
Diskusi usia nikah
Gagalnya upaya masyarakat yang diwakili koalisi 18 menaikkan batas usia perkawinan dalam UU. No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak menyurutkan kampanye anti perkawinan dini menyurut. Berbagai upaya dilakukan termasuk mendiskusikan kembali kenaikan usia perkawinan di berbagai tempat dan kalangan.
Fatayat DIY bekerjasama dengan Mitra Wacana menyelenggarakan diskusi dengan tema “Membincang Kembali Usia Nikah: Perspektif Kesehatan, Psikologis dan Agama” dengan pembicara dr. H Hasto wardoyo Sp. OG (K) yang juga Bupati Kulon Progo periode 2012-2016, KH. Lutfi, dan perwakilan dari BKKBN Kulon Progo pada hari minggu tanggal 23 Agustus 2015 di Gedung Kaca Wates.
Menurut Magfiroh Rahayu selaku moderator, mengapa acara ini diselenggarakan, karena perkawinan pernah diperbincangkan di masa lalu, Kini diperbincangkan lagi karena perkawinan anak berdampak pada Indonesia dan generasi ke depan.
Hal yang menarik yang dipaparkan Bapak Hasto yang juga berprofesi sebagai dokter kebidanan adalah “Tuhan menciptakan perangkat manusia sedemikian rupa, bagi perempuan yang belum dewasa perkawinan dini menyebabkan rentannya perempuan di 15-20 tahun kemudian menderita kanker mulut rahim yang mengancam jiwa perempuan. Perkawinan anak juga menambah angka kematian ibu dan bayi, karena panggul anak perempuan belum sempurna. Perempuan dewasa memiliki batas jarak panggul 10 cm dan ukuran kepala pelipis bayi juga 10 cm. Jadi kehamilan pada anak sangat berbahaya”, ujarnya.
Selain soal kesehatan, anak perempuan yang melakukan perkawinan kehilangan kesempatan pendidikan dan masa depannya mendapat akses kerja yang secara tidak langsung melanggengkan pemiskinan perempuan. Secara psikologis, anak perempuan belum siap menjadi ibu dan mengurus rumah tangga. (DK)