web analytics
Connect with us

Publikasi

Rapat Kerja Daerah KID 2023 membahas Data Kemiskinan DIY

Published

on

Mitra wacana

Ruliyanto

Belakangan ini ramai diperbincangkan terkait data kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Dari profil kemiskinan di Indonesia bulan September 2022 mengungkapkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah termiskin di pulau jawa tercatat sebesar 11,49 %. Persentase ini berada di atas rerata nasional yaitu 9,57%.

Selasa, 7 Februri 2023 Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mengadakan rapat kerja daerah dengan mengundang perwakilan dari OPD di setiap kabupaten, CSO / LSM, Organisasi Masyarakat sampai dengan media masa. Mitra Wacana hadir sebagai partisipan dari lembaga swadaya masyarakat. Kegiatan yang bertemakan Transparansi Data Kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta diisi oleh tiga narasumber. Narasumber pertama dari Badan Pusat Statistik (BPS) DIY yang membawakan materi tentang Transparansi Data Kemiskinan di DIY.

Narasumber menyampaikan bahwa dalam kategori sangat miskin lebih didominasi dari masyarkat perdesaan  sedangkan dalam kategori miskin lebih banyak dari masyarakat perkotaan. Narasumber juga menyampaikan bahwa faktor penyebab kemiskinan ini multidimensi, tidak hanya dari salah satu faktor saja. Kemiskinan tidak dilihat hanya dari aspek ekonomi saja tetapi juga dari aspek individu, sosial, dan lingkungan. Saat ini yang sedang diupayakan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah dengan memperbaiki basis data. Pemerintah akan meluncurkan program RESOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi) untuk mewujudkan satu data yang terintegrasi dengan gugus data lainnya agar dapat berbagi pakai dan saling memutahirkan data. Program ini bertujuan untuk mewujudkan satu pusat rujukan data sehingga intervensi kebijakan menjadi lebih tepat sasaran.

Narasumber selanjutnya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY membawakan materi tentang Upaya pemerintah Daerah DIY dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan transparansinya. Dalam diskusi tersebut Bappeda menjelaskan bahwa angka masyarakat miskin lebih banyak berasal dari desa, sehingga pemerintah daerah akan memfokuskan pengentasan di wilayah-wilayah dengan angka kemiskinan tinggi. 

Dengan berbagai program yang dilakukan tersebut diharapkan mampu mengangkat angka pertumbuhan ekonomi sehingga tidak lagi menjadi daerah miskin. Pemerintah DIY saat ini memiliki system informasi pembangunan DIY dalam penanggulangan kemiskinan. System informasi ini dapat digunakan untuk perangkingan data terpadu kesejahteran sosial (DTKS) yang akan digunakan sebagai bahan untuk verval selanjutnya oleh kabupaten / kota. Selain itu juga dapat digunakan untuk pendaftaran warga miskin dan pendataan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Untuk narasumber terakhir dari Combine Resource Information (CRI) yang menyampaikan materi tentang pengelolaan satu data. saat ini masih banyak sekali data data masyarakat yang belum terintegrasi. Hampir setiap Lembaga / kementrian melakukan pendataan masing-masing yang langsung turun ke desa / kota. Pemerintah haruslah memiliki keadilan data. Ada tiga pilar keadilan data yaitu visibility, engagement with technologi, dan non discrimination.

Setelah pemaparan dari ketiga narasumber narasumber moderator mempersilahkan peserta untuk bertanya kepada narasumber, ada beberapa orang yang mengajukan pertanyaan salah satunya perwakilan dari Mitra Wacana. Tiga pertanyaan di sampaikan oleh perwakilan Mitra Wacana untuk ketiga narasumber tersebut. Pertanyaan tersebut terkait indikator kemiskinan yang digunakan selama ini, data yang digunakan sebagai basis data penentun bantun dan yang terakhir terkait sinergitas data lintas sektoral serta keamanan data pribadi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Published

on

Sumber foto: Tempo

Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar

Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).

Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.

Pernyataan Sikap Mitra Wacana

Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.

Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.

Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.

Tuntutan Mitra Wacana

Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:

  1. Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
  2. Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
  4. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.

Penutup

Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.

Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana

Email: mitrawacanawrc@gmail.com

Continue Reading

Trending