Opini
QURROTA A’YUN VS FENOMENA CHILDFREE
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Muhammad Mansur
Memiliki anak bagi sebagian besar masyarakat kita merupakan anugrah. Kebanyakan kebudayaan timur menganggap anak bagian dari rezeki dari sang maha kuasa yang memberikan banyak kebahagian. Banyak anak banyak rejeki.
Namun paradigma tersebut mulai bergeser, bahwa memiliki anak sekarang menjadi part of problem, menjadi masalah dan beban dalam hidup. Sehingga lahirlah fenomena childfree, sebuah fenomena yang sekarang sedang menjadi buah bibir dikalangan masyarakat kita. Yaitu fenomena sebuah keluarga yang memutuskan tidak memiliki anak didalam keluarga.
Memiliki anak memanglah sebuah tanggung jawab besar, karena sebagai orang tua kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal terbaik dalam tumbuh kembangnya. Baik itu kebutuhan material, berupa kecukupan gizi, sandang, dan juga tempat tinggal layak. Juga di dalamnya kebutuhan non material seperti kebutuhan afeksi, Pendidikan dan juga lingkungan yang mendukung bagi perkembangannya.
Biaya hidup yang semakin tinggi, dan tuntutan pekerjaan, atau alasan psikologis seperti traumatic masa kecil atau factor kesehatan menjadi sebagian alasan bagi penganut childfree untuk akhirnya memutuskan tidak memiliki anak. Bagi penulis semua sah-sah saja atas pilihan hidup masing-masing. Tidak berhak rasanya menghakimi orang atas sebuah pilihan yang sudah dipikirkan konsekuensinya.
Karena fakta sosialnya ada, bahwa Ketika memiliki anak tanpa kesiapan mental dan juga finasial yang baik juga berdampak buruk pada anak. Tapi disisi lain, banyak juga yang kemudian merasakan bahwa memiliki anak merupakan sumber kebahagian yang begitu menyenangkan hati walaupun diiringi dengan konsekuensinya masing-masing. Yang pasti bagi penulis penting memiliki pengetahuan yang cukup dalam memilih sebuah pilihan.
Paradigma anak sebagai investasi
Pilihan memiliki anak haruslah diimbangi dengan pengetahuan dan juga mindset yang benar. Karena kalau tidak akhirnya akan menimbulkan masalah. Islam memberikan apresiasi luar biasanya bagi mereka yang memiliki niat menjadi orang tua, karena di dalamnya menyimpan pengetahuan akan esensi sebuah kehidupan. Ada proses pendewasaan dan juga spiritulaitas tinggi dalam proses menjalani kehidupan dengan hadirnya anak dalam kehidupan. Karena dengan hadirnya anak banyak orang kemudian memiliki tujuan hidup, melanjutkan generasi dan juga peradaban manusia. Menjadi bagian dari kebesaran Tuhan dalam proses memelihara kehidupan sebagaimana tuhan juga mensifati diri-Nya dengan “ Al-Muhaimin” yang maha memilihara. Di dalamnya Tuhan memastikan higience, save, secure dan protection, Tuhan memberikan perlindungan kepada kita, memberikan kita rejeki, dan perlindungan sebagai mahluknya.
Sifat ini adalah potensial bagi manusia sebagai ciptaan-Nya, dimana puncaknya sebagai mahluk kita memperagakan itu ketika mengambil peran sebagai orang tua. Dalam paradigma ini memiliki anak adalah bagian dari cara kita mengagungkan kebesaran Tuhan, melihat anak sebagai karunia, sumber kebahagian yang mewarisi untuk memelihara peradaban. Yang bila dilakukan dengan benar akan memiliki manfaat luar biasa bagi kehidupan pada umumnya dan khsusunya bagi orang tuanya, yang dalam paradigma islam kita sebut “anak sholeh/sholehah”. dimana dengan keshalehan mereka kita memberikan sumbangan besar dalam kehidupan manusia. rasa inilah selamanya tidak akan pernah dimiliki oleh mereka yang memilih menganut childfree.
Namun dibalik segala kebaikan memiliki anak, penulis juga menyampaikan kritik yang memandang memiliki anak adalah sebuah investasi. Paradigma investasi bagi penulis mereduksi kemuliaan dalam memiliki anak. Ivestasi adalah paradigma ekonomi yang transaksional, yang pamrih, yang berharap bahwa harus ada balas jasa yang harus dilakukan oleh anak.
Dalam konsep Alqur’an keluarga (anak dan istri) disebut sebagai “qurrota a’yun” sesuatu yang menyenangkan hati, ini tertuang dalam Q,S Furqon 74. Paradigma ini melihat keluarga termasuk anak sebagai penyenang hati bukanlah asset untuk diinvestasikan. Karena kita seringkali terbalik-balik membedakan yang mana asset mana Qurrota a’yun.
Acapkali kali kita kurang peka mengenali hal tersebut, mengejar kemudahan hidup dengan mengumpulkan asset, yang harusnya menjadi media malah menjadi tujuan. Sehingga kita melihat keluarga sesuatu yang merepotkan dan menjadi beban, bukan sesuatu yang menyenangkan bagi hati kita.
Jika orang tua terlalu fokus untuk menumbuhkan materi (asset) dan tidak sepenuhnya mendukung tumbuh kembang mereka hanya seperti binatang ternak. Hanya bertumbuh fisiknya, tapi secara kejiwaan tidak bertumbuh. Yang pada akhirnya menjadi generasi yang mengalami, frustasi, terabaikan dan jauh dari kategori “Qurrota A’yun”. Orang tua harus hadir dalam spirit “ almuhaimin” selalu memberikan rasa aman, memberikan kenyamanan, kasih sayang, dan perlindungan sehingga tumbuhlah generasi yang penuh dengan cinta kasih, dan memiliki keshalehan sosial yang siap menjalani kehidupannya. Wallahu A’lam
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






