Rilis
Press Release Aksi Mogok Makan: Menolak Pembangunan Bandara di Kulonprogo Yogyakarta
Published
11 years agoon
By
Mitra Wacana
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dengan nomer register 465K/TU/2015 yang mengabulkan kasasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, melegitimasi kembali Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer: 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bandara Internasional di Temon Kulon Progo, yang sebelumnya petani Temon Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menolak pembangunan bandara memenangkan sidang gugatan IPL di Pengadilan Tata Usaha Negara DIY (PTUN). Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diterbitkan oleh Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 dengan SK Nomer 68/KEP/2015, Bandara Internasional akan dibangun di lahan seluas 645,63 hektar di kecamatan Temon kabupaten Kulon Progo di lima desa yang meliputi: Desa Glagah, Sindutan, Jangkaran, Kibonrejo, dan Palihan.
Pembangunan bandara internasional di kecamatan Temon Kulon Progo, merupakan mega-proyek Kulon Progo, serta merupakan program MP3EI di Yogyakarta. Pembangunan bandara internasional proses awalnya di mulai dari MoU antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh PT Angkasa Pura (Persero) dengan investor asal India GVK Power & Infranstructure pada tanggal 25 Januari 2011 di India. Kerjasama ini berbentuk perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan masing-masing pihak memiliki hak atas kepemilikan saham dan pembangunan tersebut senilai US$ 500 juta.
Pembangunan Bandara baru di Kulon Progo yang juga berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kulon Progo tahun 2012-2032 yang dimana perda RTRW kabupaten Kulonprogo tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomer 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Peraturan Pemerintah Nomer 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, peraturan presiden no 28 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi daerah istimewa Yogyakarta 2009-2029.
Dengan ini, jelas bahwa peraturan perundang-undangan dari tingkat nasional sampai pada tingkat provinsi secara konsisten hanya menyebutkan pengembangan bandara Adisutjipto dan bandara Adi Sumarmo sebagai satu sistem jaringan Transportasi Udara di Wilayah D.I. Yogyakarta-Jawa Tengah tidak ada penetapan wilayah baru pembangunan bandara baru terlebih di kecamatan Temon Kulon Progo. Setelah putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Gubernur DIY terkait IPL, maka tahapan berikutnya akan terjadi pembebasan lahan. Ada sekitar 2.875 kepala keluarga atau 11.501 jiwa masyarakat terdampak atas pembangunan bandara yang kebanyakan bermata pencaharian petani yang sudah menjadi tumpuhan hidup harus kehilangan lahan pertaniannya yang produktif, sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak atas ruang hidup, kami Wahana Tri Tunggal (WTT), bersama kawan-kawan solidaritas baik dari sektor rakyat dan juga elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (GESTOB) melakukan aksi mogok makan dan menuntut:
1). Tolak Pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo 2). Cabut Perda nomor 1 tahun 2012. Tentang RTRW Kabupaten kulonprogo tahun 2012-2032. 3). Cabut Surat keputusan Gubernur Nomor 68/KEP/2015 tentang izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan Bandara di Temon Kulon Progo. 4). Hentikan Represifitas terhadap Petani.
Yogyakarta 26 Oktober 2015
You may like
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)





