Opini
Sejarah Singkat Terbentuknya P3A Lentera Hati Banjarnegara
Published
8 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Yunanik, Watiem, Warti (P3A Lentera Hati Desa Berta Banjarnegara)
Maraknya berbagai kasus kekerasan perempuan dan anak yang diberitakan di berbagai media, menggugah keprihatinan dan empati perempuan masyarakat Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Hal ini lebih khusus lagi, karena di Desa Berta pernah ada kasus kekerasan terhadap perempuan sekitar tahun 2012-2013. Dari situlah kami sebagai perempuan desa merasa prihatin. Kami tergugah namun kami juga tidak berdaya karena keterbatasan pendidikan dan keterbatasan kami lainnya sebagai perempuan ndesa.
Di sisi lain, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) MitraWacana Women Resource Center (WRC) dari Yogyakarta tengah menjalankan suatu program sosial yang bekerjasama dengan sebuah lembaga dari Jerman, Arbeiterwohlfahrt (AWO) International telah mengadakan riset. Hasil penelitian itu adalah, data bahwa di Kabupaten Banjarnegara banyak terjadi kasus kekerasan, baik yang dilaporkan ataupun yang tidak dilaporkan. Data ini diperoleh dari P2TP2A dan RSUD Banjarnegara.
Berdasarkan pertimbangan tertentu, terpilihlah Desa Berta dan Desa Karangjati di Kecamatan Susukan serta Desa Petuguran dan Desa Bondolharjo di Kecamatan Punggelan, untuk diberi dampingan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini diawali dari pelatihan-pelatihan dan workshop-workshop tentang perlindungan perempuan dan anak difasilitasi Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan AWO International terhadap sekelompok perempuan di Desa Berta.
Kehadiran Mitra Wacana membawa angin segar bagi sekelompok perempuan Desa Berta, sehingga akhirnya sekelompok perempuan Desa Berta tersebut terpanggil dan merasa perlu memiliki sebuah wadah berupa organisasi yang konsen (concern) terhadap isu perempuan dan anak. Terbentuklah organisasi yang diberi nama Lentera Hati sebagai Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) dan berbagi(sharing)informasi terkait dunia perempuan dan anak.
Nama Lentera Hati memiliki makna filosofi bahwa hadirnya organisasi ini, meski hanya sebuah organisasi kecil di perdesaan, namun diharapkan mampu menjadi penerang, membagi pengetahuan yang berguna bagi masyarakat, sekaligus sebagai wadah belajar mengenai perempuan dan anak.
Dalam pengertian bahasa Jawa, lentera adalah damar atau cahaya, sedangkan hati adalah “ati”. Dengan demikian, Lentera Hati mempunyai arti cahaya hati yang diharapkan memberikan cahaya ke hati khususnya bagiperempuan Desa Berta, dan umumnya masyarakat luas di Desa Berta.
Tentunya kehadiran Lentera Hati di Desa Berta tidak langsung dikenal masyarakat. Bahkan tidak jarang ada yang hanya memandang dengan sebelah mata. Sosialisasi-sosialisasi digencarkan di tengah masyarakat baik dalam forum formal ataupun nonformal, di antaranya lewat sekolah-sekolah dan majelis taklim. Bahkan tidak jarang sampai ke pelosok. Tentunya semua itu di bawah arahan dan bimbingan dari Tim Mitra Wacana WRC. Keterlibatan Pemerintah Desa Berta sangat membantu dan mendukung dalam kegiatan-kegiatan P3A Lentera Hati (LH) di Berta, sehingga seiring berjalannya waktu keberadaan P3A LH di Berta mulai dilirik dan dikenal masyarakat, walaupun belum semua masyarakat luas mengetahuinya.
Visi P3A Lentera Hati adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan gender, egaliter, demokratis, bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Misi P3A Lentera Hati adalah :
1. Mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, keadilan, dan kesetaraan.
2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
You may like
Opini
Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial
Published
2 days agoon
23 June 2026By
Mitra Wacana

Adela Damanik mahasiswi Sastra Indonesia di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Pada tanggal 20 Mei lalu, akun Instagram @ahmaddhaniofficial mendapatkan 700 lebih komentar buruk. Sebuah unggahan yang menampilkan Ahmad Dhani bersama istrinya saat menghadiri sebuah rapat dengan keterangan, “Barusan dengar pidato Presiden yang revolusioner soal menentukan sendiri harga sawit, batu bara, nikel, dan lain-lain. Slide 2 video colongan Raffi Ahmad,” dihujani komentar-komentar berupa opini, kritik pedas, hujatan, hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dan istrinya. Fenomena hate comment seperti ini sepertinya sudah dinormalisasikan di ruang digital kita.
Berdasarkan data Napoleon Cat pada Januari 2026, jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 121, 54 juta pengguna, atau setara dengan 42,4% dari total populasi penduduk Indonesia. Tingginya angka tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih berkomunikasi di dunia maya. Platform ini memang media yang mudah untuk berkomunikasi, berinteraksi, berekspresi, dan berkolaborasi, berbagi, menyampaikan pendapat atau kririk secara virtual (Aji, 2023). Kita dapat melontarkan apapun dengan siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Namun, kemudahan ini justru membuat interaksi di dunia maya menjadi pisau bermata dua. Alih-alih membuat obrolan makin seru, komentar yang dilontarkan kerap memicu konflik.
Berlindung dibalik “kebebasan berpendapat” membuat membuat kita sebagai netizen sering sekali asal dalam berbicara. Netizen cenderung melontarkan komentar buruk kepada penerima tuturan tanpa memikirkan perasaan si penerima tuturan. Etika berbicara yang biasanya dijaga ketika berkomunikasi secara langsung, mendadak hilang saat jari mulai menari di atas layar gawai. Apabila hal terus dinormalisasikan, media sosial yang awalnya menjadi ruang interaksi yang sehat justru berbalik menjadi lingkungan toxic yang memudarkan kesantunan berbahasa.
Untungnya, persoalan ini dapat diatasi dengan sebuah ilmu bahasa, khususnya dalam kajian pragmatik. Ada satu teori yang menerapkan enam aturan dalam menjaga kesantunan berbahasa. Keenam aturan ini dirumuskan dalam teori prinsip kesantunan berbahasa Geoffrey Leech yang terdiri dari: maksim kearifan, kedermawanan, penghargaan, kesederhanaan, kemufakatan, dan kesimpatian.
Namun, teori tetaplah teori jika tidak dipraktikkan. Ratusan hate comment pada akun Instagram Ahmad Dhani tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan wujud nyata pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa. Lantas, seperti apa persisnya bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan netizen saat sedang memuaskan ego untuk mengkritik orang lain?
- Maksim Kearifan
Maksim kearifan dalam hal yang bersifat imposisi dan komisi, yang umumnya diterapkan dalam tindak tutur ilokusi direktif dan komisif. Prinsip ini meminimalkan beban atau kerugian bagi orang lain, serta memaksimalkan keuntungan atau manfaat bagi mitra tutur. Dalam kegiatan bertutur, maksim ini menuntut penutur untuk selalu mengurangi keuntungan diri sendiri demi memprioritaskan kenyamanan pihak lain. Pelanggaran maksim kearifan, yaitu peserta tutur memaksimalkan kerugian orang lain, atau meminimalkan keuntungan orang lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Aithoshoutai: “@secondrecht.catalogue dodol barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂” (Jual barang gak jelas gak usah nyocot cok 😂)
Tuturan @aithoshoutai termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan kerugian orang lain. Maksud dari akun instagram @aithoshoutai adalah menyampaikan ketidaksetujuan dengan pendapat akun instagram @secondrecht.catalogue, tetapi tidak menggunakan bahasa yang tidak santun dan merugikan orang lain dengan menjelek-jelekkan jualan orang lain.
- Maksim Kedermawanan
Penutur meminimalkan keuntungan bagi diri sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Pelanggaran maksim kedermawanan, yaitu peserta pertuturan memaksimalkan atau memperbanyak keuntungan bagi diri sendiri dan meminimalkan keuntungan bagi pihak lain. Namun, maksim kedermawanan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Penghargaan
Penutur meminimalkan kritik/celaan terhadap orang lain dan memaksimalkan pujian kepada orang lain. Pelanggaran maksim penghargaan ini, yaitu tidak memberikan penghargaan pada pihak lain. Bentuk pelanggaran maksim penghargaan terdapat pada tuturan berikut:
Zahra_store_pekalongan: “NGGAK PANTAS JADI ANGGOTA DPR. YG MILIH SOPO TO.” (Nggak pantas jadi anggota DPR. Yg milih siapa sih.)
Tuturan akun instagram @zahra_store_pekalongan termasuk pelanggaran maksim kebijaksanaan karena memaksimalkan penghinaan terhadap pihak lain, yaitu Ahmad Dhani dan Mulan Jamela. Pengguna instagram tersebut secara tidak langsung ingin menyampaikan maksud bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jamela tidak bekerja dengan baik dengan menyampaikan penghinaan secara langsung melalui ungkapan “Nggak pantas jadi anggota DPR.”
- Maksim Kesederhanaan
Penutur yang santun meminimalkan pujian terhadap dirinya sendiri dan memaksimalkan celaan/kerendahan terhadap dirinya sendiri. Menyombongkan diri atau menyetujui pujian tentang diri sendiri dianggap tidak santun. Pelanggaran maksim ini yaitu peserta tutur tidak dapat bersikap rendah hati dengan cara menambah pujian terhadap dirinya sendiri. Namun, maksim kesederhanaan tidak terdapat pada kolom komentar @ahmaddhaniofficial.
- Maksim Kemufakatan
Penutur harus mengurangi ketidak sesuaian antara diri sendiri dengan orang lain, dan tingkatkan persesuaian antara diri sendiri dengan orang lain. Pelanggaran maksim ini yaitu penutur dan lawan tutur meminimalkan kesetujuan di antara mereka, dan memaksimalkan ketidaksetujuan di antara mereka.
Secondrecht.catalogue: “Revolusioner ndasmu 😂.” (Revolusioner mulutmu 😂.)
Tuturan akun instagram @secondrecht.catalogue termasuk pelanggaran maksim kemufakatan karena memaksimalkan perbedaan pendapat dan meminimalkan kesetujuan yang sesuai dengan konteks postingan. Pengguna instagram tesebut secara tidak langsung menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pidato presiden mengenai revolusioner melalui ungkapan “Ndasmu,” di mana kata ndasmu merupakan bahasa kasar dari Bahasa Jawa yang memiliki artimu mulutmu.
- Maksim kesimpatian
Maksim kesimpatian mengharuskan semua peserta pertuturan untuk memaksimalkan rasa simpati, dan meminimalkan rasa antipati kepada lawan tuturnya. Pelanggaran maksim ini, yaitu peserta pertuturan tidak memaksimalkan rasa simpati, dan tidak meminimalkan rasa antipasti kepada lawan tuturnya.
Muh.philow2020: “Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.” (Jin kampret emang jodoh sama jin dasim 😂😂.)
Tuturan akun instagram @muh.philow2020 termasuk pelanggaran maksim kesimpatian karena meminimalkan simpati dan memaksimalkan antipati. Pengguna instagram menggunaakan bahasa yang tidak santun dengan menyebutkan Jin Kampret dan Jin Dasim sebagai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Penutur menyampaikan ketidaksukaannya terhadap orang lain dengan menamai manusia sebagai jin. Padahal unggahan akun @ahmaddhaniofficial tidak ada yang salah, hanya mengunggah foto ia bersama sang istri pada slide pertama dan keadaan ruang sidang pada slide kedua.
Pada akhirnya, ratusan komentar negatif di akun @ahmaddhaniofficial membuktikan bahwa netizen Indoensia memang sedang mengalami krisis kesantunan yang cukup parah. Melalui teori Geoffrey Leech, terbukti bahwa banyak netizen secara sadar maupun tidak sadar telah melanggar maksim kearifan, penghargaan, kemufakatan, hingga kesimpatian. Alih-alih meredam ego, pengguna media sosial justru sering kali memaksimalkan celaan dan antipati terhadap orang lain dengan berlindung di balik “kebebasan berpendapat“. Oleh karena itu, masyarakat harus kembali menerapkan etika berbahasa dunia nyata ke dalam interaksi dunia maya, agar kebebasan berpendapat tidak terus-menerus disalahartikan sebagai kebebasan untuk saling menghujat.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier







