web analytics
Connect with us

Opini

Problem Perkawinan Anak di Indonesia

Published

on

Pernikahan Anak di Indonesia ft https://beta.tirto.id/wp-conten
Ahmad Ariefuddin

Ahmad Ariefuddin

oleh Ahmad Ariefuddin

Seminar yang di adakan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM ini bertema “Problem Perkawinan Anak di Indonesia”. Seminar ini sendiri dilakukan tepat pada selasa, 8 maret 2016 yang juga bertepatan dengan Internasional Women’s Day. Seminar yang di moderatori oleh Wahyu Tanoto dari Mitra Wacana ini di narasumberi oleh perwakilan dari PSKK UGM yaitu Prof. Dr. Muhadjir MD, MPA, H. Ahmad Muhsin dari MUI D.I.Y, Anita Triaswati dari PKBI D.I.Y, dan Ibu Khotimatul perwakilan dari Fatayat NU D.I.Y. Seminar ini di laksanakan di Auditorium Gd. Masri Singarimbun, Bulaksumur, UGM Yogyakarta.

Kemudian menilik dari penelitian yang di lakukan oleh PSKK UGM yang bekerja sama dengan Plan Indonesia [1] yang di lakukan pada tahun 2011 di 8 kabupaten di Indonesia, yaitu : Kabuaten Indramayu (Jawa Barat), Kab. Grobokan dan Kab. Rembang (Jawa Tengah), Kab. Tabanan (Bali), Kab. Timor tengah selatan, Kab. Sikka, Kab. Lembata (NTT). Dari kedelapan daerah tersebut, Kabupaten Indramayu merupakan daerah dengan kejadian perkawinan anak tertinggi, sementara Kabupaten Tabanan merupakan kabupaten terendah. Dalam studi, perkawinan anak adalah perkawinan formal dan ikatan informal antara laki-laki dan perempuan di bawah usia 18 tahun. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa insiden perkawinan anak di Indonesia masih tinggi? Karena masalah perkawinan anak ini sendiri adalah masalah yang kompleks.

Bagaimana tidak masalah ini tidak hanya melibatkan anak itu sendiri, tapi juga ada faktor orang tua, serta sosial-budaya di daerah anak itu berada. Setelah menggabungkan hasil survei kuantitatif dan studi kualitatif, di identifikasi lima faktor penyebab perkawinan anak. 1.) Perilaku seksual dan kehamilan tak dikehendaki 2.) Tradisi/budaya 3.) Rendahnya pengetahuan seksualitas atau kespro dan rendahnya pendidikan orang tua. 4.) Sosio-ekonomi dan geografis 5.) Lemahnya penegakkan hukum. Sekitar 27% perkawinan anak disebabkan “alasan” saling mencintai dan siap menikah walaupun usia mereka kurang dari 18 tahun. Perkawinan yang di dasari oleh alasan tersebut relatif tinggi di Kab. Sikka (55,2%), Kab. Lembata (44%) dan Kab. Indramayu (37,1%). Alasan kedua perkawinan anak yang dominan adalah pergaulan bebas yang berakhir dengan kehamilan tidak diinginkan.

Dua kabupaten dengan insiden kehamilan di luar nikah paling tinggi adalah di kab. Tabanan dan kab. Lembata. 52% perkawinan anak di Lembata disebabkan oleh perilaku seks bebas. Di tabanan lebih tinggi lagi, yakni 66,7%. Untuk faktor tradisi atau budaya, secara kesuluruhan 1 dari 10 perkawinan anak terjadi karena masyarakat memperbolehkannya. Perkawinan anak karena faktor tradisi terjadi terutama di Dompu (37,5%), Grobokan (32,5%), dan Rembang (20%). Di Rembang misalnya, praktik perjodohan masih di jumpai di wilayah pedesaan, seperti di desa Gunem, dalam tradisi “Ngemblok”.

Selain itu, hasil survei di 8 Kabupaten juga menunjukkan-meski bervariasi-rata-rata responden anak dan orang tuanya yang kawin dini mempunyai pengetahuan minim terhadap aspek-aspek seperti kesuburan, kehamilan , kespro dan dampak perkawinan anak. Pengetahuan responden juga sangat rendah mengenai peraturan pembatasan usia pernikahan dalam UU Perkawinan. Secara keseluruhan, 31,9% anak tidak tahu apabila sekali berhubungan seksual bisa menyebabkan kehamilan. Rendahnya pengetahuan orang tua juga secara signifikan punya peluang 4 kali lebih besar untuk mengawinkan anak pada usia belia.

Di Grobokan misalnya, pemahaman orang tua terhadap pentingnya pendidikan anak, menyumbang tingginya angka perkawinan anak. Secara sosio-ekonomi, variabel sumber pendapatan rumah tangga dan kemiskinan juga mempengaruhi insiden perkawinan anak. Probabilitas rumah tangga miskin untuk mengawinkan anak di usia dini 3 kali lebih tinggi dari pada rumah tangga tak miskin. Sementara secara geografis di wilayah rural/pedesaan 2 kali lebih tinggi terjadi perkawinan anak dari pada di wilayah urban. Dalam studi kualitatif, tradisi menikah dini dan kasus perceraian yang tinggi kerap kali berinteraksi dengan kemiskinan.

Keterbatasan ekonomi telah memposisikan perempuan dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi seksual. Kendati di hampir semua wilayah penelitian sebagian besar rumah tangga adalah keluarga miskin/hampir miskin hanya di perdesaan terpencil dan terisolasi, namun kemiskinan jadi faktor utama untuk menikahkan anak di usia dini. Untuk faktor lemahnya penegakkan hukum, ini berkaitan dengan dispensasi perkawinan dalam UU perkawinan no. 1 tahun 1974. Anak yang kawin di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, harus mendapatkan dispensasi perkawinan.

Dispensasi perkawinan di keluarkan oleh pengadilan agama serta di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dispensasi tersebut bisa diberikan dengan alasan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Interpretasi soal kemaslahatan rumah tangga dan keluarga inilah yang menjadi ranah kewenangan hakim pengadilan agama. Berdasarkan hasil wawancara, hakim pengadilan agama biasanya akan mengabulkan dispensai untuk kasus anak yang terlanjur hamil. Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), Dispensasi adalah prosedur legal yang prosesnya cukup panjang serta memakan biaya yang tak sedikit. Karena itu, kerap terjadi jalan pintas di ambil dengan memanipulasi umur anak di KTP agar dapat memenuhi syarat perkawinan.

Jika kita melihat sejarah tentang 8 maret yang di rayakan sebagai hari perempuan internasional. Maka kita akan mengetahui bahwa hari tersebut adalah hari keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik, sosial. Padahal di Indonesia sendiri ada beberapa hari yang menyangkut tema wanita, yaitu 22 Desember sebagai hari Ibu dan 21 April yang di peringati sebagai emansipasi wanita yang di gagas oleh RA. Kartini.

Perkawinan anak di Indonesia sendiri masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Pasalnya, pernikahan anak berdampak pada rentannya perempuan secara khusus pada persoalan ekonomi, sosial, budaya. Perkawinan anak juga menyebabkan perempuan menghadapi kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi hingga kematian ibu dan bayi. Belum lagi resiko kanker serviks dan infeksi menular seksual (IMS).

Menurut Prof. Dr. Muhadjir MD, MPA, perkawinan anak itu melanggar HAM karena mayoritas perkawinan anak terjadi karena pemaksaan. Artinya hak anak untuk menentukan masa depannya di curi oleh orang tuanya. Kemudian dalam permasalahan perkawinan dini ini terjadi karena multitafsir UU di negara Indonesia ini. Yaitu dimana dalam Undang-undang yang di harapkan bisa melindungi hak-hak anak justru melegalkan perampasan hak anak tersebut. lebih dari itu Undang-undang justru mengesahkan perkawinan anak itu sendiri. Semisal dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 74.

Menurut Ibu Khotimatul perwakilan dari Fatayat NU Yogyakarta ada beberapa sebab pernikahan dini ini terjadi di antaranya: 1. Budaya Patriarkhi, yaitu dimana anak perempuan tidak memiliki hak otonom untuk menentukan masa depannya. Dan dalam hal ini pada perkara dengan siapa ia akan menikah.

Motif Ekonomi, yaitu dimana anak menjadi korban atas orang tuanya yang terlilit hutang sehingga anaknya di jadikan “tumbal” untuk di nikahkan dengan orang kaya.
Pergaulan Bebas, yaitu dimana anak mengalami kurangnya kasih sayang atau perhatian dari orang tua sehingga menyebabkan anak terjerumus pada pergaulan bebas. Dalam hal ini anak tidak bisa di salahkan karena bagaimanapun peran orang tua cukuplah penting. Karena pendidikan anak terjadi pada 3 wilayah, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

Hukum adat dan hukum agama, masalah hukum agama di sini paling berperan dalam problem pernikahan anak ini. Karena banyak sekali pernikahan anak terjadi karena telah di legitimasi oleh hukum agama yang di pandang secara tekstual. Dan dalam kasus ini peran para tokoh agama menjadi sentral karena banyak sekali tokoh agama yang tidak peka terhadap permasalahan yang terjadi sekarang.

Kemudian menurut Ibu Anita Triaswati dari PKBI D.I.Y membahas tentang Resiko sekssual dan Reproduksi Perkawinan Anak. Menurut beliau, Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan pada umur 18 tahun kebawah. Yang menjadi masalah adalah organ reproduksi bisa di katakan matang ketika seseorang sudah berumur 20-35 tahun. Dalam masalah perkawinan anak, perempuan lebih beresiko terkena kanker Serviks. Adapun ketika melakukan hubungan seks, perempuan akan lebih besar mengalami kesakitan. Itu di sebabkan karena kurangnya produksi pelumas. Kemudian ketika hamil pada usia muda, akan ada beberapa resiko yang di antaranya, keguguran, hypertensi, anemia, pendarahan bahkan sampai kematian. Terakhir beliau berpesan ada 4 hal yang harus di hindari yaitu, Kehamilan terlalu muda (kurang dari 18 tahun), kehamilan terlalu tua (lebih dari 35 tahun), jarak kehamilan terlalu dekat, dan terlalu banyak anak.

Dan terakhir menurut H. Ahmad Muhsin dari MUI D.I.Y, persoalan perkawinan ini yang menjadu masalah utama adalah pergaulan bebas. Menurut beliau-untuk di D.I.Y sendiri-mayoritas perkawinan anak terjadi 90% karena hamil di luar nikah. Dan itu di akibatkan oleh banyaknya anak yang sibuk dengan alat telekomunikasinya yang di gunakan untuk menonton film atau foto porno.

[1] Organisasi Internasional pengembangan masyarakat dan kemanusiaan yang berpusat pada anak.

Sumber: https://ahmadariefuddin.wordpress.com/2016/03/08/hari-perempuan-internasional-problem-perkawinan-anak-di-indonesia/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret

Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.

Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025). 

 Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi. 

Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.

Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.  

Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam. 

Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak. 

Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota. 

Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut. 

Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk

Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak. 

Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Continue Reading

Trending