Opini
Sejarah Singkat Terbentuknya P3A Lentera Hati Banjarnegara
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Yunanik, Watiem, Warti (P3A Lentera Hati Desa Berta Banjarnegara)
Maraknya berbagai kasus kekerasan perempuan dan anak yang diberitakan di berbagai media, menggugah keprihatinan dan empati perempuan masyarakat Desa Berta, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Hal ini lebih khusus lagi, karena di Desa Berta pernah ada kasus kekerasan terhadap perempuan sekitar tahun 2012-2013. Dari situlah kami sebagai perempuan desa merasa prihatin. Kami tergugah namun kami juga tidak berdaya karena keterbatasan pendidikan dan keterbatasan kami lainnya sebagai perempuan ndesa.
Di sisi lain, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) MitraWacana Women Resource Center (WRC) dari Yogyakarta tengah menjalankan suatu program sosial yang bekerjasama dengan sebuah lembaga dari Jerman, Arbeiterwohlfahrt (AWO) International telah mengadakan riset. Hasil penelitian itu adalah, data bahwa di Kabupaten Banjarnegara banyak terjadi kasus kekerasan, baik yang dilaporkan ataupun yang tidak dilaporkan. Data ini diperoleh dari P2TP2A dan RSUD Banjarnegara.
Berdasarkan pertimbangan tertentu, terpilihlah Desa Berta dan Desa Karangjati di Kecamatan Susukan serta Desa Petuguran dan Desa Bondolharjo di Kecamatan Punggelan, untuk diberi dampingan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini diawali dari pelatihan-pelatihan dan workshop-workshop tentang perlindungan perempuan dan anak difasilitasi Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan AWO International terhadap sekelompok perempuan di Desa Berta.
Kehadiran Mitra Wacana membawa angin segar bagi sekelompok perempuan Desa Berta, sehingga akhirnya sekelompok perempuan Desa Berta tersebut terpanggil dan merasa perlu memiliki sebuah wadah berupa organisasi yang konsen (concern) terhadap isu perempuan dan anak. Terbentuklah organisasi yang diberi nama Lentera Hati sebagai Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) dan berbagi(sharing)informasi terkait dunia perempuan dan anak.
Nama Lentera Hati memiliki makna filosofi bahwa hadirnya organisasi ini, meski hanya sebuah organisasi kecil di perdesaan, namun diharapkan mampu menjadi penerang, membagi pengetahuan yang berguna bagi masyarakat, sekaligus sebagai wadah belajar mengenai perempuan dan anak.
Dalam pengertian bahasa Jawa, lentera adalah damar atau cahaya, sedangkan hati adalah “ati”. Dengan demikian, Lentera Hati mempunyai arti cahaya hati yang diharapkan memberikan cahaya ke hati khususnya bagiperempuan Desa Berta, dan umumnya masyarakat luas di Desa Berta.
Tentunya kehadiran Lentera Hati di Desa Berta tidak langsung dikenal masyarakat. Bahkan tidak jarang ada yang hanya memandang dengan sebelah mata. Sosialisasi-sosialisasi digencarkan di tengah masyarakat baik dalam forum formal ataupun nonformal, di antaranya lewat sekolah-sekolah dan majelis taklim. Bahkan tidak jarang sampai ke pelosok. Tentunya semua itu di bawah arahan dan bimbingan dari Tim Mitra Wacana WRC. Keterlibatan Pemerintah Desa Berta sangat membantu dan mendukung dalam kegiatan-kegiatan P3A Lentera Hati (LH) di Berta, sehingga seiring berjalannya waktu keberadaan P3A LH di Berta mulai dilirik dan dikenal masyarakat, walaupun belum semua masyarakat luas mengetahuinya.
Visi P3A Lentera Hati adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan gender, egaliter, demokratis, bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Misi P3A Lentera Hati adalah :
1. Mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, keadilan, dan kesetaraan.
2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
3 weeks agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).