web analytics
Connect with us

Opini

Seandainya Bisa, Dapatkah Lembaga Hukum Digantikan Oleh Artificial Intelligence?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Susilo Ade Satria Prayoga

Terkadang saya berpikir keadilan mempunyai harga, atau dalam kata lain hanyalah sebuah bisnis belaka. Seperti istilah yang banyak beredar di Masyarakat, “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”, orang orang ber-duit mendapat keadilan sedangkan satunya hanya mendapat hukumnya. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum masih dapat disuap atau dalam tanda kutip dibeli. Dilansir dari website Indonesia Corruption Watch terdapat sebuah ruangan lapas Sukamiskin yang berbeda dengan lainnya, ruangan tersebut jelas lebih mewah dari sel lainnya, dan yang lebih mengejutkan sel tersebut diperuntukkan untuk para narapidana koruptor. “Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikitnya sejak 2008-2018 sudah 20 orang kepala rumah tahanan, kepala penjara, dan sipir penjara yang tersangkut dalam kasus suap. Ironisnya hanya dua orang yang diproses secara hukum, sisanya cuma sanksi administratif.”

            Dari beberapa bukti diatas dapat disimpulkan bahwa hukum masih cenderung lemah terhadap orang orang kalangan atas. Banyak juga kasus dimana korban menjadi tersangka karena membela dirinya dari begal/perampokan. Maka dari itu, sebagai bagian dari Masyarakat tentunya, saya memeiliki harapan bahwa seandainya hukum adalah sebuah mesin maka kita akan susah mencuranginya, benar bukan?

            Teknologi pengolahan data telah berkembang sangat jauh, hingga titik dimana kita berhadapan dengan Kecerdasan Buatan. Kecerdasan buatan ialah sebuah computer yang didesain menyerupai pemikiran manusia. Keunggulan AI diantaranya adalah bisa memproses data dalam volume besar, membaca pola, serta memperkirakan kejadian berdasarkan informasi yang tersedia. Berikut jabaran keuntungan yang diperoleh dalam mempekerjakan AI di bidang hukum:

  1. Analisis data cepat dan akurat. Analisa dokumen penunjang seperti kontrak, putusan pengadilan, dan informasi hukum yang dibutuhkan menjadi lebih cepat. Pekerjaan pengacara atau ahli hukum lainnya menjadi lebih efisien dan efektif.
  2. Prediksi dan Analisis Risiko, AI dapat digunakan untuk menganalisis data historis dan memprediksi hasil kasus hukum atau risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh suatu perusahaan atau individu. Ini membantu dalam pengambilan keputusan strategis.
  3. Automatisasi Proses Hukum: AI dapat digunakan untuk mengotomatisasi tugas-tugas administratif dalam praktik hukum, seperti penyusunan dokumen, analisis kontrak, dan manajemen kasus. Hal ini memungkinkan pengacara untuk fokus pada tugas-tugas yang memerlukan keahlian manusia.

Meskipun terlihat menjanjikan, semua yang dilakukan AI tergantung pada kualitas serta kuantitas data yang diberikan. Dalam dunia hukum tidak ada 2 kasus yang identik. Manusia berbuat dengan berbagai faktor latar belakang atau zaman. Manusia itu sangat dinamis, ini menjadi tantangan besar bagaimana menciptakan sistem hukum yang dapat menyamai perkembangan manusia.

Riki Perdana Waruwu mengatakan, pada seorang hakim, melekat 3 (tiga) jenis keadilan pada saat menangani perkara, yaitu keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice)[1]. Dikarenakan AI adalah sebuah mesin maka AI tidaklah mempunyai rasa, karsa, dan hati Nurani. Keadilan yang diberikan oleh AI bersifat kaku dan tidak memperdulikan apakah keadilan tersebut sudah sesuai dengan asas perikemanusiaan atau hati nurani[2]. Dalam hal ini maka AI dipandang tidak dapat memberikan kebermanfaatan jika harus berhubungan dengan dilema dilema Nurani dan kemanusiaan. Seringkali keputusan hukum adalah berdasarkan fakta fakta yang mungkin kurang jelas ataupun suatu aturan yang bias, Keputusan humanitis harus dilakukan seorang hakim berdasarkan aturan yang sesuai, konsekuensi jangka Panjang serta konsekuensi sosial. Jelas ini merupakan sesuatu yang sulit dicapai sebuah algoritma. AI hanyalah sebuah alat untuk membantu manusia dalam membuat keputusan hukum namun keputusan akhir tetaplah berada di tangan Hakim.

Referensi

[1]      “Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Accessed: May 05, 2024. [Online]. Available: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5933/apakah-hakim-bisa-digantikan-oleh-ai

[2]      “Info Singkat-XV-19-I-P3DI-Oktober-2023-208”.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Published

on

Sumber foto: Freepik

Perjalanan kehidupan menuntut segala hal untuk terus berkembang, berubah dan melakukan inovasi. Inovasi tak melulu soal teknologi, temuan baru dan produk. Dalam ranah sosial, seperti dalam kerja kemanusiaan, juga menuntut untuk terus berinovasi. Mengapa demikian? Karena dengan inovasi, proses kerja kemanusiaan bisa menjadi lebih efisien, cara kerja lebih efektif. Selain itu, inovasi bisa menawarkan nilai yang lebih baik bagi masyarakat yang diintervensi, menjadikan sektor kemanusiaan dinamis dan turut berevolusi seiring perkembangan dunia. Inovasi memungkinkan penggunaan sumber daya yang terbatas dengan cara paling efektif. Tidak kalah penting, inovasi baru dapat menjawab berbagai tantangan dalam kerja kemanusiaan.

Salah satu inovasi yang bisa digunakan dalam kerja kemanusiaan adalah pendekatan human-centered design (HCD). Awalnya konsep ini berkembang dalam konteks bisnis yang bertujuan untuk menempatkan manusia sebagai pusat proses pengembangan sehingga produk atau layanan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pengguna. Konsep ini menjadi relevan ketika dibawa dalam konteks kerja kemanusiaan, karena sering kali program-program kemanusiaan dirancang sedemikian rupa, namun melupakan apa sebenarnya yang dibutuhkan manusia yang disasar. Dengan kata lain, penyusunan program tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan hanya mengacu pada data sekunder.

Jika kerja kemanusiaan kurang memahami ini, maka hal yang dilakukan hanya akan terpaku pada program (program-centered) alih-alih berpusat pada manusia yang membutuhkan intervensi (human-centered). Menjadi persoalan lain lagi ketika pegiat kemanusiaan semata-mata bergerak berdasarkan persepsi, pengalaman dan pengetahuannya tanpa terlebih dahulu memahami dengan baik tantangan dan harapan masyarakat. Tidak jarang, kerja kemanusiaan juga segera memikirkan solusi ketika melihat permasalahan masyarakat. Padahal jika merenungkannya melalui pendekatan HCD, cara semacam itu justru mengabaikan langkah-langkah penting dalam intervensi yang menjadikannya kurang efektif dan tidak menjawab persoalan.

Nah, ketika kerja kemanusiaan mengadaptasi konsep HCD, setidaknya ada lima tahapan yang harus dilalui, yakni empathy, define, ideate, prototype, dan test. Dalam melalui setiap tahapan tadi juga ada proses berpikir divergen dan konvergen yang terus berkesinambungan.

Pertama, empathy. Empati adalah proses untuk memahami manusia sekaligus memahami konteks kehidupannya. Metode yang dapat dilakukan dalam tahap ini bisa melalui observasi, keterlibatan, maupun melebur dalam masyarakat yang akan diintervensi. Pada proses ini, kita perlu mengembangkan pikiran dan membuka kemungkinan seluas-luasnya (divergent) sehingga bisa memahami konteks masyarakat dengan utuh.

Kedua, define. Tahap ini menjadi proses mengubah cerita dan pengalaman yang diperoleh pada tahap empati menjadi pemahaman terhadap akar persoalan dan kebutuhan masyarakat. Pada tahap ini, cara berpikir yang perlu diterapkan adalah mengerucutkan atau memfokuskan (convergent) sehingga kita memahami akar permasalahan yang paling utama dan bisa menentukan kebutuhan apa yang paling mendesak bagi masyarakat.

Ketiga, ideate. Setelah tahu akar masalah dan kebutuhan masyarakat, saatnya mencari ide rancangan solusi yang mampu menjawab persoalan dan memenuhi kebutuhan tersebut. Tentu saja untuk menemukan ide, kita perlu menggunakan pikiran terbuka, menampung sebanyak mungkin ide dan menemukan berbagai kemungkinan solusi.

Keempat, prototype. Ide solusi yang telah ditemukan menjadi dasar untuk membuat contoh atau model layanan/kebijakan inovasi yang menjawab kebutuhan. Prototype tidak harus berupa benda. Dalam situasi bencana, prototipe bisa berupa storyboard atau role play untuk sistem distribusi bantuan. Contoh lainnya bisa berupa alur layanan dalam mekanisme aduan.

Kelima, test. Prototype yang sudah dibuat perlu melalui proses pengujian model bersama masyarakat/kelompok yang akan memanfaatkan prototipe tersebut.

Secara singkat, itulah lima tahapan yang perlu dilalui agar kerja masyarakat secara efektif dan efisien menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, ada beberapa poin yang perlu dipahami: pendekatan HCD tidak menjamin semua kelompok terwakili. Dalam penerapannya juga diperlukan kesadaran relasi kuasa, keberagaman pengalaman dan umpan balik kepada masyarakat. Human-centered design juga menjadi arena proses belajar bersama, bukan proses desainer mengambil informasi dari masyarakat. Proses belajar ini sifatnya berulang-ulang dan tidak cukup hanya dilakukan sekali.

Inovasi dalam kerja kemanusiaan harus menghindari dampak negatif dan tidak menempatkan orang pada risiko yang lebih besar. Kerja kemanusiaan juga sering kali berhadapan dengan masyarakat yang berada dalam posisi yang lebih rentan, maka pegiat kemanusiaan harus lebih peka dan menghormati orang dalam kondisi rentan tersebut. Hal lain yang tidak boleh terlupakan adalah prinsip keadilan yang menjamin perlakuan setara, adil, dan penghormatan terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang diintervensi.

Wiji Nurasih Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana

Continue Reading

Trending