Publikasi
SAHKAN RUU PPRT
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Aisyah Fajar Rochani (Volunteer Mitra Wacana)
Kasus kekerasan yang kerap dirasakan oleh PRT menginisiasi adanya gerakan sahkan RUU PPRT yang dimulai sejak tahun 1992. Pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan terdapat banyak isu yang mereka juga harus tahu sampai kemudian juga mengenai apa saja Hak dan kewajiban dari seorang perempuan dan seorang PRT yang kemudian banyak diajarkan di sekolah. Banyaknya kasus-kasus kekerasan itu terus ada dan semakin meningkat, pada akhirnya berpikir enggak cukup kalau hanya bicara mengenai pendidikan atau penyadaran tapi juga perlindungan negara harus lebih kuat lagi secara hukum itu lebih kuat lagi maka mulailah kemudian menyusun draft rancangan undang-undang yang tepat untuk PRT.
Pekerja rumah tangga selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak, seperti jam kerja yang panjang, tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial yang terkadang hal ini menjadi tindak kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis seperti intimidasi dan isolasi. Persentase PRT mayoritas adalah perempuan yang rentan tereksploitasi, dan resiko terhadap human trafficking.
PRT atau Pekerja Rumah Tangga biasanya bekerja selama lebih dari 8 jam dalam satu hari, posisi PRT dalam sosial dan dalam keluarga terkadang lebih rendah baik secara sikap dan bicara kepada si pemberi kerjanya. PRT yang dalam kondisi sosial dan keluarga sudah rendah dimanfaatkan oleh keluarga-keluarganya sebagai tulang punggung keluarga yang membuat posisinya lebih disabilitas. Prekrutan PRT yang tidak memiliki SOP terkadang menjadi hambatan tersendiri untuk mengadvokasi RUU PPRT. PRT tidak dilihat sebagai pekerja seperti pekerja pabrik, pekerja toko dan lain-lain sehingga dalam perekrutannya untuk menetapkan gaji perbulan memiliki kendala-kendala.
Semangat RUU PPRT antara lain adalah Pengakuan PRT sebagai Pekerja di dalam relasi hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga sehingga diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, ras tidak bernilai ekonomis dan rendah harus dihentikan.
Adanya RUU PPRT menjadi harapan besar bagi Pekerja Rumah Tangga yang mendapatkan siksaan dalam proses bekerjanya. Namun, di indonesia dengan budaya yang berbeda-beda menjadikan hal tersebut tumpang tindih sehingga banyak yang tidak menyadari bahwa PRT mengalami eksploitasi. RUU PPRT yang sudah berusia 30 tahun sejak 1992 belum mendapatkan titik terang untuk disahkan sebagai UU di dalam DPR, padahal banyak RUU yang masih berusia muda sudah disahkan duluan seperti KUHP, PPKS, dan Omnibus Law. Presiden Jokowi sendiri sudah mengamantkan untuk segera disahkan sebagai UU, tetapi didalam DPR sendiri masih menganggap RUU PPRT bukan suatu hal yang genting.
Sumber : Disarikan dari Talkshow Mitra Wacana dengan Narasumber Ernawati (Rumpun Tjut Nyak Dhien) di Radio Smart 102.1 FM Yogyakarta
You may like
Berita
Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Published
5 days agoon
31 July 2026By
Mitra Wacana
Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.
Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.
“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”
Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.
“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”
Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.
Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.
Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition








