, dan mengingatkan negara akan tanggung jawabnya.

Dari jalanan Surabaya pada 1918 hingga gelombang aksi di berbagai kota pada 2026, May Day terus hidup sebagai simbol perjuangan yang belum selesai—sebuah pengingat bahwa kesejahteraan dan keadilan bagi buruh adalah proses yang harus terus diperjuangkan.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending