web analytics
Connect with us

Berita

Sosialisasi Pencegahan Terorisme dan Radikalisme Yang Mengeksploitasi Perempuan

Published

on

Waktu dibaca: 2 menit

Rabu (28/9/22) mewakili perkumpulan Mitra Wacana menjadi pemantik diskusi bersama Kapolres kulonprogo yang diwakili oleh IPDA Zakaria di aula gedung kaca pemkab Kulonprogo, D.I Yogyakarta dengan topik “Sosialisasi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme yang Mengeksploitasi Perempuan.

Pertemuan ini diselenggarakan oleh Dinsos PPA Kulonprogo bertempat di Aula Adikarta (gedung kaca) komplek pemkab Kulonprogo.

Dalam sambutannya, Yohannes Irianto, selaku Kadinsos PPA menyatakan bahwa kaum perempuan saat ini menjadi sasaran penyebaran paham radikal yang perlu diwaspadai.

Sedangkan IPDA Zakaria menyebutkan jika orang-orang yang sudah terpengaruh paham radikal cenderung menyalahkan pihak lain dan memaksakan kehendak untuk mengubah ideologi Negara sesuai keinginannya.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh puluhan perempuan yang berasal dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) se kabupaten, saya menyajikan data penelitian dari BNPT dan Mitra Wacana Yogyakarta. Pada 2019 menurut BNPT lebih dari setengah atau 59,1%, pelaku terorisme di bawah 30 tahun alias dari kalangan millenial dan generasi Z.

Sedangkan data dari Mitra Wacana menyebutkan bahwa di Kulonprogo terdapat “embrio” yang jika dibiarkan bisa mengarah pada IRET; Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme dan Terorisme. Hal ini tercermin dari pandangan responden yang sebagian besar melihat dunia secara “hitam-putih”, atau memposisikan dirinya paling benar sedangkan pihak lain salah.

Berita baiknya, dalam penelitian Mitra Wacana tersebut, juga terungkap jika semua responden menolak aksi terorisme, jika mati, pelakunya dianggap tidak mati syahid. Selain itu, solidaritas antar warga dalam bidang sosial dan kultural masih terjaga dengan baik. Misalnya sambatan, gotong royong, sirkeleran, kenduri dan bersih dusun. Ini artinya, insitusi sosial di tingkat masyarakat lokal dapat menjadi tameng IRET.

Dalam paparan, saya juga menyampaikan ada situasi tertentu yang menyebabkan perempuan menjadi korban IRET, yakni: Pertama, perempuan dipaksa hanya memiliki kewenangan hanya ditingkat rumah tangga saja. Akibatnya perempuan menjadi “miskin” akses sumber daya. Kedua, stigma negatif sebagai pendukung terorisme (misalnya suami menjadi napiter). Dalam beberapa kasus, terkadang seorang istri tidak mengetahui jika suami terlibat terorisme. Namun ketika suami tertangkap dan menjadi terpidana, istri yang menanggung beban stigma. Ketiga, perempuan menjadi objek seksual (terutama dalam situasi perang/konflik). Dan keempat, perempuan dituntut melahirkan banyak anak. Itulah beberapa situasi perempuan menjadi korban.

Sebagai catatan penutup, saya menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran mencegah IRET, setidaknya di 2 ranah; Individu aka kultural dan Organisasi aka struktural. Misalnya menjadi pendidik, penyampai pesan narasi perdamaian, pendeteksi dini IRET, dan mewarnai proses pengambilan keputusan yang adil dan ramah di berbagai level, misalnya musrenbangkal. (Tnt).

 

Sumber foto berblangkon: Sri Lestari Dinsos PPA Kab. Kulonprogo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Konsultasi Hak Asasi Manusia dan Pemberantasan Perdagangan Orang AICHR 2023

Published

on

Waktu dibaca: 2 menit

Pada 26-28 Juni 2023, Komisi Antarpemerintah untuk Hak Asasi Manusia ASEAN (AICHR) menyelenggarakan Konsultasi Hak Asasi Manusia dan Pemberantasan Perdagangan Orang di Yogyakarta, Indonesia. Konsultasi ini diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kementerian Luar Negeri Indonesia, dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Lebih dari 56 peserta mewakili AICHR, Komisi ASEAN untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Komite ASEAN untuk Implementasi Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran, Satuan Tugas atau unit serupa yang bertanggung jawab untuk penanggulangan perdagangan orang (TIP) di Negara-negara Anggota ASEAN (AMS), Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, organisasi masyarakat sipil, termasuk Mitra Wacana, dan universitas menghadiri pertemuan tersebut.

Pada sambutan pembukaannya, Ketua AICHR dan Perwakilan Indonesia Wahyuningrum menekankan pentingnya mekanisme rujukan nasional untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada semua korban TIP yang diduga atau teridentifikasi dalam yurisdiksi suatu negara berhak atas hak asasi manusia tanpa memandang latar belakang, kebangsaan, dan kewarganegaraan mereka.

Direktur Regional IOM untuk Asia Pasifik Sarah Lou Arriola menekankan pendekatan yang berpusat pada penyintas dalam sistem rujukan yang menghormati suara, pilihan, dan persetujuan para penyintas selama proses berlangsung. Hal ini pada akhirnya akan menjamin hasil yang lebih baik bagi penyelidikan penegakan hukum dan kesejahteraan jangka panjang para penyintas serta kemampuan mereka untuk membangun kembali kehidupan dan penghidupan di komunitas mereka.

Foto: Dokumentasi AICHR

Pada konsultasi tersebut, para peserta berbagi pembelajaran, tantangan dan inovasi mengenai pengalaman mereka dalam menyediakan sistem rujukan sebagai respons terhadap penanganan kekerasan berbasis gender (GBV) dan TIP; cara-cara untuk meningkatkan mekanisme rujukan untuk menyelamatkan, menyaring, dan melindungi korban TIP dan kerja paksa di sektor perikanan serta korban TIP karena penyalahgunaan teknologi; dan praktik-praktik baik terkait operasi penyelamatan dan reintegrasi yang dimanfaatkan pada inisiatif regional.

Berikut adalah beberapa rekomendasi penting dari konsultasi tersebut:

  1. Penerapan strategi berbasis masyarakat serta kemitraan dengan pemerintah dan aktor masyarakat sipil dalam isu GBV dan TIP. Strategi ini akan membantu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang GBV dan TIP, serta meningkatkan akses korban ke layanan yang mereka butuhkan.
  2. Mengintensifkan pelatihan bagi spesialis bantuan korban. Pelatihan ini akan membantu para spesialis untuk memberikan layanan yang berkualitas dan berpusat pada penyintas.
  3. Mengembangkan satu-pusat TIP yang bersifat stop-shop untuk perempuan dan anak-anak. Pusat ini akan memudahkan korban untuk mendapatkan akses ke berbagai layanan yang mereka butuhkan.
  4. Memperkuat kerja sama regional dan platform kolaboratif mengenai TIP dan kerja paksa di kapal penangkap ikan. Kerja sama regional akan membantu untuk meningkatkan efektivitas upaya penanggulangan TIP.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian