Opini
PEREMPUAN DALAM BAYANG-BAYANG SEKSUALITAS
Published
3 months agoon
By
Mitra WacanaPenulis : Ice Trisnawati
Pasang surut kajian feminisme tergantung dari mana referensi yang kamu terima atau dengan siapa kamu mengelolah paradigma tersebut. Akan tetapi akan lebih menarik jika kita betul-betul memahami apa sebenarnya yang menjadi poin utama dari lahirnya gerakan tersebut.
Sejauh ini sebagian dari kita memahami bahwa konstruk sosial yang melahirkan atau membangkitkan kesadaran kita bahwa telah terjadi pembantaian sosial yang membatasi ruang gerak perempuan secara berkala dan itu mengakibatkan kerugian yang berjangka panjang.
Di indonesia tentunya kita tidak asing lagi dengan sosok perempuan yang melahirkan pemikiran yang luar biasa sangat besar dampaknya bagi kita semua yaitu R.A Kartini. Yang dapat kita semua rasakan hingga saat ini. Namun, apakah dengan begitu segala problematika yang kita alami sudah terselesaikan? Tentu banyak sekali bagian dari kehidupan kita sebagai perempuan yang masih terbatasi, seperti di ranah budaya, ekonomi, bahkan politik yang masih kita persoalkan. Maka dari itu perlu bagi kita untuk menuntaskan sebagian besar problem yang terjadi saat ini. Saya akan membahas sedikit mengenai bagaimana budaya mengkonstruk perempuan atau menjarah tubuh perempuan dalam karya Novel Haruki Murakami (Nowergian Wood).
Namun tetap menjadi perdebatan jika membahas persoalan tubuh perempuan dengan laki-laki, pasti akan menjadi topik yang panjang dari perbedaan sudut pandang bagaimana Haruki menggambarkan sosok perempuan dalam setiap karyanya.
Saya melihat dan merasakan langsung bagaimana sosok setiap tokoh perempuan yang ada dalam novel Nowergian Wood dijadikan sebagai objektivikasi seksual oleh Haruki Murakami.
Saya sepakat bahwa Haruki ingin menunjukkan langsung kepada kita gambaran seksualitas yang berbeda dari Novel tersebut. Bagaiamana sebenarnya seksualitas itu bekerja didalam kondisi mental yang tidak mendukung kita untuk bersosialisasi apalagi untuk melakukan hubungan seksual. Namun apakah itu dapat dibenarkan dalam setiap adegan seksual tanpa adanya consent dari salah satu pihak yang bahkan dalam keadaan jiwa yang masih memerlukan dukungan secara emosional.
Hanya saja saya tidak begitu sepakat dengan segala penggambaran tokoh perempuan yang dibangun oleh Haruki dalam setiap karya Novelnya, yang menjadikan setiap perempuan sebagai subjek seksual bagi setiap laki-laki yang ada dalam tokoh tersebut. Seakan-akan penggiringan konteks mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan hanya sebatas hubungan seksual saja tanpa adanya perantara yang lain.
Buku ini memang sangat menakjubkan dan pastinya membuat para pembaca mendapatkan kenikmatannya sendiri dalam setiap moment yang ditunjukkan oleh Nowergian Wood. Namun kekeliruaanya adalah bagaiaman ia membangun interaksi tersebut membuat saya begitu jengkel terkait bagaimana tokoh setiap perempuan dalam karya tersebut.
Saya sangat merasakan kekeliruan tersebut dengan bagaimana salah satu tokoh utama dalam Novel ini dibantai dalam keadaan emosional yang tidak begitu mendukung, namun harus dihadapkan dengan alur cerita yang membangun interaksi sosial yang bagi penulis inilah interaksi perempuan dan laki-laki yang seharusnya.
Saya hanya fokus mengkritik interaksi laki-laki dan perempuan, walaupun banyak hal yang perlu kita bahas dengan bagaiaman sisi gelap kehidupan yang dijalani setiap tokoh. Menjadikan ini hal yang sangat penting bagi kita yang sangat amat kurang memahami interaksi tersebut. Dengan ini saya sangat berharap bagaimana kita bisa lebih menghargai hal tersebut.
Alangkah kelirunya jika kita hanya memahami peradaban sejarah laki-laki dan perempuan hanya sebatas interaksi yang timpang yang terjadi diperadaban saat ini. Dengan begitu kita harus membuka lebar mata kita dalam setiap kehadiran perempuan baik dalam karya sastra, ekonomi dan politik. Dengan mengesampingkan egoentrik masing-masing individu yang ingin terlihat lebih dominan. Setiap manusia memiliki porsinya masing-masing dalam diri yang hanya diraih atau mampu diasah dengan memberikan kesempatan dalam artian memberi ruang untuk menunjukkan hal tersebut tanpa adanya batasan hanya karena dia perempuan.
Jadi, saya hanya ingin menyampaikan keterbelakangan kita dalam hal memahami perjuangan yan dilakukan oleh teman-teman Feminisme mengenai betapa pentingnya kehadiran Perempuan dalam setiap keterlibatannya di dunia social yang setiap hari kita tidak pernah terlepas oleh hal tersebut.
Saya mendiskusikan novel ini dengan beberpa teman saya yang telah membacanya, kita paham bagaimana laki-laki dan Perempuan memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal-hal yang urgent untuk membahas persoalan yang mengglobal yang tidak pernah ada habisnya kita bahas ketika masih terjadi ketimpangan hubugan. Dan ya, memang tidak begitu mengejutkan mengenai kesimpulan yang dikatakan oleh rekan saya, bahwasanya ya begitu memang adanya antara laki-laki dan perempuan dalam membangun peradaban. Dan bukan persoalan yang amat sangat mengejutkan jika perempuan dijadikan sebagai objek seksual.
Namun hal ini menjadikan saya begitu bersemangat untuk membahas Novel tersebut karena penggambaran Haruki mengenai setiap tokoh yang ada dalam karyanya. Apalagi kesimpulan yang telah diberikan oleh rekan saya mengenai Novel tersebut. Seoalah-olah peradaban akan terhenti jika seksualitas tidak terjadi antara interaksi laki-laki dan perempuan terhenti.
Saya tidak mengatakan bahwasanya seksualitas tidak baik untuk kesehatan, namun saya hanya tidak menyukai jika pemaknaan interaksi harus melibatkan seksualitas. Jika teman-teman telah selesai membaca Novel tersebut, saya berkenan untuk berdialektika dengan pemahaman atau kesimpulan yang teman-teman dapatkan dalam karya Haruki Murakami- Norwegian Wood. Selamat membaca.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
3 weeks agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).