web analytics
Connect with us

Opini

RUU Ormas, Perlukah?

Published

on

RUU

Demokratisasi Indonesia yang telah berlangsung lebih satu dekade, sejak reformasi tahun 1998, telah berhasil mendorong lahirnya perubahan di beberapa aspek kehidupan berbangsa. Penataan institusi dan sistem bernegara telah dilakukan, sekalipun masih belum menjamin adanya pelembagaan menjadi sistem yang lebih mapan di masa mendatang. Begitu pula tumbuh pesat partisipasi masyarakat di berbagai hal dan tingkatan, menjadi penanda demokrasi bekerja.

Dalam konteks itu, jaminan hak-hak kebebasan bagi warga negara dan masyarakat sipil yang berdaya menjadi kunci kokohnya demokrasi. Karena posisi dan perlakuan terhadap masyarakat sipil menjadi penentu kelangsungan demokrasi, maka tantangan serius yang harus dijawab adalah bagaimana negara mampu melindungi terwujudnya kebebasan partisipasi masyarakat sipil sebagaimana diamanatkan dalam UUD ’45.

Dalam waktu dekat ini, direncanakan pada tgl 12 April 2013, DPR-RI akan mengesahkan rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU ORMAS). Suatu rancangan undang-undang yang dinilai banyak pihak kontroversial, baik dari sisi sejarah, konteks, substansi dan implikasi yang ditimbulkannya. RUU ORMAS ini menyimpan banyak problem serius, yang membahayakan kelangsungan demokrasi dan peran partisipatif masyarakat sipil ke depan.

Atas hal itu, kita diingatkan adanya UU yang sama produk Orde Baru yakni UU No. 8 tahun 1985 tentang ORMAS. Watak regulasi produk rezim otoriter saat itu adalah membungkam kebebasan berekspresi dan berserikat masyarakat sipil dalam disain korporatik. Regulasi itu sebagai instrument pemerintah untuk mengontrol warganya agar tidak tumbuh partisipasi kritis pengimbang jalannya kekuasaan. Terbukti UU ORMAS versi Orde Baru telah melumpuhkan masyarakat dan mereproduksi watak kekuasaan yang otoriter. Masyarakat tidak berdaya, sementara negara melakukan represi dengan sejumlah pelanggaran atas konstitusi.

Sesungguhnya ORMAS bukanlah bentuk yang dikenal dalam hukum Indonesia ataupun di berbagai negara civil law lainnya. Tetapi, mengapa Pemerintah dan DPR di era reformasi tidak memperhatikan itu? Apakah kita akan mengulang pengalaman buruk di era Orde Baru, padahal saat ini kita sedang membangun konsensus menuju demokrasi?

Melacak konteks regulasi yang kali ini diinisiasi oleh DPR, secara eksplisit Pemerintah dan DPR berupaya membatasi ruang gerak masyarakat, dengan dalil-dalil dan anggapan seolah partisipasi warga menjadi ancaman. Tafsir semacam ini terekspresikan dalam perdebatan yang berlangsung sejauh ini, serta tercermin dalam pasal demi pasal draft RUU ORMAS.

RUU ORMAS kian meneguhkan praktik birokratisasi, di mana pengaturan prosedur partisipasi warga yang begitu membatasi dan mengontrol dengan pendekatan politik administrasi, yang berimplikasi justru mematikan inisiasi masyarakat sipil. Corak dan pola itu jelas kontraproduktif dengan demokratisasi yang tengah berlangsung.

Padahal, dalam pengalaman praksis menunjukkan, betapa besar peran organisasi masyarakat sipil dalam memberdayakan masyarakat saat negara (dalam hal ini pemerintah) tidak responsif memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Spirit voluntarism dan gerakan sosial yang dimotori organisasi masyarakat sipil telah mampu mengimbangi dan mengontrol kekuasaan agar tercegah potensi otoriter dari suatu pemerintahan. Hal-hal positif semacam ini tidak menjadi pertimbangan, tetapi justru sebaliknya, logika Pemerintah dan DPR cenderung melihat organisasi masyarakat sebagai ancaman. Cara berfikir dan pola kekuasaan semacam ini jelas membahayakan masa depan demokrasi dan memungkinkan terjadinya praktek-praktek kekerasan, horizontal atau vertikal.
*)disarikan dari berbagai sumber

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Published

on

Sumber foto: Freepik

Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.

Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.

Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.

Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.

Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?

Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.

Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.

Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.

Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending