web analytics
Connect with us

Opini

Potret Kekerasan Terhadap Perempuan

Published

on

violence-against-women-alexass
arif sugeng widodo

Arif Sugeng Widodo

Oleh Arif Sugeng Widodo

Kasus kekerasan, tindakan diskriminatif, dan pelecehan terhadap perempuan masih sering terdengar dan terlihat dalam kehidupan sehari-hari dewasa ini. Kasus perkosaan masih marak terjadi dengan korban rata-rata adalah perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi juga masih banyak korbannya adalah perempuan walaupun dalam beberapa kasus laki-laki sebagai korban juga ada. Tindakan diskriminatif pada TKW (Tenaga Kerja Wanita) juga masih sering terjadi pada saat keberangkatan, saat diluar negeri dan juga saat pulang ke Indonesia. Upah buruh perempuan di beberapa kasus juga masih dibedakan dengan upah buruh laki-laki.

Tidak saja di Indonesia, beberapa negara lain juga masih dijumpai tindakan diskriminatif, kekerasan dan pelecehan pada perempuan yang sangat jelas. Arab Saudi yang mengatas namakan diri sebagai negara Islam membatasi ruang gerak perempuan dalam ranah publik, tidak itu saja dalam relasi dengan laki-laki, perempuan disana menjadi manusia kelas dua karena yang punya kekuasaan adalah laki-laki. Di Afganistan saat dikuasai oleh kelompok Taliban, perempuan bahkan tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pendidikan, perempuan dibatasi kegiatannya di luar rumah, kalaupun ke luar rumah wajib memakai burqa.

Di India, kasus perkosaan terhadap perempuan, baik perempuan India maupun turis asing, beberapa tahun belakangan sangat sering terjadi. Kasus yang menjadi isu internasional adalah kasus perkosaan disertai tindakan kekerasan yang terjadi pada mahasiswi kedokteran yang dilakukan oleh beberapa orang di sebuah bus menjadi berita yang menyedihkan tidak saja India tapi juga dunia. Pada akhirnya mahasiswi tersebut meninggal karena luka-luka yang dideritanya. Kasus perkosaan yang dilakukan beramai-ramai tersebut tidak saja terjadi di India tapi juga di beberapa negara lain termasuk Indonesia.

Kasus perkosaan oleh kepala adat dan teman-temannya di Pakistan juga berita yang memprihatinkan. Tindakan keji tetua adat dilakukan dengan dalih perempuan muda tersebut telah melanggar adat sehingga mendapat hukuman adat, diperkosa beramai-ramai didepan umum. Tindakan yang tidak saja memilukan tapi telah benar-benar tidak berperikemanusiaan. Kasus yang belum lama terjadi di Afghanistan yaitu penembakan pada gadis remaja Afganistan (Malala nama gadis tersebut) karena pergi sekolah untuk belajar. Taliban mengakui bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh kelompok mereka. Apa yang dilakukan oleh Taliban tersebut menjadi salah satu kasus bukti sulitnya perempuan mendapatkan hak-haknya. Berbagai kasus diatas menjadi kritik bahwa keadilan dan kesetaraan gender di dunia saat ini masih dalam proses perjuangan.

Kasus kekerasan maupun pembunuhan terhadap anak perempuan oleh keluarganya sendiri sering terjadi di Pakistan. Hal tersebut dilakukan karena ingin menegakkan kehormatan keluarga. Saat anak perempuan menikah dengan pilihannya sendiri tapi tidak disetujui oleh keluarga maka kekerasan sampai pembunuhan menjadi hal yang lumrah di beberapa wilayah di Pakistan. Anak perempuan tidak bisa memilih kehidupannya sendiri tapi harus tunduk pada budaya yang ada dalam masyarakat tersebut, dan budaya yang berkembang di wilayah tersebut adalah budaya patriarki. Budaya patriarki melegitimasi posisi laki-laki yang lebih dominan daripada perempuan.

Gerakan feminisme telah lama memperjuangkan hak-hak perempuan tersebut dalam berbagai bentuknya. Usaha-usaha tersebut saat ini sudah mulai kelihatan dampaknya, isu-isu gender telah menjadi isu internasional dan diakui juga oleh PBB. Perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan saat ini masih gencar dilakukan tidak saja oleh gerakan masyarakat sipil tapi juga sudah dilakukan oleh negara. Sayangnya tidak semua negara atau wilayah dalam suatu negara dapat dengan mudah menerima isu-isu perjuangan keadilan gender tersebut. Budaya patriarki masih begitu lekat dalam diri para pemegang kekuasaan yang pada umumnya masih dipegang oleh kaum laki-laki. Adanya beberapa penolakan terhadap isu-isu keadilan gender tersebut tentunya merupakan suatu tantangan tersendiri bagi gerakan feminisme.

Gerakan feniminisme sudah begitu beragam dan tersebar hampir diberbagai wilayah di dunia. Gerakan feminis sudah begitu berkembang tidak saja disuarakan oleh gerakan masyarakat sipil saja tapi saat ini berbagai elemen ikut terlibat dalam usaha memperjuangkan dan menyuarakan keadilan gender. Bahkan di Jogja muncul suatu gerakan baru yang digagas oleh para aktivis laki-laki untuk terlibat aktif memperjuangkan isu-isu keadilan gender di masyarakat. Gerakan tersebut lahir di Jogjakarta dan dikenal sebagai Aliansi laki-laki-laki baru. Sebagai gerakan yang basis anggotanya laki-laki, Aliansi Laki-laki baru berusaha berjuang merubah pandangan maskulinatas laki-laki yang patriarkhi, yang dominan dan berkuasa terhadap perempuan menjadi relasi yang adil dan setara. Didaerah lain juga ada gerakan serupa, di NTT, NTB, Bengkulu dan Jakarta. Selain laki-laki baru ada juga lembaga yang menamakan dirinya dengan MensCare yang berada di Jogjakarta, jawa timur, lampung dan Jakarta.

Aliansi laki-laki baru merupakan suatu gerakan revolutif dalam isu-isu gender karena mencoba melakukan pendekatan yang berbeda dalam isu tersebut. Aliansi laki-laki baru mencoba menyadarkan laki-laki sebagai sosok yang dominan karena dibesarkan dengan budaya androsentris menjdi laki-laki yang adil gender. Karena sejauh ini setiap berdiskusi tentang isu gender yang dipahami adalah pembahasan isu tersebut untuk perempuan dan laki-laki tidak perlu terlibat. Sehingga sering terjadi pada saat diskusi maupun seminar isu gender pesertanya kebanyakan perempuan.

Kesadaraan adil gender tidak hanya harus dimiliki perempuan sebagai kaum “subordinat” tapi juga wajib juga terhadap kaum laki laki yang memposisikan diri lebih “superior”. Dengan melibatkan laki-laki dalam isu gender tersebut maka pemahaman terhadap isu gender dalam frekuensi yang sama sehingga akan mengurangi kecurigaan terhadap perempuan. Tanpa pelibatan laki-laki isu gender dipandang sebagai upaya perempuan untuk memberontak dan menentang laki-laki. Hal tersebut berdampak konflik serta relasi yang tidak adil terus saja terjadi pada perempuan. Keberanian aliansi laki-laki baru mendekati laki-laki sebagi subjek perubahan sosial bersama perempuan merupakan usaha membuat dunia menjadi lebih baik dan mencegah kekerasan terhadap perempuan agar tidak terjadi lagi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending