web analytics
Connect with us

Rilis

Press Release Aksi Mogok Makan: Menolak Pembangunan Bandara di Kulonprogo Yogyakarta

Published

on

unjuk rasa menolak bandara

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dengan nomer register 465K/TU/2015 yang mengabulkan kasasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, melegitimasi kembali Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer: 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bandara Internasional di Temon Kulon Progo, yang sebelumnya petani Temon Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menolak pembangunan bandara memenangkan sidang gugatan IPL di Pengadilan Tata Usaha Negara DIY (PTUN). Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diterbitkan oleh Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 dengan SK Nomer 68/KEP/2015, Bandara Internasional akan dibangun di lahan seluas 645,63 hektar di kecamatan Temon kabupaten Kulon Progo di lima desa yang meliputi: Desa Glagah, Sindutan, Jangkaran, Kibonrejo, dan Palihan.

Pembangunan bandara internasional di kecamatan Temon Kulon Progo, merupakan mega-proyek Kulon Progo, serta merupakan program MP3EI di Yogyakarta. Pembangunan bandara internasional proses awalnya di mulai dari MoU antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh PT Angkasa Pura (Persero) dengan investor asal India GVK Power & Infranstructure pada tanggal 25 Januari 2011 di India. Kerjasama ini berbentuk perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan masing-masing pihak memiliki hak atas kepemilikan saham dan pembangunan tersebut senilai US$ 500 juta.

Pembangunan Bandara baru di Kulon Progo yang juga berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kulon Progo tahun 2012-2032 yang dimana perda RTRW kabupaten Kulonprogo tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomer 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Peraturan Pemerintah Nomer 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, peraturan presiden no 28 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi daerah istimewa Yogyakarta 2009-2029.

Dengan ini, jelas bahwa peraturan perundang-undangan dari tingkat nasional sampai pada tingkat provinsi secara konsisten hanya menyebutkan pengembangan bandara Adisutjipto dan bandara Adi Sumarmo sebagai satu sistem jaringan Transportasi Udara di Wilayah D.I. Yogyakarta-Jawa Tengah tidak ada penetapan wilayah baru pembangunan bandara baru terlebih di kecamatan Temon Kulon Progo. Setelah putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Gubernur DIY terkait IPL, maka tahapan berikutnya akan terjadi pembebasan lahan. Ada sekitar 2.875 kepala keluarga atau 11.501 jiwa masyarakat terdampak atas pembangunan bandara yang kebanyakan bermata pencaharian petani yang sudah menjadi tumpuhan hidup harus kehilangan lahan pertaniannya yang produktif, sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak atas ruang hidup, kami Wahana Tri Tunggal (WTT), bersama kawan-kawan solidaritas baik dari sektor rakyat dan juga elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (GESTOB) melakukan aksi mogok makan dan menuntut:

1). Tolak Pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo 2). Cabut Perda nomor 1 tahun 2012. Tentang RTRW Kabupaten kulonprogo tahun 2012-2032. 3). Cabut Surat keputusan Gubernur Nomor 68/KEP/2015 tentang izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan Bandara di Temon Kulon Progo. 4). Hentikan Represifitas terhadap Petani.

Yogyakarta 26 Oktober 2015

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Published

on

Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan  Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition.  Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.

Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.

Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.

Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”

Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi  serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.

 

“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”

Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.

Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.

Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.

Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending