Publikasi
Rapat Kerja Daerah KID 2023 membahas Data Kemiskinan DIY
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Ruliyanto
Belakangan ini ramai diperbincangkan terkait data kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Dari profil kemiskinan di Indonesia bulan September 2022 mengungkapkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah termiskin di pulau jawa tercatat sebesar 11,49 %. Persentase ini berada di atas rerata nasional yaitu 9,57%.
Selasa, 7 Februri 2023 Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mengadakan rapat kerja daerah dengan mengundang perwakilan dari OPD di setiap kabupaten, CSO / LSM, Organisasi Masyarakat sampai dengan media masa. Mitra Wacana hadir sebagai partisipan dari lembaga swadaya masyarakat. Kegiatan yang bertemakan Transparansi Data Kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta diisi oleh tiga narasumber. Narasumber pertama dari Badan Pusat Statistik (BPS) DIY yang membawakan materi tentang Transparansi Data Kemiskinan di DIY.
Narasumber menyampaikan bahwa dalam kategori sangat miskin lebih didominasi dari masyarkat perdesaan sedangkan dalam kategori miskin lebih banyak dari masyarakat perkotaan. Narasumber juga menyampaikan bahwa faktor penyebab kemiskinan ini multidimensi, tidak hanya dari salah satu faktor saja. Kemiskinan tidak dilihat hanya dari aspek ekonomi saja tetapi juga dari aspek individu, sosial, dan lingkungan. Saat ini yang sedang diupayakan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah dengan memperbaiki basis data. Pemerintah akan meluncurkan program RESOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi) untuk mewujudkan satu data yang terintegrasi dengan gugus data lainnya agar dapat berbagi pakai dan saling memutahirkan data. Program ini bertujuan untuk mewujudkan satu pusat rujukan data sehingga intervensi kebijakan menjadi lebih tepat sasaran.
Narasumber selanjutnya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY membawakan materi tentang Upaya pemerintah Daerah DIY dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan transparansinya. Dalam diskusi tersebut Bappeda menjelaskan bahwa angka masyarakat miskin lebih banyak berasal dari desa, sehingga pemerintah daerah akan memfokuskan pengentasan di wilayah-wilayah dengan angka kemiskinan tinggi.
Dengan berbagai program yang dilakukan tersebut diharapkan mampu mengangkat angka pertumbuhan ekonomi sehingga tidak lagi menjadi daerah miskin. Pemerintah DIY saat ini memiliki system informasi pembangunan DIY dalam penanggulangan kemiskinan. System informasi ini dapat digunakan untuk perangkingan data terpadu kesejahteran sosial (DTKS) yang akan digunakan sebagai bahan untuk verval selanjutnya oleh kabupaten / kota. Selain itu juga dapat digunakan untuk pendaftaran warga miskin dan pendataan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Untuk narasumber terakhir dari Combine Resource Information (CRI) yang menyampaikan materi tentang pengelolaan satu data. saat ini masih banyak sekali data data masyarakat yang belum terintegrasi. Hampir setiap Lembaga / kementrian melakukan pendataan masing-masing yang langsung turun ke desa / kota. Pemerintah haruslah memiliki keadilan data. Ada tiga pilar keadilan data yaitu visibility, engagement with technologi, dan non discrimination.
Setelah pemaparan dari ketiga narasumber narasumber moderator mempersilahkan peserta untuk bertanya kepada narasumber, ada beberapa orang yang mengajukan pertanyaan salah satunya perwakilan dari Mitra Wacana. Tiga pertanyaan di sampaikan oleh perwakilan Mitra Wacana untuk ketiga narasumber tersebut. Pertanyaan tersebut terkait indikator kemiskinan yang digunakan selama ini, data yang digunakan sebagai basis data penentun bantun dan yang terakhir terkait sinergitas data lintas sektoral serta keamanan data pribadi.
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
1 week agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.










