web analytics
Connect with us

Rilis

Press Release Aksi Mogok Makan: Menolak Pembangunan Bandara di Kulonprogo Yogyakarta

Published

on

unjuk rasa menolak bandara

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dengan nomer register 465K/TU/2015 yang mengabulkan kasasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, melegitimasi kembali Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer: 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan Bandara Internasional di Temon Kulon Progo, yang sebelumnya petani Temon Kulon Progo yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menolak pembangunan bandara memenangkan sidang gugatan IPL di Pengadilan Tata Usaha Negara DIY (PTUN). Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diterbitkan oleh Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 dengan SK Nomer 68/KEP/2015, Bandara Internasional akan dibangun di lahan seluas 645,63 hektar di kecamatan Temon kabupaten Kulon Progo di lima desa yang meliputi: Desa Glagah, Sindutan, Jangkaran, Kibonrejo, dan Palihan.

Pembangunan bandara internasional di kecamatan Temon Kulon Progo, merupakan mega-proyek Kulon Progo, serta merupakan program MP3EI di Yogyakarta. Pembangunan bandara internasional proses awalnya di mulai dari MoU antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh PT Angkasa Pura (Persero) dengan investor asal India GVK Power & Infranstructure pada tanggal 25 Januari 2011 di India. Kerjasama ini berbentuk perusahaan patungan (Joint Venture Company) dengan masing-masing pihak memiliki hak atas kepemilikan saham dan pembangunan tersebut senilai US$ 500 juta.

Pembangunan Bandara baru di Kulon Progo yang juga berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Kulon Progo tahun 2012-2032 yang dimana perda RTRW kabupaten Kulonprogo tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomer 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Peraturan Pemerintah Nomer 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, peraturan presiden no 28 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi daerah istimewa Yogyakarta 2009-2029.

Dengan ini, jelas bahwa peraturan perundang-undangan dari tingkat nasional sampai pada tingkat provinsi secara konsisten hanya menyebutkan pengembangan bandara Adisutjipto dan bandara Adi Sumarmo sebagai satu sistem jaringan Transportasi Udara di Wilayah D.I. Yogyakarta-Jawa Tengah tidak ada penetapan wilayah baru pembangunan bandara baru terlebih di kecamatan Temon Kulon Progo. Setelah putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Gubernur DIY terkait IPL, maka tahapan berikutnya akan terjadi pembebasan lahan. Ada sekitar 2.875 kepala keluarga atau 11.501 jiwa masyarakat terdampak atas pembangunan bandara yang kebanyakan bermata pencaharian petani yang sudah menjadi tumpuhan hidup harus kehilangan lahan pertaniannya yang produktif, sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak atas ruang hidup, kami Wahana Tri Tunggal (WTT), bersama kawan-kawan solidaritas baik dari sektor rakyat dan juga elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (GESTOB) melakukan aksi mogok makan dan menuntut:

1). Tolak Pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo 2). Cabut Perda nomor 1 tahun 2012. Tentang RTRW Kabupaten kulonprogo tahun 2012-2032. 3). Cabut Surat keputusan Gubernur Nomor 68/KEP/2015 tentang izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan Bandara di Temon Kulon Progo. 4). Hentikan Represifitas terhadap Petani.

Yogyakarta 26 Oktober 2015

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Published

on

Mitra Wacana dan Kelompok P3A Pesisir Desa Banaran, Kab. Kulon Progo, Yogyakarta menyelenggarakan pertemuan rutin yang dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026,  kegiatan ini berlangsung di Warung Raos Ndeso, Desa Banaran, Kab. Kulon Progo. Pertemuan rutin kali ini memiliki agenda kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana sebagai pendamping dengan materi sampaikan bertajuk Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan yang mendalam kepada ibu-ibu anggota Pesisir tentang kekerasan yang terjadi kepada anak berbasis online, isu ini relevan di era sekarang yang pesatnya teknologi digital.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Ngatinem selaku Ketua P3A Pesisir, melalui sambutannya ia menyampaikan bahwa pertemuan kali ini diselenggarakan tidak hanya untuk pertemuan rutin kelompok P3A Pesisir tetapi diagendakan dengan kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak berbasis gender online, dimana sosialisasi ini memberikan edukasi kepada ibu-ibu anggota Pesisir mengenai bahaya ruang digital bagi anak-anak. Setelah sambutan dari Ibu Ngatinem, sesi sosialisasi dimulai dengan dipandu oleh Ruly sebagai tim dari Mitra Wacana. Materi yang dibawakan berfokus pada bagaimana orang tua mengenali apa itu kekerasan pada anak berbasis gender online serta bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan agar anak terhindar dari kekerasan berbasis online.

Dalam pemaparannya, Ruly menyampaikan pentingnya pendampingan dan kehadiran peran orang tua dalam penggunaan gadget untuk pencegahan kekerasan berbasis gender online  pada anak, “anak tidak selalu berani bercerita, kitalah yang membuka ruang komunikasi dengan anak. Kemudian jangan sekedar melarang anak untuk bermain gadget tetapi jadilah pendamping dalam dunia digital.” jelasnya. Pencegahan yang bisa dilakukan agar anak tidak mengalami kekerasan berbasis online dengan membuat kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gadget, hadir dan mendampingi anak, memberi edukasi mengenai privasi sejak dini kepada anak, serta memberi rasa aman kepada anak untuk bercerita atau membangun komunikasi baik dengan anak.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan diskusi yang interaktif, peserta diajak untuk membagikan pengalaman, tanggapan, dan dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Beberapa peserta juga memberi tanggapan terkait dua gambar yang memperlihatkan perbedaan sikap orang tua dalam menghadapi anak yang menggunakan gadget.

Di akhir kegiatan, pihak Mitra Wacana dan kelompok P3A Pesisir menyampaikan harapan agar sosialisasi yang diselenggarakan dapat membuka wawasan serta memberikan pengetahuan baru kepada ibu-ibu anggota Pesisir. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong para orang tua untuk memberikan perlindungan, pendampingan serta membangun komunikasi yang baik kepada anak-anak mereka.

Kegiatan sosialisasi ini menjadikan komitmen bagi Mitra Wacana dan kelompok P3A Pesisir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak dari berbagai tindakan kekerasan fisik maupun berbasis online. Melalui sosialisasi ini masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko, bentuk kekerasan berbasis online, cara pencegahan serta mekanisme untuk melaporkan tindakan kekerasan berbasis online. Diharapkan masyarakat dapat memberikan ruang dan lingkungan yang aman untuk anak, baik di dunia nyata atau di ruang digital.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending