web analytics
Connect with us

Opini

Sejarah Singkat Terbentuknya P3A Lentera Hati Banjarnegara

Published

on

P3A Lentera Hati Desa Berta Banjarnegara

Oleh Yunanik, Watiem, Warti (P3A Lentera Hati Desa Berta Banjarnegara)

Maraknya berbagai kasus kekerasan perempuan dan anak yang diberitakan di berbagai media, menggugah keprihatinan dan empati perempuan masyarakat Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Hal ini lebih khusus lagi, karena di Desa Berta pernah ada kasus kekerasan terhadap perempuan sekitar tahun 2012-2013. Dari situlah kami sebagai perempuan desa merasa prihatin. Kami tergugah namun kami juga tidak berdaya karena keterbatasan pendidikan dan keterbatasan kami lainnya sebagai perempuan ndesa.

Di sisi lain, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) MitraWacana Women Resource Center (WRC) dari Yogyakarta tengah menjalankan suatu program sosial yang bekerjasama dengan sebuah lembaga dari Jerman, Arbeiterwohlfahrt (AWO) International telah mengadakan riset. Hasil penelitian itu adalah, data bahwa di Kabupaten Banjarnegara banyak terjadi kasus kekerasan, baik yang dilaporkan ataupun yang tidak dilaporkan. Data ini diperoleh dari P2TP2A dan RSUD Banjarnegara.

Berdasarkan pertimbangan tertentu, terpilihlah Desa Berta dan Desa Karangjati di Kecamatan Susukan serta Desa Petuguran dan Desa Bondolharjo di Kecamatan Punggelan, untuk diberi dampingan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini diawali dari pelatihan-pelatihan dan workshop-workshop tentang perlindungan perempuan dan anak difasilitasi Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan AWO International terhadap sekelompok perempuan di Desa Berta.

Kehadiran Mitra Wacana membawa angin segar bagi sekelompok perempuan Desa Berta, sehingga akhirnya sekelompok perempuan Desa Berta tersebut terpanggil dan merasa perlu memiliki sebuah wadah berupa organisasi yang konsen (concern) terhadap isu perempuan dan anak. Terbentuklah organisasi yang diberi nama Lentera Hati sebagai Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) dan berbagi(sharing)informasi terkait dunia perempuan dan anak.

Nama Lentera Hati memiliki makna filosofi bahwa hadirnya organisasi ini, meski hanya sebuah organisasi kecil di perdesaan, namun diharapkan mampu menjadi penerang, membagi pengetahuan yang berguna bagi masyarakat, sekaligus sebagai wadah belajar mengenai perempuan dan anak.

Dalam pengertian bahasa Jawa, lentera adalah damar atau cahaya, sedangkan hati adalah “ati”. Dengan demikian, Lentera Hati mempunyai arti cahaya hati yang diharapkan memberikan cahaya ke hati khususnya bagiperempuan Desa Berta, dan umumnya masyarakat luas di Desa Berta.

Tentunya kehadiran Lentera Hati di Desa Berta tidak langsung dikenal masyarakat. Bahkan tidak jarang ada yang hanya memandang dengan sebelah mata. Sosialisasi-sosialisasi digencarkan di tengah masyarakat baik dalam forum formal ataupun nonformal, di antaranya lewat sekolah-sekolah dan majelis taklim. Bahkan tidak jarang sampai ke pelosok. Tentunya semua itu di bawah arahan dan bimbingan dari Tim Mitra Wacana WRC. Keterlibatan Pemerintah Desa Berta sangat membantu dan mendukung dalam kegiatan-kegiatan P3A Lentera Hati (LH) di Berta, sehingga seiring berjalannya waktu keberadaan P3A LH di Berta mulai dilirik dan dikenal masyarakat, walaupun belum semua masyarakat luas mengetahuinya.

Visi P3A Lentera Hati adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan gender, egaliter, demokratis, bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Misi P3A Lentera Hati adalah :

1. Mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, keadilan, dan kesetaraan.
2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

25 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan manusia

Published

on

Pegiat Mitra Wacana

   Wahyu Tanoto

Oleh Wahyu Tanoto

Perdagangan manusia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang maha serius dan bersifat global. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perdagangan manusia adalah “perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan cara seperti ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lainnya. Pemaksaan, penculikan, penipuan atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.” Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pelacuran, atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya.

Rumit dan Multidimensi

Perdagangan manusia adalah masalah yang terbilang rumit dan multidimensi. Pelakunya boleh jadi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk individu, kelompok, atau bahkan organisasi. Korban perdagangan manusia juga berasal dari berbagai latar belakang, termasuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Merujuk United Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Labour Office (ILO), terdapat hampir 25 juta korban; perempuan, laki-laki dan anak-anak di seluruh dunia untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa. Karenanya, perdagangan manusia merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan menargetkan kelompok rentan seperti migran, serta pengungsi pada khususnya. Salah satu tren yang paling memprihatinkan adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang menjadi korban, meningkat tiga kali lipat dalam 15 tahun. Kejahatan ini dilaporkan menghasilkan lebih dari $150 miliar per tahun di seluruh dunia. Hal ini semakin dianggap sebagai masalah keamanan global karena memicu korupsi, migrasi tidak teratur, dan terorisme.

Pada 2023, Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan besar dalam mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia (TPPO). Menurut data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), mencatat dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdapat 1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO yang dilaporkan. Dari data tersebut  menunjukkan sebanyak 96% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak

Bahkan, yang paling gres sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023. Diadaptasi dari Tempo.co, perihal kronologi kejadiannya, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan membayar 150 Euro untuk membuat LOA (Letter of Acceptance).

Dampak yang mengerikan

Perdagangan manusia memiliki dampak yang menghancurkan bagi korban. Mereka, para korban perdagangan manusia kerapkali mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual (termasuk di ranah luring). Mereka juga mengalami kerugian ekonomi dan sosial.

Meskipun perdagangan manusia merupakan masalah yang bersifat global, namun, hal ini sering kali terlupakan dan luput dari perhatian. Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ketidaktahuan masyarakat tentang perdagangan manusia, termasuk: (1) Perdagangan manusia sering terjadi di belakang layar dan sulit dideteksi; (2) Korban perdagangan manusia kerap takut untuk bersuara dan melapor; (3) Masyarakat sering tidak menyadari bahwa perdagangan manusia sebagai masalah serius yang bisa menimpa siapa saja; (4) Peraturan perundangan-undangan dan kebijakan belum sepenuhnya dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dan (5) Bentuk dan upaya pencegahan biasanya  dianggap seremonial.

Upaya Negara

Untuk mengatasi masalah perdagangan manusia, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga internasional, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat umum. Upaya-upaya tersebut diantaranya mencakup: 1) Peningkatan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia, 2) Peningkatan dukungan bagi korban perdagangan manusia.  3) Peningkatan upaya penegakan hukum untuk memerangi perdagangan manusia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah perdagangan manusia. Indonesia menetapkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia. Undang-undang tersebut didukung oleh pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan manusia melalui ditetapkannya Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008.

Meskipun begitu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia. Pemerintah memiliki kewajiban mengoptimalkan pencegahan, pemantauan berkala, mengimplementasikan penegakan hukum, dan berkolaborasi dengan warga masyarakat demi meningkatnya kesadaran tentang kerentanan, bahaya dan dampak perdagangan manusia. Hadirnya organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap isu perdagangan manusia memang relatif belum massif, namun, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap mereka yang telah berkontribusi-memiliki kepedulian-untuk memerangi perdagangan orang. ***

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending