web analytics
Connect with us

Opini

Seandainya Bisa, Dapatkah Lembaga Hukum Digantikan Oleh Artificial Intelligence?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Susilo Ade Satria Prayoga

Terkadang saya berpikir keadilan mempunyai harga, atau dalam kata lain hanyalah sebuah bisnis belaka. Seperti istilah yang banyak beredar di Masyarakat, “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah”, orang orang ber-duit mendapat keadilan sedangkan satunya hanya mendapat hukumnya. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum masih dapat disuap atau dalam tanda kutip dibeli. Dilansir dari website Indonesia Corruption Watch terdapat sebuah ruangan lapas Sukamiskin yang berbeda dengan lainnya, ruangan tersebut jelas lebih mewah dari sel lainnya, dan yang lebih mengejutkan sel tersebut diperuntukkan untuk para narapidana koruptor. “Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sedikitnya sejak 2008-2018 sudah 20 orang kepala rumah tahanan, kepala penjara, dan sipir penjara yang tersangkut dalam kasus suap. Ironisnya hanya dua orang yang diproses secara hukum, sisanya cuma sanksi administratif.”

            Dari beberapa bukti diatas dapat disimpulkan bahwa hukum masih cenderung lemah terhadap orang orang kalangan atas. Banyak juga kasus dimana korban menjadi tersangka karena membela dirinya dari begal/perampokan. Maka dari itu, sebagai bagian dari Masyarakat tentunya, saya memeiliki harapan bahwa seandainya hukum adalah sebuah mesin maka kita akan susah mencuranginya, benar bukan?

            Teknologi pengolahan data telah berkembang sangat jauh, hingga titik dimana kita berhadapan dengan Kecerdasan Buatan. Kecerdasan buatan ialah sebuah computer yang didesain menyerupai pemikiran manusia. Keunggulan AI diantaranya adalah bisa memproses data dalam volume besar, membaca pola, serta memperkirakan kejadian berdasarkan informasi yang tersedia. Berikut jabaran keuntungan yang diperoleh dalam mempekerjakan AI di bidang hukum:

  1. Analisis data cepat dan akurat. Analisa dokumen penunjang seperti kontrak, putusan pengadilan, dan informasi hukum yang dibutuhkan menjadi lebih cepat. Pekerjaan pengacara atau ahli hukum lainnya menjadi lebih efisien dan efektif.
  2. Prediksi dan Analisis Risiko, AI dapat digunakan untuk menganalisis data historis dan memprediksi hasil kasus hukum atau risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh suatu perusahaan atau individu. Ini membantu dalam pengambilan keputusan strategis.
  3. Automatisasi Proses Hukum: AI dapat digunakan untuk mengotomatisasi tugas-tugas administratif dalam praktik hukum, seperti penyusunan dokumen, analisis kontrak, dan manajemen kasus. Hal ini memungkinkan pengacara untuk fokus pada tugas-tugas yang memerlukan keahlian manusia.

Meskipun terlihat menjanjikan, semua yang dilakukan AI tergantung pada kualitas serta kuantitas data yang diberikan. Dalam dunia hukum tidak ada 2 kasus yang identik. Manusia berbuat dengan berbagai faktor latar belakang atau zaman. Manusia itu sangat dinamis, ini menjadi tantangan besar bagaimana menciptakan sistem hukum yang dapat menyamai perkembangan manusia.

Riki Perdana Waruwu mengatakan, pada seorang hakim, melekat 3 (tiga) jenis keadilan pada saat menangani perkara, yaitu keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice)[1]. Dikarenakan AI adalah sebuah mesin maka AI tidaklah mempunyai rasa, karsa, dan hati Nurani. Keadilan yang diberikan oleh AI bersifat kaku dan tidak memperdulikan apakah keadilan tersebut sudah sesuai dengan asas perikemanusiaan atau hati nurani[2]. Dalam hal ini maka AI dipandang tidak dapat memberikan kebermanfaatan jika harus berhubungan dengan dilema dilema Nurani dan kemanusiaan. Seringkali keputusan hukum adalah berdasarkan fakta fakta yang mungkin kurang jelas ataupun suatu aturan yang bias, Keputusan humanitis harus dilakukan seorang hakim berdasarkan aturan yang sesuai, konsekuensi jangka Panjang serta konsekuensi sosial. Jelas ini merupakan sesuatu yang sulit dicapai sebuah algoritma. AI hanyalah sebuah alat untuk membantu manusia dalam membuat keputusan hukum namun keputusan akhir tetaplah berada di tangan Hakim.

Referensi

[1]      “Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Accessed: May 05, 2024. [Online]. Available: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5933/apakah-hakim-bisa-digantikan-oleh-ai

[2]      “Info Singkat-XV-19-I-P3DI-Oktober-2023-208”.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

BBM Naik, Tekanan Ekonomi Masyarakat Semakin Berat

Published

on

Sumber foto: Riau Pagi

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hampir selalu menjadi sinyal awal meningkatnya tekanan ekonomi. Dampaknya tidak berhenti di stasiun pengisian bahan bakar, tetapi menjalar ke ongkos transportasi, biaya logistik, harga kebutuhan pokok, hingga kemampuan masyarakat mempertahankan daya beli. Karena itu, keputusan PT Pertamina menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 pada 10 Juni 2026 bukan sekadar penyesuaian harga energi, melainkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Pertamina menetapkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter atau naik sekitar 32 persen. Sementara Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tidak berubah. Langkah ini memang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari gejolak harga minyak dunia yang terus meningkat akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Namun, di balik keputusan tersebut muncul kelompok yang justru menanggung beban paling besar, yakni kelas menengah dan bawah.

Selama beberapa tahun terakhir, kelas menengah menjadi tulang punggung konsumsi rumah tangga nasional. Mereka tidak termasuk penerima bantuan sosial, tetapi juga tidak memiliki bantalan ekonomi yang cukup ketika biaya hidup meningkat secara tiba-tiba. Kenaikan harga Pertamax lebih dari 30 persen membuat kelompok ini harus mengalokasikan pengeluaran tambahan yang tidak sedikit. Pengguna kendaraan yang menghabiskan sekitar 100 liter BBM setiap bulan kini harus merogoh kocek hampir Rp400 ribu lebih banyak. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan untuk bekerja atau menjalankan usaha dengan konsumsi sekitar 150 liter per bulan, tambahan pengeluaran mendekati Rp600 ribu menjadi beban yang nyata.

Persoalannya bukan semata-mata bertambahnya biaya membeli BBM. Kenaikan harga energi selalu memiliki efek berantai terhadap perekonomian. Biaya transportasi yang meningkat akan diikuti naiknya ongkos distribusi barang, tarif jasa logistik, biaya pengiriman, hingga harga berbagai kebutuhan sehari-hari. Pelaku usaha pada akhirnya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama berat, yakni menaikkan harga jual kepada konsumen atau menekan biaya operasional agar usaha tetap bertahan. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pilihan kedua sering kali berarti menunda ekspansi usaha, mengurangi investasi, bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja.

Sektor logistik, transportasi, jasa kurir, pariwisata, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diperkirakan menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampaknya. Ketika biaya operasional meningkat sementara daya beli masyarakat melemah, ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh menjadi semakin sempit. Jika kondisi ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, perlambatan ekonomi dan meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi.

Sejumlah ekonom menilai kenaikan harga Pertamax akan memicu inflasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Inflasi tidak hanya berasal dari naiknya harga bensin dalam perhitungan indeks harga konsumen, tetapi juga dari meningkatnya biaya distribusi yang akhirnya mendorong kenaikan harga berbagai komoditas. Dampak lanjutan yang paling dikhawatirkan adalah melemahnya konsumsi rumah tangga, padahal konsumsi selama ini menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kajian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bahkan memperkirakan tekanan terhadap daya beli kelas menengah dapat memperbesar jumlah masyarakat yang rentan jatuh ke dalam kemiskinan. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok dan transportasi semakin besar, ruang untuk menabung, berinvestasi, maupun membelanjakan pendapatan pada sektor-sektor produktif akan semakin menyempit.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat dampak terhadap inflasi nasional masih relatif terbatas karena Pertamax hanya dikonsumsi oleh kelompok tertentu dan memiliki bobot yang kecil dalam keranjang inflasi. Argumentasi tersebut memang memiliki dasar statistik. Namun dalam praktiknya, dampak ekonomi tidak selalu tercermin hanya melalui angka inflasi. Pelemahan daya beli kelas menengah, berkurangnya konsumsi, dan meningkatnya biaya usaha juga merupakan indikator penting yang menentukan kesehatan ekonomi nasional.

Kenaikan harga Pertamax juga membuka peluang terjadinya perpindahan pengguna ke BBM bersubsidi. Semakin lebar selisih harga antara Pertamax dan Pertalite, semakin besar pula dorongan masyarakat untuk beralih menggunakan BBM yang disubsidi negara. Jika migrasi ini terjadi dalam skala besar, beban subsidi energi yang harus ditanggung pemerintah akan meningkat dan ruang fiskal negara menjadi semakin terbatas.

Di tengah situasi tersebut, perdebatan publik kemudian bergeser pada prioritas belanja negara. Sejumlah ekonom dan aktivis mempertanyakan mengapa pemerintah tetap mempertahankan berbagai program dengan anggaran yang sangat besar, sementara masyarakat mulai menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin berat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak disorot karena menyerap anggaran ratusan triliun rupiah. Kritik yang muncul bukan semata-mata menolak tujuan program tersebut, melainkan mempertanyakan apakah alokasi anggaran sebesar itu masih menjadi pilihan yang paling tepat ketika daya beli masyarakat melemah dan kebutuhan perlindungan sosial semakin meningkat.

Kritik serupa juga diarahkan pada berbagai program prioritas lain yang dinilai belum memberikan dampak ekonomi secara langsung bagi masyarakat. Menurut para pengamat, ketika ruang fiskal semakin sempit, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penciptaan lapangan kerja, memperkuat perlindungan sosial yang tepat sasaran, membantu sektor usaha yang terdampak, serta menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi tetap berputar.

Pada akhirnya, kenaikan harga Pertamax bukan sekadar persoalan naiknya harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan harga energi mungkin tidak dapat dihindari ketika harga minyak dunia melonjak. Namun, yang akan menentukan dampaknya adalah bagaimana pemerintah merespons tekanan tersebut melalui kebijakan yang mampu melindungi masyarakat, menjaga aktivitas dunia usaha, dan memastikan bahwa beban penyesuaian ekonomi tidak terus-menerus dipikul oleh kelas menengah.

Sebab ketika kelas menengah mulai mengurangi konsumsi, dunia usaha menahan ekspansi, dan biaya hidup terus meningkat, yang dipertaruhkan bukan hanya angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada mereka yang setiap hari bekerja, membayar pajak, dan menjadi penggerak utama roda perekonomian Indonesia.

 

Ruliyanto

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending