Opini
Self-Love dalam Budaya Jawa
Published
4 years agoon
By
Mitra WacanaMencintai diri sendiri?
Mungkin sebagian orang akan beranggapan bahwa mencintai diri sendiri akan terdengar egois, saat kita mampu mencintai diri sendiri kita akan belajar menerima kekurangan dan kelebihan pada diri kita sendiri, hal itu akan membuat kita mudah untuk bersyukur dan membuat kita bahagia, karena inti dari Self-Love adalah rasa bersyukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas apa yang sudah diberikanNya kepada kita, baik kekurangan maupun kelebihannya, karena Tuhan tidak akan menciptakan susah tanpa didampingi dengan mudah selama kita mampu untuk terus bersyukur.
Suatu hal menarik yang seharusnya dimiliki oleh individu untuk bisa memahami diri sendiri, terlebih masalah-masalah spikologis, karena obat yang ampuh untuk menyelesaikan masalah psikologis adalah diri sendiri bukan orang lain. Kamu tidak akan bisa mencintai orang lain sebelum kamu mencintai dirimu sendiri terlebih dahulu.
Bagaimanakah kita mencintai diri sendiri? Apakah itu didapatkan melalui makeover kecantikan atau satu set pakaian baru? Bisakah kita mendapat lebih banyak dengan membaca sesuatu yang menginspirasi? Atau bisakah hubungan baru akan membuat kita lebih mencintai diri sendiri? Jawabannya adalah tidak, meskipun mereka merasa baik dan memuaskan, kita tidak akan tumbuh dalam cinta diri dari jenis kegiatan ini.
Cinta diri bukan sekedar perasaan senang, ini adalah bentuk mencintai diri sendiri yang tumbuh dari tindakan yang mendukung pertumbuhan fisik, psikologis dan spiritual kita, memiliki belas kasih untuk diri sendiri ketika kita berjuang untuk menemukan makna pribadi, lebih berpusat pada tujuan dan nilai-nilai kehidupan kita, dan mengharapkan pemenuhan hidup melalui usaha diri kita sendiri.
Self-Love masing-masing untuk masyarakat Indonesia terutama suku Jawa dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya Self-Love, hal ini akan semakin sulit diterapkan dengan adanya batasan dalam kebudayaan masing-masing suku, terutama suku jawa sebab dalam budaya jawa mengatakan “tidak” kepada orang lain merupakan hal yang tidak sopan, selain itu batasan yang sering menghalangi orang untuk mencintai diri sendiri adalah adanya kebiasaan untuk tidak mengungkapkan perasaan, orang tidak terbiasa mengungkapkan pikiran dan perasaannya, kita seolah tidak boleh sedih.
Pewarisan budaya jawa melalui enculturasi masih tetap berlangsung, sejumlah sifat orang jawa seperti nrimo dan pasrah, hal ini sangat mempengaruhi bagaimana orang jawa bisa mencintai dirinya sendiri, dibandingkan dengan masyarakat dari suku lain, masyarakat jawa lebih susah untuk bisa mencintai dirinya sendiri, karena ada batasan-batasan budaya di suku jawa, martabat atau harga diri bagi orang jawa selalu dikaitkan dengan sifar rasa kemanusiaan, yaitu sikap diri selalu mengutamakan perilaku manusiawi dalam memperlakukan orang lain, kamanungsan berkaitan dengan sikap diri dalam berhubungan dengan orang lain untuk menciptakan rukun, memposisikan diri terhadap orang lain menjadikan dirinya berharga di mata orang lain.
Dengan adanya batasan tersebut akan susah untuk mengajak orang jawa untuk lebih mencintai dirinya sendiri, sedangkan kita ketahui bahwa banyak sekali manfaat yang bisa kita dapatkan dengan mencintai diri sendiri salah satunya yaitu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi terutama masalah psikologis.
Referensi:
Sefl-Love: Bukan soal Ego, tapi masalah penerimaan diri
https://www.idntimes.com/life/inspiration/kartika-dewi-1/self-love-penerimaan-diri-c1c2/1
Khoshaba, D. (2012). A seven-step prescription for self-love. Psychology Today Retrieved from
https://www.psychologytoday.com/us/blog/get-hardy/201203/seven-step-prescription-self-love
Felicia Maukar: (6. 2011) dalam Jangan lupa mencintai diri sendiri, ini pentingnya Self-Love untuk menyelesaikan masalah hidup.
You may like
Opini
Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum
Published
3 weeks agoon
12 September 2024By
Mitra WacanaDewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).
Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).
Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).
Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.
Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).
Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).