web analytics
Connect with us

Opini

Seandainya Bisa, Dapatkah Lembaga Hukum Digantikan Oleh Artificial Intelligence?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Susilo Ade Satria Prayoga

Terkadang saya berpikir keadilan mempunyai harga, atau dalam kata lain hanyalah sebuah bisnis belaka. Seperti istilah yang banyak beredar di Masyarakat, “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”, orang orang ber-duit mendapat keadilan sedangkan satunya hanya mendapat hukumnya. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum masih dapat disuap atau dalam tanda kutip dibeli. Dilansir dari website Indonesia Corruption Watch terdapat sebuah ruangan lapas Sukamiskin yang berbeda dengan lainnya, ruangan tersebut jelas lebih mewah dari sel lainnya, dan yang lebih mengejutkan sel tersebut diperuntukkan untuk para narapidana koruptor. “Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikitnya sejak 2008-2018 sudah 20 orang kepala rumah tahanan, kepala penjara, dan sipir penjara yang tersangkut dalam kasus suap. Ironisnya hanya dua orang yang diproses secara hukum, sisanya cuma sanksi administratif.”

            Dari beberapa bukti diatas dapat disimpulkan bahwa hukum masih cenderung lemah terhadap orang orang kalangan atas. Banyak juga kasus dimana korban menjadi tersangka karena membela dirinya dari begal/perampokan. Maka dari itu, sebagai bagian dari Masyarakat tentunya, saya memeiliki harapan bahwa seandainya hukum adalah sebuah mesin maka kita akan susah mencuranginya, benar bukan?

            Teknologi pengolahan data telah berkembang sangat jauh, hingga titik dimana kita berhadapan dengan Kecerdasan Buatan. Kecerdasan buatan ialah sebuah computer yang didesain menyerupai pemikiran manusia. Keunggulan AI diantaranya adalah bisa memproses data dalam volume besar, membaca pola, serta memperkirakan kejadian berdasarkan informasi yang tersedia. Berikut jabaran keuntungan yang diperoleh dalam mempekerjakan AI di bidang hukum:

  1. Analisis data cepat dan akurat. Analisa dokumen penunjang seperti kontrak, putusan pengadilan, dan informasi hukum yang dibutuhkan menjadi lebih cepat. Pekerjaan pengacara atau ahli hukum lainnya menjadi lebih efisien dan efektif.
  2. Prediksi dan Analisis Risiko, AI dapat digunakan untuk menganalisis data historis dan memprediksi hasil kasus hukum atau risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh suatu perusahaan atau individu. Ini membantu dalam pengambilan keputusan strategis.
  3. Automatisasi Proses Hukum: AI dapat digunakan untuk mengotomatisasi tugas-tugas administratif dalam praktik hukum, seperti penyusunan dokumen, analisis kontrak, dan manajemen kasus. Hal ini memungkinkan pengacara untuk fokus pada tugas-tugas yang memerlukan keahlian manusia.

Meskipun terlihat menjanjikan, semua yang dilakukan AI tergantung pada kualitas serta kuantitas data yang diberikan. Dalam dunia hukum tidak ada 2 kasus yang identik. Manusia berbuat dengan berbagai faktor latar belakang atau zaman. Manusia itu sangat dinamis, ini menjadi tantangan besar bagaimana menciptakan sistem hukum yang dapat menyamai perkembangan manusia.

Riki Perdana Waruwu mengatakan, pada seorang hakim, melekat 3 (tiga) jenis keadilan pada saat menangani perkara, yaitu keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice)[1]. Dikarenakan AI adalah sebuah mesin maka AI tidaklah mempunyai rasa, karsa, dan hati Nurani. Keadilan yang diberikan oleh AI bersifat kaku dan tidak memperdulikan apakah keadilan tersebut sudah sesuai dengan asas perikemanusiaan atau hati nurani[2]. Dalam hal ini maka AI dipandang tidak dapat memberikan kebermanfaatan jika harus berhubungan dengan dilema dilema Nurani dan kemanusiaan. Seringkali keputusan hukum adalah berdasarkan fakta fakta yang mungkin kurang jelas ataupun suatu aturan yang bias, Keputusan humanitis harus dilakukan seorang hakim berdasarkan aturan yang sesuai, konsekuensi jangka Panjang serta konsekuensi sosial. Jelas ini merupakan sesuatu yang sulit dicapai sebuah algoritma. AI hanyalah sebuah alat untuk membantu manusia dalam membuat keputusan hukum namun keputusan akhir tetaplah berada di tangan Hakim.

Referensi

[1]      “Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Accessed: May 05, 2024. [Online]. Available: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5933/apakah-hakim-bisa-digantikan-oleh-ai

[2]      “Info Singkat-XV-19-I-P3DI-Oktober-2023-208”.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Sejarah May Day di Indonesia: Dari Perlawanan Kolonial hingga Momentum Aksi Modern

Published

on

Sumber foto: Kumparan

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei di Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan. Ia merupakan jejak panjang perjuangan kelas pekerja yang tumbuh sejak era kolonial, melewati berbagai rezim politik, hingga menjadi ruang artikulasi tuntutan buruh di masa kini.

Jejak Awal di Masa Kolonial

Catatan sejarah menunjukkan, peringatan Hari Buruh pertama di Indonesia terjadi pada 1 Mei 1918, saat wilayah ini masih berada di bawah kekuasaan Hindia Belanda. Aksi tersebut dipelopori oleh serikat buruh Kung Tang Hwee di Surabaya. Para pekerja turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan kolonial yang dinilai eksploitatif—mulai dari upah rendah hingga kondisi kerja yang tidak layak.

Momentum ini tidak hanya menjadi tonggak awal gerakan buruh di Indonesia, tetapi juga disebut sebagai salah satu peringatan May Day pertama di kawasan Asia. Selain di Surabaya, aksi serupa juga muncul di Semarang, menandai mulai terorganisasinya kesadaran kolektif buruh terhadap hak-hak mereka.

Pengakuan di Awal Kemerdekaan

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia menunjukkan keberpihakan terhadap buruh dengan menetapkan 1 Mei sebagai hari peringatan resmi. Pada 1946, Kabinet Sjahrir mendorong pengakuan tersebut, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. Regulasi ini memberikan hak libur bagi pekerja setiap 1 Mei sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan mereka.

Namun, pengakuan tersebut tidak berlangsung konsisten. Dinamika politik nasional membawa perubahan signifikan terhadap ruang gerak buruh di tahun-tahun berikutnya.

Represi di Era Orde Baru

Situasi berubah drastis setelah peristiwa 1965. Pada masa Orde Baru (1966–1998), peringatan May Day dilarang dan dicap sebagai aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Pemerintah menerapkan sistem serikat tunggal melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sekaligus membatasi kemunculan organisasi buruh independen.

Sejumlah aktivis yang berupaya melawan pembatasan ini menghadapi tekanan serius. Nama-nama seperti Muchtar Pakpahan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menjadi simbol perlawanan, meski harus berhadapan dengan intimidasi hingga pemenjaraan. Tragedi pembunuhan Marsinah pada 1993 menjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah gerakan buruh Indonesia, yang hingga kini masih menyisakan luka dan pertanyaan.

Kembali Bangkit dan Pengakuan Resmi

Memasuki era Reformasi, ruang kebebasan berekspresi mulai terbuka. Buruh kembali memperingati May Day secara terbuka dengan berbagai aksi, mulai dari unjuk rasa hingga long march. Tekanan yang konsisten dari gerakan buruh akhirnya membuahkan hasil.

Pada 2013, pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini menandai kembalinya pengakuan negara terhadap pentingnya peran buruh dalam pembangunan.

Evolusi Tuntutan: Dari Upah hingga Kebijakan Makro

Seiring waktu, tuntutan buruh di Indonesia mengalami perkembangan signifikan. Jika pada era kolonial fokus utama adalah kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja, maka di era Reformasi tuntutan mulai bergeser ke ranah regulasi, seperti penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.

Memasuki era modern, hingga 2026, spektrum tuntutan semakin luas. Buruh tidak hanya menyoroti isu upah dan kondisi kerja, tetapi juga kebijakan makro seperti penghapusan sistem outsourcing, penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jaminan sosial, serta dorongan pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Momentum yang Terus Hidup

Hari Buruh di Indonesia hari ini menjadi lebih dari sekadar peringatan historis. Ia adalah panggung bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi, menuntut keadilan, dan mengingatkan negara akan tanggung jawabnya.

Dari jalanan Surabaya pada 1918 hingga gelombang aksi di berbagai kota pada 2026, May Day terus hidup sebagai simbol perjuangan yang belum selesai—sebuah pengingat bahwa kesejahteraan dan keadilan bagi buruh adalah proses yang harus terus diperjuangkan.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending