Opini
PEREMPUAN DALAM BAYANG-BAYANG SEKSUALITAS
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Penulis : Ice Trisnawati
Pasang surut kajian feminisme tergantung dari mana referensi yang kamu terima atau dengan siapa kamu mengelolah paradigma tersebut. Akan tetapi akan lebih menarik jika kita betul-betul memahami apa sebenarnya yang menjadi poin utama dari lahirnya gerakan tersebut.
Sejauh ini sebagian dari kita memahami bahwa konstruk sosial yang melahirkan atau membangkitkan kesadaran kita bahwa telah terjadi pembantaian sosial yang membatasi ruang gerak perempuan secara berkala dan itu mengakibatkan kerugian yang berjangka panjang.
Di indonesia tentunya kita tidak asing lagi dengan sosok perempuan yang melahirkan pemikiran yang luar biasa sangat besar dampaknya bagi kita semua yaitu R.A Kartini. Yang dapat kita semua rasakan hingga saat ini. Namun, apakah dengan begitu segala problematika yang kita alami sudah terselesaikan? Tentu banyak sekali bagian dari kehidupan kita sebagai perempuan yang masih terbatasi, seperti di ranah budaya, ekonomi, bahkan politik yang masih kita persoalkan. Maka dari itu perlu bagi kita untuk menuntaskan sebagian besar problem yang terjadi saat ini. Saya akan membahas sedikit mengenai bagaimana budaya mengkonstruk perempuan atau menjarah tubuh perempuan dalam karya Novel Haruki Murakami (Nowergian Wood).
Namun tetap menjadi perdebatan jika membahas persoalan tubuh perempuan dengan laki-laki, pasti akan menjadi topik yang panjang dari perbedaan sudut pandang bagaimana Haruki menggambarkan sosok perempuan dalam setiap karyanya.
Saya melihat dan merasakan langsung bagaimana sosok setiap tokoh perempuan yang ada dalam novel Nowergian Wood dijadikan sebagai objektivikasi seksual oleh Haruki Murakami.
Saya sepakat bahwa Haruki ingin menunjukkan langsung kepada kita gambaran seksualitas yang berbeda dari Novel tersebut. Bagaiamana sebenarnya seksualitas itu bekerja didalam kondisi mental yang tidak mendukung kita untuk bersosialisasi apalagi untuk melakukan hubungan seksual. Namun apakah itu dapat dibenarkan dalam setiap adegan seksual tanpa adanya consent dari salah satu pihak yang bahkan dalam keadaan jiwa yang masih memerlukan dukungan secara emosional.
Hanya saja saya tidak begitu sepakat dengan segala penggambaran tokoh perempuan yang dibangun oleh Haruki dalam setiap karya Novelnya, yang menjadikan setiap perempuan sebagai subjek seksual bagi setiap laki-laki yang ada dalam tokoh tersebut. Seakan-akan penggiringan konteks mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan hanya sebatas hubungan seksual saja tanpa adanya perantara yang lain.
Buku ini memang sangat menakjubkan dan pastinya membuat para pembaca mendapatkan kenikmatannya sendiri dalam setiap moment yang ditunjukkan oleh Nowergian Wood. Namun kekeliruaanya adalah bagaiaman ia membangun interaksi tersebut membuat saya begitu jengkel terkait bagaimana tokoh setiap perempuan dalam karya tersebut.
Saya sangat merasakan kekeliruan tersebut dengan bagaimana salah satu tokoh utama dalam Novel ini dibantai dalam keadaan emosional yang tidak begitu mendukung, namun harus dihadapkan dengan alur cerita yang membangun interaksi sosial yang bagi penulis inilah interaksi perempuan dan laki-laki yang seharusnya.
Saya hanya fokus mengkritik interaksi laki-laki dan perempuan, walaupun banyak hal yang perlu kita bahas dengan bagaiaman sisi gelap kehidupan yang dijalani setiap tokoh. Menjadikan ini hal yang sangat penting bagi kita yang sangat amat kurang memahami interaksi tersebut. Dengan ini saya sangat berharap bagaimana kita bisa lebih menghargai hal tersebut.
Alangkah kelirunya jika kita hanya memahami peradaban sejarah laki-laki dan perempuan hanya sebatas interaksi yang timpang yang terjadi diperadaban saat ini. Dengan begitu kita harus membuka lebar mata kita dalam setiap kehadiran perempuan baik dalam karya sastra, ekonomi dan politik. Dengan mengesampingkan egoentrik masing-masing individu yang ingin terlihat lebih dominan. Setiap manusia memiliki porsinya masing-masing dalam diri yang hanya diraih atau mampu diasah dengan memberikan kesempatan dalam artian memberi ruang untuk menunjukkan hal tersebut tanpa adanya batasan hanya karena dia perempuan.
Jadi, saya hanya ingin menyampaikan keterbelakangan kita dalam hal memahami perjuangan yan dilakukan oleh teman-teman Feminisme mengenai betapa pentingnya kehadiran Perempuan dalam setiap keterlibatannya di dunia social yang setiap hari kita tidak pernah terlepas oleh hal tersebut.
Saya mendiskusikan novel ini dengan beberpa teman saya yang telah membacanya, kita paham bagaimana laki-laki dan Perempuan memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal-hal yang urgent untuk membahas persoalan yang mengglobal yang tidak pernah ada habisnya kita bahas ketika masih terjadi ketimpangan hubugan. Dan ya, memang tidak begitu mengejutkan mengenai kesimpulan yang dikatakan oleh rekan saya, bahwasanya ya begitu memang adanya antara laki-laki dan perempuan dalam membangun peradaban. Dan bukan persoalan yang amat sangat mengejutkan jika perempuan dijadikan sebagai objek seksual.
Namun hal ini menjadikan saya begitu bersemangat untuk membahas Novel tersebut karena penggambaran Haruki mengenai setiap tokoh yang ada dalam karyanya. Apalagi kesimpulan yang telah diberikan oleh rekan saya mengenai Novel tersebut. Seoalah-olah peradaban akan terhenti jika seksualitas tidak terjadi antara interaksi laki-laki dan perempuan terhenti.
Saya tidak mengatakan bahwasanya seksualitas tidak baik untuk kesehatan, namun saya hanya tidak menyukai jika pemaknaan interaksi harus melibatkan seksualitas. Jika teman-teman telah selesai membaca Novel tersebut, saya berkenan untuk berdialektika dengan pemahaman atau kesimpulan yang teman-teman dapatkan dalam karya Haruki Murakami- Norwegian Wood. Selamat membaca.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






