Rilis
Pernyataan Sikap
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana
Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK
KPK adalah anak bangsa yang lahir dari rahim kandung reformasi yang tidak boleh dilemahkan oleh siapapun termasuk para pejuang reformasi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK menjadi modalitas kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini, berbagain usaha untuk melemahkan KPK terus dilakukan. Lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan semangat untuk memerangi korupsi yang sistematik di Indonesia ini, sejak berdirinya telah menghadapi tantangan yang datang bergelombang, terutama dari kelompok yang pro status quo (kepentingan korupsi).
Mereka yang berambisi untuk memangkas wewenang KPK datang dari berbagai kalangan, diantaranya politisi DPR, pengusaha, elit penegak hukum, pengacara, maupun elit partai politik. Sejumlah partai politik di senayan, melalui wewenang legislasi saat ini aktif mendorong adanya revisi UU N0.30 TAHUN 2002 tentang KPK. Usaha ini telah cukup berhasil dengan masuknya agenda revisi UU KPK dalam prolegnas 2016 dan disetujuinya agenda ini dalam rapat Badan Legislasi DPR.
Upaya melakukan revisi sebuah regulasi biasanya ditujukan untuk memperkuat atau memperbaiki regulasi sebelumnya. Namun, hal ini berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang disiapkan oleh DPR. Seluruh rancanganrevisi UU KPK yang dibuat (3 edisi) justru bermaksud melemahkan institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Dari sisi substansi banyak ditemukan poin-poin krusial yang justru dapat melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.
Kuat dugaan bahwa usulan Revisi UU KPK merupakan ajang konsolidasi kelompok status quo yang memiliki irisan kepentingan untuk membubarkan KPK, dengan berbagai macam latar belakang penyebabnya. Bisa jadi mereka adalah pesakitan KPK, broker politik dan ekonomi yang tidak leluasa bergerak karena radar KPK, dan petualang politik serta elit penegak hukum yang merasa bahwa KPK adalah ancaman besar bagi otoritas hukum yang selama ini diuntungnkan oleh sistem yang korup.
Setiap upaya serangan balik koruptor harus dilawan oleh masyarakat. Semangat anti korupsi di Yogyakarta sudah menggema sejak sebelum reformasi. Salah satunya disuarakan oleh wartawan Udin yang banyak menulis berita korupsi, termasuk penyelewengan dana program pemerintah. Masyarakat berhak tahu penyelenggaraan pemerintahan negara, karena akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, termasuk upaya busuk menghancurkan KPK melalui revisi UU KPK.
Ada 4 poin krusial draft revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan KPK. Pertama, dibentuknya dewan pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan yang dapat menghambat kinerja KPK, misalnya penyadapan dan penyitaan yang harus seizin dewan pengawas. Padahal selama ini KPK tidak memerlukan izin melakukannya. Inilah kekhususan KPK yang membuatnya efektif selama ini. Selain itu anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat Presiden. Dikhawatirkan, besarnya campur tangan Presiden untuk menentukan orang yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK akan memudahkan intervensi politik istana pada KPK. Padahal KPK haruslah independen.
Kedua, terkait penyadapan. Selain harus seizin Dewan Pengawas, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Kondisi ini menjadikan langkah penindakan KPK menjadi terhambat dan menyulitkan KPK melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan maupun melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Usulan ini menjelaskan rencana DPR untuk mempersempit ruang gerak KPK dalam melakukan fungsi penindakan, terutama pada strategi operasi tangkap tangan yang menjadi ciri khsusus KPK.
Ketiga, terkait penyelidik dan penyidik KPK. Dalam draft revisi UU KPK, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. KPK hanya boleh merekrut tenaga penyelidik dari kepolisian. Sedangkan pada tingkat penyidik KPK dibatasi hanya boleh melakukan rekruitment dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik PNS. Sehingga tidak dimungkinkan bagi KPK untuk merekrut secara mandiri penyelidik dan penyidik diluar ketiga unsur tersebut. Konsep ini menjadikan KPK hanya sebagai perpanjangan tangan institusi konvensional, yakni Kepolisian, yang selama ini justru tidak berdaya melawan korupsi.
Keempat, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3). Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (pasal 40 UU KPK). Hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang ditingkat penyelidikan dan sudah dibuktikan pula melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna (100% conviction rate). Namun kisah sukses KPK berupaya diubah oleh DPR dengan melakukan revisi pasal 40 yaitu KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi. Kewenangan menerbitkan SP3 justru akan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan dan rentan disalah gunakan untuk menghentikan kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu, kami menuntut agar:
1. Seluruh fraksi di DPR untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK di seluruh sidang paripurna DPR
2. Presiden Joko Widodo
-agar menolak membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR (tidak mengeluarkan surat presiden)dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019
-mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, khususnya yang memiliki ambisi menguasai sektor ekonomi dan politik dengan mendorong pelemahan KPK melalui revisi UU KPK3
3. Masyarakat harus menghukum partai-partai politik pendukung revisi UU yang melemahkan KPK dengan cara tidak memilih kandidat yang diusung partai tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada) 2017
Yogyakarta, 16 Februari 2016
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta (agamawan, budayawan, akademisi, LSM, praktisi, jurnalis, perempuan antikorupsi, organisasi difabel, advokat, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Untu Udin (K@MU)
Berita
Bioskop Rakyat Fest #03 Sukses Digelar di Demangrejo: Padukan Seni Budaya, Kampanye Anti-Perdagangan Orang, dan Pemberdayaan Desa
Published
9 hours agoon
24 August 2026By
Mitra Wacana
KULON PROGO, 22 AGUSTUS 2026 – Padukuhan Demangan, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, kembali sukses menggelar perhelatan akbar tahunan Bioskop Rakyat Fest #03 pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Mengusung tema Demangan Bersatu Indonesia: Bioskop Rakyat Fest #03 Sinergi Desa Kolaborasi & Karya dari Karang Taruna, Akademisi, dan Organisasi Masyarakat Sipil. Festival ini menjadi ajang unjuk kreativitas warga sekaligus wahana edukasi yang kuat mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Semangat Nasionalisme dalam rangkaian Kemerdekaan RI ke-81.
Acara yang dipusatkan di halaman rumah Dukuh Demangan, Bapak Heriyanto, ini diselenggarakan oleh Karang Taruna Krida Remaja dan Demangan Media Channel (DMC), yang berkolaborasi erat dengan Program Pengabdian Masyarakat Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lembaga swadaya masyarakat Mitra Wacana.
Dari Panggung Hiburan hingga Pesan Moral Kemanusiaan Bioskop Rakyat Fest #03 menghadirkan beragam rangkaian acara lintas generasi yang sangat menghibur, mulai dari penampilan Tari Semut oleh anak-anak TK dan PAUD, Tari Perahu Layar, hingga aksi panggung “Nyentrik Demangan Squad” yang dibawakan oleh ibu-ibu Padukuhan Demangan.
Puncak kesenian malam itu adalah pementasan drama teater bertajuk “Surat Soko Tahun 2045” garapan Wulan Karangtaruna Krida Remaja Padukuhan Demangan sekaligus Mahasiswi ISI Yogyakarta. Drama ini sukses memukau dan menyentuh hati penonton dengan pesan mendalam tentang pentingnya menjaga semangat gotong royong, guyub rukun, dan kepedulian antarwarga di tengah arus modernisasi dan individualisme yang semakin deras. Yang dibawakan pemuda-pemudi karang taruna Demangan dengan koreografi, visual dan tata suara profesional.
Kampanye “Menungso Ora Didol” (Manusia Tidak Untuk Dijual) Lebih dari sekadar hiburan, Bioskop Rakyat Fest #03 menjadi medium strategis penyampaian edukasi masyarakat. Bekerja sama dengan Mitra Wacana, panitia memutar karya film lokal dari Demangan Media (DMC) yang mengangkat isu toleransi dan pencegahan perdagangan orang bagi calon pekerja migran.
Robi Setiyawan, perwakilan dari Mitra Wacana dalam sambutannya menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap iming-iming lowongan kerja ke luar negeri dengan gaji fantastis. “Program kita adalah pencegahan perdagangan orang, supaya anak-anak muda kita terhindar dari penipuan calo lowongan kerja ilegal. Intinya, menungso ora didol (manusia tidak untuk dijual). Jika ada tawaran pekerjaan ke luar negeri, pastikan untuk mengecek legalitasnya ke kelurahan atau Pak Jogoboyo terlebih dahulu, jangan berangkat secara unprosedural,” tegas Robi.
Sinergi dan Kemandirian Desa Penggagas Bioskop Rakyat Fest #03, Aji Saputra sekaligus Jogoboyo Kalurahan Demangrejo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya acara. “Terima kasih kepada Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dan Mitra Wacana yang terus mendukung dan mendampingi, serta seluruh warga Padukuhan Demangan. Harapan kami, melalui ajang ini, pemuda-pemudi Demangan dapat terus berprestasi dan membawa hal positif bagi desa kita,” ujarnya.
Ajang ini juga menjadi bukti keberhasilan pendampingan Sekolah Vokasi UGM dalam mengedukasi warga terkait manajemen acara (event management) dan pemasaran UMKM. Sepanjang acara, berbagai stand UMKM lokal Demangan turut meramaikan panggung dan menghidupkan roda ekonomi warga, menjadikan Bioskop Rakyat ini sepenuhnya mandiri dan berdaya.
Menutup kemeriahan malam, Bioskop Rakyat Fest #03 memberikan kejutan inovatif berupa suguhan musik pamungkas dari DJ VWXYZ dan DJ Sastro (Sastrologi). Suguhan ini membuktikan bahwa kreativitas dan acara tingkat dusun mampu dikemas secara profesional, kreatif, dan kekinian.







