Opini
Problem Perkawinan Anak di Indonesia
Published
10 years agoon
By
Mitra Wacana

Ahmad Ariefuddin
oleh Ahmad Ariefuddin
Seminar yang di adakan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM ini bertema “Problem Perkawinan Anak di Indonesia”. Seminar ini sendiri dilakukan tepat pada selasa, 8 maret 2016 yang juga bertepatan dengan Internasional Women’s Day. Seminar yang di moderatori oleh Wahyu Tanoto dari Mitra Wacana ini di narasumberi oleh perwakilan dari PSKK UGM yaitu Prof. Dr. Muhadjir MD, MPA, H. Ahmad Muhsin dari MUI D.I.Y, Anita Triaswati dari PKBI D.I.Y, dan Ibu Khotimatul perwakilan dari Fatayat NU D.I.Y. Seminar ini di laksanakan di Auditorium Gd. Masri Singarimbun, Bulaksumur, UGM Yogyakarta.
Kemudian menilik dari penelitian yang di lakukan oleh PSKK UGM yang bekerja sama dengan Plan Indonesia [1] yang di lakukan pada tahun 2011 di 8 kabupaten di Indonesia, yaitu : Kabuaten Indramayu (Jawa Barat), Kab. Grobokan dan Kab. Rembang (Jawa Tengah), Kab. Tabanan (Bali), Kab. Timor tengah selatan, Kab. Sikka, Kab. Lembata (NTT). Dari kedelapan daerah tersebut, Kabupaten Indramayu merupakan daerah dengan kejadian perkawinan anak tertinggi, sementara Kabupaten Tabanan merupakan kabupaten terendah. Dalam studi, perkawinan anak adalah perkawinan formal dan ikatan informal antara laki-laki dan perempuan di bawah usia 18 tahun. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah mengapa insiden perkawinan anak di Indonesia masih tinggi? Karena masalah perkawinan anak ini sendiri adalah masalah yang kompleks.
Bagaimana tidak masalah ini tidak hanya melibatkan anak itu sendiri, tapi juga ada faktor orang tua, serta sosial-budaya di daerah anak itu berada. Setelah menggabungkan hasil survei kuantitatif dan studi kualitatif, di identifikasi lima faktor penyebab perkawinan anak. 1.) Perilaku seksual dan kehamilan tak dikehendaki 2.) Tradisi/budaya 3.) Rendahnya pengetahuan seksualitas atau kespro dan rendahnya pendidikan orang tua. 4.) Sosio-ekonomi dan geografis 5.) Lemahnya penegakkan hukum. Sekitar 27% perkawinan anak disebabkan “alasan” saling mencintai dan siap menikah walaupun usia mereka kurang dari 18 tahun. Perkawinan yang di dasari oleh alasan tersebut relatif tinggi di Kab. Sikka (55,2%), Kab. Lembata (44%) dan Kab. Indramayu (37,1%). Alasan kedua perkawinan anak yang dominan adalah pergaulan bebas yang berakhir dengan kehamilan tidak diinginkan.
Dua kabupaten dengan insiden kehamilan di luar nikah paling tinggi adalah di kab. Tabanan dan kab. Lembata. 52% perkawinan anak di Lembata disebabkan oleh perilaku seks bebas. Di tabanan lebih tinggi lagi, yakni 66,7%. Untuk faktor tradisi atau budaya, secara kesuluruhan 1 dari 10 perkawinan anak terjadi karena masyarakat memperbolehkannya. Perkawinan anak karena faktor tradisi terjadi terutama di Dompu (37,5%), Grobokan (32,5%), dan Rembang (20%). Di Rembang misalnya, praktik perjodohan masih di jumpai di wilayah pedesaan, seperti di desa Gunem, dalam tradisi “Ngemblok”.
Selain itu, hasil survei di 8 Kabupaten juga menunjukkan-meski bervariasi-rata-rata responden anak dan orang tuanya yang kawin dini mempunyai pengetahuan minim terhadap aspek-aspek seperti kesuburan, kehamilan , kespro dan dampak perkawinan anak. Pengetahuan responden juga sangat rendah mengenai peraturan pembatasan usia pernikahan dalam UU Perkawinan. Secara keseluruhan, 31,9% anak tidak tahu apabila sekali berhubungan seksual bisa menyebabkan kehamilan. Rendahnya pengetahuan orang tua juga secara signifikan punya peluang 4 kali lebih besar untuk mengawinkan anak pada usia belia.
Di Grobokan misalnya, pemahaman orang tua terhadap pentingnya pendidikan anak, menyumbang tingginya angka perkawinan anak. Secara sosio-ekonomi, variabel sumber pendapatan rumah tangga dan kemiskinan juga mempengaruhi insiden perkawinan anak. Probabilitas rumah tangga miskin untuk mengawinkan anak di usia dini 3 kali lebih tinggi dari pada rumah tangga tak miskin. Sementara secara geografis di wilayah rural/pedesaan 2 kali lebih tinggi terjadi perkawinan anak dari pada di wilayah urban. Dalam studi kualitatif, tradisi menikah dini dan kasus perceraian yang tinggi kerap kali berinteraksi dengan kemiskinan.
Keterbatasan ekonomi telah memposisikan perempuan dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi seksual. Kendati di hampir semua wilayah penelitian sebagian besar rumah tangga adalah keluarga miskin/hampir miskin hanya di perdesaan terpencil dan terisolasi, namun kemiskinan jadi faktor utama untuk menikahkan anak di usia dini. Untuk faktor lemahnya penegakkan hukum, ini berkaitan dengan dispensasi perkawinan dalam UU perkawinan no. 1 tahun 1974. Anak yang kawin di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, harus mendapatkan dispensasi perkawinan.
Dispensasi perkawinan di keluarkan oleh pengadilan agama serta di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dispensasi tersebut bisa diberikan dengan alasan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Interpretasi soal kemaslahatan rumah tangga dan keluarga inilah yang menjadi ranah kewenangan hakim pengadilan agama. Berdasarkan hasil wawancara, hakim pengadilan agama biasanya akan mengabulkan dispensai untuk kasus anak yang terlanjur hamil. Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), Dispensasi adalah prosedur legal yang prosesnya cukup panjang serta memakan biaya yang tak sedikit. Karena itu, kerap terjadi jalan pintas di ambil dengan memanipulasi umur anak di KTP agar dapat memenuhi syarat perkawinan.
Jika kita melihat sejarah tentang 8 maret yang di rayakan sebagai hari perempuan internasional. Maka kita akan mengetahui bahwa hari tersebut adalah hari keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik, sosial. Padahal di Indonesia sendiri ada beberapa hari yang menyangkut tema wanita, yaitu 22 Desember sebagai hari Ibu dan 21 April yang di peringati sebagai emansipasi wanita yang di gagas oleh RA. Kartini.
Perkawinan anak di Indonesia sendiri masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Pasalnya, pernikahan anak berdampak pada rentannya perempuan secara khusus pada persoalan ekonomi, sosial, budaya. Perkawinan anak juga menyebabkan perempuan menghadapi kehamilan dan persalinan yang beresiko tinggi hingga kematian ibu dan bayi. Belum lagi resiko kanker serviks dan infeksi menular seksual (IMS).
Menurut Prof. Dr. Muhadjir MD, MPA, perkawinan anak itu melanggar HAM karena mayoritas perkawinan anak terjadi karena pemaksaan. Artinya hak anak untuk menentukan masa depannya di curi oleh orang tuanya. Kemudian dalam permasalahan perkawinan dini ini terjadi karena multitafsir UU di negara Indonesia ini. Yaitu dimana dalam Undang-undang yang di harapkan bisa melindungi hak-hak anak justru melegalkan perampasan hak anak tersebut. lebih dari itu Undang-undang justru mengesahkan perkawinan anak itu sendiri. Semisal dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 74.
Menurut Ibu Khotimatul perwakilan dari Fatayat NU Yogyakarta ada beberapa sebab pernikahan dini ini terjadi di antaranya: 1. Budaya Patriarkhi, yaitu dimana anak perempuan tidak memiliki hak otonom untuk menentukan masa depannya. Dan dalam hal ini pada perkara dengan siapa ia akan menikah.
Motif Ekonomi, yaitu dimana anak menjadi korban atas orang tuanya yang terlilit hutang sehingga anaknya di jadikan “tumbal” untuk di nikahkan dengan orang kaya.
Pergaulan Bebas, yaitu dimana anak mengalami kurangnya kasih sayang atau perhatian dari orang tua sehingga menyebabkan anak terjerumus pada pergaulan bebas. Dalam hal ini anak tidak bisa di salahkan karena bagaimanapun peran orang tua cukuplah penting. Karena pendidikan anak terjadi pada 3 wilayah, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Hukum adat dan hukum agama, masalah hukum agama di sini paling berperan dalam problem pernikahan anak ini. Karena banyak sekali pernikahan anak terjadi karena telah di legitimasi oleh hukum agama yang di pandang secara tekstual. Dan dalam kasus ini peran para tokoh agama menjadi sentral karena banyak sekali tokoh agama yang tidak peka terhadap permasalahan yang terjadi sekarang.
Kemudian menurut Ibu Anita Triaswati dari PKBI D.I.Y membahas tentang Resiko sekssual dan Reproduksi Perkawinan Anak. Menurut beliau, Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan pada umur 18 tahun kebawah. Yang menjadi masalah adalah organ reproduksi bisa di katakan matang ketika seseorang sudah berumur 20-35 tahun. Dalam masalah perkawinan anak, perempuan lebih beresiko terkena kanker Serviks. Adapun ketika melakukan hubungan seks, perempuan akan lebih besar mengalami kesakitan. Itu di sebabkan karena kurangnya produksi pelumas. Kemudian ketika hamil pada usia muda, akan ada beberapa resiko yang di antaranya, keguguran, hypertensi, anemia, pendarahan bahkan sampai kematian. Terakhir beliau berpesan ada 4 hal yang harus di hindari yaitu, Kehamilan terlalu muda (kurang dari 18 tahun), kehamilan terlalu tua (lebih dari 35 tahun), jarak kehamilan terlalu dekat, dan terlalu banyak anak.
Dan terakhir menurut H. Ahmad Muhsin dari MUI D.I.Y, persoalan perkawinan ini yang menjadu masalah utama adalah pergaulan bebas. Menurut beliau-untuk di D.I.Y sendiri-mayoritas perkawinan anak terjadi 90% karena hamil di luar nikah. Dan itu di akibatkan oleh banyaknya anak yang sibuk dengan alat telekomunikasinya yang di gunakan untuk menonton film atau foto porno.
[1] Organisasi Internasional pengembangan masyarakat dan kemanusiaan yang berpusat pada anak.
Sumber: https://ahmadariefuddin.wordpress.com/2016/03/08/hari-perempuan-internasional-problem-perkawinan-anak-di-indonesia/
You may like
Opini
Ilusi Kebebasan: Ketika Struktur Mengekang Identitas Diri
Published
5 days agoon
18 August 2026By
Mitra Wacana

Hafizh Achmad Fauzan seorang mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia
Sulitnya menjadi diri sendiri di tengah masyarakat yang sedikit-sedikit mengatakan, “kamu aneh”
Pernah nggak sih kamu merasa harus selalu memakai “topeng” setiap kali kamu beranjak keluar rumah? Dihadapan teman, keluarga, atau bahkan tetangga, kita selalu mencoba berakting menjadi sosok yang manut-manut saja sama standar yang sudah mereka terapkan. Tetapi begitu sampai di kamar, mengunci pintu, lalu merebahkan diri, disanalah kita baru bisa bernafas lega dan bertanya-tanya kepada diri sendiri: “sebenernya, yang tadi aku tunjukkan itu aku atau siapa, sih?”
Pertanyaan mengenenai, “siapa sih aku sebenarnya” itu bukan cuma lamunan impulsif sebelum tidur, ia adalah sebuah pertanda bahwa ada kekosongan di dalam diri yang minta diisi.
Secara alami, kita pun mulai mencari jawaban ke luar. Kita menjelajahi internet, mengobrol sama teman, sampai menyerap berbagai informasi demi menemukan identitas yang terasa, “ini aku banget”. Begitu merasa sudah ketemu dan siap membagikannya ke dunia nyata, plak! Realita menampar keras. Lingkungan sosial kita bukannya menyambut dengan tangan terbuka, tapi malah mengecap identitas itu sebagai sebuah “anomali”—sesuatu yang aneh, salah, atau wajib diluruskan.
Psikolog ternama, Erik Erikson pernah bilang kalau pencarian identitas itu memang fase yang krusial banget. Kalau lingkungan kita suportif, kita bakal tumbuh jadi pribadi yang percaya diri. Faktor pembentukan identitas diri ini seringkali dipengaruhi oleh faktor internal yang berada dalam diri kita sendiri. Dapat berupa motivasi atau regulasi diri. Seringkali kita membutuhkan dukungan moral dari luar seperti dari keluarga, teman-teman, atau tokoh idola yang sekarang lagi happening di dunia maya, idolaku menyelamatkanku ketika aku tak yakin pada diri sendiri, namun mereka melihatku seperti sosok yang berharga.
Bagaimana kalau yang kita dapatkan bukan sebuah dukungan, melainkan berupa cemoohan dan kecaman yang menusuk seperti duri?
Dari sinilah krisis identitas itu lahir. Karena takut dibilang aneh atau dikucilkan, banyak dari kita yang pada akhirnya memilih jalan aman dengan bikin identitas semu. Kita berpura-pura menyukai apa yang mayoritas sukai.
Tapi ya kali mau terus-terusan menyamar sepanjang hidup? Pura-pura jadi orang lain itu lelahnya luar bisa, membuat diri kita hilang terkubur redup. Efek jangka panjangnya bisa membuat kita cemas, depresi, sampai merasa hampa karena tak pernah benar-benar merasa hidup. Makanya, nggak heran kalau banyak orang yang akhirnya memilih lari ke dunia maya— sebagian dari kita pada akhirnya memilih untuk memuat identity fluidity virtual atau pada zaman sekarang, hal ini disebut dengan pembuatan akun alter. Karena menurutnya, di dalam dunia ini mereka merasa aman, dan nyaman tanpa memiliki perasaan takut dijudging karena telah menjadi diri sendiri. Semuanya dilakukan secara anonim.
Mendapat dukungan moral dengan mudah, tanpa harus memaksakan diri agar dapat diterima, mengapa hal ini terasa sulit? Seperti mustahil untuk didapatkan di dunia nyata? Mengapa terasa mudah apabila dilakukan sebagai anonim di dalam dunia maya? Pertanyaan-pertanyaan itu kerap kali muncul hingga identify difussion mengincar kita yang gagal dalam pembentukan identitas diri.
Secara filosofis, filsus eksistensialis Jean-Paul Sartre punya jargon terkenal: “Condemned to be free”—manusia itu dikutuk dan diciptakan untuk bebas. Maksudnya, kita terlahir tanpa cetakan makna bawaan. Kamulah pencipta atas hidup dan makna dirimu sendiri. Kamulah pengendali atas apa yang kamu inginkan.
Sayangnya, dalam praktik sehari-hari, teori Sartre ini sering kali mental saat berhadapan dengan struktur sosial. Masyarakat kita rajin banget menetapkan “nilai tunggal”. Kalau kamu sedikit berbeda dari kebiasaan mayoritas, kamu langsung dilabeli buruk. Kebebasan berekspresi yang digadang-gadang itu seolah cuma mitos, karena struktur di sekitar kita lebih suka menyeragamkan ketimbang menghargai keberagaman.
Lantas, harus bagaimana kita menghadapi dunia yang sering kali tidak ramah ini?
Filsuf Albert Camus punya sudut pandang yang menarik soal ini. Menurut Camus, dunia ini memang penuh absurditas—dunia nggak selalu adil dan usaha kita buat diterima nggak selalu berbuah manis. Cara melawannya bukan dengan menyerah atau terus-menerus sedih, melainkan dengan menjadi “The Stranger”: berdamai dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus pada nilai diri sendiri tanpa peduli diktasi luar.
Nietzsche juga menambahkan konsep keren bernama will to power. Jangan biarkan kehampaan atau penolakan sosial menghancurkanmu. Jadilah ubermensch yang artinya menjadi manusia yang berani menciptakan nilainya sendiri di tengah masyarakat yang mengekang. Dan berani untuk tetap tumbuh, tetap pada pendirian teguh akan identitas diri, jangan takut akan runtuh. Karena dunia akan ikut meluruh apabila kita tetap utuh.
Dunia ini bukan cuma milik satu kelompok atau satu standar nilai. Seperti kata Jean-Francois Lyotard; kita harus bisa menghargai bahwa tiap manusia punya konteks dan perspektif yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, situasi ini makin keruh belakangan ini. Peraturan pemerintah yang harusnya melindungi semua warga malah kerap dipakai sebagai alat legitimasi buat mendiskriminasi, mengkriminalisasi, atau memojokkan kelompok yang dianggap “anomali” dari standar mayoritas. Dalihnya ya macam-macam, dari soal nilai sosial sampai ideologi. Efeknya? Banyak orang yang akhirnya makin takut buat jadi diri sendiri di ruang publik karena merasa keselamatan mereka terancam.
Capek nggak sih melihat masyarakat kita terus-terusan dibenturkan oleh konflik horizontal yang mengorbankan kelompok minoritas, sementara masalah-masalah besar yang jauh lebih krusial malah kelelep gitu aja? Sudah saatnya kita belajar dari sejarah dengan mengetahui bahwa persatuan itu lahir dari rasa saling menghargai perbedaan, bukan dari memaksa semua orang untuk seragam.
Pada akhirnya, identitas diri itu adalah tentang kesadaran penuh akan siapa diri kita dan bagaimana hasil dari proses panjang mengeksplorasi nilai, memilih apa yang kita yakini, lalu berani menampilkannya ke dunia.
Menerima diri sendiri itu krusial banget biar kita bisa melangkah dengan percaya diri dan nggak gampang tumbang oleh krisis batin. Ketika dunia luar mulai bising dengan penolakan dan cemoohan, ajaran Albert Camus bisa kita jadikan sebagai benteng pertahanan diri, karena beliau bilang, berdamai saja dengan kenyataan bahwa dunia ini memang absurd, lalu fokus merawat nilai-nilai yang kita yakini.
Kita tidak boleh melupakan fakta bahwa pada akhirnya, setiap manusia memiliki keinginan yang sama dan sederhana; kita menginginkan hak untuk hidup dengan aman tanpa takut terdiskriminasi atau bahkan tereleminasi sosial. Sudah saatnya kita merayakan pluralitas dan menghargai perbedaan bagaimana cara seseorang memaknai dan menghargai hidupnya. Toh, pada dasarnya, nggak ada satu pun manusia di dunia ini yang ingin diperlakukan tidak adil hanya karena ia memilih untuk jujur pada dirinya sendiri.
REFERENSI
Nietzsche, F. (2005). Thus spoke Zarathustra (G. Parkes, Trans.). Oxford University Press.
Camus, A. (1955). The myth of Sisyphus (J. O’Brien, Trans.).
Sa’diyah, H., & Jannah, S. N. F. (2025). Ontologi attachment dalam dinamika keluarga: Peran orang tua dalam pembentukan identitas anak. Educazione, 13(1), 42-54.
Hidayah, N., & Huriati. (2016). Krisis identitas diri pada remaja “identity crisis of adolescences”. Sulesana, 10(1), 49-62.








