web analytics
Connect with us

Rilis

Press Release Aksi Mogok Makan: Menolak Pembangunan Bandara di Kulonprogo Yogyakarta

Published

on

unjuk rasa menolak bandara

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dengan nomer register 465K/TU/2015 yang mengabulkan kasasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, melegitimasi kembali Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer: 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bandara Internasional di Temon Kulon Progo, yang sebelumnya petani Temon Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menolak pembangunan bandara memenangkan sidang gugatan IPL di Pengadilan Tata Usaha Negara DIY (PTUN). Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diterbitkan oleh Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 dengan SK Nomer 68/KEP/2015, Bandara Internasional akan dibangun di lahan seluas 645,63 hektar di kecamatan Temon kabupaten Kulon Progo di lima desa yang meliputi: Desa Glagah, Sindutan, Jangkaran, Kibonrejo, dan Palihan.

Pembangunan bandara internasional di kecamatan Temon Kulon Progo, merupakan mega-proyek Kulon Progo, serta merupakan program MP3EI di Yogyakarta. Pembangunan bandara internasional proses awalnya di mulai dari MoU antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh PT Angkasa Pura (Persero) dengan investor asal India GVK Power & Infranstructure pada tanggal 25 Januari 2011 di India. Kerjasama ini berbentuk perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan masing-masing pihak memiliki hak atas kepemilikan saham dan pembangunan tersebut senilai US$ 500 juta.

Pembangunan Bandara baru di Kulon Progo yang juga berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kulon Progo tahun 2012-2032 yang dimana perda RTRW kabupaten Kulonprogo tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomer 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Peraturan Pemerintah Nomer 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, peraturan presiden no 28 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi daerah istimewa Yogyakarta 2009-2029.

Dengan ini, jelas bahwa peraturan perundang-undangan dari tingkat nasional sampai pada tingkat provinsi secara konsisten hanya menyebutkan pengembangan bandara Adisutjipto dan bandara Adi Sumarmo sebagai satu sistem jaringan Transportasi Udara di Wilayah D.I. Yogyakarta-Jawa Tengah tidak ada penetapan wilayah baru pembangunan bandara baru terlebih di kecamatan Temon Kulon Progo. Setelah putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Gubernur DIY terkait IPL, maka tahapan berikutnya akan terjadi pembebasan lahan. Ada sekitar 2.875 kepala keluarga atau 11.501 jiwa masyarakat terdampak atas pembangunan bandara yang kebanyakan bermata pencaharian petani yang sudah menjadi tumpuhan hidup harus kehilangan lahan pertaniannya yang produktif, sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak atas ruang hidup, kami Wahana Tri Tunggal (WTT), bersama kawan-kawan solidaritas baik dari sektor rakyat dan juga elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (GESTOB) melakukan aksi mogok makan dan menuntut:

1). Tolak Pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo 2). Cabut Perda nomor 1 tahun 2012. Tentang RTRW Kabupaten kulonprogo tahun 2012-2032. 3). Cabut Surat keputusan Gubernur Nomor 68/KEP/2015 tentang izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan Bandara di Temon Kulon Progo. 4). Hentikan Represifitas terhadap Petani.

Yogyakarta 26 Oktober 2015

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Pertemuan LPLPP DIY dan DP3AP2 DIY Bahas Penguatan Program dan Isu Keadilan serta Kesetaraan Gender

Published

on

Yogyakarta, 17 April 2026. Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pertemuan bersama DP3AP2 DIY pada Jumat (17/4). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana dialogis dan kolaboratif, dengan fokus pada penguatan program serta peningkatan kapasitas dalam isu keadilan dan kesetaraan gender.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah peserta, antara lain Rofiqoh Widiastuti S.Sos., M.P.H (Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan) Farida Kartini (P), Renny A. Frachesty (P) Mida Mardhiyah (P) dari SRI Institute, serta Wahyu Tanoto (L) dari Mitra Wacana.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai strategi penguatan program yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Isu keadilan dan kesetaraan gender menjadi pembahasan utama, mengingat pentingnya memastikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara setara oleh semua pihak.

Perwakilan dari DP3AP2 DIY menekankan bahwa sinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program-program pemberdayaan. Sementara itu, perwakilan LPLPP DIY berbagi pengalaman lapangan terkait tantangan dan praktik baik dalam pendampingan komunitas berbasis perspektif gender.

Selain diskusi, pertemuan ini juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan peningkatan kapasitas, terutama dalam memperkuat pemahaman tentang keadilan dan kesetaraan gender secara kontekstual dan aplikatif.

Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat memperkuat kolaborasi antara LPLPP DIY dan DP3AP2 DIY, serta mendorong lahirnya program-program yang lebih responsif gender, inklusif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. (Wtn).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending