Opini
Seandainya Bisa, Dapatkah Lembaga Hukum Digantikan Oleh Artificial Intelligence?
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Terkadang saya berpikir keadilan mempunyai harga, atau dalam kata lain hanyalah sebuah bisnis belaka. Seperti istilah yang banyak beredar di Masyarakat, “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”, orang orang ber-duit mendapat keadilan sedangkan satunya hanya mendapat hukumnya. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum masih dapat disuap atau dalam tanda kutip dibeli. Dilansir dari website Indonesia Corruption Watch terdapat sebuah ruangan lapas Sukamiskin yang berbeda dengan lainnya, ruangan tersebut jelas lebih mewah dari sel lainnya, dan yang lebih mengejutkan sel tersebut diperuntukkan untuk para narapidana koruptor. “Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikitnya sejak 2008-2018 sudah 20 orang kepala rumah tahanan, kepala penjara, dan sipir penjara yang tersangkut dalam kasus suap. Ironisnya hanya dua orang yang diproses secara hukum, sisanya cuma sanksi administratif.”
Dari beberapa bukti diatas dapat disimpulkan bahwa hukum masih cenderung lemah terhadap orang orang kalangan atas. Banyak juga kasus dimana korban menjadi tersangka karena membela dirinya dari begal/perampokan. Maka dari itu, sebagai bagian dari Masyarakat tentunya, saya memeiliki harapan bahwa seandainya hukum adalah sebuah mesin maka kita akan susah mencuranginya, benar bukan?
Teknologi pengolahan data telah berkembang sangat jauh, hingga titik dimana kita berhadapan dengan Kecerdasan Buatan. Kecerdasan buatan ialah sebuah computer yang didesain menyerupai pemikiran manusia. Keunggulan AI diantaranya adalah bisa memproses data dalam volume besar, membaca pola, serta memperkirakan kejadian berdasarkan informasi yang tersedia. Berikut jabaran keuntungan yang diperoleh dalam mempekerjakan AI di bidang hukum:
- Analisis data cepat dan akurat. Analisa dokumen penunjang seperti kontrak, putusan pengadilan, dan informasi hukum yang dibutuhkan menjadi lebih cepat. Pekerjaan pengacara atau ahli hukum lainnya menjadi lebih efisien dan efektif.
- Prediksi dan Analisis Risiko, AI dapat digunakan untuk menganalisis data historis dan memprediksi hasil kasus hukum atau risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh suatu perusahaan atau individu. Ini membantu dalam pengambilan keputusan strategis.
- Automatisasi Proses Hukum: AI dapat digunakan untuk mengotomatisasi tugas-tugas administratif dalam praktik hukum, seperti penyusunan dokumen, analisis kontrak, dan manajemen kasus. Hal ini memungkinkan pengacara untuk fokus pada tugas-tugas yang memerlukan keahlian manusia.
Meskipun terlihat menjanjikan, semua yang dilakukan AI tergantung pada kualitas serta kuantitas data yang diberikan. Dalam dunia hukum tidak ada 2 kasus yang identik. Manusia berbuat dengan berbagai faktor latar belakang atau zaman. Manusia itu sangat dinamis, ini menjadi tantangan besar bagaimana menciptakan sistem hukum yang dapat menyamai perkembangan manusia.
Riki Perdana Waruwu mengatakan, pada seorang hakim, melekat 3 (tiga) jenis keadilan pada saat menangani perkara, yaitu keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice)[1]. Dikarenakan AI adalah sebuah mesin maka AI tidaklah mempunyai rasa, karsa, dan hati Nurani. Keadilan yang diberikan oleh AI bersifat kaku dan tidak memperdulikan apakah keadilan tersebut sudah sesuai dengan asas perikemanusiaan atau hati nurani[2]. Dalam hal ini maka AI dipandang tidak dapat memberikan kebermanfaatan jika harus berhubungan dengan dilema dilema Nurani dan kemanusiaan. Seringkali keputusan hukum adalah berdasarkan fakta fakta yang mungkin kurang jelas ataupun suatu aturan yang bias, Keputusan humanitis harus dilakukan seorang hakim berdasarkan aturan yang sesuai, konsekuensi jangka Panjang serta konsekuensi sosial. Jelas ini merupakan sesuatu yang sulit dicapai sebuah algoritma. AI hanyalah sebuah alat untuk membantu manusia dalam membuat keputusan hukum namun keputusan akhir tetaplah berada di tangan Hakim.
Referensi
[1] “Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Accessed: May 05, 2024. [Online]. Available: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5933/apakah-hakim-bisa-digantikan-oleh-ai
[2] “Info Singkat-XV-19-I-P3DI-Oktober-2023-208”.
You may like
Opini
Sejarah Perfilman Indonesia: Layar Indonesia dan Identitas Bangsa
Published
4 days agoon
21 May 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik, Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Andalas
Bagaimana mungkin sebuah film sederhana yang sudah diputar hampir seabad lalu dapat melahirkan sebuah tradisi seni yang terus hidup hingga kini? Pertanyaan ini akan membawa kita pada sejarah perfilman Indonesia. Sebuah perjalanan panjang yang merekam perkembangan seni dalam menciptakan identitas bangsa. Mulai dari film yang tanpa suara hingga karya yang sudah melanglang buana di kancah film internasional.
Kisah ini dimulai pada tahun 1926, dengan hadirnya Loetoeng Kasaroeng, sebuah film tanpa suara yang disutradarai oleh L. Heuveldorp dan diproduksi oleh Java Film Company. Film ini diadaptasi dari legenda Jawa Barat dan menampilkan seorang gadis pribumi sebagai pemainnya. Film ini cukup sukses, karena diputar selama satu minggu di bioskop-bioskop kota Bandung, mulai 31 Desember 1926 hingga 6 Januari 1927.
Tak sampai di situ, sejarah perfilman Indonesia dimulai sejak kembalinya seorang wartawan yang sempat ditangkap Belanda karena meliput Perjanjian Renville yang bebas pada 1949. Usmar Ismail kemudian mendirikan Perusahaan Film Nasional Indonesia (Perfini). Bersamaan dengan itu, Jamaluddin Malik mendirikan Perseroan Artis Film Indonesia (Persari). Dari sinilah lahir film Darah dan Doa. Syuting pertama film ini dimulai pada 30 Maret 1950. Film Darah dan Doa merupakan film yang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dengan latar belakang kultura Indonesia. Itu sebabnya, tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Nasional. Sejak saat itu, film-film dijadikan sebagai alat penghibur.
Namun, pada perkembangannya muncul perbedaan pandangan dalam dunia perfilman Indonesia. Terbentuk dua kubu, yaitu kalangan seniman dan para pedagang film. Bagi para seniman, film harus memiliki kualitas dan nilai seni yang baik. Sementara itu, bagi pedagang film dan pengusaha bioskop, yang terpenting adalah menarik banyak penonton. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, akhirnya disepakati diadakannya sebuah ajang nasional, yaitu Festival Film Indonesia (FFI) pertama pada tahun 1955.
Pada tahun 1962, Jamaludin Malik dan Usmar Ismail bekerja sama dengan produser Filipina untuk membuat Film Holiday in Bali yang merupakan film berwarna pertama. Dilanjutkan kerja sama dengan Singapura dalam membuat Film Bayangan di Waktu fajar. Tahun 1965 selanjutnya dibentuk dewan produksi film nasional yang menghasilkan sejumlah film percontohan antara lain Film Apa yang Kau Cari Palupi karya Asrul Sani. Pada tahun 1967, Film Apa yang Kau Cari Palupi menjadikan film pertama Indonesia yang mendapat penghargaan di ajang festival internasional.
Tiga puluh tahun sejak pertama kali digelar, pada tahun 1992 masa kerja Festival Film Indonesia (FFI) berhenti. Vakumnya ajang penghargaan ini beriringan dengan menurunnya produksi film nasional. Namun, memasuki dekade 2000-an, perfilman Indonesia kembali bergerak dengan hadirnya Petualangan Sherina karya Riri Riza, disusul oleh Ada Apa dengan Cinta? karya Rudi Sujarwo, yang berhasil menarik kembali minat penonton. Kebangkitan film-film ini kemudian membuka jalan bagi penyelenggaraan kembali FFI pada tahun 2004, yang kali ini difasilitasi oleh pemerintah, dan sejak saat itu FFI kembali digelar secara rutin sebagai wadah apresiasi bagi insan perfilman nasional.
Era baru perfilman Indonesia ditandai dengan munculnya sejumlah pemilik modal yang kembali berinvestasi dalam produksi film nasional. Dari situ lahirlah berbagai karya populer karya Nia Dinata seperti Ca-bau-kan karya Nia Dinata, Arisan!, Berbagi Suami. Pada saat yang sama, pelaku industri film dari kalangan China dan India juga ikut kembali bergerak dengan menghasilkan film-film laris, di antaranya Kafir karya Mardaly Sjarifdan Eiffel… I’m in Love Nasri Cheepy.
Sejarah panjang ini membuktikan bahwa perfilman Indonesia bukan sekadar hiburan, melainkan juga cermin budaya, identitas, dan dinamika masyarakat. Dari Loetoeng Kasaroeng hingga era film populer modern, perjalanan perfilman Indonesia akan terus menorehkan jejak baru di masa depan.







