web analytics
Connect with us

Publikasi

SAHKAN RUU PPRT

Published

on

Sahkan RUU PPRT

Aisyah Fajar Rochani (Volunteer Mitra Wacana)

Kasus kekerasan yang kerap dirasakan oleh PRT menginisiasi adanya gerakan sahkan RUU PPRT yang dimulai sejak tahun 1992. Pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan terdapat banyak isu yang mereka juga harus tahu sampai kemudian juga mengenai apa saja Hak dan kewajiban dari seorang perempuan dan seorang PRT yang kemudian banyak diajarkan di sekolah. Banyaknya kasus-kasus kekerasan itu terus ada dan semakin meningkat, pada akhirnya berpikir enggak cukup kalau hanya bicara mengenai pendidikan atau penyadaran tapi juga perlindungan negara harus lebih kuat lagi secara hukum itu lebih kuat lagi maka mulailah kemudian menyusun draft rancangan undang-undang yang tepat untuk PRT.

Pekerja rumah tangga selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak, seperti jam kerja yang panjang, tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial yang terkadang hal ini menjadi tindak kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis seperti intimidasi dan isolasi. Persentase PRT mayoritas adalah perempuan yang rentan tereksploitasi, dan resiko terhadap human trafficking.

PRT atau Pekerja Rumah Tangga biasanya bekerja selama lebih dari 8 jam dalam satu hari, posisi PRT dalam sosial dan dalam keluarga terkadang lebih rendah baik secara sikap dan bicara kepada si pemberi kerjanya. PRT yang dalam kondisi sosial dan keluarga sudah rendah dimanfaatkan oleh keluarga-keluarganya sebagai tulang punggung keluarga yang membuat posisinya lebih disabilitas. Prekrutan PRT yang tidak memiliki SOP terkadang menjadi hambatan tersendiri untuk mengadvokasi RUU PPRT. PRT tidak dilihat sebagai pekerja seperti pekerja pabrik, pekerja toko dan lain-lain sehingga dalam perekrutannya untuk menetapkan gaji perbulan memiliki kendala-kendala.

Semangat RUU PPRT antara lain adalah Pengakuan PRT sebagai Pekerja di dalam relasi hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sehingga diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, ras tidak bernilai ekonomis dan rendah harus dihentikan. 

Adanya RUU PPRT menjadi harapan besar bagi Pekerja Rumah Tangga yang mendapatkan siksaan dalam proses bekerjanya. Namun, di indonesia dengan budaya yang berbeda-beda menjadikan hal tersebut tumpang tindih sehingga banyak yang tidak menyadari bahwa PRT mengalami eksploitasi. RUU PPRT yang sudah berusia 30 tahun sejak 1992 belum mendapatkan titik terang untuk disahkan sebagai UU di dalam DPR, padahal banyak RUU yang masih berusia muda sudah disahkan duluan seperti KUHP, PPKS, dan Omnibus Law. Presiden Jokowi sendiri sudah mengamantkan untuk segera disahkan sebagai UU, tetapi didalam DPR sendiri masih menganggap RUU PPRT bukan suatu hal yang genting.

Sumber : Disarikan dari Talkshow Mitra Wacana dengan Narasumber Ernawati (Rumpun Tjut Nyak Dhien) di Radio Smart 102.1 FM Yogyakarta 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Modul Dukungan Psikologis Awal Berperspektif HAM dan Gender dalam Penanganan Penyintas Kekerasan Berbasis gender oleh KomisiNasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Published

on

Pendampingan pada korban kekerasan termasuk salah satu pekerjaan
terpenting dalam penanganan kasus kekerasan, karena korban yang berdaya,
akan mampu membantu terwujudnya penyelesaian hukum yang adil.
Pendamping korban perlu memahami hak-hak korban dan memastikan korban
memiliki tekad untuk memperjuangkan hak-haknya ketika kasus memasuki
ranah hukum. Ketika korban tersebut adalah perempuan dan anak-anak,
pendampingan bahkan menjadi kunci penyelesaian kasus di ranah hukum.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending