Rilis
Pernyataan Sikap
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana
Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK
KPK adalah anak bangsa yang lahir dari rahim kandung reformasi yang tidak boleh dilemahkan oleh siapapun termasuk para pejuang reformasi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK menjadi modalitas kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini, berbagain usaha untuk melemahkan KPK terus dilakukan. Lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan semangat untuk memerangi korupsi yang sistematik di Indonesia ini, sejak berdirinya telah menghadapi tantangan yang datang bergelombang, terutama dari kelompok yang pro status quo (kepentingan korupsi).
Mereka yang berambisi untuk memangkas wewenang KPK datang dari berbagai kalangan, diantaranya politisi DPR, pengusaha, elit penegak hukum, pengacara, maupun elit partai politik. Sejumlah partai politik di senayan, melalui wewenang legislasi saat ini aktif mendorong adanya revisi UU N0.30 TAHUN 2002 tentang KPK. Usaha ini telah cukup berhasil dengan masuknya agenda revisi UU KPK dalam prolegnas 2016 dan disetujuinya agenda ini dalam rapat Badan Legislasi DPR.
Upaya melakukan revisi sebuah regulasi biasanya ditujukan untuk memperkuat atau memperbaiki regulasi sebelumnya. Namun, hal ini berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang disiapkan oleh DPR. Seluruh rancanganrevisi UU KPK yang dibuat (3 edisi) justru bermaksud melemahkan institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Dari sisi substansi banyak ditemukan poin-poin krusial yang justru dapat melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
Kuat dugaan bahwa usulan Revisi UU KPK merupakan ajang konsolidasi kelompok status quo yang memiliki irisan kepentingan untuk membubarkan KPK, dengan berbagai macam latar belakang penyebabnya. Bisa jadi mereka adalah pesakitan KPK, broker politik dan ekonomi yang tidak leluasa bergerak karena radar KPK, dan petualang politik serta elit penegak hukum yang merasa bahwa KPK adalah ancaman besar bagi otoritas hukum yang selama ini diuntungnkan oleh sistem yang korup.
Setiap upaya serangan balik koruptor harus dilawan oleh masyarakat. Semangat anti korupsi di Yogyakarta sudah menggema sejak sebelum reformasi. Salah satunya disuarakan oleh wartawan Udin yang banyak menulis berita korupsi, termasuk penyelewengan dana program pemerintah. Masyarakat berhak tahu penyelenggaraan pemerintahan negara, karena akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, termasuk upaya busuk menghancurkan KPK melalui revisi UU KPK.
Ada 4 poin krusial draft revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan KPK. Pertama, dibentuknya dewan pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan yang dapat menghambat kinerja KPK, misalnya penyadapan dan penyitaan yang harus seizin dewan pengawas. Padahal selama ini KPK tidak memerlukan izin melakukannya. Inilah kekhususan KPK yang membuatnya efektif selama ini. Selain itu anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat Presiden. Dikhawatirkan, besarnya campur tangan Presiden untuk menentukan orang yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK akan memudahkan intervensi politik istana pada KPK. Padahal KPK haruslah independen.
Kedua, terkait penyadapan. Selain harus seizin Dewan Pengawas, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Kondisi ini menjadikan langkah penindakan KPK menjadi terhambat dan menyulitkan KPK melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan maupun melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Usulan ini menjelaskan rencana DPR untuk mempersempit ruang gerak KPK dalam melakukan fungsi penindakan, terutama pada strategi operasi tangkap tangan yang menjadi ciri khsusus KPK.
Ketiga, terkait penyelidik dan penyidik KPK. Dalam draft revisi UU KPK, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. KPK hanya boleh merekrut tenaga penyelidik dari kepolisian. Sedangkan pada tingkat penyidik KPK dibatasi hanya boleh melakukan rekruitment dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik PNS. Sehingga tidak dimungkinkan bagi KPK untuk merekrut secara mandiri penyelidik dan penyidik diluar ketiga unsur tersebut. Konsep ini menjadikan KPK hanya sebagai perpanjangan tangan institusi konvensional, yakni Kepolisian, yang selama ini justru tidak berdaya melawan korupsi.
Keempat, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3). Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (pasal 40 UU KPK). Hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang ditingkat penyelidikan dan sudah dibuktikan pula melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna (100% conviction rate). Namun kisah sukses KPK berupaya diubah oleh DPR dengan melakukan revisi pasal 40 yaitu KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi. Kewenangan menerbitkan SP3 justru akan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan dan rentan disalah gunakan untuk menghentikan kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu, kami menuntut agar:
1. Seluruh fraksi di DPR untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK di seluruh sidang paripurna DPR
2. Presiden Joko Widodo
-agar menolak membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR (tidak mengeluarkan surat presiden)dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019
-mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, khususnya yang memiliki ambisi menguasai sektor ekonomi dan politik dengan mendorong pelemahan KPK melalui revisi UU KPK3
3. Masyarakat harus menghukum partai-partai politik pendukung revisi UU yang melemahkan KPK dengan cara tidak memilih kandidat yang diusung partai tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada) 2017
Yogyakarta, 16 Februari 2016
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta (agamawan, budayawan, akademisi, LSM, praktisi, jurnalis, perempuan antikorupsi, organisasi difabel, advokat, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Untu Udin (K@MU)
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.







